KOP
KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
OBAT
NOMOR: /
/ 2013
Menimbang : a. Bahwa untuk menunjang penyediaan, pengendalian dan
penggunaan obat
dipandang perlu untuk menunjuk
pengelola dan penanggung jawab pelayanan
obat.
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala
UPT Puskesmas Wonosobo
1.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
2. Permenkes Nomor 376 tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Asisten Apoteker.
3. Permenkes Nomor 1691 tahun 2011 tentang
keselamatan Pasien.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS WONOSOBO 1 TENTANG PENGELOLA DAN
PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT.
KEDUA : Menunjuk sdri.Septina Kurniasari, Amd sebagai pengelola dan penanggung jawab
pelayanan obat di UPT Puskesmas Wonosobo 1.
KEDUA : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal 1 Mei 2013.
KETIGA : Pengelola dan
Penanggung Jawab Pelayanan Obat sebagai mana dimaksud dalam
diktum PERTAMA keputusan ini, memiliki tugas
sebagaimana terlampir:
Ditetapkan di Wonosobo 1
Pada tanggal 1 Mei 2013
Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
TEMBUSAN: Keputusan ini disampaikan
kepada Yth:
1.
Koordinator Yanmed
Lampiran I
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA OBAT DI UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
1.
Sebagai petugas penanggung jawab Gudang
Obat di UPTD Puskesmas Wonosobo
1 bertugas:
a.
Menerimaan obat dan perbekalan
kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
b.
Memeriksaan kelengkapan obat dan
perbekalan kesehatan.
c.
Menyimpanan dan pengaturan obat
dan perbekalan kesehatan.
d.
Mendistribusikan obat dan
perbekalan kesehatan untuk sub unit pelayanan kesehatan.
e.
Mengendalian penggunaan
persediaan.
f.
Melaksanakan pencatatan dan
Pelaporan.
g.
Menjaga mutu dan keamanan obat dan
perbekalan kesehatan.
h.
Menyusun persediaan obat dan
perbekalan kesehatan.
i.
Membuat permintaan obat dan
perbekalan kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
j.
Menyusun laporan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten wonosobo.
2. Sebagai petugas penanggung jawab Kamar Obat di UPTD Puskesmas Wonosobo 1
bertugas:
a.
Menyimpan, memelihara dan mencatat
mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh
Kamar Obat UPTD Puskesmas Wonosbo 1 dalam bentuk buku catatan mutasi obat.
b.
Membuat laporan pemakaian dan
permintaan obat dan perbekalan kesehatan.
c.
Menyerahkan kembali obat
rusak/daluwarsa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
d.
Menyerahkan obat sesuai resep
kepada pasien.
e.
Memberikan informasi tentang
pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien.
Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
No comments:
Post a Comment