824c SK PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT DAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)

 kop

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMAKMUR

NOMOR :440/SK/       /PKM.SKMR/2017

 

 

TENTANG

 

PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT

DAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMAKMUR

 

 

 

Menimbang

:

a.

 

 

b.

 

 

 

 

c.

bahwa untuk menunjang layanan klinis di Puskesmas, maka perlu didukung oleh pelayanan obat yang baik;

 

bahwa untuk memberikan pelayanan obat yang baik sesuai dengn kondisi penyakit pelanggan, perlu dilaksanakan pelayanan pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD);

 

bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;

 

Mengingat

 

:

 

 

 

1.

 

 

2.

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

 

5.

 

 

6.

 

 

 

 

7.

 

 

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentangKesehatan;

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

 

Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Nomor 445/SK-257/PONED/YANKES/2013 tentang Pene-tapan Status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukamakmur Sebagai Puskesmas Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED);

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

 

Kesatu

 

 

 

Kedua

 

 

 

Ketiga

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT DAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD).

 

Menentukan prosedur pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

 

Sebagaimana tersebut dalam Diktum Kesatu keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab dan pelaksana pengelola obat  Puskesmas Sukamakmur.

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                    

 

 

 

Ditetapkan di     : SUKAMAKMUR

Pada Tanggal    : 20 Februari 2017

KEPALA PUSKESMAS SUKAMAKMUR

 

 

 

 

 

TAVIPTRIJONO

 


 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMAKMUR

NOMOR     : 440/SK/     /PKM.SKMR/2017

TENTANG : PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT DAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)

 

 

 

 

PENCATATAN, PEMANTAUAN, PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT DAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD)

 

Efek samping obat adalah suatu reaksi obat yang tidak diharapkan dan berbahaya yang diakibatkan oleh suatu pengobatan. Efek samping obat seperti hal nya efek obat yang diharapkan, merupakan suatu kinerja dari dosis atau kadar obat pada organ sasaran.

Pengelolaan efek samping obat adalah suatu proses kegiatan pencatatan, pemantauan dan pelaporan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau yang tidak di harapkan yang terjadi pada dosis normal.

Untuk melaksanakan pencatatan, pemantauan dan pelaporan efek samping obat maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.    Petugas kesehatan menerima keluhan Efek Samping Obat (ESO) dari pasien.

2.    Petugas Farmasi mencacat identitas pasien dengan melihat rekam medis terakhir kunjungan.

3.    Petugas Farmasi menyampaikan hal tersebut kepada dokter/dokter gigi penulisan resep.

4.    Petugas Farmasi menanyakan kepada dokter/dokter gigi penulisan resep,  tindakan yang harus dilakukan apabila obat sudah diminum pasien sebelum obat pengganti yang sesuai resep diberikan.

5.    Petugas Medis menuliskan nama obat yang menimbulkan efek samping dan KTD ke dalam Rekam medis.

6.    Petugas Farmasi menyiapkan obat pengganti dan menjelaskan dengan kata kepada pasien/keluarganya.

7.    Petugas Farmasi memberikan penjelasan dan memantau tentang obat pengganti apabila terjadi efek samping dan KTD kembali.

8.    Petugas Farmasi menulis laporan Efek samping dan KTD di buku yang tersedia.

9.    Petugas Farmasi menyampaikan hasil laporan Efek samping dan KTD ke Tim Manajemen Mutu  Puskesmas Sukamakmur.

 

Bentuk buku laporan efek samping Obat dan Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD)

No.

TANGGAL

NAMA

PASIEN

NAMA OBAT DAN EFEK SAMPING

ANALISIS

TINDAK LANJUT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMAKMUR

 

 

 

 

 

TAVIP TRIJONO

 

No comments:

Post a Comment