INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah
Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial. Upaya Kesehatan Masyarakat esensial
dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerja Puskesmas. a. Kriteria 2.6.1 Cakupan dan
Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan Pokok Pikiran: a) Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan
diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu: (1) presentasi
posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan
perundang-undangan; (2) terbentuknya
tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan (3) melakukan
proses pemberdayaan masyarakat. b) Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan
penetapan indikator kinerja Puskesmas. c) Definisi
operasional posyandu aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. d) Terbentuknya
tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas
Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan
melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan
menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif
untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan
meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah
sehat, dan lainlain. e) Melakukan
proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan
masyarakat dengan tahapan: (1)
pengenalan kondisi desa/kelurahan; (2)
survei mawas diri; (3)
musyawarah di desa/kelurahan (4) perencanaan
partisipatif; (5) pelaksanaan
kegiatan; dan (6) pembinaan
kelestarian f) Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya
promotif dan preventif sebagai berikut: (1) Melaksanakan
advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; (2) Pendampingan
dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat; (3) Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan
pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas; (4) Membangun
kemitraan dengan ormas dan pihak swasta di wilayah kerja Puskesmas dan
mengembangkan media KIE (5) Melakukan
peningkatan kapasitas; (6) Memfasilitasi
edukasi kesehatan kepada masyarakat; (7) Penggerakan
masyarakat; dan (8) Upaya-upaya promotif dan preventif sesuai
dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada
pedoman/ panduan dan atau ketentuan yang berlaku g) Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator
kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan
yang telah dilakukan. h) Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai
prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat
dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen,
dan forum lainnya. Elemen Penilaian R D W a) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta
dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).
Untuk Standar 2.6 (2.6.1
s.d. 2.6.5) dan 2.7.1 untuk penetapan indikator dan kegiatan pada
masing-masing klaster, sesuai dengan ketentuan perencanaan indikator dan
pedoman teknis ILP. SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan sebagai bagian dari indikator
kinerja Puskesmas 1. Bukti pencapaian target
indikator kinerja promosi kesehatan 2. Analisis pencapaian target indikator
kinerja promosi kesehatan b) Dilaksanakan upaya-upaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi
Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan
kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W) . Masing-masing klaster 2, 3 dan 4 menetapkan
indikator dan kegiatan yang dilakukan pada kegiatan layanan di luar gedung 1.RPK tahunan dan RPK Bulanan. 2. KAK pelayanan UKM esensial promosi
kesehatan. 3. SK tentang pelayanan UKM di
Puskesmas 4. SOP sesuai dengan
pelayanan UKM kesehatan promosi kesehatan Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
promosi kesehatan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk
pertemuan, minimal melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai
dengan foto kegiatan Daftar hadir
PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promkes : Penggalian
informasi pelayanan promosi kesehatan c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap
capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W) Disusun dalam RPK
Tahunan dan RPK Bulanan klaster 2, 3 dan 4 1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator
promosi kesehatan yang disertai dengan analisis PJ UKM, Koordinator
Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :
Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi
kesehatan d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W) Penanggung jawab
klaster 2, 3 dan 4 melakukan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data setiap
klaster yang dituangkan dalam RUK atau RPK Bulanan Perubahan. 1.Rencana tindak lanjut pelayanan promosi
kesehatan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau
RPK bulanan 2.Bukti hasil tindaklanjut yang disusun di
nomer 1 PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promosi kesehatan :
Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi
kesehatan yang dilakukan e) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)
1. Bukti pencatatan indikator kinerja
pelayanan UKM promosi kesehatan. 2.Bukti pelaporan capaian indikator
pelayanan UKM promosi kesehatan kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang
telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator
kinerja promosi kesehatan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja
Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi,
jika ada sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator
promosi kesehatan dan pelaksana :
Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi
kesehatan
|
b. Kriteria 2.6.2 Cakupan dan
pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan |
||||
|
Pokok Pikiran: a)
Cakupan UKM Esensial Penyehatan
Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai
berikut. (1) jumlah
desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); (2) persentase
fasilitas umum (TFU) yang dalam pengawasan; dan; (3) persentase
tempat pengolahan pangan (TPP) yang dalam pengawasan. b)
Penetapan indikator kinerja utama
pelayanan penyehatan lingkungan terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas. c)
Untuk mencapai kinerja UKM Esensial
Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai
berikut. (1)
Melakukan pemicuan, pendampingan
verifikasi desa STBM serta update
data, dan lain-lain; (2)
Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan
TFU dan TPP, pembinaan, update data
dan lain-lain; dan (3)
Melakukan upaya-upaya promotif dan
preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas
yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku. d)
Dilakukan pemantauan dan analisis serta
tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja
pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan yang telah dilakukan. e)
Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial
Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara
lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|
a) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sesuai dengan pokok
pikiran disertai dengan analisisnya (R, D, W). . Tercapainya indikator kinerja pelayanan
penyelamatan lingkungan sesuai dengan kegiatan di masing-masing klaster terkai |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja Pelayanan UKM Penyehatan lingkungan sebagai bagian dari
indikator kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target
indikator kinerja penyehatan lingkungan
2. Analisis pencapaian
target indikator kinerja penyehatan lingkungan |
PJ UKM, Koordinator |
|
|
b) Dilaksanakan upaya-upaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial
Penyehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK,
sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah
ditetapkan (R, D, W) . pelayanan
penyehatan lingkungan di klaster 4 disesuaikan dengan care pathway dan
kegiatan penyehatan lingkungan tertuang dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan
klaster 4 |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM penyehatan lingkungan 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM penyehatan
lingkungan |
1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
penyehatan lingkungan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk
pertemuan, minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang
disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan
lingkungan Penggalian informasi
terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan |
|
|
c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap
capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator
penyehatan lingkungan yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan
dan pelaksana penyehatan lingkungan
Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan
penyehatan lingkungan |
|
|
d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan
hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D,
W). rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan
lingkungan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 4 yang
dituang¬kan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan |
1. Rencana tindak lanjut
pelayanan penyehatan lingkungan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau
RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan
pelaksana promkes : Penggalian
informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang
dilakukan |
|
|
|
e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan
UKM penyehatan lingkungan 2. Bukti pelaporan capaian
indikator pelayanan UKM penyehatan lingkungan kepadaKepala Puskesmas sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja penyehatan lingkungan yang
terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi,
jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan terkait
penyehatan lingkungan secara elektronik misalnya. e-monev HSP (Hygiene
Sanitasi Pangan), e-monev E1 (HygieneTempat Fasilitas Umum), Sikelim (Laporan
Limbah), e-STBM Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan
survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana penyehatan lingkungan :
Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan
lingkungan |
|
|
c. Kriteria 2.6.3 Cakupan dan
pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga |
|
|||||||||||||
|
Pokok Pikiran:
a) Cakupan
UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 6 (enam) indikator kinerja
utama pelayanan, sebagai berikut. (1) persentase
ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu; (2) persentase
balita mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal, (3) persentase
anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan; (4) persentase
calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan; (5) persentase
pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan (6) presentasi
lanjut usia mendapatkan pelayanan kesehatan. b) Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan
penetapan indikator kinerja Puskesmas. c) Pelayanan
antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas
yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang
memerlukan intervensi selama kehamilannya. d) Sasaran
pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja
Puskesmas. e) Pelayanan
Kesehatan balita yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal meliputi:
f) Sasaran
pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja
Puskesmas g) Pelayanan
kesehatan anak usia sekolah dan remaja adalah Pelayanan kesehatan bagi anak
usia sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan dengan
pendekatan layanan ramah remaja atau dikenal dengan Pelayanan Kesehatan
Peduli Remaja (PKPR). Puskesmas dapat dikategorikan mampu memberikan
pelayanan PKPR jika : (1) Memiliki tenaga yang telah terlatih/
terorientasi PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah:
(2) tersedia
layanan konseling bagi remaja (3) minimal
membina satu Posyandu remaja h) Penjaringan
kesehatan meliputi: (1) skrining
kesehatan dilakukan pada peserta didik kelas 1, 7 dan 10 , yaitu:
(2) tindak
lanjut hasil skrining kesehatan. (a)
memberikan umpan balik hasil skrining
kesehatan (b)
melakukan rujukan jika diperlukan (c)
memberikan penyuluhan kesehatan i) Skrining
kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang
meliputi:
Sasarannya
adalah seluruh calon pengantin yang ada di wilayah kerja Puskesmas. j) Pelayanan
kontrasepsi adalah pelayanan kontrasepsi dengan metoda modern meliputi
pelayanan konseling, pemasangan, penanganan efek samping dan rujukan. k) Pelayanan
kesehatan lanjut usia meliputi: skrining
kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan
geriatri, pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat),
anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan, dan
pemberian Buku Kesehatan Lansia. Sasarannya adalah seluruh orang yang lanjut
usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas l) Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya-upaya
promotif dan preventif sebagai berikut. (1) Untuk
pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah
mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita; (2) Puskesmas
sudah melakukan orientasi P4K; (3) Puskesmas
melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun; (4) Peningkatan
peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu
balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan
kelompok BKB; (5) Puskesmas
PKPR menjangkau sasaran remaja di luar gedung melalui UKS baik di sekolah
umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA
dan rutan anak/LPKA; (6) Puskesmas
melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga agama lain dan
lintas sektor (LS), terkait lainnya dalam mendorong calon pengantin (catin)
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;. (7) Puskesmas
melakukan kerjasama dengan PLKB dalam penyediaan alokon dan peningkatan minat
masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi. (8) Puskesmas
melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan
penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan; (9) Pemanfaatan
kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin, PUS dan pelayanan
KB; (10) Pelayanan
lansia di Puskesmas yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip: (a) memberikan
pelayanan yang baik dan berkualitas, (b) memberikan
prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah
diakses, (c) memberikan
dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam
memelihara dan meningkatkan kesehatannya, (d) melakukan
pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung, (e) melakukan
koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup, (f) dan
melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun
dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia; m) Adanya
dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama (pelayanan
antenatal terpadu, pelayanan kesehatan balita pelayanan kesehatan peduli
remaja, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan peduli remaja,
pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin, pelayanan kesehatan lanjut
usia) beserta laporan kegiatan. n) Adanya
hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan
Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas. o) Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja
dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang
telah dilakukan. p) Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai
prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas
dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya. |
|
|||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
||||||||||
|
a) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan pokok pikiran
disertai dengan analisisnya (R, D) . Tercapainya indikator kinerja pelayanan kesehatan
keluarga adalah capaian indikator kinerja pelayanan diklaster 2 dan 3 |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja Pelayanan UKM kesehatan keluarga sebagai bagian dari indikator
kinerja Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target
indikator kinerja kesehatan keluarga Analisis pencapaian target indikator
kinerja kesehatan keluarga |
|
|
||||||||||
|
b) Dilaksanakan upaya-upaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial
Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai
dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W) pelayanan
kesehatan keluarga ada di klaster 2 dan 3 pelaksanaan pelayanan disesuaikan
dengan care pathway dan kegiatan tertuang dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan
2. KAK pelayanan UKM kesehatan keluarga 3. SK tentang pelayanan UKM di
Puskesmas 4. SOP sesuai dengan
pelayanan UKM kesehatan keluarga |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
kesehatan keluarga sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. 1. Misal, apabila kegiatan
dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau
laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir |
PJ UKM, dan Koordinator pelaksana kesehatan
keluarga Penggalian informasi pelayanan kesehatan keluarga |
|
||||||||||
|
c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap
capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W). |
|
Jadwal pemantauan Hasil pemantauan capaian indikator kesehatan
keluarga yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan
keluarga : Penggalian informasi upaya
pemantauan dan penilaian pelayanan kesehatan keluarga |
|
||||||||||
|
d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
rencana tindak lanjut
pelayanan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 2 dan 3 yang
dituangkan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan |
|
1. Rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan
keluarga sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK
bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan
keluarga: Penggalian informasi upaya
menyusun rencana tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan |
|
||||||||||
|
e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja
pelayanan UKM kesehatan keluarga 2. Bukti pelaporan capaian indikator
pelayanan UKM kesehatan keluarga kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme
yang telah ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat
ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan kinerja kesga
secara elektronik misalnya ekohort, SIGA. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan
survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana kesehatan keluarga:
Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan kesehatan
keluarga |
|
||||||||||
|
d. Kriteria 2.6.4 Cakupan dan
pelaksanaan UKM Esensial Gizi |
|||
|
Pokok Pikiran: a) Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan
3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut. (1) persentase
bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif; (2) persentase
anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan (3) persentase
balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi. b)
Penetapan indikator kinerja utama
pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas c) Bayi
usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan
sampai dengan 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan
lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam. d) Anak
usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang
mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam. e) Balita
gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan
dengan kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang
badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD
yang mendapat tambahan asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan
tambahan, baik pabrikan maupun makanan berbasis pangan lokal. f)
Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga
pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut. (1)
Melakukan penyusunan dan pelaksanaan
manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama
dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya; (2)
Melakukan Asuhan Gizi dengan ketentuan
sebagai berikut. (a)
Asuhan gizi merupakan serangkaian
kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi kebutuhan gizi
dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna
yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi,
intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi; (b)
Tersedianya tim asuhan gizi yang
kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita. (3) Melakukan surveilans Gizi Surveilans
gizi merupakan upaya memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat
secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan
gizi maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis
tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui: (a)
pengumpulan data melalui SIGIZI Terpadu
(sistem informasi gizi terpadu); (b)
pengolahan dan analisis data terkait
indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu; (c)
diseminasi pemanfaatan data SIGIZI
Terpadu; (d)
tindakan atau intervensi gizi spesifik
berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang tersedia: 1. Suplementasi
tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri; 2. Pemberian
makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK; 3. Pemberian
makanan tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang; 4. Pemberian
Makan Bayi dan Anak (PMBA); 5. Pemantauan
pertumbuhan balita; 6. Suplementasi
kapsul vitamin A pada balita dan ibu nifas; 7. Suplementasi
taburia untuk Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini
baru dilakukan di beberapa kabupaten/kota terpilih); 8. Pencegahan
dan tata laksana gizi buruk. g) Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator
kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah
dilakukan. h) Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik,
dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
|||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok
pikiran disertai dengan analisisnya (R, D). Tercapainya indikator kinerja pelayanan
kesehatan keluarga adalah capaian indikator kinerja pelayanan diklaster 2 dan
3 |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja Pelayanan UKM gizi sebagai bagian dari indikator kinerja
Puskesmas |
1. Bukti pencapaian target indikator kinerja
gizi Analisis pencapaian target
indikator kinerja gizi |
|
|
b) Dilaksanakan upayaupaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi
sebagaimana pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan,
prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R,
D, W). |
RPK tahunan dan RPK Bulanan KAK pelayanan UKM gizi SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas SOP sesuai dengan pelayanan UKM gizi |
1. Bukti pelaksanaan
pelayanan UKM esensial sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan
disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk
pertemuan, minimal melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang
disertai dengan foto kegiataN Daftar hadir
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :
penggalian informasi pelayanan gizi |
|
c) Dilakukan pemantauan
secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya
yang telah dilakukan (D, W). |
1. Jadwal pemantauan 2. Hasil pemantauan capaian indikator gizi
yang disertai dengan analisis |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi
: penggalian informasi upaya
pemantauan dan penilaian pelayanan gizi
|
|
|
d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). . rencana tindak lanjut pelayanan gizi berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi PJ klaster 2, 3 dan 4 yang dituangkan dalam RUK atau RPK bulanan
Perubahan |
1. Rencana tindak lanjut pelayanan gizi
sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi
: penggalian informasi upaya menyusun
rencana tindak lanjut yang dilakukan |
|
|
e) Dilaksanakan pencatatan
dan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja
pelayanan UKM Gizi 2. Bukti pelaporan capaian indikator
pelayanan UKM Gizi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja Gizi
yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmaskepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan program gizi
misal aplikasi sigizi terpadu Jenis
pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi
dan pelaksana : Penggalian informasi
terkait pencatatan dan pelaporan gizi |
|
e. Kriteria 2.6.5 Cakupan dan
Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. |
||||
|
Pokok Pikiran:
a) Cakupan
UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga)
indikator kinerja utama pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas
yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. b) Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas. c) Untuk
mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan
upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan
panduan yang berlaku. d) Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator
kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan. e) Pencatatan
dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara
manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Tercapainya indikator
kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai
dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja Pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai
bagian dari indikator kinerja Puskesmas |
1.Bukti pencapaian target indikator kinerja
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2.Analisis pencapaian target indikator
kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
|
|
|
b) Dilaksanakan upaya-upaya
promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang
di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan
yang telah ditetapkan (R, D, W). pelayanan P2 di klaster 3 dan 4 disesuaikan
dengan care pathway dan kegiatan pelayan¬an P2 tertuang dalam RPK Tahunan dan
RPK Bulanan klaster 3 dan 4 |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit 3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial
pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan pokok pikiran minimal.
Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan
dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan Undangan Notula dan/ atau laporan yang
disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : penggalian
informasi pelayanan kesehatan lingkungan |
|
c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap
capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W). |
|
Jadwal pemantauan Hasil pemantauan capaian indikator
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disertai dengan analisis |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : Penggalian
informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit |
|
d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
. rencana tindak lanjut pelayanan P2
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 3, 4 yang dituangkan
dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan |
|
1. Rencana tindak lanjut pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK
atau RPK perubahan atau RPK bulanan 2. Bukti hasil tindaklanjut |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit : Penggalian
informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit yang dilakukan |
|
e) Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R,
D, O, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)
|
1. Bukti pencatatan indikator
kinerja 2. pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian
penyakit Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pencegahan dan
pengendalian penyakit kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja
pencegahan dan pengendalian penyakit yang terintegrasi dengan pelaporan
kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. Catatan: Pencatatan pelaporan pada standar ini
mengikuti target yang diprioritaskan oleh Puskesmas. Pencatatan pelaporan
mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh
Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Beberapa pencatatan
pelaporan elektronik pada program P2 Menular sbb: Sihepi
(hepatitis,sipilis,HIV ) SIHA (HIV/IMS) ARK (Register kohor PDP). SITB ( pemeriksaan TCM TB)
SMILE( Penginputan masuk
keluarx vaksin rutin dan covid) Silantor (pelaporan DBD ,
lepto dan malaria) Jenis pelaporan elektronik
mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit: Penggalian informasi terkait pencatatan dan
pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
No comments:
Post a Comment