KERANGKA
ACUAN KERJA
BATRA (PENGOBATAN TRADISIONAL)
A.
LATAR BELAKANG
Di era
keterbukaan ini banyak bermunculan praktek pengobat tradisional sebagai
penyelenggara pengobatan alternatif kepada masyarakat. Untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Pengobat Tradisional (BATRA) dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat maka dilakukan monitoring evaluasi kegiatan batra.
Kegiatan ini sebagai implementasi
dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076 / Menkes /
SK / VII / 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional (BATRA) dan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109 / Menkes / Per / IX /
2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan
pelayanan Pengobat Tradisonal ( BATRA ) terhadap masyarakat lebih bermutu
sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
B. TUJUAN
1.
Tujuan Umum :
Membina upaya pengobatan tradisional.
2.
Tujuan Khusus :
a)
Memberikan perlindungan kepada
masyarakat.
b) Menginventarisasi
jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya
C. BENTUK KEGIATAN :
1
Sasaran
Batra dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun. Dengan
pelaporan inventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatan
dan melaporkan kegiatan tiap 4 bulan sekali.
2
Indikator kinerja
a) Pengobat
tradisional.
b) Jenis pengobatan.
c)
Cara pengobatan.
3
Target Kinerja
a)
Melaporkan inventarisasi jumlah pengobat tradisional,
jenis dan cara pengobatan yang ada di wilayah kerja.
b) Membina
dan pengawasan pengobat tradisional diarahkan untuk meningkatkan mutu, manfaat
dan keamanan pengobat tradisional.
c)
Pengobat tradisional yang ada di wilayah
kerja puskesmas maesan diarahkan untuk mendaftarkan diri kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota setempat untuk memperoleh STPT dan SIPT .
4
Pelaksana
Dalam setiap kegiatan battra ini tidak dapat hanya
dilaksanakan oleh Seorang petugas battra Puskesmas, namun juga membutuhkan
dukungan ataukerja sama baik secara lintas program ataupun Lintas sektor
berikut penjabaran dari fungsi masing masing pelaksana :
a) Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas disini berfungsi sebagai penanggung
jawab wilayah, artinya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam
memberikan keputusan secara kolegial bila terjadi kejadian yang membutuhkan
tindakan yang dapat berakibat hukum.
b) Koordinator
batra
Memiliki tugas melakukan pencatatan inventarisasi
terhadap jumlah
pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya. Sebagai
fasilitator pengobat tradisional untuk memperoleh STPT DAN SIPT
c) Promkes ( Promosi
Kesehatan )
Membantu memberikan Penyuluhan dan usaha Promotif
lainnya, untuk pengobat tradisional maupun untuk masyarakat.
d) Petugas Wilayah ( Perawat
desa atau Bidan Desa )
Bertanggungjawab terhadap wilayahnya, dalam usaha baik secara
Promotif maupun sebagai mitra pengobat tradisional. Serta melaporkan secara
kontinue kepada koordinator batra pengobat tradisional di wilayahnya.
e)
Kesling ( Kesehatan Lingkungan )
Melakukan pemantauan serta melakukan analisa terhadap fasilitas
pelayanan kesehatan tradisional terutama yang berhubungan dengan lingkungan.
f)
Lintas Sektor
Disini peran lintas sektor sangat penting sekali. Yang
termasuk didalamnya Muspika, Tokoh masyarakat,Tokoh agama dan Kader
kesehatan.Untuk membantu pengawasan terhadap pengobat tradisional.
5
Metode Kerja
Metode kerja batraadalah sebagai berikut :
Melakukan inventarisasi
laporan,dengan cara merekapitulasi laporan dari petugas wilayah. Menerima laporan
jumlah pengobat tradisional
dari petugas wilayah Melakukan pelacakan lanjutan untuk pengobat
tradisional yang belum memiliki STPT dan SIPT, sebagai perlindungan kepada
pengobat tradisional maupun masyarakat. Memberikan pembinaan kepada pengobat tradisional. Melakukan
analisa data hasil
rekapitulasi untuk dilaporkan ke Dinas
kesehatan ke bagian yansus, sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
6
Sumber dana
Pendanaan pada setiap kegiatan battra diperoleh dari dana BOK atau (
Bantuan Operasional Kesehatan ). Dalam BOK dapat dijabarkan Rincian
anggaran kegiatan batra sebagai berikut :
Transpot Petugas = 2 orang Petugas
X 6 Kelurahan X
Rp 100.000 = Rp
1.200.000
7
Syarat Minimal Alat
yang Digunakan
Dalam Setiap Pelaksanaan kegiatan battra terdapat berapa syarat yang harus
terpenuhi bila melakukan suatu kegiatan yaitu :
a)
Data yang didapatkan harus valid dan sesuai dengan keadaan
yang terjadi.
b)
Menggunakan sarana dan prasarana yang mudah dijangkau dan
sesuai standart prosedur.
8
Instumen atau media yang digunakan
Dalam Pelaksanaan Kegiatan battra terdapat beberapa Instrumen atau media
yang digunakan koordinator batra untuk mengumpulkan laporan dan data
yaitu :
a)
Profil batra
Laporan ini dibuat petugas desa
bidan/perawat dengan
memasukkan data profil battra yang dilaporkan tiap wilayah.. ( Contoh Formulir
terlampir )
b)
Rekapitulasi batra
Laporan ini dibuat dan dilaporkan oleh
koordinator battra. ( Contoh Formulir terlampir )
g)
Data pengobat tradisional
Laporan ini dibuat dan dilaporkan oleh
koordinator battra. ( Contoh Formulir terlampir )
h)
Fasilitas pelayanan kesehatan
tradisional :
Laporan ini berisi Jumlah fasilitas
pelayanan kesehatan tradisional yang ada di wilayah.
( Contoh Formulir terlampir )
i)
Data asosiasi batra
Laporan ini di isi jika ada asosiasi batra
di wilayah kerja.
D.
SISTEM MONITORING DAN
PENILAIAN KINERJA
Sistem monitoring dan penilaian kinerja dari koordinator
battra dilakukan
tiap enam bulan sekali. Dilanjutkan dengan PKP yang dilaksanakan tiap awal tahun.
Kotamobagu,
Penanggung Jawab UKM Esensial dan Perkesmas JUNITHA CH. G KEREH, S.ST, M.Kes NIP. 197506091994032002 |
Penanggung Jawab UKM Pengembangan dr. EKA BUDIYANTI NIP. 198008292009022002 |
Mengetahui, Kepala Puskesmas Gogagoman S U K M A W A T I, S.ST NIP. 196408281984122002 |
No comments:
Post a Comment