PEMERINTAH KABUPATEN
FLORES TIMUR
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS WITIHAMA
KECAMATAN WITIHAMA
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS WITIHAMA
NOMOR:
TENTANG
PENCATATAN DAN PELAPORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
UPTD PUSKESMASWITIHAMA,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan di puskesmas sesuai tahapan yang telah dibakukan dan harus
dilalui dalam menyelesaikan proses kerja tertentu maka diperlukan
pemberlakuan SOP; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut
di atas ditetapkan Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Witihama tentang Pemberlakuan SOP pencatatan dan pelaporan; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan
Partisipasi Masyarakat; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WITIHAMA TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN. |
|
Kesatu |
: |
Prosedur pencatatan dan pelaporan no…. dan SOP Nomor…….. |
|
Kedua |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya. |
|
|
Ditetapkan di : Witihama Pada tanggal :
Kepala
UPTD Puskesmas Withama, Lambertus
Ola Rua |
||
|
|
||
No comments:
Post a Comment