INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
BAB III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP),
LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN |
|||||||||
|
Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis
Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai
dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan mutu
pelayanan. Proses penerimaan sampai dengan pemulangan pasien, dilaksanakan
dengan memenuhi kebutuhan pasien dan mutu pelayanan yang didukung oleh
sarana, prasarana dan lingkungan. |
|||||||||
|
a. Kriteria 3.1.1
Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari penerimaan pasien dilaksanakan
dengan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta
mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien. |
|||||||||
|
Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas wajib meminta persetujuan
umum (general consent) dari
pengguna layanan atau keluarganya terdekat, persetujuan terhadap tindakan
yang berisiko rendah, prosedur diagnostik, pengobatan medis lainnya, batas
yang telah ditetapkan, dan persetujuan lainnya, termasuk peraturan tata
tertib dan penjelasan tentang hak dan kewajiban pengguna layanan. b)
Keluarga terdekat adalah suami atau
istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung atau
pengampunya. c)
Persetujuan umum diminta pada saat
pengguna layanan datang pertama kali, baik untuk rawat jalan maupun setiap
rawat inap, dan dilaksanakan observasi atau stabilitasi. d)
Penerimaan pasien rawat inap didahului
dengan pengisian formulir tambahan persetujuan umum yang berisi penyimpanan
barang pribadi, penentuan pilihan makanan dan minuman, aktivitas, minat,
privasi, serta pengunjung. e)
Pasien dan masyarakat mendapat
informasi tentang sarana pelayanan, antara lain, tarif, jenis pelayanan,
proses dan alur pendaftaran, proses dan alur pelayanan, rujukan, dan
ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap. Informasi
tersebut tersedia di tempat pendaftaran ataupun disampaikan menggunakan cara
komunikasi massa lainnya dengan jelas, mudah diakses, serta mudah dipahami
oleh pasien dan masyarakat. f)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab
pelayanan klinis harus memahami tanggung jawab mereka dan bekerja sama secara
efektif dan efisien untuk melindungi pasien dan mengedepankan hak pasien. g)
Keselamatan pasien sudah harus
diperhatikan sejak pertama pasien mendaftarkan diri ke puskesmas dan
berkontak dengan Puskesmas, terutama dalam hal identifikasi pasien, minimal
dengan dua identitas yang relatif tidak berubah, yaitu nama lengkap, tanggal
lahir, atau nomor rekam medis, serta tidak boleh menggunakan nomor kamar
pasien atau lokasi pasien dirawat. h)
Informasi tentang rujukan harus
tersedia di dokumen pendaftaran, termasuk ketersediaan perjanjian kerja sama
(PKS) dengan fasiltas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) yang memuat
jenis pelayanan yang disediakan. i)
Penjelasan tentang tindakan kedokteran
minimal mencakup (1) tujuan
dan prospek keberhasilan; (2) tatacara
tindak medis yang akan dilakukan; (3) risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi; (4) alternative
tindakan medis lain yang tersedia dan risiko-risikonya; (5) prognosis
penyakit bila tindakan dilakukan; dan (6) diagnosis.
j) Pasien
dan keluarga terdekat memperoleh penjelasan dari petugas yang berwenang
tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan
persetujuan dan bagaimana pasien dan keluarga dapat memberikan persetujuan
(misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir
persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami isi
penjelasan dan siapa yang berhak untuk memberikan persetujuan selain pasien. k) Pasien
atau keluarga terdekat yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat
memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang
direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan
dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih
memadai. l) Pemberi
pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarga terdekat tentang hak
mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan
tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. m) Jika
pasien atau keluarga terdekat menolak, maka pasien atau keluarga diberitahu
tentang alternatif pelayanan dan pengobatan, yaitu alternatif tindakan
pelayanan atau pengobatan, misalnya pasien diare menolak diinfus maka pasien
diedukasi agar minum air dan oralit sesuai kondisi tubuh pasien. n) Puskesmas
melayani berbagai populasi masyarakat, termasuk diantaranya pasien dengan
kendala dan/ atau berkebutuhan khusus, antara lain: balita, ibu hamil,
disabilitas, lanjut usia, kendala bahasa, budaya, atau kendala lain yang
dapat berakibat terjadinya hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen
maupun pemberian asuhan klinis. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi pasien
dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus serta diupayakan kebutuhannya. o) Untuk
mencegah terjadinya transmisi infeksi diterapkan protokol kesehatan yang
meliputi: penggunaan alat pelindung diri, jaga jarak antara orang yang satu
dan yang lain, dan pengaturan agar tidak terjadi kerumuan orang, mulai dari
pendaftaran dan di semua area pelayanan. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
|||
|
a) Tersedia kebijakan dan
prosedur yang mengatur identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan
risiko, kendala, dan kebutuhan khusus (R) Dalam SK tersebut
berlaku baik untuk pelayanan di Puskesmas maupun di Puskesmas Pembantu. Untuk
Puskesmas Pembantu/desa/kelurahan disesuaikan dengan pedoman teknis ILP,
contoh pada pasien lansia risiko jatuh benar dan dengan disabilitas:
diperlukan adanya kursi roda, gangguan komunikasi/bahasa diperlukan
penerjemah isyarat; pasien tanpa keluarga, pasien ibu hamil dengan untuk ibu
bersalin dan nifas: 1. ANC terpadu, Kelas ibu hamil, pemberian tambahan
asupan gizi pada ibu hamil dan KEK, pelayanan pasca persalinan, skrining
KT|A, dan pengobatan sederhana |
1. SK Kepala Puskesmas
tentang Kebijakan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko,
kendala, dan kebutuhan khusus. 2.SOP Identifikasi dan pemenuhan Kebutuhan
Pasien dengan resiko, kendala, dan kebutuhan Khusus. |
|
|||||||
|
b) Pendaftaran dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman, protokol
kesehatan, dan prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan
kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien (R, O, W, S). . Proses pendaftaran mencakup untuk pelayanan dalam gedung puskesmas
maupun puskesmas pembantu, baik untuk klaster 2 (ibu anak), klaster 3 (dewasa
dan lansia), maupun klaster 4 (penyakit menular dan lintas klaster. Telusur
pasien dilakukan dengan mengambil sampel pasien pada klaster 2, klaster 3,
kemudian dilakukan dari skrining, pendahuluan, kajian awal, dan asesmen
sesuai dengan alur kesinambungan pelayanan. Penetapan alur pelayanan
disesuaikan dengan alur pasien klaster 2, klaster 3, dan pasien dengan penyakit
menular. apakah pengantar pasien didaftarkan sebagai pasien juga untuk
dilaksanakan screening |
1. SK tentang Pelayanan
Klinis (mulai dari pendaftaran sampai dengan pemulangan dan rujukan) 2.SK tentang kewajiban menginformasikan hak
dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien 3. SOP pendaftaran 4. SOP informed consent |
Pengamatan surveior terhadap: ·
Alur pelayanan ·
Alur pendaftaran ·
Penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban kepada
pasien |
Pj UKP, Petugas
pendaftaran dan pasien Penggalian
informasi tentang ·
Pemahaman petugas dalam menyampaikan informasi tentang hak dan
kewajiban pasien, ·
proses identifikasi pasien di pendaftaran, dan ·
pemahaman pasien tentang hak dan kewajiban pasien, jenis dan jadwal
pelayanan pasien |
1. Simulasi terhadap petugas
tentang pelayanan yang memperhatik an
hak dan kewajiban pasien, 2. proses identifikasi pasien termasuk
penanganan jika ditemukan kendala dalam pelayanan (misal kendala bahasa) |
|
||||
|
c) Puskesmas menyediakan
informasi yang jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses tentang tarif, jenis
pelayanan, proses dan alur pendaftaran, proses dan alur pelayanan, rujukan,
dan ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas rawat inap (O,
W). |
|
|
Pengamatan surveior terhadap: ·
Informasi tentang jenis pelayanan dan tarif, jadwal pelayanan, ·
Informasi kerjasama rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas
rawat inap |
Pasien Penggalian informasi terkait
kemudahan informasi pelayanan di Puskesmas wawancara |
|
|
|||
|
d) Persetujuan umum diminta
saat pertama kali pasien masuk rawat jalan dan setiap kali masuk rawat inap (D,
W) |
|
Dokumen General Concent |
|
Pasien
Penggalian informasi tentang pemberian informasi persetujuan pasien
sebelum dilakukan pelayanan |
|
||||
No comments:
Post a Comment