239a KERANGKA ACUAN KERJA TENTANG PENILAIAN AKUNTABILITAS /KINERJA PIMPINAN

 

KERANGKA ACUAN KERJA

TENTANG PENILAIAN AKUNTABILITAS /KINERJA PIMPINAN

 

 

A.     Pendahuluan

 

Keberhasilan sebuah organisasi tidak lepas dari eksistensi pimpinan. Pimpinan merupakan seorang yang mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijkan yang telah dibuat/menjadi sebuah keputusan dalam organisasi. Ia mempunyai kekuasaan yang luas untuk menentukan segala kebijakan yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan. Pemimpin mempunyai wewenang penuh untuk mengarahkan kegiatan para anggotanya, namun anggota tidak mempunyai power untuk mengarahkan kepemimpinan secara langsung. John Kotter berpendapat bahwa kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang kuat penting untuk keefektifan organisasi secara optimal.

Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun.  Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan.  Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

 

B.     Latar belakang

Organisasi publik sudah saatnya menjadi perhatian para pemimpin untuk diberdayakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Dalam mewujudkan kinerja organisasi publik maka peran pemimpin sangat substansial untuk menentukan segala kebijakan dan implementasinya serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Berbagai terobosan perlu dilakukannya, mulai dari perubahan struktural, aspek ketrampilan dalam pemahaman kerjasama internal dengan para bawahannya maupun eksternal yakni dengan pihak lembaga swasta, para stakeholder. Di samping itu perlu memahami dan melakukan integrative culture dan berbagai transformasi nilai yang harus dilakukan untuk pengembangan organisasi serta mengantisipasi lingkungan yang berkembang. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman adanya akuntabilitas moral/mental yang. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya  Puskesmas mempunyai wewenang untuk  melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.

 

C.     Tujuan

Tujuan umum

Menyelenggarakan penilaian akuntabilitas kinerja pimpinan.

 

Tujuan khusus

1.      Mampu melaksanakan strategi untuk meningkatkan kinerja puskesmas;

2.      Mampu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas;

3.      Mampu memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata nilai, visi,misi dan tujuan Puskesmas

4.      Mampu mencapai target kinerja sesuai dengan indicator SPM BLUD

5.      Mampu melakukan tindak lanjut untuk perbaikan;

 

D.     Kegiatan pokok dan rincian kegiatan

1.  Menetapkan strategi untuk meningkatkan kinerja puskesmas

2.  Memberikan pendelegasian wewenang sesuai dengan kompetensi  dan kewenangannya.

3.  Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas

4.  Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja Puskesmas dengan menggunakan indikator SPM BLUD setiap bulannya.

5.  Melakukan analisa pencapaian kinerja SPM BLUD

6.  Membuat laporan pencapaian kinerja SPM BLUD per semester

7.  Membuat Rencana Tindak lanjut dan perbaikan kinerja

8.  Membuat laporan kinerja terintegrasi dengan laporan keuangan.

 

E.     Cara Melakukan Kegiatan

Penilaian Akuntabilitas/kinerja pimpinan  dilakukan dengan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.

 

F.      Sasaran

  1. Kepala Puskesmas
  2. Penanggung jawab program/ upaya Puskesmas

 

 

 

 

2015

 

No

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10t

11

12

Penanggungjawb

1

Persiapan

·    Rapat koord tim

·    Penyusunan SPO

·    Penyusunan instrumen penilaian akuntabilitas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PJ upaya

2

Pelaksanaan

·    Monev SPM BLUD

·    Monev RFK

·    Monev lap keuangan

·    Melakukan analisa capaian spm dan keuangan

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

X

 

 

X

 

X

 

 

X

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

X

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

X

 

 

X

 

X

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

 

 

 

X

 

 

 

X

 

 

X

 

X

 

 

X

 

 

PJ Upaya

 

G. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Evaluasi pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan dengan menggunakan indikator SPM BLUD  dan realisasi keuangan. Evaluasi dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Juni dan Desember dengan mengintegrasikan laporan kinerja dengan laporan keuangan yang dilakukan oleh kepala Puskesmas.   Pelaporannya kegiatan dibuat setiap 6 (enam) bulan meliputi laporan pencapaian SPM BLUD dan laporan keuangan setiap semester serta laporan realisasi fisik dan keuangan yang dilaporkan setiap bulan sekali sebelum tanggal 5 sampai ke Dinas Kesehatan kabupaten Sleman.

 

H. Pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan

Pencatatan dilakukan setiap kali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan baik SPM BLUD maupun evaluasi keuangan meliputi bukti bukti kegiatan. Pelaporan kegiatan akuntabilitas/kinerja dilakukan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Juni dan Desember. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap tahun  meliputi hasil evaluasi pencapaian SPM BLUD dan laporan keuangan.

 

No comments:

Post a Comment