813a SK WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM

 

KOP


KEPUTUSAN

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/04

 

 

TENTANG

 

WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM 

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium;

b.    bahwa untuk penetapan waktu penyampaian laporan hasil laboratorium dibedakan menjadi dua jenis pelaksanaan pemeriksaan laboratorium (jenis pasien):pasien non urgen ( non cito), dengan pasien urgen ( cito)  ;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 4.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 5.    Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 


 

 

                        MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak  II tentang  waktu penyampaian hasil laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak  II;

 

Kedua

:

1.   Pelaksanaan  seperti dimaksud dalam diktum kesatu harus sesuai kriteria jenis pasien yang akan dilaksanakan pemeriksaan laboratorium.

2.   Jenis pasien  : pasien non urgen ( non cito ), pasien urgen ( pasien cito )

3.   Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito ) didahulukan penyampaiannya

4.   Mengkomunikasikan kepada pelanggan bahwa waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito ) didahulukan

 

Kedua

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Ketiga

 

:

 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

 

Keempat

 

:

 

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

2 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 ISAH LISTIYANI

 

 


 


LAMPIRAN

:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

NOMOR

:

 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/04                    

 

 

TANGGAL

:

2  Januari 2015

 

 

WAKTU PROSES PEMERIKSAAN

 

Jenis Pemeriksaan Laborat

 

Metode pemeriksaan

Waktu proses pemeriksaan ( ± )

HEMATOLOGI

Darah Lengkap

Darah Rutin

Laju Endap Darah ( LED )

Golongan Darah

Hemoglobin ( Hb )

Hematokrit

Leokosit

Eritrosit

Trombosit

Trombosit

Hitung Jenis Lekosit

Retikulosit

Malaria

Limfosit Plasma Biru

 

KIMIA KLINIK

Gula Darah

Asam Urat

Kolesterol

Trigliserid

 

URINE

Urin Stik

Urin Rutin

Urin Sedimen

 

FESES

Feses Rutin

Feses Lengkap

 

SEROLOGI

Widal Tes ( Typoid tes )

HbsAg ( Hepatitis Tes )

PP Tes / Tes Kehamilan

 

BAKTERIOLOGI

Dahak ( BTA ), Pembuatan Slide

Dahak ( BTA ), Pewarnaan Slide

Dahak ( BTA ), Pembacaan Slide

Preparat Jamur

Preparat Gram

Preparat Gonorhoe ( GO )

 

Manual

Manual

Manual

Aglutinasi

Sahli

Sentrifuge

Manual (dg R Turk)

Manual (dg R Hayem)

Manual (dg R Am Oxalat)

Apusan Darah

Apusan Darah

Apusan Darah

Apusan Darah

Apusan Darah

 

 

Stik/POCT

Stik/POCT

Stik/POCT

Stik/POCT

 

 

Stik

Stik + Mikroskopis

Stik + Mikroskopis

 

 

Fisika + Mikroskopis

Fisika + Mikroskopis

 

 

Semi Kuantitatif

Kualitatif ( Stik )

Kualiitatif ( Stik )

 

 

Fiksasi

dengan Cat Gram

Mikroskopis

dengan R KOH + Mikroskopis

dengan R Gram + Mikroskopis

dg R Giemsa + Mikroskopis

 

1,5 jam

1,0 jam

1,1 jam

5 menit

7 menit

7 menit

10 menit

10 menit

10 menit

25 menit

25 menit

25 menit

25 menit

25 menit

 

 

6 menit

7 menit

8 menit

8 menit

 

 

5 menit

25menit

25 menit

 

 

10 menit

15 menit

 

 

30 menit

10 menit

6 menit

 

 

10 menit

15 menit

15 menit

45 menit

45 menit

45 menit

 

 

·     Waktu Proses Pemeriksaan dikenakan untuk setiap Sampel (bahan pemeriksaan)

·     Waktu Proses Pemeriksaan ditentukan sejak sampel (bahan pemeriksaan) diterima Laboratorium sampai penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium

·     Antrian Kunjungan Laboratorium dapat memperpanjang waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien

·     Untuk keperluan Cito (Urgen) dikomunikasikan dengan Poli yang merujuk

 

 

No comments:

Post a Comment