3. Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.

3. Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.

Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan

kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya promotif dan preventif.

Puskesmas melaksanakan program imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 a. Kriteria 4.3.1

Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi.

 1) Pokok Pikiran:

a) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari program prioritas nasional.

b) Penetapan indikator kinerja imunisasi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c) Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal.

d) Perencanaan yang terperinci (micro planning) meliputi pemetaan wilayah, identifikasi dan penentuan jumlah sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan, jadwal pelaksanaan imunisasi, serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan biaya operasional disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi berjalan dengan baik. Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan lintas program terkait.

e) Tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dilaksanakan meliputi upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui:

(1) kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU), kegiatan SOS (sustainable outreach services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, backlog fighting, crash program, dan catch up campaign;

(2) upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai dengan prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai dengan prosedur, kegiatan validasi data sasaran, penilaian mandiri atas kualitas data (data quality self assessment/DQS), dan penilaian kenyamanan cepat (rapid convenience assessment/RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan supervisi berkala; serta

(3) upaya penggerakan masyarakat dengan kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait, dan pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi.

f) Puskesmas melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

g) Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

h) Pencatatan dan pelaporan pelayanan imunisasi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur dengan format laporan yang telah ditetapkan yang meliputi cakupan indikator kinerja imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, serta kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

i) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang, kemudian dilakukan analisis serta dibuat rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi.

j) Rencana program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

 2) Elemen Penilaian:

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).

b) Ditetapkan program imunisasi (R, W).

c) Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi (R, D, O, W).

d) Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).

e) Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).

f) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi (D, W).

g) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

2 comments:

  1. Bisa minta file 4.3.1 pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. BISA SALING BERBAGI PAK,DAN KT DISKUSI

      Delete