INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 2.8 Pengawasan, pengendalian, dan
penilaian kinerja pelayanan UKM. |
|||||||
|
Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian
Kinerja pelayanan UKM Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indikator
kinerja pelayanan UKM. Pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja
dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan,
kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan
masyarakat. Pengawasan, pengendalian, penilaian kinerja pelayanan UKM
dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan supervisi pelaksanaan kegiatan
pelayanan UKM dengan menggunakan indikator kinerja pelayanan UKM |
|||||||
|
a. Kriteria 2.8.1 Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk
pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara
terjadwal atau sewaktu-waktu. |
|||||||
|
Pokok
Pikiran: a) Pengawasan
yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja
program, dan teknis pelayanan. Pengawasan perlu dilakukan apabila ditemukan
adanya ketidaksesuaian, baik terhadap rencana, Standar, peraturan perundangundangan maupun berbagai kewajiban
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b) Perbaikan
terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui
pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas. c) Rencana
dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat
mempersiapkan diri. d) Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan supervisi.
e) Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak lanjut
perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. f)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab
(PJ) UKM memberitahukan kepada koordinator pelayanan terhadap rencana
pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian. g) Supervisi
adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang
sedang melaksanakan kegiatan. h) Tahapan
pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut: (1)
Penyusunan jadwal kegiatan supervisi
diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar
dapat menyiapkan bahan yang diperlukan. (2)
Bahan persiapan adalah analisis secara
mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP
kegiatan. (3)
Supervisi dilakukan oleh kepala
Puskesmas bersama penanggung jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di
tempat kegiatan. (4)
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau
hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan
dan tindak lanjut perbaikan. |
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|||
|
a) Penanggung jawab UKM
menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM
Puskesmas (R,D). Penanggung jawab klaster 2, 3 dan 4
menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelayanan |
Kerangka acuan kegiatan supervisi |
Jadwal kegiatan supervisi |
|
|
|||
|
b) Kerangka acuan dan jadwal
supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM (D, W). Pelaksanaan supervisi UKM dimaknai sebagai pembimbingan kegiatan.
Kegiatan UKM Puskesmas terhadap kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
|
Bukti penyampaian informasi KAK dan jadwal
supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana, sesuai dengan media
informasi yang ditetapkan |
Koordinator dan pelaksana UKM Penggalian
informasi mengenai pelaksanaan supervisi |
|
|||
|
c) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas sebelum supervisi dilakukan (D, W).
Koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melaksanakan analisis
mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum dilakukan supervisi |
Hasil analisis mandiri dari koordinator dan
pelaksana pelayanan UKM sebelum disupervisi |
koordinator dan pelaksana UKM Penggalian
informasi terkait pelaksanaan analisis mandiri kegiatan UKM |
|
||||
|
d) Kepala Puskesmas dan
penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka
acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun (D, W).
.pelaksanaan supervisi
oleh Kepala Puskesmas dan PJ Klaster 2, 3 dan 4 sesuai dengan Kak dan jadwal
supervisi |
|
Bukti pelaksanaan supervisi minimal terdiri
dari : surat tugas ,laporan supervisi beserta
dokumentasi |
Kepala Puskesmas dan PJ
UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan supervisi |
|
|||
|
e) Kepala Puskesmas dan
penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada
koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan(D, W).
Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai
Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan
masing-masing klaster Puskesmas |
|
Bukti penyampaian hasil supervisi minimal
berupa catatan atau rekomendasi hasil supervisi |
Kapus, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana
Penggalian informasi terkait penyampaian hasil supervisi |
|
|||
|
f) Koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan
perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan (D,
W) Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster.
Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster
Puskesmas |
|
Bukti hasil tindak lanjut sesuai EP 'e" |
Koordinator pelayanan dan
pelaksana Penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa
upaya perbaikan |
|
|||
b. Kriteria 2.8.2 Penanggung
jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan
UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah
tindak lanjut untuk perbaikan. |
|||
|
Pokok Pikiran:
a) Permasalahan
atau ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait
dengan waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta teknologi
yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya
perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM. b) Pemantauan
terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan
sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM
Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun. c) Pelaksanaan
pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam lokakarya mini bulanan untuk
menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam
lokakarya mini triwulanan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam
pelaksanaan pelayanan UKM. d) Rencana
pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu
sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan
masyarakat atau sasaran, serta usulanusulan perbaikan yang rasional. e) Perbaikan
terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi
bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas. f)
Pergeseran jadwal bisa terjadi
antarbulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal
seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan
teknologi. g) Perubahan
rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan
pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil
perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan
usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait. h) Perubahan
terhadap rencana tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai
upaya pencapaian yang optimal dari kinerja. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
|
a) Dilakukan pemantauan
kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan
pelayanan UKM (D, W).
Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai
Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan
masing-masing klaster Puskesmas |
1. Jadwal pemantauan 2. Bukti pemantauan. pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan 3. Bukti pemantauan pelaksanaan kegiatan
sesuai jadwal |
PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
: Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai
kerangka acuan dan jadwal |
|
|
b) Dilakukan pembahasan
terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh
kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan
pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini
triwulanan (D, W).
Pembahasan terhadap hasil pemantauan dan
hasil capaian kegiatan pelayanan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 oleh kepala
Puskesmas, penanggung jawab klaster, koordinator pelayanan, dan pelaksana
kegiatan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan |
1. Jadwal lokakarya mini bulanan dan
lokakarya mini triwulanan. 2. Bukti pembahasan terhadap hasil
pemantauan dan hasil capaian (lihat bab 1): Lokakarya mini bulanan minimal
terdiri dari : Daftar Hadir Notula yang diserta dengan foto
kegiatan Lokakarya mini triwulanan
minimal terdiri dari: Surat undangan Daftar hadir Notula yang diserta dengan foto kegiatan |
Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana Penggalian
informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM |
|
|
c) Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana
melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D,
W). . Penanggung
jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas
dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
Bukti tindak lanjut perbaikan sesuai hasil
pemantauan |
PJ UKM, koordinator, pelaksana. Penggalian
informasi terkait pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan |
|
|
d) Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM bersama lintas program dan
lintas sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan
hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan
masyarakat atau sasaran (D, W) Penanggung
jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas
dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
1. Bukti penyesuaian rencana
kegiatan berdasarkan hasil pemantauan yang dituangkan ke dalam dokumen
perencanaan seperti RUK atau RPK Perubahan atau RPKB. 2. Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
jenis kegiatan yang dilakukan, misal jika dalam bentuk pertemuan, minimal
menyertakan: Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto
kegiatan Daftar hadir |
Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program,
Lintas Sektor Penggalian informasi
terkait penyesuaian rencana |
|
|
e) Penanggung jawab UKM
Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator
pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor
terkait (D,W) . Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai
Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai sebagai kegiatan
masing-masing klaster Puskesmas |
Bukti penyampaian informasi penyesuaian
rencana kegiatan sesuai mekanisme penyampaian informasi yang ditetapkan. |
PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana
kegiatan, sasaran, LP dan LS
Penggalian informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan |
|
c. Kriteria 2.8.3 Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil
penilaian capaian kinerja pelayanan UKM. |
|||||||
|
Pokok Pikiran:
a) Adanya
ketetapan tentang indikator dan target kinerja pelayanan UKM Puskesmas yang
disusun berdasarkan Standar
pelayanan minimal, kebijakan/pedoman dari Kementerian Kesehatan,
kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah provinsi, dan kebijakan/pedoman
dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. b) Kegiatan
pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam
laporan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan
dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan. c) Penanggung
jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan
analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja pelayanan UKM
yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai dengan target
yang telah ditetapkan. |
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|||
|
a) Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM (R).
Penanggung jawab UKM
dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas dimaknai
sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
SK Indikator kinerja pelayanan UKM yang
terintegrasi dengan SK indikator kinerja Puskesmas (lihat di bab I) |
|
|||||
|
b) Koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja
pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan. (R,
D,W) . Pelayanan,
pelaporan dan evaluasi kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melak¬sanakan
pertemuan kinerja bersama dengan koordinator dan petugas Posyandu |
1. SK pencatatan dan pelaporan 2. SOP Pencatatan dan pelaporan Lihat di bab I |
Bukti pengumpulan data capaian indikator
kinerja pelayanan UKM sesuai periode sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
di Puskesmas. |
Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi kegiatan mengumpulkan
data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode |
|
|||
|
c) Penanggung jawab UKM dan
Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap
capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W) Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan luar gedung klaster 2, 3 dan 4 melaksanakan
analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum dilakukan
supervisi |
1. Bukti pembahasan capaian
kinerja dengan lintas program minimal terdiri dari : Daftar hadir Notula yang diserta dengan
foto kegiatan |
PJ UKM dan koordinator pelayanan Penggalian informasi terkait pembahasan
capaian kinerja dengan lintas program |
|
||||
|
d) Disusun rencana tindak
lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian
kinerja pelayanan UKM. (D,W) Kepala Puskesmas
melaksanakan supervisi pelayanan kegiatan klaster 2, 3 dan 4 sesuai kak dan
jadwal dan disusuli pembahasan hasil supervisi |
1. Bukti rencana tindak
lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja 2.Bukti hasil tindaklanjut |
PJ UKM, koordinator,
pelaksana Penggalian informasi terkait
penyusunan rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja |
|
||||
|
e) Dilakukan pelaporan data
capaian kinerja kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D)
Pembahasan
terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan luar gedung
klaster 2, 3 dan 4 oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab klaster,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan dalam lokakarya mini bulanan dan
lokakarya mini triwulanan |
Bukti pelaporan data capaian kinerja UKM
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
di Puskesmas. |
||||||
|
f) Ada bukti umpan balik (feedback)
dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan
capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D)
Penanggung jawab
UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM Puskesmas
dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
Bukti umpan balik dari Dinas Kesehatan
terhadap laporan kinerja Puskesmas |
|
|
||||
|
g) Dilakukan tindak lanjut
terhadap umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D) |
|
Bukti hasil tindak lanjut terhadap umpan
balik hasil kinerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
|
|
|||
No comments:
Post a Comment