PEDOMAN PERKESMAS PUSKESMAS

 

 

PEDOMAN PERKESMAS

PUSKESMAS ..........

 

 

 

 

 

                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS KESEHATAN

TAHUN 2016
KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Perkesmas  Puskesmas Rawalo. Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan perkesmas.

Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan dalam memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu Puskesmas Rawalo.

Pada kesempatan ini perkenankan saya  untuk     menyampaikan ucapan terima  kasih dan apresiasi kepada semua karyawan  yang  telah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman/Manual Mutu  di      Puskesmas Rawalo.

Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah karyawan dalam memperoleh informasi yang konsisten tentang sistem manajemen mutu Puskesmas Rawalo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

 

I. Pendahuluan...................................................................................

A. Latar belakang.............................................................................

B. Tujuan Pedoman..........................................................................

C. Ruang Lingkup Pelayanan...........................................................

D. Batasan Operasional..................................................................

E. Landasan Hukum........................................................................

II.   Standar Ketenagaan.......................................................................

III.  Standar Fasilitas............................................................................

IV. Tata Laksana Pelayanan :...............................................................

A. Kegiatan didalam gedung..............................................................

B. Kegiatan diluar gedung................................................................

V.   Logistik ...........................................................................................

VI. Keselamatan Sasaran...................................................................

VII. Keselamatan Kerja........................................................................

VIII. Pengendalian Mutu.......................................................................

IX. Penutup...........................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Tujuan kesehatan Masyarakat adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Permasalahan kesehatan yang dihadapi saat ini cukup kompleks karena upaya kesehatan belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masalah kesehatan adalah munculnya penyakit-penyakit (emergring dieases) seperti HIV/AIDS, chikungunya dan meningkatnya kembali penyakit-penyakit menular seperti TBC, malaria. Sementara itu untuk penyakit degeneratif seperti jantung dan pembuluh darah juga terjadi peningkatan. Upaya pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat melalui upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Salah satu upaya kesehatan pengembangan yang dilakukan oleh puskesmas rawalo adalah program perawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas). Sesuai dengan Keputusan Mentri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/Tahun 2004 program pengembangan yang kegiatannya terintegrasi dalam upaya wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik, komprehensif pada semua tingkst pencegahan.

B.TUJUAN PEDOMAN

  1. Diperolehnya persepsi yang sama dalam penyelenggaraan keperawatan kesehatan masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, terutama kelompok rentan dan resiko tinggi.
  3. Menngkatnya keterpaduan dalam penyelenggaraan pelayanan dipuskesmas.

C.RUANG LINGKUP PELAYANAN

Ruang Lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat ( UKM). Pelayanan kesehatan yang diberikan lebih fokus pada promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.

D.BATASAN OPERASIONAL

Pelayanan kesehatan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah keperawatan kesehatan masyarakat. Pelayanan keperawatan diberikan secara langsung kepada seluruh masyarakat dalam rentang sehat-sakit dengan mempertimbangkan seberapa jauh masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

E.LANDASAN HUKUM

  1. UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
  2. UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
  3. UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan
  4. Kepmenkes no 279 tahun 2006 tentang pedoman upaya penyelenggaraan Perkesmas di Puskesmas
  5. Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

A.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA

Kepala Puskesmas merupakan penanggung jawab kegaiatan perkesmas. Agar pelaksanaan perkesmas dapat diselenggarakan secara optimal maka setiap puskesmas ditetapkan adanya perawat pelaksana perkesmas, perawat penanggungjawab desa/desa binaan, perawat koordinator perkesmas dipuskesmas.

B.DISTRIBUSI KETENAGAAN

Distribusi ketenagaan adalah

Dokter           : 4 dokter umum dan 1 dokter gigi

Perawat        : 13 perawat

Bidan            : 28 bidan

Nutrisionis     : 1 nutrsionis

Sanitarian     : 2 sanitarian

Kefarmasian  : 2

Untuk bidan melakukan kunjungan maternal risti, bayi risti, balita risti.

Untuk perawat melakukan kunjungan klien usila, penyakit kronis, kasus TLP/DO

Pelaksanaan pelayanan terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

C.JADWAL KEGIATAN

  1. Sebelum dibuat jadwal kunjungan ditentukan sasaran keluarga yang rentan terhadap masalah kesehatan.
  2. Sebelum melaksanakan kunjungan selalu berkoodinasi dengan pelaksana kegiatan
  3. Pelaksanaan PHN dilaksanakan diluar gedung dan dalam gedung

 

BAB III

STANDAR FASILITAS

Sarana pelaksanaan kegiatan perkesmas :

  1. PHN Kit
  2. Alat tulis menulis
  3. Blangko pengkajian

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

Kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat meliputi kegiatan didalam gedung dan diluar gedung

1.Kegiatan didalam gedung

a)    Asuhan keperawatan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap

b)    Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan.

c)    Penyuluhan/pendidikan keseatan

d)    Pemantauan keteraturan minum obat

e)    Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain dipuskesmas

f)      Pemberian nasihat (konseling) keperawatan

g)    Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan atau prosedur yang telah dotetapkan ( contoh pengobatan, penanggulangan kasus gawat darurat, dll )

h)    Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan digedung puskesmas ( kenyamanan, keamanan, dll

i)      Dokumentasi keperawatan

2.Kegiatan diluar gedung

Melakuakan kunjungan ke keluarga/kelpmok/masyarakat untunk melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat.

a.Asuhan keperawatan kasus yang memerlukan tindak lanjut dirumah (individu dalam konteks keluarga ).Merupakan asuhan keperawatan individu dirumah dengan melibatkan peran serta aktif keluarga.

Kegiatan yang dilakukan antara lain :

1)    Penemuan suspek/kasus kontak serumah

2)    Penyuluhan/pendidikan kesehatan pada individu dan keluarganya.

3)    Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan.

4)    Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana.

5)    Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care).

6)    Pemberian nasihat (konseling) kesehatan/keperawatan.

7)    Dokumentasi keperawatan

b. Asuhan keperawatan keluarga

Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada keluarga rawan kesehatan/ keluarga miskin yang mempunyai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan dilakukan dirumah keluarga.Kegiatannya meliputi antara lain :

1)    Identifikasi keluarga rawan kesehatan/miskin dengan masalah kesehatan dimasyarakat.

2)    Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah.

3)    Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga (lingkup keluarga )

4)    Kunjungan rumah (home visit/home nursing) sesuai rencana.

5)    Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care).

6)    Pelayanan kesehatan sesuai rencana misalnya memantau keteraturan berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang.

7)    Pemberian nasihat (konseling) kesehatan/keperawatan dirumah.

8)    Dokumentasi keperawatan

 

BAB V

LOGISTIK

  1. PHN Kit
  2. Blangko Askep dan pengkajian
  3. Catatan keperawatan
  4. Alat tulis menulis

 

BAB VI

KESELAMATAN SASARAN

 

                Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :

1.      Identifikasi Resiko.

Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.      Analisis Resiko.

      Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.

3.      Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.

Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.

4.      Rencana Upaya Pencegahan.

Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.

5.      Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

               

                Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.

                Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,  bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.

                Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

                Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:

1.       Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual

2.       Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan

3.       Ketepatan metoda yang digunakan

4.       Tercapainya indikator

Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan

 

BAB IX

PENUTUP

Pedoman penyelenggaraan upaya keperawatan kesehatan masyarakat ini diharapkan dapat mamandu berbagai pihak terkait dalam menerapkan upaya perkesmas sebagai upaya yang terintegrasi dalam kegiatan puskesmas maupun sebagai upaya penembangan. Untuk terimplementasinya pedoman ini diperlukan adanya kerja sama ,keterpaduan, dukungan baik lintas sektor serta masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu dan profesional.

 

 

 


No comments:

Post a Comment