PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS

 

 

PANDUAN PROGRAM

 KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS

 

1.     PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Untuk merealisasikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu diperlukan sarana kesehatan yang memadai dan layak baik.Mengingat hal tersebut di atas, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan pusksmas harus memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai. Perkembangan puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan  di Indonesia akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran. puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.

 

2.     LATAR BELAKANG

Keamanan adalah kebutuhan dasar manusia yang merupakan prioritas kedua berdasarkan kebutuhan fisiologis yang harus terpenuhi selama hidupnya, sebab dengan terpenuhinya rasa aman setiap individu dapat berkarya dengan optimal dalam hidupnya

Keamanan lingkungan fisik Puskesmas merupakan keadaan terciptanya kondisi yang aman untuk seluruh penghuni Puskesmas, baik staf/pegawai Puskesmas, pasien, maupun pengunjung dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya, kerusakan,

kecelakaan.

 

3.     TUJUAN

Tujuan keamanan lingkungan fisik puskesmas adalah untuk mengelola resiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staff bekerja

 

4.     SASARAN

Sasaran dari program ini adalah seluruh staf Puskesmas, pengunjung puskesmas dan pasien.

 

5.     KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.     Keselamatan dan keamanan

Keselamatan dimana gedung, halamam atau ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung.

Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.

2.     Bahan berbahaya meliputi penanganan penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.

3.     Managemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif

4.     Pengamanan Kebakaran : Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.

5.     Peralatan medis; untuk mengurangi resiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.

6.     Sistem utilitas, meliputi listrik, air, dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

 

7.             Jadwal Kegiatan

Kegiatan keamanan lingkungan fisik Puskesmas dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Dengan jadwal sebagai berikut :

No

Kegiatan

Pelaksanaan

1

Pengelolaan Limbah Berbahaya

Dikelola setiap hari sehabis jam pelayanan selesai, limbah berbahaya dikumpulkan dari tiap ruangan penghasil limbah dan disimpan di gudang penyimpanan B3 sementara, setiap akhir bulan akan ditimbang dan dikirimkan ke Rumah Sakit untuk dimusnahkan dengan menggunakan incenerator.

2

Pemeliharaan APAR

Dilakukan pengecekan setiap  bulan pada APAR yang tersedia

3

Pemeliharaan peralatan medis

Semua peralatan medis di sterilkan setiap hari selesai jam pelayanan.

4

Pemantauan sistem utilitas

Dilakukan pemantauan secara rutin setiap bulan pada sistem utilitas dan dibuat laporan bulanan dari hasil pemantauan

tersebut.

5

Pemeliharaan kebersihan lingkungan Puskesmas

Dilakukan rutin setiap hari. Untuk kegiatan membersihkan toilet dilaksanakan setiap 2 kali dalam seminggu.

 

 

8.             Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya

     Setelah dilakukan pemantauan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan maka 

     akan dilakukan evaluasi dan hasilnya akan dilaporkan kepada kepala Puskesmas. 

     Dan kepala Puskesmas akan memberikan masukan dan arahan sebagai rencana  

     tindak lanjut.

 

 

Demikian panduan program keamanan lingkungan fisik ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Penanggungjawab Program

 Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas

 

 

 

 

 

                                              AYU WULANDARI, A.Md.KL

                                              NIP.19880106 201101 2 002

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment