|
|
|||
|
No. Dok |
: UKM/perkesmas/SOP –JNR/12/2016/001 |
||
No.Revisi |
: |
|||
Tgl.terbit |
: 24-12-2016 |
|||
Halaman |
: 1 - 2 |
|||
Puskesmas
Jenar |
Ditetapkan
Kepala UPTD Puskesmas Jenar |
dr.
Endah Sri Puji H, M. Kes NIP.
19710219 200312 2 005 |
Pengertian |
Suatu bidang dalam keperawatan
kesehatan yang merupakan perpaduan antara keperawatan dan kesehatan
masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan
pelayanan promotif, preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan
pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu, ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat sebagai suatu kesatuan
yang utuh, melalui proses keperawatan untuk meningkatkan fungsi kehidupan
manusia secara optimal sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya. |
Tujuan |
1.
Meningkatkan kemandirian
masyarakat dalam mengatasi masalah keperawatan kesehatan masyarakat yang
optimal. 2.
Menunjang peningkatan fungsi
Puskesmas yang mencakup kegiatan pembinaan pelayanan dan pengembangan
kesehatan, untuk mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik. 3.
Membantu masyarakat dalam mengenal dan menemukan sedini mungkin
masalah kesehatan, serta menetapkan upaya penanggulangannya agar mampu
mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. 4.
Mendorong masyarakat berperan
aktif dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatannya. |
Kebijakan |
|
Referensi |
Buku Pedoman Penyelenggaraan
Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas, Depkes RI tahun 2006 |
Langkah- langkah/ Prosedur |
Diperuntukkan bagi penyakit yang ada hubungannya dengan keluarga
rawan dan beresiko tinggi antara lain : ibu hamil, ibu menyusui, nifas, bayi,
anak balita, lansia, tindak lanjut perawatan ( TB dan Jiwa), kelompok
dan masyarakat. Pelayanan kesehatan
yang diberikan lebih difokuskan pada promotif dan preventif tanpa mengabaikan
kuratif dan rehabilitative
a.
Pasien mendaftar di loket dan
mendapat kartu status. b.
Diperiksa oleh petugas
paramedis/medis Puskesmas. c.
Apabila di dapatkan penderita penyakit yang behubungan erat dengan
kesehatan keluarga atau masyarakat, maka yang bersangkutan dirujuk ke ruang konseling. d.
Kalau klien, setelah
mendaftar di loket, mereka langsung ke ruang konseling untuk
mendapatkan bimbingan teknis. e.
Diruang konseling, koordinator PERKESMAS akan melakukan wawancara dan konseling
yang hasilnya ditulis dalam lembar pengkajian kesehatan keluarga. Selanjutnya
koordinator PERKESMAS membuat janji kunjungan ke rumah pasien/klien |
Unit Terkait |
|
1.
Rekaman Historis:
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment