PEDOMAN
UPAYA KESEHATAN KERJA(UKK)
PUKESMAS
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Di era globalisasi yang telah
diawali dengan Pasar bebas Asean Free Trade Agreement ( AFTA ) 2003 dan Word
Trade Organization ( WTO ) 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja ( k3
) merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar
negara yang harus dipenuhi seluruh negara anggota termasuk indonesia. Untuk
dapat mewujudkan dan melindungi masyarakat pekerja indonesia, pembangunan di
bidang kesehatan telah menjabarkan melalui visi indonesia sehat 2010 dan
misinya yang menitik beratkan pada pemeliharaan dan peningkatan pelayanan
kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.(buku pedoman
pelaksanaan UKK di puskesmas )
Upaya kesehatan kerja (UKK)
merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan
perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di
wilayah kerja puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi
pekerja yang meliputi upaya peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit akibat
kerja,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar
pekerja sesuai deklarasi ILO 1998.
Upaya Kesehatan Kerja ( UKK )
adalah penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar
setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya, maupun
masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (
undang –undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan ,pasal 23)
Gambaran mengenai masalah kesehatan
kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa
penelitian seperti lebih dari 50% pekerja indonesia peserta jamsostek mengidap
penyakit kulit akibat masuknya zat kimia melalui kulit dan pernafasan,pada
industri kecil didapatkan 60-80% gangguan faktor ergonomiseperti sakit pinggang
pada anggota gerak atas dan bawah,nelayan penyelam tradisional dikepulauan
seribu menderita barotrauma 41,37% dan penyakit dekompresi 6,91%,2,5,5 %
penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas
Menyadari keterbatasan sumber
daya dan disesuaikan dengan prioritas masalah serta kecenderungan yang akan
datang,maka departemen kesehatan dlam dokumen indonesia sehat 2010 lebih
menetapkan 10 program dimana salah satunya ada keselamatan dan kesehatan kerja.
B. TUJUAN
Sebagai bahan pedoman meningkatkan
kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status
kesehatan yang akhirnya meningkatkan produktivitas kerja
Meningkatkan kemampuan
masyarakat pekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit yang
berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
Meningkatkan pelayanan
kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau.
Meningkatkan keselamatan kerja
dengan mencegah penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan kerja dan
masyarakat serta menerapkan prinsip ergonomik
C.SASARAN PELAYANAN
Adapun sasaran pelayanan pekerja formal dan informal di wilayah puskesmas medokan
D. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Ruang lingkup Pelayanan meliputi
:
1.
Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pekerja baik di puskesmas
maupun Pos Ukk
2.
Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi
keselamatan dan kesehatan kerja,PAHK (Penyakit Akibat Hubungan Kerja),PAK(Penyakit
Akibat Kerja) ,APD(Alat Pelindung Diri)
serta mengidentifikasi masalah ditempat kerja kepada para pekerja di Pos Ukk
3.
Memberikan Pembinaan kepada kader tentang Tugas dan
peran Masing- masing
4.
Memberikan pembinaan tentang Pertolongan Pertama pada
kecelakaan di tempat kerja
D. BATASAN OPERASIONAL
Upaya
kesehatan kerja merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka
memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat
pekerja di wilayah kerja puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan
kesehatan bagi pekerja meliputi upaya peningkatan kesehatan ,pencegahan penyakit akibat
kerja,penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan
E. LANDASAN HUKUM
1.
Undang – undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok tenaga kerja yang menyatakan bahwa setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan,kesehatan,kesusilaan,pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
2.
Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 ditetapkan upaya kesehatan kerja
sebagai salah satu dari 15 upaya kesehatan(Pasal 1), yang diselenggarakan untuk
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga
kerja,wajib dilakukan di tempat kerja,pencegahan penyakit akibat kerja serta
syarat kesehatan kerja.
3.
Undang – undang No 1
Tahun 1970 tentang Keselamata kerja yang menyatakan bahwa keselamatan kerja
dilaksanakan dalam segala tempat kerja,baik didarat,didalam tanah,di permukaan
air,didalam air maupun di udara yang berada didalam wilayah kekuasaan republik
Indonesia.
4.
Beberapa keputusan
bersama antara Depkes dan Depnaker yang berkaitan dengan kesehatan dan
keselamatan kerja(K3)
a.SKB No
168/KPTS/1971-No 207/Kab/Kab/b.ch/1971 tentang kerjasama diantara Depkes Dan Depnaker dalam
bidang Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja
b.SKB No.KEP
109/MENAKER/90-No 81/MENKES/SKB/II/1990
tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi
Tenaga Kerja
c.SKB
No.203/MEN/1994-No 540/MENKES?SKB/VII/1994 tentang Susunan Badan Kerjasama Pemeliharan Kesehatan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
d.Keputusan
DepkesNo.Kep.22/BW/1996No.202/BM/DJ/BGM/II/1996 Tentang Penanggulangan Anemia
Gizi(Bagi kekurangan Zat besi) Bagi Pekerja wanita
5.
Memperhatikan Rekomendasi ILO/WHO Konvensi No. 155/1981 ILO menetapkan kewajiban setiap negara
untuk merumuskan ,melaksanakan dan
mengevaluasi kebijaksaan nasionalnya dibidang kesehatan dan keselamatan kerja
di lingkungan kerja
BAB II
STANDAR
KETENAGAAN
A. KUALIFIKASI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM adalah :
B. DISTRIBUSI
KETENAGAAN
Petugas UKK berjumlah 2 (Dua ) orang dengan standar
minimal 1 petugas sudah melaksanakan pelatihan UKK di Dinas
kesehatan kota ataupun Dinas provinsi
Kategori :
1.Dokter Umum ( 1)
2. Perawat ( 1)
C. JADWAL
KEGIATAN
Jam Pembinaan dan Penyuluhan
Pos UKK Nelayan
wonorejo : Jumat Minggu ke
-3 Pkl 09.00-10.30
Pos
UKK BP Rusun Penjaringan Sari: Sabtu Minggu ke -3 pkl 09.00-10.30
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A. DENAH
RUANG
B. STANDAR
FASILITAS
I. Fasilitas & Sarana
Pos UKK Wonorejo: Pos UKK berada di rumah kader bapak rochman yang
berlamatkan di Wonorejo Rt 4 RW 1 kelurahan wonorejo kecamatan Rungkut.Letak
rumah dekat dengan sungai dimana dekat dengan persinggahan perahu nelayan.
Didalam Pos Ukk terdapat alat Pelindung diri(APD) berupa Pelampung donat,jaket
pelampung,lampu senter,
Pos UKK BP Rusun Penjaringan
sari: Pos Ukk letak di Rumah susun di penjaringan dimana tempat tersebut
digunakan untuk pelayanan pengobatan hari senin sampai sabtu.
A Perlengkapan :
1. Tensimeter
2. Posbindu
Kit
3.
B. Meubeler :
1. Kursi
kerja
2. Lemari
arsip
3. Meja
tulis
C. Pencatatan dan Pelaporan
1. Lembaran
berisi daftar nama pekerja bulanan dari dalam dan luar gedung
2. LPLPO
3. Resep
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A.
TATA LAKSANA PEDOMAN
UKK
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter Umum
II.
Perangkat Kerja
-
Tensimeter
-
Posbindu
Kit
-
Stetoskop
-
Buku
Laporan Pencatatan
III. Tata Laksana Pedoman UKK
-
Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir
para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan
-
Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi:
1.Kegiatan penyuluhan
2.Tanya jawab
3.Pemeriksaan kesehatan
4..Pembagian konsumsi
5.dokumentasi
kegiatan
6.
Evaluasi kegiatan UKK
7.
Merencanakan kegiatan UKK berikutnya
BAB V
LOGISTIK
A. Bahan
1. Buku
bantu pelaporan
2. ATK
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
- Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu
sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman.
Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden,
kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi
untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
- Tujuan penerapan keselamatan
paisen adalah terciptanya budaya keselamatan
pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap apsien dan
masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas,
terlaksananya program- program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan kejadian tidak diharapkan.
- Puskesmas Medokan Ayu wajib menerapkan standar
keselamatan pasien yang meliputi :
1.
Hak pasien
2.
Mendidik pasien dan keluarga
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4.
Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
6.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai
keselamatan pasien
n Tujuh langkah
menuju keselamatan pasien di puskesmas Gayungan adalah :
1.
Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien
2.
Memimpin dan mendukung staf
3.
Mengintegrasikan aktivitas
pengelolaan resiko
4.
Mengembangkan sistem pelaporan
5.
Melibatkan dan berkomunikasi
dengan pasien
6.
Belajar dan berbagi pengalaman
tentang keselamatan pasien
7.
Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan
pasien
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
I.
Pendahuluan
HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi
lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan
anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun
terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara
berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang
memadai.
Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus
yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus
secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi
penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa
pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya
kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit :
tato, tindik, dll).
Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui
tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut
data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08%
pada tahun 1998 dan angka kesakitan
hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali
secara klinis karena tidak memberikan gejala.
Dengan munculnya penyebaran penyakit
tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan
prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya
pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau
“Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang
terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.
Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien
dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan
infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan
keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
II.
Tujuan
a.
Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya
dapat melindungi diri sendiri, pasien
dan masyarakat dari penyebaran infeksi.
b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas
dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular
dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap
petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
III.
Tindakan yang beresiko
terpajan
a.
Cuci tangan yang kurang benar.
b.
Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.
c.
Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.
d.
Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.
e.
Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.
f.
Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.
IV.
Prinsip Keselamatan Kerja
Prinsip utama
prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga
higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan.
Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu :
a.
Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
b.
Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan
guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.
c.
Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
d.
Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan
e.
Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Indikator mutu yang digunakan di unit layanan obat Puskesmas Gayungan dalam memberikan pelayanan adalah
1. waktu
tunggu resep
non racikan ≤ 15 menit dan racikan ≤ 30 menit
Waktu tunggu adalah waktu yang
diperlukan mulai pasien menyerahkan resep sampai pasien menerima obatnya.
2. kepuasan pelanggan ≥ .....%
Kepuasan adalah pernyataan
tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan.
3. Jam buka
pelayanan
Jam buka pelayanan adalah jam
dimulainya pelayanan di poli jam buka 08.00 s.d 11.30setiap hari kerja kecuali
jumat dan sabtu
BAB IX
PENUTUP
Demikian pedoman penyelenggaraan
pelayanan unit
layanan obat ini dibuat sebagai acuan pelayanan bagi petugas di
puskesmas Gayungan. Mudah - mudahan dengan adanya pedoman pelayanan ini, dapat
lebih memudahkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dan
pelayanan internal maupun eksternal.
No comments:
Post a Comment