4. Standar 4.4 Program penanggulangan tuberkulosis.

  4. Standar 4.4 Program penanggulangan tuberkulosis.

Program Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif.

Puskesmas memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 a. Kriteria 4.4.1

Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.

 1) Pokok Pikiran:

a) Penanggulangan tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.

b) Tuberkulosis merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan

c) Program penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis.

d) Penetapan indikator kinerja TBC terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas

e) Pelayanan pasien TBC dilaksanakan melalui:

(1) pelayanan kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas

(a) penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;

(b) diagnosis dilakukan sesuai Standar dengan pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan;

(c) pengobatan TBC sesuai Standar; dan

(d) pemantauan pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir bulan ke-2, akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan.

(2) pelayanan kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan:

(a) penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;

(b) kemampuan Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan

(c) kemampuan Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan

(d) kemampuan Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut (follow up) bagi pengguna layanan TBC RO.

(3) pemberian pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA;

(4) pemberian edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada pasien dan keluarga;

(5) pemberian layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO dan TBC RO;

(6) kewajiban melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC;

(7) pengikutsertaan dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan program TBC; dan

(8) penguatan peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan pembauran negeri dan swasta (public private mix/PPM), pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain.

f) Upaya promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

g) Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan, baik dalam upaya preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas, melalui strategi atau strategi pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly observed treatment shortcourse). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk tim DOTS.

h) Untuk tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya.

i) Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

j) Rencana program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

k) Pencatatan dan pelaporan pelayanan penanggulangan tuberkulosis, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 2) Elemen Penilaian:

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisny. (R, D, W).

b) Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis (R).

c) Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R).

d) Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).

e) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan ( R, D, O, W).

f) Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas sektor (R, D, W).

g) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D, W).

h) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D,W). 

No comments:

Post a Comment