KERANGKA ACUAN KERJA BATRA (PENGOBATAN TRADISIONAL)

 


KERANGKA ACUAN KERJA

BATRA (PENGOBATAN TRADISIONAL)

 

A.     LATAR BELAKANG

Di era keterbukaan ini banyak bermunculan praktek pengobat tradisional sebagai penyelenggara pengobatan alternatif kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pengobat Tradisional (BATRA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maka dilakukan monitoring evaluasi kegiatan batra.

Kegiatan ini sebagai implementasi dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076 / Menkes / SK / VII / 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional (BATRA) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109 / Menkes / Per / IX / 2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelayanan Pengobat Tradisonal ( BATRA ) terhadap masyarakat lebih bermutu sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

B.      TUJUAN

1.      Tujuan Umum :

Membina upaya pengobatan tradisional.

2.      Tujuan Khusus :

a)   Memberikan perlindungan kepada masyarakat.

b)  Menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya

 

C.     BENTUK KEGIATAN :

1        Sasaran

Batra dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun. Dengan pelaporan inventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatan dan melaporkan kegiatan tiap 4 bulan sekali.

2        Indikator kinerja

a)   Pengobat tradisional.

b)  Jenis pengobatan.

c)   Cara pengobatan.

3        Target Kinerja

a)   Melaporkan  inventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatan yang ada di wilayah kerja.

b)  Membina dan pengawasan pengobat tradisional diarahkan untuk meningkatkan mutu, manfaat dan keamanan pengobat tradisional.

c)   Pengobat tradisional yang ada di wilayah kerja puskesmas maesan diarahkan untuk mendaftarkan diri kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk memperoleh STPT dan SIPT .

4        Pelaksana

Dalam setiap kegiatan battra ini tidak dapat hanya dilaksanakan oleh Seorang petugas battra Puskesmas, namun juga membutuhkan dukungan ataukerja sama baik secara lintas program ataupun Lintas sektor berikut penjabaran dari fungsi masing masing pelaksana :

a)   Kepala Puskesmas

Kepala Puskesmas disini berfungsi sebagai penanggung jawab wilayah, artinya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan secara kolegial bila terjadi kejadian yang membutuhkan tindakan yang dapat berakibat hukum.

b)  Koordinator batra

Memiliki tugas melakukan pencatatan inventarisasi terhadap jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya. Sebagai fasilitator pengobat tradisional untuk memperoleh STPT DAN SIPT

c)   Promkes ( Promosi Kesehatan )

Membantu memberikan Penyuluhan dan usaha Promotif lainnya, untuk pengobat tradisional maupun untuk masyarakat.

d)  Petugas Wilayah ( Perawat desa atau Bidan Desa )

Bertanggungjawab terhadap wilayahnya, dalam usaha baik secara Promotif maupun sebagai mitra pengobat tradisional. Serta melaporkan secara kontinue kepada  koordinator batra pengobat tradisional di wilayahnya.

e)   Kesling ( Kesehatan Lingkungan )

Melakukan pemantauan serta melakukan analisa terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tradisional terutama yang berhubungan dengan lingkungan.

f)   Lintas Sektor

Disini peran lintas sektor sangat penting sekali. Yang termasuk didalamnya Muspika, Tokoh masyarakat,Tokoh agama dan Kader kesehatan.Untuk membantu pengawasan terhadap pengobat tradisional.

5        Metode Kerja

Metode kerja batraadalah sebagai berikut :

Melakukan inventarisasi laporan,dengan cara merekapitulasi laporan dari petugas wilayah.

Menerima laporan jumlah pengobat tradisional dari petugas wilayah

Melakukan pelacakan lanjutan untuk pengobat tradisional yang belum memiliki STPT dan SIPT, sebagai perlindungan kepada pengobat tradisional maupun masyarakat.

Memberikan pembinaan kepada pengobat tradisional.

 

Melakukan analisa data hasil rekapitulasi untuk dilaporkan ke Dinas kesehatan ke bagian yansus, sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


6        Sumber dana

Pendanaan pada setiap kegiatan battra diperoleh dari dana BOK atau ( Bantuan Operasional Kesehatan ). Dalam BOK dapat dijabarkan Rincian anggaran kegiatan batra sebagai berikut :

Transpot Petugas = 2 orang Petugas  X  6 Kelurahan  X   Rp 100.000 =  Rp 1.200.000

 

 

 

 


7        Syarat  Minimal Alat yang Digunakan

Dalam Setiap Pelaksanaan kegiatan battra terdapat berapa syarat yang harus terpenuhi bila melakukan suatu kegiatan yaitu :

a)      Data yang didapatkan harus valid dan sesuai dengan keadaan yang terjadi.

b)      Menggunakan sarana dan prasarana yang mudah dijangkau dan sesuai standart prosedur.

8        Instumen atau media yang digunakan

Dalam Pelaksanaan Kegiatan battra terdapat beberapa Instrumen atau media yang digunakan koordinator batra untuk mengumpulkan laporan dan data yaitu :

a)      Profil batra

Laporan ini dibuat petugas desa bidan/perawat dengan memasukkan data profil battra yang dilaporkan tiap wilayah.. ( Contoh Formulir terlampir )

b)      Rekapitulasi batra

Laporan ini dibuat dan dilaporkan oleh koordinator battra. ( Contoh Formulir terlampir )

g)      Data pengobat tradisional

Laporan ini dibuat dan dilaporkan oleh koordinator battra. ( Contoh Formulir terlampir )

h)      Fasilitas pelayanan kesehatan tradisional :

Laporan ini berisi Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang ada di wilayah.

( Contoh Formulir terlampir )

i)       Data asosiasi batra

Laporan ini di isi jika ada asosiasi batra di wilayah kerja.

 

D.     SISTEM MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA

Sistem monitoring dan penilaian kinerja dari koordinator battra dilakukan tiap enam bulan sekali. Dilanjutkan dengan PKP yang dilaksanakan tiap awal tahun.

 

 

Kotamobagu,

Penanggung Jawab UKM Esensial dan Perkesmas

 

 

 

 

JUNITHA CH. G KEREH, S.ST, M.Kes

NIP. 197506091994032002

Penanggung Jawab UKM Pengembangan

 

 

 

 

 

dr. EKA BUDIYANTI

NIP. 198008292009022002

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Puskesmas Gogagoman

 

 

 

 

S U K M A W A T I, S.ST

NIP. 196408281984122002

 

 

No comments:

Post a Comment