|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANTAUAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL
PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.
Dokumen |
SOP / II
/ 01 /2019 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No.
Revisi |
00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Terbit |
24
JULI 2019 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman |
1
– 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PUSKESMAS
TEUPAH BARAT |
TANDA-
TANGAN KEPALA PUSKESMAS |
AHMAD DIN DJH, AMK NIP.19790317 200312 1004 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengertian |
Pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium yang telah di periksa oleh petugas laboratorium untuk pasien urgen (cito) dalam kegiatan pelayanan laboratorium |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk di gunakan sebagai perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta pengambilan keputusan dalam suatu tindakan untuk peningkatkan pelayanan laboratorium |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Teupah Barat Nomor : 800/ 00 / PKM / 2019 tentang waktu
penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen (CITO) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Prosedur |
Tertulis: 1. Laporkan hasil pemeriksaan dengan menyerahkan hasil tertulis yang telah di ketik kepada bagian yang menangani pasien 2. Cocokan identitas hasil dengan identitas pasien di bagian yang menangani pasien 3. Periksa kembali pemeriksaan laboratorium yang di minta 4. Tulis bukti pelaporan hasil yang di terima: nama,
paraf dan waktu pada buku serah terima hasil pemeriksaan laboratorium Via telepon: 5. Laporkan hasil pemeriksaan dengan membacakan hasil lewat telephone yang telah selesai di kerjakan 6. Menanyakan keberadaan pasien 7. Membacakan hasil pemeriksaanla boratorium dan nilai rujukan dengan benar kepada penerima telephone yang
menangani pasien tersebut 8. Meminta penerima telephone untuk membaca ulang dengan benar 9. Menulis di buku serah terima hasil pemeriksaan laboratorium (hasil lewat telepon): nama, paraf dan waktu pembacaan 10. Dokter atau petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium menyampaikan hasil kritis. Bila tidak biss di hubungi, dokter atau petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan pemeriksaan laboratorium langsung menghubungi dokter atau perawat unit rawat inap, rawat jalan dan unit gawat darurat 11. Dokter atau petugas yang melaporkan hasil urgen (cito) mencatat tanggal dan waktu menelpon, nama lengkap petugas kesehatan yang di hubungi dan nama lengkap yang menelpon 12. Dokter atau perawatr uangan yang menerima hasil kritis menggunakan tehnik komunikasi verbal tulis
(write back) atau baca (read back) atau konfirmasi (confirmation) atau proses pelaporan ini di tulis di dalam rekam medis (form catatan perkembangan terintegrasi) 13.
Dokter atau perawat ruangan yang menerima laporan hasil urgen(cito) langsung menghubungi dokter yang merawat pasien.Penerima pesan boleh tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak memungkinkan seperti di ruang gawat darurat di UGD. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
Bagan Alir |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Unit Terkait |
Laboratorium |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Dokumen terkait |
Form hasil
laboratorium |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. Rekam historis |
|
No comments:
Post a Comment