813a SK WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)

 

KOP

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/05

 

TENTANG

 

 

WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO) 

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka memberikan pelayanan laboratorium untuk pasien pasien urgen ( cito)   , di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito)  ;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

6.      Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito)  di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

Kedua

:

Waktu pemeriksaan laboratorium dan waktu penyampaian laporan pasien urgen ( cito ) didahulukan dengan mengkomunikasikan dengan pasien sebelumnya.Sedangkan waktu proses pemeriksaan laboratorium sama dengan proses pemeriksaan laboratorium yang tidak urgen (ada di lampiran waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium).

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Keenam

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 ISAH LISTIYANI

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment