|
|
SOP FOGGING
|
|
||
|
NO DOKUMEN |
NO REVISI |
HALAMAN |
||
|
TANGGAL TERBIT |
DISETUJUI OLEH KA,UPT PUSKESMAS
MUARA KELINGI NURYADI,SE NIP.
196707061989031009 |
|||
|
PENGERTIAN |
Adalah alat yang diperlukan untuk
memutuskan rantai penyakit yang disebabkan oleh nyamuk baik nyamuk penyebab
penyakit dbd, melaria DLL. |
|||
|
TUJUAN |
Untuk memutuskan mata rantai penyakit yang
diakibatkan oleh nyamuk |
|||
|
DASAR
HUKUM |
· Depkes RI. 2005. Pencegahan dan
Pemberantasan Demam Berdarah Dengue
di Indonesia · Depkes RI. 2007. Modul Pelatihan bagi
Pengelolan program Pen gendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Indonesia · WHO. 2003. Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit Demam Dengue dan Demam Berdarah Dengue |
|||
|
ALAT DAN BAHAN |
1. Alat : -
Mesin fox -
Perlengkapan
mesin sepeti : obeng, busi, batre, kunci-kunci. 2. Bahan : -
Bensin, -
Solar -
Bahan
kimia (Malation) |
|||
|
PROSEDUR KERJA |
Prosedur
Pelaksanaan Fogging focus : 1.
Adanya
laporan penderita DBD dari Rumah Sakit/Puskesmas. 2.
Petugas
puskesmas melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) di lingkungan penderita
DBD untuk mengetahui adakah penderita DBD lainnya dan penderita demam dalam
kurun waktu 1 minggu sebelumnya. 3.
Bila
ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas pada saat itu ditemukan
pemeriksaan di kulit dan dilakukan uji Tourniquet. 4.
Melakukan
pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain
yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypty baik
didalam maupun di luar rumah/bangunan pada radius 100 meter dari lokasi tepat
tinggal penderita. 5.
Hasil
pemeriksan adanya penderita DBD lainnya dan hasil pemeriksaan terhadap
penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir
PE. 6.
Hasil PE
dilaporkan ke Dinas Kesehatan. 7.
Berdasarkan
hasil PE dilakukan penanggulangan focus, sebagai berikut : 8.
Bila
ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih
tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa,
maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)
DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah
penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter. 9.
Bila tidak
ditemukan penderita lainnya tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan
penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan. 10. Bila tidak ditemukan penderita
lainnya dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada
masyarakat |
|||
|
INTRUKSI
KERJA |
Dinas Kesehatan UPT, Puskesmas Muara Kelingi |
|||
|
UNIT
TERKAIT |
Seluruh unit diwilayah kerja
puskesmas |
|||
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP . HUB WA : 085879527051
AKREDITASI FKTP
SOP FOGGING
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment