PEDOMAN JEJARING PUSKEMAS

 PEDOMAN JEJARING PUSKEMAS

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang   

Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mecapai drajat kesehatan yang optimal.

Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan mayarakat.

Upaya Kesehatan Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat melalui jejaring

B.      Tujuan Pedoman

Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana  jejaring dalam melakukan pelayanan  di Puskesmas. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil sesuai dengan yang diharapkan.

 

C.      Ruang Lingkup

Pelayanan jejaring adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan  penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga Penyelenggaraan Upaya Kesehatan masyarakat di Puskesmas mencakup kegiatan pengobatan dan pembinaan di puskesmas pembantu,bidan desa, dan puskesling

 

D.      Batasan Operasional jejaring

Batasan operasional untuk jejaring meliputi :

1.     Pembinaan puskesmas pembantu (monev)

      Pustu adalah merupakan unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi membantu

      pelaksanaan kegiatan puskesmas diwilayah yang lebih kecil.

 

Pembinaan pustu adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi puskesmas pembantu

 

2.     Pembinaan bidan desa ( monev)

Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan diwajibkan tinggal serta bertugas melayanii masyarakat di wilayah kerjanya.

Pembinaan bidan desa adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap bidan desa.

 

3.     Pelayanan puskesling (monev)

Puskesling adalah tim pelayanan puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor atau roda empat dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang dan membantu kegiatan pelaksanaan program puskesmas dan wilayah kerjanya.

Pembinaan puskesling adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan puskesling

 

E.      Landasan Hukum

1.     Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

3.     Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

4.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di  Puskesmas

5.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas

6.     Panduan Praktik Klinik bagi Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

7.     Perda Kab. Wonogiri No.11 th 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas  Daerah  Kabupaten Wonogiri

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.     Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi.

Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan :

1)     Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan

2)     Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21).

Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya.

Untuk jejaring Puskesmas Purwantoro I, Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai,. dengan kriteria SDM yang dibutuhkan

 

DATA KETENAGAAN TIM JEJARING

Sumber Daya Manusia Jumlah seluruh karyawan Puskesmas Bulukertoadalah 36 orang terdiri dari 23 orang tenaga PNS, 4orang tenaga PTT, 1 orang tenaga Honorer Daerah (Honda) dan 5 Wiyata Bakti (WB).

a. Berdasarkan Pendidikan

  1. S1 Kedokteran Umum               : 1 orang
  2. S1 Kedokteran Gigi                   : 1 orang

3.      S1 Keperawatan                       : 2 orang

  1. D3 Keperawatan                       : 6 orang
  2. D4 Kebidanan                           : 1 orang
  3. D3 kebidanan                            : 1 orang

 

 

B.      Jadwal Kegiatan jejaring Puskesmas Purwantoro I

JADWAL KEGIATAN

Kegiatan dilakukan pada:

Bulan

Jam

Tempat                                                    

:

:

:

Mei dan Oktober 2016 ( 2 kali dalam 1 tahun )

09.00 sampai dengan selesai

1.      Pustu Conto

2.      Pustu Geneng

3.      Pustu Krandegan

4.      Pustu Nadi

5.      Pustu Domas

6.      Pustu Tanjung

7.      PKD Conto

8.      PKD Geneng

9.      PKD Krandegan

10.   PKD Nadi

11.   PKD Domas

12.   PKD Sugihan

13.   PKD Ngaglik

14.   PKD Bulukerto

15.   Puskesmas Keliling

 

 

 

               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.    STANDAR FASILITAS

 Fasilitas pelayanan Jejaring meliputi :

1. Pembinaan ( Monev) Puskesmas Pembantu

2. Pembinaan ( Monev) PKD

3. Pembinaan ( Monev ) Puskesling

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

 

A.      Tata laksana jejaring di Puskesmas Bulukertodiawali dengan membuat rencana kerja monev pada bidan desa,puatu dan puskesling

B.      Tim jejaring melakukan monev sesuai dengan jadwal yang di rencanakan

C.      Tim jejaring menulis hasil monev yang dilakukan dan dilaporkan kepada kepala puskesmas

D.      Tim jejaring menyampaikan hasil monev pada saat minlok puskesmas dilaksanakan

E.      Tim jejaring merencanakan RTL dan TL HASIL MONEV

 

 

BAB V

PENUTUP

 

Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai  jasa pelayanan kesehatan,maupun  penyelenggara pelayanan kesehatan.

Kepuasan pasien merupakan salah satu  indiktor kualitas pelayanan. Dan banyaknya  kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan  kesehatan.

Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan  pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul menimbulkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg tidak bisa menyesuaikan.

Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pedoman jejaring  Puskesmas Bulukertoini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan di Puskesmas.

Hal-hal tesebut diatas semaksimal mungkin akan dilaksanakan yang pada akhirnya tujuan kepuasan pelanggan akan tercapai.

 

No comments:

Post a Comment