Standar 2.8 ILP Puskesmas Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM.

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

Standar 2.8 Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM.

Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM. Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Pengawasan, pengendalian, penilaian kinerja pelayanan UKM dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan supervisi pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM 

a. Kriteria 2.8.1 Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu.

Pokok Pikiran:

a)  Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Pengawasan perlu dilakukan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, baik terhadap rencana, Standar, peraturan perundangundangan maupun berbagai kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b)  Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas.

c)  Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan diri.

d)  Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan supervisi.

e)  Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak lanjut perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.

f)   Kepala Puskesmas dan penanggung jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada koordinator pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian.

g)  Supervisi adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan.

h)  Tahapan pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut:

(1)    Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan.

(2)    Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP kegiatan.

(3)    Supervisi dilakukan oleh kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan.

(4)    Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan.


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Penanggung jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas (R,D). Penanggung jawab klaster 2, 3 dan 4 menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelayanan

Kerangka acuan kegiatan supervisi

Jadwal kegiatan supervisi

 

 

b) Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM (D, W). Pelaksanaan supervisi UKM dimaknai sebagai pembimbingan kegiatan. Kegiatan UKM Puskesmas terhadap kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

   

Bukti penyampaian informasi KAK dan jadwal supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana, sesuai dengan media informasi yang ditetapkan

 Koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi mengenai pelaksanaan supervisi

 

c) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum supervisi dilakukan (D, W).

Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum dilakukan supervisi

Hasil analisis mandiri dari koordinator dan pelaksana pelayanan UKM sebelum disupervisi

koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan analisis mandiri kegiatan UKM

 

d) Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun (D, W). .pelaksanaan supervisi oleh Kepala Puskesmas dan PJ Klaster 2, 3 dan 4 sesuai dengan Kak dan jadwal supervisi

 

Bukti pelaksanaan supervisi minimal terdiri dari :

surat tugas ,laporan supervisi beserta dokumentasi

Kepala Puskesmas dan PJ UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan supervisi

 

e) Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan(D, W).

Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

 

Bukti penyampaian hasil supervisi minimal berupa catatan atau rekomendasi hasil supervisi

Kapus, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyampaian hasil supervisi

 

f) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan (D, W)  Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

 

Bukti hasil tindak lanjut sesuai EP 'e"

Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa upaya perbaikan

 


 


b. Kriteria 2.8.2 Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.

Pokok Pikiran:

a)  Permasalahan atau ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait dengan waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM.

b)  Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun.

c)  Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam lokakarya mini bulanan untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini triwulanan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan UKM.

d)  Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulanusulan perbaikan yang rasional.

e)  Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas.

f)   Pergeseran jadwal bisa terjadi antarbulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan teknologi.

g)  Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait.

h)  Perubahan terhadap rencana tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.


Elemen Penilaian

D

W

 

a) Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM (D, W).

Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

1. Jadwal pemantauan

2. Bukti pemantauan. pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan

3. Bukti pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal 

PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana : Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan dan jadwal

 

b) Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan (D, W).

Pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab klaster, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan

1. Jadwal lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan.

2. Bukti pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian (lihat bab 1): Lokakarya mini bulanan minimal terdiri dari :  Daftar Hadir  Notula yang diserta dengan foto kegiatan   Lokakarya mini triwulanan minimal terdiri dari:  Surat undangan  Daftar hadir  Notula yang diserta dengan foto kegiatan 

Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana  Penggalian informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM

 

c) Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D, W). . Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

Bukti tindak lanjut perbaikan sesuai hasil pemantauan

PJ UKM, koordinator, pelaksana. Penggalian informasi terkait pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan

 

d) Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM bersama lintas program dan lintas sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran (D, W)

Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

1. Bukti penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil pemantauan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan seperti RUK atau RPK Perubahan atau RPKB.

2. Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misal jika dalam bentuk pertemuan, minimal menyertakan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir 

Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program, Lintas Sektor  Penggalian informasi terkait penyesuaian rencana

 

e) Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran

kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait (D,W)  . Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

Bukti penyampaian informasi penyesuaian rencana kegiatan sesuai mekanisme penyampaian informasi yang ditetapkan.

PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana kegiatan, sasaran, LP dan LS  Penggalian informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan

 


 



c. Kriteria 2.8.3 Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM.

Pokok Pikiran:

a)  Adanya ketetapan tentang indikator dan target kinerja pelayanan UKM Puskesmas yang disusun berdasarkan Standar pelayanan minimal, kebijakan/pedoman dari Kementerian Kesehatan, kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah provinsi, dan kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

b)  Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam laporan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan.

c)  Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja pelayanan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM (R). Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

SK Indikator kinerja pelayanan UKM yang terintegrasi dengan SK indikator kinerja Puskesmas (lihat di bab I)

 

b) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan. (R, D,W) .

Pelayanan, pelaporan dan evaluasi kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melak¬sanakan pertemuan kinerja bersama dengan koordinator dan petugas Posyandu

1. SK pencatatan dan pelaporan 

2. SOP Pencatatan dan pelaporan Lihat di bab I

Bukti pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas.

Koordinator pelayanan dan pelaksana  Penggalian informasi kegiatan mengumpulkan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode

 

c) Penanggung jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W)

Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum dilakukan supervisi

1. Bukti pembahasan capaian kinerja dengan lintas program minimal terdiri dari :  Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan

PJ UKM dan koordinator pelayanan  Penggalian informasi terkait pembahasan capaian kinerja dengan lintas program

 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)

Kepala Puskesmas melaksanakan supervisi pelayanan kegiatan klaster 2, 3 dan 4 sesuai kak dan jadwal dan disusuli pembahasan hasil supervisi

1. Bukti rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja 

2.Bukti hasil tindaklanjut

PJ UKM, koordinator, pelaksana  Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja 

 

e) Dilakukan pelaporan data capaian kinerja kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D)

Pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab klaster, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan

Bukti pelaporan data capaian kinerja UKM kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di Puskesmas.

f) Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D)

Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

Bukti umpan balik dari Dinas Kesehatan terhadap laporan kinerja Puskesmas

 

 

g) Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D)

 

Bukti hasil tindak lanjut terhadap umpan balik hasil kinerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

 


 

No comments:

Post a Comment