UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PENCATATAN DAN PELAPORAN |
Disyahkan
oleh Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto
1 dr.
SUMANTO NIP. 19640909
200212 1 001 |
|
SOP |
No. Kode : |
||
Terbitan : |
|||
No. Revisi : |
|||
Tgl. mulai :
1 Mei 2019 berlaku |
|||
Halaman : |
1. Definisi |
v
Sistem Pencatatan dan pelaporan adalah pencatatan dan
pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi di setiap
tingkat dengan waktu tertentu yang merupakan sistem atau satu kesatuan yang
terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai
tujuan tertentu yang merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya
pelayanan kesehatan puskesmas, sehingga dapat dihindarkan adanya pencatatan
maupun pelaporan lain yang akan memperberat beban kerja petugas puskesmas. |
|||
2. Tujuan |
Pencatatan
dan pelaporan tujuannya adalah: v Sebagai sarana komunikasi v Sebagai sarana tanggung jawab dan tanggung gugat. v Sebagai sarana informasi statistik v Sebagai sarana pendidikan. v Sebagai sumber data penelitian v Sebagai jaminan kualitas pelayanan kesehatan. v Sebagai sumber data perencanaan kegiatan berkelanjutan. v Sebagai pedoman dalam pelaksanaan system
pencatatan dan pelaporan puskesmas menganut konsep wilayah kerja puskesmas,
oleh karena itu mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.
(termasuk Bidan Desa, Bidan Puskemas, Posyandu) dan pelayanan yang
dilaksanakan di dalam gedung puskesmas v Sebagai pedoman dalam melaksanakan pencataan dan pelaporan
yang sesuai dengan SOP |
|||
3. Kebijakan |
v |
|||
4. Referensi |
Depkes RI, Tahun 1995,
Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Propinsi Jawa Tengah,
Jakarta. |
|||
5. Proseedur |
a.
Penanggung jawab upaya dan pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada. b.
Penanggung
jawab upaya menerima laporan dan mengadakan bimbingan
terhadap bidan desa untuk
pencatatan dan pelaporan yang dilakukan disetiap kali melaksanakan kegiatan
baik kegiatan program maupun kegiatan pelayanan. c.
Penanggung jawab upaya mengolah data hasil kegiatan, setiap bulan, tiwulan dan tahunan. d.
Penanggung jawab
upaya mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan
puskesmas sesuai kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem
pencatatan dan pelaporan puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan
berikutnya sebanyak 3 lembar (rangkap 3) yang ditujukan kepada : 1)
Lembar 1 : untuk kepala
seksi program yang bersangkutan. 2)
Lembar 2 : Untuk koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas yang harus disampaikan ke koordinator sistem pencatatan
pelaporan puskesmas di Kabupaten. 3)
Lembar 3 : Untuk
arsip di Puskesmas yang disimpan oleh
koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas. e.
Penanggung
jawab upaya melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas. f.
Penanggung
jawab upaya meminta tanda tangan
laporan kepada kepala puskesmas. g.
Penanggung
jawab upaya meminta nomor surat keluar pada Kasubag TU, h.
Kasubag
TU memberikan Nomor agenda surat keluar untuk pelporan ke DKK. i.
Penanggung
jawab upaya mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada
bulan berikutnya, j. Penanggung jawab upaya mengirimkan laporan tersebut
ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan
Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
|||
6. Diagram Alir |
|
|||
7. Dokumen Terkait |
a. Data
hasil kegiatan b. Format
laporan |
|||
8. Distribusi |
Ø Bidan Koordinator Ø Bidan Puskesmas Ø Bidan Desa Ø Koordinator Sistem Pencatatan
dan Pelaporan Puskesmas Ø Koordinator Admen |
9. Rekaman historis
perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UPTDINKES
PUSKESMAS SELOMERTO
1 |
PENCATATAN DAN PELAPORAN
|
||
Daftar Tilik |
No.
Kode |
: |
|
Terbitan |
: |
||
No.
Revisi |
: |
||
Tanggal
Mulai Berlaku |
: |
||
Halaman |
: |
No |
Kegiatan |
Ya |
Tidak |
TB. |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10 |
Apakah Pelaksana program dan pelaksana pelayanan mencatat setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada. Apakah Pelaksana program menerima
laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan
disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan
pelayanan. Apakah Pelaksana program
mengolah data hasil kegiatan, setiap
bulan, tiwulan dan tahunan. Apakah Pelaksana program
mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai
kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan
puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar
(rangkap 3) yang ditujukan kepada : 1)
Lembar 1 : untuk kepala
seksi program yang bersangkutan. 2)
Lembar 2 : Untuk koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas yang harus disampaikan ke koordinator sistem pencatatan
pelaporan puskesmas di Kabupaten. 3)
Lembar 3 : Untuk
arsip di Puskesmas yang disimpan oleh
koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas. Apakah Pelaksana program melaporkan hasil kegiatan bulanan
pada kepala puskesmas. Apakah Pelaksana program meminta tanda tangan laporan
kepada kepala puskesmas. Apakah Pelaksana program meminta nomor surat keluar pada
Kasubag TU, Apakah Kasubag TU memberikan Nomor agenda surat keluar
untuk pelporan ke DKK. Apakah Pelaksana program mengarsipkan laporan bulanan untuk
dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan berikutnya, Apakah Pelaksana program sistem pencatatan puskesmas
mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan pelaporan
puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya. |
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
CR: …………………………………………
Pelaksana/ Auditor
(..................................)
No comments:
Post a Comment