KERANGKA
ACUAN KEGIATAN
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN
PUSKESMAS KARANGNUNGGAL
No Dokumen : KAK/ . / / / /2017
Tanggal Terbit : 12
MEI 2017.
No Revisi : -
DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan Kerangka Acuan Kegiatan Tentang Pengelolaan keuangan
Puskesmas Karangnunggal. Acuan
ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan
dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun pelaksana
akreditasi Puskesmas Karangnunggal
Akreditasi mempersyaratkan adanya
pembuktian pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip
akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus
dikerjakan dengan sesuai. Acuan
ini berisi rencana
yang dapat digunakan selama penanganan Pengelolaan keuangan
di Puskesmas Karangnunggal.
Pada kesempatan ini perkenankan
saya untuk menyampaikan ucapan
terima kasih dan apresiasi kepada semua
karyawan yang telah terlibat dalam proses penyusunan
Kerangka Acuan Kegiatan Tentang Pengelolaan keuangan di Puskesmas Karangnunggal.
Semoga dengan digunakannya buku ini
dapat mempermudah karyawan dalam melaksanakan pelayanan di Puskesmas Karangnunggal.
Karangnunggal,12 Mei 2017
Kepala
Puskesmas Karangnunggal
dr.H.Syarhan,MM
NIP.1969 1201
200212 1 004
A. Pendahuluan
Penyelenggaraan
pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
Negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Untuk
menegakan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan puskesmas perlu
dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan
dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar akuntansi profesi (SAP).
B. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan
nasional. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemauan masyarakat. Untuk mencapai ha tersebut perlu
diselengarakan upaya kesehatan untuk menyeluruh, berjenjang, dan terpadu dalam
pelayanan kesehatan baikswasta maupun pemerintah.
Atas hal tersebut pusat- pusat kesehatan perlu dijamin
system pelayanan klinis dan manajemen mutu dengan aman dan minim dari resiko
serta perbaikan proses pelayanan secara konsisten dan berkesinambungan maka
perlu adanya penilaian akreditasi. Maka inilah pentingnya akreditasi dimana
tujuan utama adalah pembinaan peningkatan mutu dan kinerja terhadap system
menejemen, system menejemn mutu dan penyelenggaraan klinis serta penerapan
manajemen resiko
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pemerintah negara, keuangan negara wajib dikelolah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif , transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Audit keuangan
adalah audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi suatu organisasi atau
perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi
akurasi, dan kelengkapan laporan- laporan tersebut. Audit kinerja adalah
pemeriksaan secara objektif dan sistenmatis terhadap berbagai macam bukti untuk
dapat melakukan penilain secara independent.
c. Tujuan
Umum dan Tujuan Khusus
1. Tujuan Umum
Sebagai acuan bagi pengelolah keuangan /kegiatan
sehingga pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif
dan efisien. Memudahkan pengembalian keputusan
oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi atau memprakasai tindakan
koreksi
2. Tujuan Khusus
a.
Agar pelaksanaan dan pemanfaatan dana
akan lebih mudah dan lebih lancer,sehingga penyerapan meningkat dan akses
masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu juga meningkat.
b.
Penyempurnaan dari tahun sebelumnya
dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
c. Tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas
untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja.
d. Terlaksananya kegiatan program kesehatan di
Puskesmas dengan baik
D. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan
a.
Lingkup audit:
Pengelolaan keuangan yaitu
Bendahara BOK, Bendahara JKN
dan Pelaksana program Puskesmas
b. Kegiatan
Audit dan Rincian Kegiatan:
pelaksanaan pengelolaan keuangan
Puskesmas
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
1.
Kriteria yang dipakai sebagai acuan audit adalah
Standart Akreditasi Puskesmas tentang kegiatan
pengelolaan keuangan
2. Metoda untuk melakukan audit internal:
Observasi, wawancara, dan melihat dokumen bukti
pelaksanaan
Instrumen
Audit: (terlampir)
F. Sasaran
(Objek) audit
1. Kepala
puskesmas
2. Bendahara
Puskesmas
3. Petugas lain Pengelola keuangan
G.
Jadwal
, Tempat dan alokasi waktu
Tempat :
bagian pengelolaan keuangan
Jadwal dan alokasi waktu : juni 2017
H.
Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan audit dilakukan setiap bulan untuk menilai apakah
pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal yang sudah disusun setiap satu bulan
sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian
dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk
dibahas bersama dalam tim audit internal
dan Lokmin
I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Hasil Auditor
internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan
audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana
tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan
kegiatan audit internal harus
dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.
No comments:
Post a Comment