KOP
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/05
TENTANG
WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memberikan
pelayanan laboratorium untuk pasien pasien urgen ( cito) , di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan
hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito) ; b.
bahwa untuk melaksanakan
maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten
Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala
UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang waktu
penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito) di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II |
Kedua |
: |
Waktu pemeriksaan laboratorium dan waktu
penyampaian laporan pasien urgen ( cito ) didahulukan dengan mengkomunikasikan
dengan pasien sebelumnya.Sedangkan waktu proses
pemeriksaan laboratorium sama dengan proses pemeriksaan
laboratorium yang tidak urgen (ada di lampiran waktu penyampaian hasil
pemeriksaan laboratorium). |
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
Keenam |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
|
Sleman |
Pada tanggal : |
02
Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment