KERANGKA ACUAN KERJA
TENTANG PENILAIAN AKUNTABILITAS
/KINERJA PIMPINAN
A.
Pendahuluan
Keberhasilan sebuah
organisasi tidak lepas dari eksistensi pimpinan. Pimpinan merupakan
seorang yang mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan dan mengimplementasikan
kebijakan-kebijkan yang telah dibuat/menjadi sebuah keputusan dalam organisasi. Ia
mempunyai kekuasaan yang luas untuk menentukan segala kebijakan yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan.
Pemimpin mempunyai wewenang penuh untuk mengarahkan kegiatan para
anggotanya, namun anggota tidak mempunyai power untuk mengarahkan
kepemimpinan secara langsung. John Kotter berpendapat bahwa kepemimpinan yang
kuat dan manajemen yang kuat penting untuk keefektifan organisasi secara
optimal.
Akuntabilitas merupakan
bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan program dan
kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian
kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja Upaya
Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk
perbaikan.
B.
Latar belakang
Organisasi publik sudah
saatnya menjadi perhatian para pemimpin untuk diberdayakan dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik. Dalam mewujudkan kinerja organisasi
publik maka peran pemimpin sangat substansial untuk menentukan segala
kebijakan dan implementasinya serta dalam menciptakan lingkungan yang
kondusif. Berbagai terobosan perlu dilakukannya, mulai dari perubahan struktural,
aspek ketrampilan dalam pemahaman kerjasama internal dengan para bawahannya maupun eksternal
yakni dengan pihak lembaga swasta, para stakeholder. Di samping itu perlu memahami dan
melakukan integrative culture dan berbagai transformasi nilai yang harus
dilakukan untuk pengembangan organisasi serta mengantisipasi lingkungan
yang berkembang. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman adanya akuntabilitas
moral/mental yang. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai wewenang
untuk melaksanakan strategi,
mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan
dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan
Puskesmas.
C.
Tujuan
Tujuan umum
Menyelenggarakan penilaian akuntabilitas kinerja
pimpinan.
Tujuan khusus
1. Mampu
melaksanakan strategi untuk meningkatkan kinerja puskesmas;
2. Mampu
mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas;
3. Mampu
memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata nilai,
visi,misi dan tujuan Puskesmas
4. Mampu
mencapai target kinerja sesuai dengan indicator SPM BLUD
5. Mampu
melakukan tindak lanjut untuk perbaikan;
D.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
1.
Menetapkan strategi untuk meningkatkan kinerja puskesmas
2.
Memberikan pendelegasian wewenang sesuai dengan
kompetensi dan kewenangannya.
3.
Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
Puskesmas dengan menggunakan indikator SPM BLUD setiap bulannya.
5.
Melakukan analisa pencapaian kinerja SPM BLUD
6.
Membuat laporan pencapaian kinerja SPM BLUD per semester
7.
Membuat Rencana Tindak lanjut dan perbaikan kinerja
8.
Membuat laporan kinerja terintegrasi dengan laporan
keuangan.
E.
Cara Melakukan Kegiatan
Penilaian Akuntabilitas/kinerja pimpinan dilakukan dengan kajian secara periodik
terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas
untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari
visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.
F.
Sasaran
- Kepala
Puskesmas
- Penanggung jawab program/ upaya Puskesmas
|
|
2015 |
|
|||||||||||
No |
Kegiatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10t |
11 |
12 |
Penanggungjawb |
1 |
Persiapan ·
Rapat koord tim ·
Penyusunan SPO ·
Penyusunan instrumen
penilaian akuntabilitas |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PJ upaya |
2 |
Pelaksanaan ·
Monev SPM BLUD ·
Monev RFK ·
Monev lap keuangan ·
Melakukan analisa capaian
spm dan keuangan |
X X X |
X X X |
X X X X |
X X X |
X X X |
X X X X |
X X X |
X X X |
X X X X |
X X X |
X X X |
X X X X |
PJ Upaya |
G. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Evaluasi
pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan dengan
menggunakan indikator SPM BLUD dan
realisasi keuangan. Evaluasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali pada
bulan Juni dan Desember dengan mengintegrasikan laporan kinerja dengan laporan
keuangan yang dilakukan oleh kepala Puskesmas.
Pelaporannya
kegiatan dibuat setiap 6 (enam) bulan meliputi laporan pencapaian SPM BLUD dan
laporan keuangan setiap semester serta laporan realisasi fisik dan keuangan
yang dilaporkan setiap bulan sekali sebelum tanggal 5 sampai ke Dinas Kesehatan
kabupaten Sleman.
H. Pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan dilakukan setiap kali melakukan kegiatan
monitoring dan evaluasi kegiatan baik SPM BLUD maupun evaluasi keuangan
meliputi bukti bukti kegiatan. Pelaporan kegiatan akuntabilitas/kinerja dilakukan setiap
6 (enam) bulan pada bulan Juni dan Desember. Evaluasi kegiatan
dilakukan setiap tahun meliputi hasil
evaluasi pencapaian SPM BLUD dan laporan keuangan.
No comments:
Post a Comment