Standar 2.6 ILP Puskesmas Penyelenggaraan UKM esensial.

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial.

Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.

a. Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan

Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu:

(1)   presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan;

(2)   terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan

(3)   melakukan proses pemberdayaan masyarakat.

b)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)  Definisi operasional posyandu aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d)  Terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain.

e)     Melakukan proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan:

(1)      pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2)      survei mawas diri;

(3)      musyawarah di desa/kelurahan

(4) perencanaan partisipatif;

(5) pelaksanaan kegiatan; dan

(6) pembinaan kelestarian

f)   Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut:

(1) Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

(2) Pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat;

(3) Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas;

(4) Membangun kemitraan dengan ormas dan pihak swasta di wilayah kerja Puskesmas dan mengembangkan media KIE

(5) Melakukan peningkatan kapasitas;

(6) Memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(7) Penggerakan masyarakat; dan

(8) Upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/ panduan dan atau ketentuan yang berlaku

g)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D). Untuk Standar 2.6 (2.6.1 s.d. 2.6.5) dan 2.7.1 untuk penetapan indikator dan kegiatan pada masing-masing klaster, sesuai dengan ketentuan perencanaan indikator dan pedoman teknis ILP.

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1. Bukti pencapaian target indikator kinerja promosi kesehatan 

2. Analisis pencapaian target indikator kinerja promosi kesehatan

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W) . Masing-masing klaster 2, 3 dan 4 menetapkan indikator dan kegiatan yang dilakukan pada kegiatan layanan di luar gedung

1.RPK tahunan dan RPK Bulanan.

2. KAK pelayanan UKM esensial promosi kesehatan.

3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas  

4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan promosi kesehatan

Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial promosi kesehatan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan

Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan

Daftar hadir 

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi pelayanan promosi kesehatan  

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W) Disusun dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan klaster 2, 3 dan 4

 

1. Jadwal pemantauan

2. Hasil pemantauan capaian indikator promosi kesehatan yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi kesehatan

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W) Penanggung jawab klaster 2, 3 dan 4 melakukan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data setiap klaster yang dituangkan dalam RUK atau RPK Bulanan Perubahan.

 

1.Rencana tindak lanjut pelayanan promosi kesehatan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan 

2.Bukti hasil tindaklanjut yang disusun di nomer 1 

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promosi kesehatan :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang dilakukan

e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)  

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM promosi kesehatan.

2.Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM promosi kesehatan kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja promosi kesehatan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator promosi kesehatan dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan  


 

b. Kriteria 2.6.2 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan   

Pokok Pikiran:

a)     Cakupan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);

(2) persentase fasilitas umum (TFU) yang dalam pengawasan; dan;

(3) persentase tempat pengolahan pangan (TPP) yang dalam pengawasan.

b)     Penetapan indikator kinerja utama pelayanan penyehatan lingkungan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)      Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.

(1)   Melakukan pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain;

(2)   Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain; dan

(3)   Melakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.

d)     Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan yang telah dilakukan.

e)      Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D, W). .

Tercapainya indikator kinerja pelayanan penyelamatan lingkungan sesuai dengan kegiatan di masing-masing klaster terkai

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Penyehatan lingkungan sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1. Bukti pencapaian target indikator kinerja penyehatan lingkungan 

2. Analisis pencapaian target indikator kinerja penyehatan lingkungan

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait pencapaian indikator pelayanan penyehatan lingkungan dan analisisnya

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W) .

pelayanan penyehatan lingkungan di klaster 4 disesuaikan dengan care pathway dan kegiatan penyehatan lingkungan tertuang dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan klaster 4

1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2. KAK pelayanan UKM penyehatan lingkungan 

3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 

4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM penyehatan lingkungan

1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial penyehatan lingkungan sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan

 

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

 

1. Jadwal pemantauan 

2. Hasil pemantauan capaian indikator penyehatan lingkungan yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan penyehatan lingkungan 

 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan lingkungan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 4 yang dituang¬kan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan

1. Rencana tindak lanjut pelayanan penyehatan lingkungan sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan  

2. Bukti hasil tindaklanjut

PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang dilakukan 

 

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM penyehatan lingkungan

2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM penyehatan lingkungan kepadaKepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja penyehatan lingkungan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan terkait penyehatan lingkungan secara elektronik misalnya. e-monev HSP (Hygiene Sanitasi Pangan), e-monev E1 (HygieneTempat Fasilitas Umum), Sikelim (Laporan Limbah), e-STBM 

Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei 

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan lingkungan

 


 

c. Kriteria 2.6.3 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga

 

Pokok Pikiran:

a)     Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 6 (enam) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1)   persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu;

(2)   persentase balita mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal,

(3)   persentase anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan;

(4)   persentase calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan;

(5)   persentase pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan

(6)   presentasi lanjut usia mendapatkan pelayanan kesehatan.

b)     Penetapan indikator kinerja utama pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)     Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang memerlukan intervensi selama kehamilannya.

d)     Sasaran pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

e)     Pelayanan Kesehatan balita yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal meliputi:

(1)    penimbangan berat badan,

(2)    pengukuran panjang badan/tinggi badan,

(3)    imunisasi,

(4)    pemantauan perkembangan,

(5)    pemberian vitamin A, dan

(6)    pelayanan balita sakit

f)      Sasaran pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja Puskesmas

g)     Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja adalah Pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan dengan pendekatan layanan ramah remaja atau dikenal dengan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). Puskesmas dapat dikategorikan mampu memberikan pelayanan PKPR jika :

(1) Memiliki tenaga yang telah terlatih/ terorientasi PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah:

(a) tenaga kesehatan yang terdiri atas:

1.   dokter/ dokter gigi,

2.   bidan,

3.   perawat,

4.   gizi,

5.   tenaga kesehatan masyarakat

b) tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:

1.     guru,

2.     kader kesehatan/ dokter kecil/ peer conselor

(2)   tersedia layanan konseling bagi remaja

(3)   minimal membina satu Posyandu remaja

h)    Penjaringan kesehatan meliputi:

(1) skrining kesehatan dilakukan pada peserta didik kelas 1, 7 dan 10 , yaitu:

(a)   penilaian status gizi

(b)   penilaian tanda-tanda vital

(c)   penilaian kesehatan gigi dan mulut

(d)   penilaian ketajaman indera

(e)   penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7 dan 10

(2) tindak lanjut hasil skrining kesehatan.

(a)       memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan

(b)      melakukan rujukan jika diperlukan

(c)       memberikan penyuluhan kesehatan

i)      Skrining kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang meliputi:

(1)     Anamnesa,

(2)    pemeriksaan fisik,

(3)    pemeriksaan status gizi

(4)    pemeriksaan darah (hb, golongan darah),

(5)    skrining imunisasi TT,

(6)    KIE kesprocatin.

Sasarannya adalah seluruh calon pengantin yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

j)      Pelayanan kontrasepsi adalah pelayanan kontrasepsi dengan metoda modern meliputi pelayanan konseling, pemasangan, penanganan efek samping dan rujukan.

k)     Pelayanan kesehatan lanjut usia meliputi: skrining kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan geriatri, pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat), anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan, dan pemberian Buku Kesehatan Lansia. Sasarannya adalah seluruh orang yang lanjut usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas

l)      Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.

(1)   Untuk pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita;

(2)   Puskesmas sudah melakukan orientasi P4K;

(3)   Puskesmas melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun;

(4)   Peningkatan peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB;

(5)   Puskesmas PKPR menjangkau sasaran remaja di luar gedung melalui UKS baik di sekolah umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA;

(6)   Puskesmas melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga agama lain dan lintas sektor (LS), terkait lainnya dalam mendorong calon pengantin (catin) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;.

(7)   Puskesmas melakukan kerjasama dengan PLKB dalam penyediaan alokon dan peningkatan minat masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi.

(8)   Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan;

(9)   Pemanfaatan kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin, PUS dan pelayanan KB;

(10)   Pelayanan lansia di Puskesmas yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip:

(a)   memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas,

(b)   memberikan prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah diakses,

(c)    memberikan dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya,

(d)   melakukan pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung,

(e)    melakukan koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup,

(f)     dan melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia;

m)   Adanya dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama (pelayanan antenatal terpadu, pelayanan kesehatan balita pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin, pelayanan kesehatan lanjut usia) beserta laporan kegiatan.

n)    Adanya hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas.

o)     Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang telah dilakukan.

p)     Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D) . Tercapainya indikator kinerja pelayanan kesehatan keluarga adalah capaian indikator kinerja pelayanan diklaster 2 dan 3

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM kesehatan keluarga sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1. Bukti pencapaian target indikator kinerja kesehatan keluarga Analisis pencapaian target indikator kinerja kesehatan keluarga

 

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok

pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

pelayanan kesehatan keluarga ada di klaster 2 dan 3 pelaksanaan pelayanan disesuaikan dengan care pathway dan kegiatan tertuang dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan

1. RPK tahunan dan  RPK Bulanan 

2. KAK pelayanan UKM kesehatan keluarga 

3. SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 

4. SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan keluarga

 Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial kesehatan keluarga sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan.

1. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir

PJ UKM, dan Koordinator pelaksana kesehatan keluarga Penggalian informasi pelayanan

kesehatan keluarga

 

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

 

Jadwal pemantauan  

Hasil pemantauan capaian indikator kesehatan keluarga yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan kesehatan keluarga

 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). rencana tindak lanjut pelayanan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 2 dan 3 yang dituangkan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan

 

1. Rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan keluarga sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan

2. Bukti hasil tindaklanjut

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan

 

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM kesehatan keluarga 2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM kesehatan keluarga kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
3.
Bukti pelaporan indikator kinerja kesehatan keluarga yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan kinerja kesga secara elektronik misalnya ekohort, SIGA.

Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei  

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan kesehatan keluarga

 


 

d. Kriteria 2.6.4 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi

Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) persentase bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif;

(2) persentase anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan

(3) persentase balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi.

b)     Penetapan indikator kinerja utama pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas

c)  Bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam.

d)  Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam.

e)  Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD yang mendapat tambahan asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan, baik pabrikan maupun makanan berbasis pangan lokal.

f)   Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut.

(1)    Melakukan penyusunan dan pelaksanaan manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya;

(2)    Melakukan Asuhan Gizi dengan ketentuan sebagai berikut.

(a)    Asuhan gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi;

(b)   Tersedianya tim asuhan gizi yang kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita.

(3) Melakukan surveilans Gizi

Surveilans gizi merupakan upaya memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui:

(a)      pengumpulan data melalui SIGIZI Terpadu (sistem informasi gizi terpadu);

(b)      pengolahan dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu;

(c)       diseminasi pemanfaatan data SIGIZI Terpadu;

(d)      tindakan atau intervensi gizi spesifik berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang tersedia:

1.  Suplementasi tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri;

2.  Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK;

3.  Pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang;

4.  Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA);

5.  Pemantauan pertumbuhan balita;

6.  Suplementasi kapsul vitamin A pada balita dan ibu nifas;

7.  Suplementasi taburia untuk Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini baru dilakukan di beberapa kabupaten/kota terpilih);

8.  Pencegahan dan tata laksana gizi buruk.

g)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

Tercapainya indikator kinerja pelayanan kesehatan keluarga adalah capaian indikator kinerja pelayanan diklaster 2 dan 3

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM gizi sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1. Bukti pencapaian target indikator kinerja gizi  Analisis pencapaian target indikator kinerja gizi

 

b) Dilaksanakan upayaupaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

RPK tahunan dan RPK Bulanan

KAK pelayanan UKM gizi 

SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas

SOP sesuai dengan pelayanan UKM gizi

1. Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiataN   Daftar hadir 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi pelayanan gizi

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

1. Jadwal pemantauan

2. Hasil pemantauan capaian indikator gizi yang disertai dengan analisis

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan gizi 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). . rencana tindak lanjut pelayanan gizi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 2, 3 dan 4 yang dituangkan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan

1. Rencana tindak lanjut pelayanan gizi sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan

2. Bukti hasil tindaklanjut 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut yang dilakukan

e) Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM Gizi

2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM Gizi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja Gizi yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmaskepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Pencatatan pelaporan program gizi misal aplikasi sigizi terpadu  Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan gizi


 

e. Kriteria 2.6.5 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pokok Pikiran:

a)  Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

b)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)  Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.

d)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.

e)  Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1.Bukti pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2.Analisis pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

pelayanan P2 di klaster 3 dan 4 disesuaikan dengan care pathway dan kegiatan pelayan¬an P2 tertuang dalam RPK Tahunan dan RPK Bulanan klaster 3 dan 4

1.  RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2.  KAK pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  

3.  SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 

4.  SOP sesuai dengan pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir

   

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan  Pengendalian Penyakit : penggalian informasi pelayanan kesehatan lingkungan

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

 

Jadwal pemantauan

Hasil pemantauan capaian indikator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disertai dengan analisis

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W). .

rencana tindak lanjut pelayanan P2 berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi PJ klaster 3, 4 yang dituangkan dalam RUK atau RPK bulanan Perubahan

 

1. Rencana tindak lanjut pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan

2. Bukti hasil tindaklanjut

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilakukan

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)  

1. Bukti pencatatan indikator kinerja

2. pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja pencegahan dan pengendalian penyakit yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan pada standar ini mengikuti target yang diprioritaskan oleh Puskesmas. Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Beberapa pencatatan pelaporan elektronik pada program P2 Menular sbb:

Sihepi (hepatitis,sipilis,HIV ) SIHA (HIV/IMS)

ARK (Register kohor PDP).

SITB ( pemeriksaan TCM TB)

SMILE( Penginputan masuk keluarx vaksin rutin dan covid)

Silantor (pelaporan DBD , lepto dan malaria) 

Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.

Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit:  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


 

No comments:

Post a Comment