|
KERAHASIAAN REKAM MEDIS |
|
||||||||
SOP |
No. Dokumen
: SOP/9/001/01 |
|||||||||
No. Revisi :
00 |
||||||||||
Tanggal Terbit
: 03 April 2019 |
||||||||||
Halaman : 1/2 |
||||||||||
UPTD
PUSKESMAS PROPPO KAB.
PAMEKASAN |
|
Dr. SISWANTO PABIDANG, SH, MM NIP.
19691105 200212 1 002 |
||||||||
1.
Pengertian |
Kemampuan
petugas pemberi pelayanan klinis untuk menjaga dan melindungi segala bentuk
data dan informasi tentang penyakit pasien yang ada dalam rekam medis dari
pihak-pihak yang tidak berkepentingan |
|||||||||
2. Tujuan |
Untuk
menjamin privasi dan kerahasiaan data dan informasi pasien |
|||||||||
3.
Kebijakan |
1.
SK Kepala UPTD Puskesmas Proppo Nomor : 800
/ / 441.301.2/SK/2019 tentang Akses Terhadap Rekam Medis. |
|||||||||
4.
Referensi |
1.
Pedoman
Pelayanan Rekam Medis 2.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008
Tentang Rekam Medis 4.
Perarutan
Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran |
|||||||||
5.
Persiapan |
Alat dan Bahan : 1.
Rekam Medis
3. Form isi rekam medis 2.
Kartu status pasien 4. Informed Consent |
|||||||||
6.
Prosedur/
Langkah-
Langkah |
1.
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan tenaga
kesehatan yang bisa memperoleh akses terhadap rekam medis pasien. 2.
Kepala Puskesmas bersama dokter mengidentifikasi
tenaga kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke rekam medis pasien. 3.
Kepala Puskesmas bersama dokter melakukan
sosialisasi terkait dengan akses tenaga kesehatan dalam memperoleh informasi
rekam medis. 4.
Tenaga kesehatan mengajukan permohonan ijin
kepada Kepala Puskesmas untuk mendapatkan akses informasi rekam medis pasien. 5.
Kepala Puskesmas memberikan ijin akses informasi
rekam medis pasien. 6.
Kepala Puskesmas dan/ atau dokter mengambil
sumpah dan pernyataan petugas kesehatan untuk menjaga kerahasian dan keamanan
informasi yang dibutuhkan. 7.
Kepala Puskesmas dan/ atau dokter memberikan
informasi sesuai kebutuhan dan tanggung jawab tenaga kesehatan. |
|||||||||
7.
Diagram Alir |
Menetapkan kebijakan akses informasi Melakukan sosialisai akses informasi rekam
medis Mengidentifikasi tenaga kesehatan Memberikan ijin akses Mengajukan permohonan ijin akses informasi Memberikan informasi yang dibutuhkan Mengambil sumpah & pernyataan |
|||||||||
8. Hal-hal
Yang
Perlu
Diperhatikan |
Berkas
rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai asuhan dan
perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Kepala Puskesmas dan tenaga medis wajib menjaga
kerahasiaan dan privasi pasien |
|||||||||
9. Unit Terkait |
1.
Ruang Kesehatan Gigi dan
Mulut 2.
Ruang Pemeriksaan Umum 3.
Ruang KIA, KB dan Imunisasi 4.
Ruang Gawat Darurat 5.
Ruang Persalinan |
|||||||||
10. Dokumen
Terkait |
1.
SK Kepala Puskesmas 2.
Manual Mutu 3.
SOP 4.
Rekam Medis |
11.
Rekaman Historis
No |
Halaman |
Yang Diubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment