KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
NOMOR
:
........./............/........./2013
TENTANG
PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN
KETERSEDIAAN OBAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa untuk menunjang layanan klinis di Puskesmas, maka
perlu didukung oleh pelayanan obat yang baik. Bahwa untuk menunjang pelayanan
klinis di UPT Puskesmas Wonosobo1 diperlukan adanya kebijakan tentang penyediaan obat yang menjamin
ketersediaan obat yang dibutuhkan Puskesmas. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1 tentang Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan
Obat. |
|
||||||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. |
UU Nomor 36 Tahun 2009,
tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No.922 tahun 2008 tentang Obat dan Perbekalan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||||||
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1 TENTANG PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT. Menentukan penyediaan
obat yang menjamin ketersediaan obat sebagaimana terlampir dalam keputusan
ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. WONOSOBO, 1 Mei 2013 Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009 |
|||||||
Daftar Lampiran Nomor Tanggal |
:
Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Wonosobo 1 : / /
/2013 : Mei 2013 |
|
|
PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN
OBAT
Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat diwujudkan dalam kegiatan
pengendalian obat. Tujuan kegiatan pengendalian obat agar tidak
terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar, yang
terdiri dari:
1.
Memperkirakan/menghitung pemakaian
rata-rata periode tertentu di Puskesmas dan seluruh unit pelayanan.
2.
Menentukan:
- Stok
optimum
- Stok
pengaman/penyangga (buffer stock)
3.
Menentukan waktu tunggu.
Pengendalian obat terdiri dari:
1.
Pengendalian Persediaan.
2.
Pengendalian Penggunaan.
3.
Penanganan Obat Hilang.
1.
Pengendalian
Persediaan
Untuk
melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja,
stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan
perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan
obat atau jika dimungkinkan memesan, maka dapat dihitung jumlah obat yang dapat
dipesan dengan rumus:
Q = SK + SP (WT x D) – SS
Keterangan:
Q = jumlah obat yang dipesan
SK = stok kerja
SP = stok pengaman
WT = waktu tunggu
SS = sisa stok
D = pemakaian rata – rata per minggu/
per bulan
Agar
tidak terjadi kekosongan obat dalam persediaan, maka hal – hal yang perlu
diperhatikan adalah:
1.
Mencantumkan jumlah stok optimum pada
kartu stok.
2.
Melaporkan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo apabila terdapat pemakaian yang melebihi rencana.
3.
Membuat laporan secara sederhana dan
berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat tertentu yang banyak dan
obat lainnya masih mempunyai persediaan banyak.
Pemeriksaan Besar (pencacahan) dimaksudkan untuk mengetahui
kecocokan antara kartu stok obat dengan fisik obat, yaitu jumlah setiap jenis
obat. Pemeriksaan ini dilakukan setiap bulan.
2.
Pengendalian
Penggunaan
Tujuan
dilaksanakannya pengendalian penggunaan adalah untuk menjaga kualitas pelayanan
obat dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat.
Pengendalian
penggunaan meliputi:
a.
Prosentase penggunaan antibiotik.
b.
Prosentase penggunaan injeksi.
c.
Prosentase rata – rata jumlah R/.
d.
Prosentase Obat penggunaan obat
generik.
e.
Kesesuaian dengan Pedoman.
3. Penanganan
Obat Hilang, Obat Rusak dan Kadaluwarsa
a. Penanganan Obat Hilang
Tujuan dilaksanakan penanganan obat hilang
adalah sebagai bukti pertanggungjawaban Kepala Puskesmas sehingga diketahui
persediaan obat saat itu. Obat juga dinyatakan hilang apabila jumlah obat dalam
tempat penyimpanannya ditemukan kurang dari catatan sisa stok pada kartu stok.
Pengujian silang antara jumlah obat dalam tempat penyimpanan dengan catatan
sisa stok dilakukan secara berkala satu tahun sekali oleh Kepala Puskesmas.
Dalam menangani obat hilang, maka langkah –
langkah yang harus dilakukan adalah:
1.
Petugas pengelola obat menyusun daftar
jenis dan jumlah obat yang hilang untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
2.
Kepala Puskesmas memeriksa dan
memastikan kejadian tersebut kemudian menerbitkan Berita Acara Obat Hilang.
3.
Kepala Puskesmas menyampaikan laporan
kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo disertai
Berita Acara Obat Hilang.
4.
Petugas pengelola obat mencatat jenis
dan jumlah obat yang hilang pada Kartu Stok.
5.
Apabila jumlah obat yang tersisa tidak
mencukupi kebutuhan pelayanan, maka petugas pengelola obat segera mengajukan
permintaan obat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan
LPLPO.
6.
Apabila hilangnya obat karena
pencurian, maka dilaporkan kepada Kepolisian.
b. Penanganan Obat Rusak/Kadaluwarsa
Tujuan dilaksanakannya penanganan obat rusak
adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat
rusak/kadaluwarsa.
Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa, maka
langkah – langkah yang harus dilakukan adalah:
1.
Petugas pengelola obat mengumpulkan
obat rusak dalam gudang obat.
2.
Obat yang rusak/kadaluwarsa
dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat.
3.
Petugas pengelola obat melaporkan obat
rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.
4.
Kepala Puskesmas melaporkan dan
mengirimkan kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo.
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
No comments:
Post a Comment