PEDOMAN PERKESMAS
PUSKESMAS ..........
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS KESEHATAN
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat
dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Perkesmas Puskesmas Rawalo. Buku ini kami susun sebagai
salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan perkesmas.
Akreditasi
mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan
melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh
kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai.
Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan dalam memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke
luar tentang sistem manajemen mutu
Puskesmas Rawalo.
Pada
kesempatan ini perkenankan saya
untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua
karyawan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman/Manual Mutu di Puskesmas Rawalo.
Semoga
dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah karyawan dalam memperoleh informasi yang konsisten tentang sistem
manajemen mutu Puskesmas Rawalo.
DAFTAR ISI
Halaman
I. Pendahuluan...................................................................................
A. Latar belakang.............................................................................
B. Tujuan Pedoman..........................................................................
C. Ruang Lingkup
Pelayanan...........................................................
D. Batasan Operasional..................................................................
E. Landasan Hukum........................................................................
II. Standar
Ketenagaan.......................................................................
III. Standar Fasilitas............................................................................
IV. Tata Laksana Pelayanan :...............................................................
A. Kegiatan
didalam gedung..............................................................
B. Kegiatan
diluar gedung................................................................
V. Logistik ...........................................................................................
VI. Keselamatan Sasaran...................................................................
VII. Keselamatan Kerja........................................................................
VIII. Pengendalian Mutu.......................................................................
IX. Penutup...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Tujuan kesehatan Masyarakat adalah meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang optimal. Permasalahan kesehatan yang dihadapi saat ini
cukup kompleks karena upaya kesehatan belum dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. Masalah kesehatan adalah munculnya penyakit-penyakit (emergring
dieases) seperti HIV/AIDS, chikungunya dan meningkatnya kembali
penyakit-penyakit menular seperti TBC, malaria. Sementara itu untuk penyakit
degeneratif seperti jantung dan pembuluh darah juga terjadi peningkatan. Upaya
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat melalui upaya kesehatan wajib dan
upaya kesehatan pengembangan. Salah satu upaya kesehatan pengembangan yang
dilakukan oleh puskesmas rawalo adalah program perawatan kesehatan masyarakat
(Perkesmas). Sesuai dengan Keputusan Mentri Kesehatan RI No.
128/Menkes/SK/II/Tahun 2004 program pengembangan yang kegiatannya terintegrasi
dalam upaya wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Dengan terintegrasinya
upaya Perkesmas diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih
bermutu karena diberikan secara holistik, komprehensif pada semua tingkst
pencegahan.
B.TUJUAN PEDOMAN
- Diperolehnya persepsi yang sama dalam
penyelenggaraan keperawatan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
kesehatan pada masyarakat, terutama kelompok rentan dan resiko tinggi.
- Menngkatnya keterpaduan dalam penyelenggaraan
pelayanan dipuskesmas.
C.RUANG LINGKUP PELAYANAN
Ruang Lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
masyarakat meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan
masyarakat ( UKM). Pelayanan kesehatan yang diberikan lebih fokus pada promotif
dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
D.BATASAN OPERASIONAL
Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi
masalah keperawatan kesehatan masyarakat. Pelayanan keperawatan diberikan
secara langsung kepada seluruh masyarakat dalam rentang sehat-sakit dengan
mempertimbangkan seberapa jauh masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
E.LANDASAN HUKUM
- UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
- UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan
- Kepmenkes no 279 tahun 2006 tentang pedoman upaya penyelenggaraan
Perkesmas di Puskesmas
- Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
A.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Kepala
Puskesmas merupakan penanggung jawab kegaiatan perkesmas. Agar pelaksanaan
perkesmas dapat diselenggarakan secara optimal maka setiap puskesmas ditetapkan
adanya perawat pelaksana perkesmas, perawat penanggungjawab desa/desa binaan,
perawat koordinator perkesmas dipuskesmas.
B.DISTRIBUSI KETENAGAAN
Distribusi
ketenagaan adalah
Dokter : 4 dokter umum dan 1 dokter gigi
Perawat : 13 perawat
Bidan : 28 bidan
Nutrisionis : 1 nutrsionis
Sanitarian : 2 sanitarian
Kefarmasian : 2
Untuk
bidan melakukan kunjungan maternal risti, bayi risti, balita risti.
Untuk
perawat melakukan kunjungan klien usila, penyakit kronis, kasus TLP/DO
Pelaksanaan
pelayanan terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan
pelayanan langsung kepada pasien.
C.JADWAL KEGIATAN
- Sebelum dibuat jadwal kunjungan ditentukan sasaran
keluarga yang rentan terhadap masalah kesehatan.
- Sebelum melaksanakan kunjungan selalu berkoodinasi
dengan pelaksana kegiatan
- Pelaksanaan PHN dilaksanakan diluar gedung dan dalam
gedung
BAB III
STANDAR
FASILITAS
Sarana
pelaksanaan kegiatan perkesmas :
- PHN Kit
- Alat tulis menulis
- Blangko pengkajian
BAB IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
Kegiatan
keperawatan kesehatan masyarakat meliputi kegiatan didalam gedung dan diluar
gedung
1.Kegiatan
didalam gedung
a) Asuhan keperawatan terhadap pasien rawat jalan dan rawat
inap
b) Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat
jalan.
c) Penyuluhan/pendidikan keseatan
d) Pemantauan keteraturan minum obat
e) Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan
lain dipuskesmas
f) Pemberian nasihat (konseling) keperawatan
g) Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan
kewenangan yang diberikan dan atau prosedur yang telah dotetapkan ( contoh
pengobatan, penanggulangan kasus gawat darurat, dll )
h) Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan
kesehatan digedung puskesmas ( kenyamanan, keamanan, dll
i) Dokumentasi keperawatan
2.Kegiatan diluar gedung
Melakuakan kunjungan ke keluarga/kelpmok/masyarakat
untunk melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat.
a.Asuhan keperawatan kasus yang memerlukan tindak lanjut
dirumah (individu dalam konteks keluarga ).Merupakan asuhan keperawatan
individu dirumah dengan melibatkan peran serta aktif keluarga.
Kegiatan yang dilakukan antara lain :
1) Penemuan suspek/kasus kontak serumah
2) Penyuluhan/pendidikan kesehatan pada individu dan
keluarganya.
3) Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan.
4) Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai
rencana.
5) Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun
tidak langsung (indirect care).
6) Pemberian nasihat (konseling) kesehatan/keperawatan.
7) Dokumentasi keperawatan
b. Asuhan keperawatan keluarga
Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada keluarga
rawan kesehatan/ keluarga miskin yang mempunyai masalah kesehatan yang
ditemukan di masyarakat dan dilakukan dirumah keluarga.Kegiatannya meliputi
antara lain :
1) Identifikasi keluarga rawan kesehatan/miskin dengan
masalah kesehatan dimasyarakat.
2) Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah.
3) Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga
(lingkup keluarga )
4) Kunjungan rumah (home visit/home nursing) sesuai rencana.
5) Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun
tidak langsung (indirect care).
6) Pelayanan kesehatan sesuai rencana misalnya memantau
keteraturan berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang.
7) Pemberian nasihat (konseling) kesehatan/keperawatan
dirumah.
8) Dokumentasi keperawatan
BAB V
LOGISTIK
- PHN Kit
- Blangko Askep dan pengkajian
- Catatan keperawatan
- Alat tulis menulis
BAB VI
KESELAMATAN
SASARAN
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program
sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi
resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap
selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang
terjadi.
3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah
dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan
rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang
mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan
resiko yang mungkin terjadi.
4. Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5. Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah
penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait.
Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap
resiko pekerjaan.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring
dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan,
maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas
kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan,
untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan
untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai
dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu
adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai
mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1.
Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan
metoda yang digunakan
4.
Tercapainya
indikator
Hasil pelaksanaan
kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada
tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan
BAB IX
PENUTUP
Pedoman penyelenggaraan upaya keperawatan kesehatan
masyarakat ini diharapkan dapat mamandu berbagai pihak terkait dalam menerapkan
upaya perkesmas sebagai upaya yang terintegrasi dalam kegiatan puskesmas maupun
sebagai upaya penembangan. Untuk terimplementasinya pedoman ini diperlukan
adanya kerja sama ,keterpaduan, dukungan baik lintas sektor serta masyarakat
untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu dan profesional.
No comments:
Post a Comment