SOP FOGGING

 

SOP FOGGING

 

 

 

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

 

TANGGAL TERBIT

DISETUJUI OLEH

KA,UPT PUSKESMAS MUARA KELINGI

 

NURYADI,SE

NIP. 196707061989031009

PENGERTIAN

Adalah alat yang diperlukan untuk memutuskan rantai penyakit yang disebabkan oleh nyamuk baik nyamuk penyebab penyakit dbd, melaria DLL.

TUJUAN

Untuk memutuskan mata rantai penyakit yang diakibatkan oleh nyamuk

DASAR HUKUM

·  Depkes RI. 2005. Pencegahan dan Pemberantasan Demam Berdarah Dengue   di Indonesia

·  Depkes RI. 2007. Modul Pelatihan bagi Pengelolan program Pen gendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Indonesia

·  WHO. 2003. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Demam Dengue dan Demam Berdarah Dengue

ALAT DAN BAHAN

1.    Alat  :

-        Mesin fox

-        Perlengkapan mesin sepeti : obeng, busi, batre, kunci-kunci.

2.    Bahan :

-        Bensin,

-        Solar

-        Bahan kimia (Malation)

PROSEDUR KERJA

Prosedur Pelaksanaan Fogging  focus :

1.        Adanya laporan penderita DBD dari Rumah Sakit/Puskesmas.

2.        Petugas puskesmas melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) di lingkungan penderita DBD untuk mengetahui adakah penderita DBD lainnya dan penderita demam dalam kurun waktu 1 minggu sebelumnya.

3.        Bila ditemukan penderita demam tanpa sebab yang jelas pada saat itu ditemukan pemeriksaan di kulit dan dilakukan uji Tourniquet.

4.        Melakukan pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat lain yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypty baik didalam maupun di luar rumah/bangunan pada radius 100 meter dari lokasi tepat tinggal penderita.

5.        Hasil pemeriksan adanya penderita DBD lainnya dan hasil pemeriksaan terhadap penderita demam (tersangka DBD) dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE.

6.        Hasil PE dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

7.        Berdasarkan hasil PE dilakukan penanggulangan focus, sebagai berikut :

8.        Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD, larvasidasi, penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter.

9.        Bila tidak ditemukan penderita lainnya tetapi ditemukan jentik, maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD, larvasidasi dan penyuluhan.

10.    Bila tidak ditemukan penderita lainnya dan tidak ditemukan jentik, maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat

INTRUKSI KERJA

Dinas Kesehatan

UPT, Puskesmas Muara Kelingi

UNIT TERKAIT

Seluruh unit diwilayah kerja puskesmas

 


No comments:

Post a Comment