PEDOMAN JEJARING PUSKEMAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan
pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomi dalam mecapai drajat kesehatan yang
optimal.
Puskesmas
adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia.
Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan
status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya
pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan
mayarakat.
Upaya Kesehatan
Masyarakat merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan di
Puskesmas, maka Puskesmas wajib menyelenggarakan
Upaya Kesehatan masyarakat melalui jejaring
B.
Tujuan Pedoman
Tersedianya
pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung
jawab dan pelaksana jejaring dalam melakukan
pelayanan di Puskesmas. Sehingga
pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil
sesuai dengan yang diharapkan.
C.
Ruang Lingkup
Pelayanan jejaring adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan
penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan masyarakat di Puskesmas mencakup kegiatan pengobatan
dan pembinaan di puskesmas pembantu,bidan desa, dan puskesling
D. Batasan
Operasional jejaring
Batasan
operasional untuk jejaring
meliputi :
1.
Pembinaan puskesmas pembantu (monev)
Pustu adalah merupakan unit pelayanan
kesehatan sederhana dan berfungsi membantu
pelaksanaan kegiatan puskesmas diwilayah
yang lebih kecil.
Pembinaan pustu adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan
melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi
pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi puskesmas pembantu
2.
Pembinaan bidan desa ( monev)
Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan diwajibkan tinggal serta
bertugas melayanii masyarakat di wilayah kerjanya.
Pembinaan bidan desa adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan
melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi
pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap bidan desa.
3.
Pelayanan
puskesling (monev)
Puskesling adalah tim pelayanan puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan
bermotor atau roda empat dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang dan
membantu kegiatan pelaksanaan program puskesmas dan wilayah kerjanya.
Pembinaan puskesling adalah pelayanan kesehatan
dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan
penilaian yang meliputi pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap
hasil kegiatan puskesling
E.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
3.
Peraturan
Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik
Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Farmasi di Puskesmas
5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas
6.
Panduan
Praktik Klinik bagi Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
7.
Perda
Kab. Wonogiri No.11 th 2008 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Wonogiri
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Sumber daya
manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai
upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga
kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job
spesifikasi, yaitu minimal
golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance
(kinerjanya), dan standar kompetensi.
Secara umum
kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau
mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan :
1)
Tenaga
kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah
dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan
2)
Setiap
tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan
(Pasal 21).
Kualitas
pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan
pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan
kualifikasi Sumber Daya Manusianya.
Untuk jejaring
Puskesmas Purwantoro
I,
Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai,. dengan
kriteria SDM yang dibutuhkan
DATA KETENAGAAN
TIM JEJARING
Sumber Daya
Manusia Jumlah seluruh karyawan Puskesmas Bulukertoadalah 36 orang terdiri dari
23 orang tenaga PNS, 4orang tenaga PTT, 1 orang
tenaga Honorer Daerah (Honda) dan 5 Wiyata Bakti (WB).
a. Berdasarkan Pendidikan
- S1
Kedokteran Umum : 1 orang
- S1
Kedokteran Gigi : 1 orang
3. S1 Keperawatan :
2 orang
- D3
Keperawatan : 6 orang
- D4 Kebidanan :
1 orang
- D3 kebidanan : 1 orang
B. Jadwal Kegiatan jejaring Puskesmas
Purwantoro I
JADWAL
KEGIATAN
Kegiatan
dilakukan pada:
Bulan Jam Tempat |
: : : |
Mei dan Oktober 2016 (
2 kali dalam 1 tahun ) 09.00 sampai dengan
selesai 1.
Pustu
Conto 2.
Pustu
Geneng 3.
Pustu
Krandegan 4.
Pustu
Nadi 5.
Pustu
Domas 6.
Pustu
Tanjung 7.
PKD
Conto 8.
PKD
Geneng 9.
PKD
Krandegan 10.
PKD
Nadi 11.
PKD
Domas 12.
PKD
Sugihan 13.
PKD
Ngaglik 14.
PKD
Bulukerto 15.
Puskesmas
Keliling |
C.
STANDAR FASILITAS
Fasilitas pelayanan Jejaring meliputi :
1. Pembinaan
( Monev) Puskesmas Pembantu
2. Pembinaan ( Monev) PKD
3. Pembinaan ( Monev ) Puskesling
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Tata
laksana jejaring
di Puskesmas Bulukertodiawali
dengan membuat rencana kerja monev pada bidan desa,puatu dan puskesling
B.
Tim jejaring melakukan monev sesuai dengan jadwal yang di
rencanakan
C.
Tim jejaring menulis hasil monev yang dilakukan dan
dilaporkan kepada kepala puskesmas
D.
Tim jejaring menyampaikan hasil monev pada saat minlok
puskesmas dilaksanakan
E.
Tim jejaring merencanakan RTL dan TL HASIL MONEV
BAB V
PENUTUP
Pelayanan kesehatan bermutu
berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa
pelayanan kesehatan,maupun penyelenggara pelayanan kesehatan.
Kepuasan
pasien merupakan salah satu indiktor kualitas
pelayanan. Dan banyaknya kunjungan
pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan.
Kualitas
pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun
ketenagaan pelayanan seringkali
menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem
pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan
yang muncul menimbulkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari
kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg
tidak bisa menyesuaikan.
Masyarakat
menghendaki pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu
diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pedoman jejaring Puskesmas Bulukertoini digunakan sebagai
acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta
mutu pelayanan di Puskesmas.
Hal-hal tesebut diatas semaksimal
mungkin akan dilaksanakan yang pada akhirnya tujuan kepuasan pelanggan akan
tercapai.
No comments:
Post a Comment