|
PENGAMBILAN SAMPAH OLEH
PETUGAS KEBERSIHAN |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen : |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal terbit : |
|||||||||||
UPT Puskesmas Cinambo |
|
drg. Laksmi Dewi Arisanthy NIP 19750512 200501 2 009 |
|||||||||
1.Pengertian |
Secara
umum term “waste” ( bahan buangan ) menunjukkan sesuatu yang tidak berguna,
tidak terpakai, tidak dikehendaki atau barang-barang yang dibuang dapat
berbentuk padat, cair atau gas. Klasifikasi
sampah puskesmas atau rumah sakit : A. Sampah
medis : Kering :
tempat infus, kasa kering, Kapas, verband, pembalut dan lain-lain bahan yang
berhubungan dengan penderita, Jarum suntik dan infuse, lancet, dak glas,
objek gelas, spuit. Basah : Sampah medis dengan kandungan air ( kapas
basah, kasa basah), handscoen B. Sampah
non medis : sisa-sisa
makanan nasi, sayur, buah, kertas bekas, puntung rokok, sampah kantor dll. |
||||||||||
2. Tujuan |
·
Mencegah penyebaran infeksi kepetugas klinik yang
menanganinya dan masyarakat. ·
Melindungi petugas yang menangani sampah dari
kecelakaan yang tidak sengaja. ·
Memberikan lingkungan yang estetik. |
||||||||||
3. Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445/004 Tahun
2016 Tentang Media Komunikasi yang Digunakan Untuk Umpan Balik Terhadap
Keluhan Pelanggan / Masyarakat atau Sasaran Program |
||||||||||
4. Referensi |
1.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2.
Buku pedoman perencanaan tingkat puskesmas oleh
Dirjen Binkesmas Depkes RI Tahun 2006. |
||||||||||
5.
Prosedur / langkah-langkah |
Sampah
Medis : 1. Petugas ruangan
memasukkan sampah medik dariruangan ke dalam kantong plastik (sampah kering
kecuali botol bekas obat dan infuse set) 2. Setelah 24 jam /
pergantian shift atau sesudah kantong plastik terisi sampah medik maksimal
2/3 bagian. 3. petugas kebersihan
mengambil sampah medis tersebut dan memilah sampah tersebut dalam sampah kering
dan basah. 4. Petugas memilah
lagi untuk sampah kering dengan memisahkan infuse set
tersendiri terpisah dari sampah kering yang lain. 5. Petugas kebersihan
mengikat kantong dengan rapat dan mengangkut dengan trolly khusus ke
insenerator. 6. Petugas kebersihan
membakar sampah kering kecuali infus set di Incenerator. 7. Petugas pengambil
INfuse set mengambil pada petugas kebersihan Khusus untuk botol bekas obat: 1. Petugas perawatan
mengumpulkan botol bekas tersebut dalam wadah khusus 2. Petugas menggunakan
botol bekas tersebut sebagai tempat cedÙŠan darah untuk pengiriman pasien ke laboratorium B. Sampah Non Medis : 1. Petugas ruangan
memasukkan sampah non medik ke dalam kantong plastik. 2. petugas keperawatan
menganti kantung plasta baru apabila kantong plastik terisi sampah medik
maksimal 2/3 bagian. 3. Petugas kebersihan
mengambil sampah tersebut dan memilah sampah kering dan basah 4. Petugas kebersihan
membakar sampah kering langsung pada tempat sudah disediakan Petugas kebersihan membuang sampah basah ke TPA (
tempat pembuangan akhir) |
||||||||||
6.
Bagan alir |
|
||||||||||
7.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
|
||||||||||
8. Unit terkait |
-
Semua unit pelayanan di Puskesmas -
Pelanggan / masyarakat |
||||||||||
9.
Dokumen terkait |
|
||||||||||
10.
Rekam historis perubahan |
|
|
Pemantauan Lingkungan Fisik Puskesmas |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen : |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal terbit : |
|||||||||||
UPT Puskesmas Cinambo |
|
drg. Laksmi Dewi Arisanthy NIP 19750512 200501 2 009 |
|||||||||
1.Pengertian |
Aktifitas yang dilakukan untuk memastikan lingkungan
fisik dalam kondisi bersih pada ruangan / gedung dan halaman dalam keadaan
siap untuk digunakan, higienis dan nyaman |
||||||||||
2. Tujuan |
Untuk memastikan pemantauan lingkungan secara fisik
yaitu mengenai kebersihan lingkungan Puskesmas selalu terjaga sehingga proses
pelayanan berlangsung dengan nyaman dan higienis |
||||||||||
3. Kebijakan |
|
||||||||||
4. Referensi |
3.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 4.
Buku pedoman perencanaan tingkat puskesmas oleh
Dirjen Binkesmas Depkes RI Tahun 2006. |
||||||||||
5.
Prosedur / langkah-langkah |
1. Sanitarian
mengidentifikasi semua ruangan, gudang dan halaman untuk membuat jadwal
pemeliharaan lingkungan kerja. 2. Sanitarian membuat
jadwal pemantauan sesuai identifikasi lingkungan kerja, yaitu jadwal
pemeliharaan ruangan, gedung dan halaman. 3. Sanitarian
mengkoordinasi dengan bagian ruangan. 4. Sanitarian
menginformasikan jadwal ke petugas yang terkait. 5. Petugas
kebersihan atau pelaksana kebersihan menerima informasi jadwal pemantauan
lingkungan fisik / kebersihan ruangan / halaman setiap bulan dari sanitarian 6. Melaksanakan kebersihan
sesuai jadwal. 7. Jika pelaksanaan
sesuai jadwal maka meminta sanitarian untuk melakukan verifikasi. 8. Jika pelaksanaan
tidak sesuai jadwal maka meminta informasi ke koordinator ruangan kapan bisa
dilakukan kebersihan ruangan. 9. Sanitarian dan
Koordinator Unit menerima informasi yang telah dilaksanakan pemeliharaan
lingkungan, kemudian memonitor atau melakukan pengawasan pelaksanaan
pemantauan lingkungan fisik tempat kerja. 10. Jika pemantauan
lingkungan fisik telah sesuai maka menanda tangani checklist pemantauan
lingkungan kerja. 11. Jika pemantauan
lingkungan fisik tidak sesuai maka meminta untuk dilaksanakan ulang. |
||||||||||
6.
Bagan alir |
|
||||||||||
7.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Pemantauan
lingkungan fisik tempat kerja dapat dilakukan secara harian, mingguan atau
bulanan |
||||||||||
8. Unit terkait |
-
Sanitarian - Petugas pemeliharaan lingkungan |
||||||||||
9.
Dokumen terkait |
|
||||||||||
10.
Rekam historis perubahan |
|
No comments:
Post a Comment