KOP
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/04
TENTANG
WAKTU PENYAMPAIAN
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, di Pusat
Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan
hasil pemeriksaan laboratorium; b.
bahwa untuk penetapan waktu
penyampaian laporan hasil laboratorium dibedakan menjadi dua jenis
pelaksanaan pemeriksaan laboratorium (jenis pasien):pasien non urgen ( non
cito), dengan pasien urgen ( cito) ; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b,
perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 5.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang waktu
penyampaian hasil laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Kedua |
: |
1.
Pelaksanaan seperti dimaksud dalam diktum kesatu harus
sesuai kriteria jenis pasien yang akan dilaksanakan pemeriksaan laboratorium. 2.
Jenis pasien : pasien non urgen ( non cito ), pasien
urgen ( pasien cito ) 3.
Waktu penyampaian laporan
hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen ( cito ) didahulukan
penyampaiannya 4.
Mengkomunikasikan kepada
pelanggan bahwa waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium
pasien urgen ( cito ) didahulukan |
Kedua |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat
keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Ketiga |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
Keempat |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
Ditetapkan di : |
Sleman |
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
LAMPIRAN |
: |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
||
|
|
NOMOR |
: |
188.4/UKP/VIII/JAN/2015/04 |
|
|
TANGGAL |
: |
2 Januari 2015 |
WAKTU PROSES PEMERIKSAAN
Jenis Pemeriksaan Laborat |
Metode pemeriksaan |
Waktu proses pemeriksaan ( ± ) |
HEMATOLOGI Darah Lengkap Darah Rutin Laju Endap Darah ( LED ) Golongan Darah Hemoglobin ( Hb ) Hematokrit Leokosit Eritrosit Trombosit Trombosit Hitung Jenis Lekosit Retikulosit Malaria Limfosit Plasma Biru KIMIA KLINIK Gula Darah Asam Urat Kolesterol Trigliserid URINE Urin Stik Urin Rutin Urin Sedimen FESES Feses Rutin Feses Lengkap SEROLOGI Widal Tes ( Typoid tes ) HbsAg ( Hepatitis Tes ) PP Tes / Tes Kehamilan BAKTERIOLOGI Dahak ( BTA ), Pembuatan
Slide Dahak ( BTA ), Pewarnaan
Slide Dahak ( BTA ), Pembacaan
Slide Preparat Jamur Preparat Gram Preparat Gonorhoe ( GO ) |
Manual Manual Manual Aglutinasi Sahli Sentrifuge Manual (dg R Turk) Manual (dg R Hayem) Manual (dg R Am Oxalat) Apusan Darah Apusan Darah Apusan Darah Apusan Darah Apusan Darah Stik/POCT Stik/POCT Stik/POCT Stik/POCT Stik Stik + Mikroskopis Stik + Mikroskopis Fisika + Mikroskopis Fisika + Mikroskopis Semi Kuantitatif Kualitatif ( Stik ) Kualiitatif ( Stik ) Fiksasi dengan Cat Gram Mikroskopis dengan R KOH + Mikroskopis dengan R Gram + Mikroskopis dg R Giemsa + Mikroskopis |
1,5 jam 1,0 jam 1,1 jam 5 menit 7 menit 7 menit 10 menit 10 menit 10 menit 25 menit 25 menit 25 menit 25 menit 25 menit 6 menit 7 menit 8 menit 8 menit 5 menit 25menit 25 menit 10 menit 15 menit 30 menit 10 menit 6 menit 10 menit 15 menit 15 menit 45 menit 45 menit 45 menit |
· Waktu Proses Pemeriksaan dikenakan untuk setiap
Sampel (bahan pemeriksaan) · Waktu Proses Pemeriksaan ditentukan sejak
sampel (bahan pemeriksaan) diterima Laboratorium sampai penyampaian hasil
pemeriksaan Laboratorium · Antrian Kunjungan Laboratorium dapat
memperpanjang waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien · Untuk keperluan Cito (Urgen) dikomunikasikan
dengan Poli yang merujuk |
No comments:
Post a Comment