PANDUAN PROGRAM
KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS
1. PENDAHULUAN
Kesehatan
merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Untuk merealisasikan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu diperlukan sarana kesehatan
yang memadai dan layak baik.Mengingat hal tersebut di atas, maka suatu
pelayanan yang diselenggarakan pusksmas harus memiliki suatu standar acuan
ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur
jaringan penunjang yang memadai. Perkembangan puskesmas sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan di Indonesia
akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi
kedokteran. puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus
mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa
mengabaikan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.
2.
LATAR
BELAKANG
Keamanan
adalah kebutuhan dasar manusia yang merupakan prioritas kedua berdasarkan
kebutuhan fisiologis yang harus terpenuhi selama hidupnya, sebab dengan
terpenuhinya rasa aman setiap individu dapat berkarya dengan optimal dalam
hidupnya
Keamanan
lingkungan fisik Puskesmas merupakan keadaan terciptanya kondisi yang aman
untuk seluruh penghuni Puskesmas, baik staf/pegawai Puskesmas, pasien, maupun
pengunjung dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya, kerusakan,
kecelakaan.
3.
TUJUAN
Tujuan
keamanan lingkungan fisik puskesmas adalah untuk mengelola resiko di lingkungan
dimana pasien dirawat dan staff bekerja
4.
SASARAN
Sasaran dari program ini adalah seluruh staf
Puskesmas, pengunjung puskesmas dan pasien.
5.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1.
Keselamatan
dan keamanan
Keselamatan dimana gedung,
halamam atau ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi
pasien, staf dan pengunjung.
Keamanan adalah proteksi dari
kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka
yang tidak berwenang.
2.
Bahan
berbahaya meliputi penanganan penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
3.
Managemen
emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi
direncanakan dan efektif
4.
Pengamanan
Kebakaran : Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran
dan asap.
5.
Peralatan
medis; untuk mengurangi resiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan
sesuai dengan ketentuan.
6.
Sistem
utilitas, meliputi listrik, air, dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk
meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
7.
Jadwal
Kegiatan
Kegiatan
keamanan lingkungan fisik Puskesmas dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Kegiatan |
Pelaksanaan
|
1 |
Pengelolaan
Limbah Berbahaya |
Dikelola
setiap hari sehabis jam pelayanan selesai, limbah berbahaya dikumpulkan dari
tiap ruangan penghasil limbah dan disimpan di gudang penyimpanan B3
sementara, setiap akhir bulan akan ditimbang dan dikirimkan ke Rumah Sakit
untuk dimusnahkan dengan menggunakan incenerator. |
2 |
Pemeliharaan
APAR |
Dilakukan
pengecekan setiap bulan pada APAR yang
tersedia |
3 |
Pemeliharaan
peralatan medis |
Semua
peralatan medis di sterilkan setiap hari selesai jam pelayanan. |
4 |
Pemantauan
sistem utilitas |
Dilakukan
pemantauan secara rutin setiap bulan pada sistem utilitas dan dibuat laporan
bulanan dari hasil pemantauan tersebut. |
5 |
Pemeliharaan
kebersihan lingkungan Puskesmas |
Dilakukan
rutin setiap hari. Untuk kegiatan membersihkan toilet dilaksanakan setiap 2
kali dalam seminggu. |
8.
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya
Setelah dilakukan pemantauan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan maka
akan dilakukan evaluasi dan hasilnya akan
dilaporkan kepada kepala Puskesmas.
Dan kepala Puskesmas akan memberikan
masukan dan arahan sebagai rencana
tindak lanjut.
Demikian
panduan program keamanan lingkungan fisik ini dibuat, agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Penanggungjawab
Program
Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas
AYU
WULANDARI, A.Md.KL
NIP.19880106 201101 2 002
No comments:
Post a Comment