INTEGRASI
INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER )
PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 2.7 Penyelenggaraan UKM pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) Pengembangan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya |
|||||
|
a. Kriteria 2.7.1 Cakupan
dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya |
|||||
|
Pokok Pikiran:
a) Puskesmas
melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan
yang ada di wilayah kerja. b) Cakupan
UKM Pengembangan diukur dengan satu indikator kinerja utama untuk
masing-masing pelayanan UKM Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas. c) Penetapan
indikator kinerja utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan
penetapan indikator kinerja Puskesmas. d) Untuk
mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan
preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku. e) Dilakukan
pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator
kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah
dilakukan. f) Pencatatan
dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun elektronik,
dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Ditetapkan jenis - jenis
pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisis permasalahan di
wilayah kerja Puskesmas (R, D). Pelayanan UKM Pengembangan dimaknai sebagai
Jenis pelayanan penunjang inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan UKM
esensial dan/atau UKM pengembangan dengan memperhatikan potensi, kebutuhan,
permasalahan kesehatan, evidence base, kemampuan, kearifan lokal berbasis
data dan inovasi dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan
kesehatan |
SK Jenis Pelayanan UKM pengembangan yang
terintegrasi dengan SK Jenis pelayanan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas |
Hasil analisis penetapan UKM Pengembangan |
|
|
|
|
b) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai
dengan analisisnya (R,D). |
SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan
target Kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan indikator kinerja
Puskesmas |
Bukti capaian kinerja UKM pengembangan |
|
|
|
|
c) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja
pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK,
sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah
ditetapkan (R, D, W). |
1. RPK tahunan dan RPK Bulanan 2. KAK pelayanan UKM pengembangan 3. SOP sesuai dengan pelayanan UKM
pengembangan. |
Bukti pelaksanaan pelayanan UKM pengembangan
sesuai kebijakan Puskesmas minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan
jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal
melampirkan. Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai
dengan foto kegiatan Daftar hadir
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM
Pengembangan : Penggalian informasi
upaya promotof dan preventif UKM pengembangan |
|
|
|
4. Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap
capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, O, W). |
|
1. Bukti pemantauan UKM pengembangan 2. Bukti penilaian serta rencana tindak
lanjut UKM pengembangan |
Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian
indikator |
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM
pengembangan: Penggalian informasi
upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan |
|
|
3. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang
terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W) |
|
Rencana tindak lanjut UKM pengembangan
berdasarkan hasil pemantauan |
|
PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM
pengembangan: Penggalian informasi
terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut |
|
|
4. Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, W) |
SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I) |
1. Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan
UKM pengembangan. 2. Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan
UKM pengembangan Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan indikator kinerja UKM
pengembangan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada
Dinas Kesehatan. Catatan: Sistem pelaporan
eletronik mengikuti dengan jenis pelayanan UKM pengembangan yang ditetapkan
oleh Puskesmas, (ika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh
Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan) |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan
pelaksana UKM pengembangan: Penggalian
informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan |
|
|
No comments:
Post a Comment