237d SK PENCATATAN DAN PELAPORAN

PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS WITIHAMA

 KECAMATAN WITIHAMA

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA UPTD PUSKESMAS WITIHAMA

NOMOR:

 

TENTANG

 

PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

KEPALA UPTD PUSKESMASWITIHAMA,

Menimbang

:

a.       bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan di puskesmas sesuai tahapan yang telah dibakukan dan harus dilalui dalam menyelesaikan proses kerja tertentu maka diperlukan pemberlakuan SOP;

b.       bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas ditetapkan Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Witihama tentang Pemberlakuan SOP pencatatan dan pelaporan;

 

Mengingat

:

1.        Undang-Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.        Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

3.        Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WITIHAMA  TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN.

 

 

 

 

 

 

 

Kesatu

:

Prosedur pencatatan dan pelaporan  no…. dan SOP Nomor……..

 

Kedua

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

 

Ditetapkan di     : Witihama

 Pada tanggal      :    

Kepala UPTD  Puskesmas Withama,

 

 

Lambertus Ola Rua

 

 

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment