813b SOP PEMANTAUAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PEMANTAUAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN

 

SOP

No. Dokumen

SOP  / II / 01 /2019

No. Revisi

00

Tanggal Terbit

24 JULI 2019

Halaman

12

PUSKESMAS TEUPAH BARAT

TANDA- TANGAN KEPALA PUSKESMAS

AHMAD DIN DJH, AMK

NIP.19790317 200312 1004

1.    Pengertian

Pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium yang telah di periksa oleh petugas laboratorium untuk pasien urgen (cito) dalam kegiatan pelayanan laboratorium

2.    Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk di gunakan sebagai perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengambilan keputusan dalam suatu tindakan untuk peningkatkan pelayanan laboratorium

3.    Kebijakan

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Teupah Barat Nomor :    800/ 00   / PKM / 2019 tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen (CITO)

4.    Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.    Prosedur

 

Tertulis:

1.       Laporkan hasil pemeriksaan dengan menyerahkan hasil tertulis yang telah di ketik kepada bagian yang menangani pasien

2.       Cocokan identitas hasil dengan identitas pasien di bagian yang menangani pasien

3.       Periksa kembali pemeriksaan laboratorium yang di minta

4.       Tulis bukti pelaporan hasil yang di terima: nama, paraf dan waktu pada buku serah terima hasil pemeriksaan laboratorium

Via telepon:

5.       Laporkan hasil pemeriksaan dengan membacakan hasil lewat telephone yang telah selesai di kerjakan

6.       Menanyakan keberadaan pasien

7.       Membacakan hasil pemeriksaanla boratorium dan nilai rujukan dengan benar kepada penerima telephone yang menangani pasien tersebut

8.       Meminta penerima telephone untuk membaca ulang dengan benar

9.       Menulis di buku serah terima hasil pemeriksaan laboratorium (hasil lewat telepon): nama, paraf dan waktu pembacaan

10.   Dokter atau petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium menyampaikan hasil kritis. Bila tidak biss di hubungi, dokter atau petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium langsung menghubungi dokter atau perawat unit rawat inap, rawat jalan dan  unit gawat darurat

11.   Dokter atau petugas yang melaporkan hasil urgen (cito) mencatat tanggal dan waktu menelpon, nama lengkap petugas kesehatan yang di hubungi dan nama lengkap yang menelpon

12.   Dokter atau perawatr uangan yang menerima hasil kritis menggunakan tehnik komunikasi verbal tulis (write back) atau baca (read back) atau konfirmasi (confirmation) atau proses pelaporan ini di tulis di dalam rekam medis (form catatan perkembangan terintegrasi)

13.   Dokter atau perawat ruangan yang menerima laporan hasil urgen(cito) langsung menghubungi dokter  yang merawat pasien.Penerima pesan boleh tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak memungkinkan seperti di ruang gawat darurat di UGD.

 

6.    Bagan Alir

Membacakan hasil pemeriksaan laboratorium dan nilai rujukan dengan benar kepada penerima telephone

 

 

Petugas yang melaporkan hasil urgen (cito) mencatat tanggal dan waktu menelpon, nama lengkap petugas kesehatan yang di hubungi dan nama lengkap yang menelpon):

 
Oval: Perawat ruangan yang menerima laporan hasil urgen(cito) langsung menghubungi dokter  yang merawat pasien.
Oval: Laporkan hasil pemeriksaan dengan menyerahkan hasil tertulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.    Unit Terkait

Laboratorium                           

8.    Dokumen terkait

Form hasil laboratorium

9.    Rekam historis

 

 

No comments:

Post a Comment