PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK
TAHUN
2012
BAB I
DEFINISI
A.
PENETAPAN
KAWASAN TANPA ROKOK
Peraturan bersama Menteri
Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri Nomer 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang
dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankkan dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan kawasan tanpa rokok
merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memeberikan
ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi
kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun
tidak langsung. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan di
lingkungan Rumah Sakit Era Medika. Rumah Sakit Era Medika selain sebagai tempat
kerja juga merupakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengembangan kawasan
tanpa rokok mempunyai landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 81
tahun 1999 dan Nomor 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan,
perihal Kawasan Tanpa Rokok pasal 23, 24 dan pasal 26 tentang peran masyarakat.
Landasan hukum tersebut yaitu :
a. Pasal
23
Tempat umum dan atau tempat kerja yang
spesifik sebagai tempat penyelenggaraan upaya kesehatan, proses belajar
mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan
sebagai kawasan tanpa rokok.
b. Pasal
24
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum
dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
c. Pasal
26
Masyarakat termasuk setiap orang yag
memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukan rokok ke dalam wilayah
Indonesia, memiliki kesempata untuk berperan seluas – luasnya dalam rangka
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa
rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
B.
MANFAAT
KAWASAN TANPA ROKOK
Manfaat kawasan tanpa
rokok di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas
pelayanan kesehatan
a) Menciptakan
tempat yang sehat, nyaman dan aman
b) Pengunjung
tidak terganggu asap rokok
c) Memberi
citra yang positif
d) Mengurangi
resiko terjadinya kebakaran
e) Menegakkan
etika merokok
b. Tempat
kerja
a) Menciptakan
tempat kerja yang sehat, nyaman dan aman
b) Karyawan
tidak terganggu asap rokok ketika bekerja
c) Memberi
citra yang positif
d) Mengurangi
resiko kebakaran
e) Menegakkan
etika merokok
f) Biaya
pemeliharaan kesehatan untuk karyawan berkurang
g) Biaya
pemeliharaan sarana kerja kantor berkurang
h) Meningkatkan
produktivitas kerja dan menurunkan tingkat absensi karyawan.
i) Membantu
karyawan untuk berhenti merokok.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Panduan
kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit Era Medika mencakup definisi dari kawasan
tanpa rokok, manfaat kawasan tanpa rokok dan tata laksana dalam menjalankan
kawasan tanpa rokok di lingkungan Rumah Sakit Era Medika.
Dalam hal ini semua pihak yang berada
di lingkungan rumah sakit mulai dari staff medis dan non medis, seluruh
pengunjung rumah sakit dan seluruh pasien rumah sakit ikut berperan dalam
mentaati perataturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. Dengan
cara tidak merokok pada saat berada di area Rumah Sakit Era Medika.
BAB III TATA
LAKSANA
A.
LANGKAH
– LANGKAH MENGEMBANGKAN KAWASAN TANPA ROKOK
KEGIATAN |
TEMPAT UMUM |
TEMPAT KERJA |
1. ANALISIS
SITUASI Para penentu kebijakan/ pimpinan di
tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum perlu mengkaji ulang tentang
kebijakan yang ada dan bagaimana sikap dan perilaku khalayak sasaran
(karyawan, pengunjung, pengemudi, dan penumpang) terhadap kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok |
Kajian: a. Apakah
ada larangan merokok? b. Kapan
peraturan dibuat dan mengapa dibuat? c. Apa
yang dilakukan pengelola dan pengunjung melihat larangan tersebut? d. Apakah
pegelola dan pengunjung mentaati? e. Apakah
ada ruangan khusus untuk merokok? f. Bila
belum ada kebijakan ambil keputusan untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok |
Kajian : a. Apakah
ada larangan merokok? b. Kapan
peraturan dibuat dan mengapa dibuat? c. Apa
yang dilakukan karyawan dan pengunjung melihat larangan tersebut? d. Apakah
karyawan mentaati? e. Apakah
ada ruangan khusus untuk merokok? f. Bila
belum ada kebijakan ambil keputusan untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok g. Apa
keuntungan perusahaan bila mengembangkan kawasan tanpa rokok? h. Bagaimana
peran serikat pekerja dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok? |
KEGIATAN |
TEMPAT UMUM |
TEMPAT KERJA |
2. MEMBUAT
KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK |
Dasar untuk megembangkan kebijakan: a. Tentukan
tujuan dengan jelas b. Pembuatan
pesan yang jelas tentang tempat yang boleh dan tidak boleh merokok c. Pesan
yang jelas tentang pelanggaran d. Fokus
pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus
pada kesehatan dan keselamatan umum f. Kaitkan
kawasan tanpa rokok dengan nilai – nilai yang mendukung aset tempat umum. g. Penyuluhan
kawasan tanpa rokok h. Pengadaan
media promosi Kawasan Tanpa Rokok |
Dasar untuk megembangkan kebijakan: a. Tentukan
tujuan dengan jelas b. Pembuatan
pesan yang jelas tentang tempat yang boleh dan tidak boleh merokok c. Pesan
yang jelas tentang pelanggaran d. Fokus
pada bahaya merokok dan etika merokok e. Fokus
pada kesehatan dan keselamatan umum f. Kaitkan
kawasan tanpa rokok dengan nilai – nilai yang mendukung aset perusahaan g. Penyuluhan
kawasan tanpa rokok h. Pengadaan
media promosi Kawasan Tanpa Rokok |
KEGIATAN |
TEMPAT UMUM |
TEMPAT KERJA |
3. SOSIALISASI
KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK 4. MEMANTAPKAN
KEBIJAKAN |
a. Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok b. Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Urutkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
melalui saluran standard tempat umum, seperti tanda larangan merokok, poster,
pengumuman |
a. Sosialisasi kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok b. Sosialisasi
tugas dan tanggung jawab manager dan pengawas dalam pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok. umumkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
melalui saluran standard pada perusahaan seperti surat edaran, poster,
newsletter, tanda larangan merokok. |
B.
EVALUASI
KAWASAN TANPA ROKOK
EVALUASI |
KAWASAN TANPA
ROKOK |
|
TEMPAT
UMUM |
TEMPAT KERJA |
|
1. EVALUASI
JANGKA PENDEK 4 – 6 BULAN |
a. Adanya
tanda – tanda Kawasan Tanpa Rokok yang dipasang b. Adanya
tempat untuk mematikan rokok ketika memasuki Kawasan Tanpa Rokok c. Adanya
ruangan khusus untuk merokok d. Adanya
tempat umum tanpa asap rokok |
a. Adanya
tanda – tanda Kawasan Tanpa Rokok yang dipasang b. Adanya
tempat untuk mematikan rokok ketika memasuki Kawasan Tanpa Rokok c. Adanya
ruangan khusus untuk merokok d. Adanya
tempat kerja tanpa asap rokok |
EVALUASI |
KAWASAN TANPA
ROKOK |
|
TEMPAT
UMUM |
TEMPAT KERJA |
|
2. EVALUASI
JANGKA PANJANG 1 – 3 TAHUN |
a. Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok diterima dan dilaksanakan oleh pengelola dan pengunjung
tempat umum b. Dipatuhi
dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak
ada penjual rokok di sekitar tempat umum |
a. Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok diterima dan dilaksanakan oleh manager dan karyawan b. Dipatuhi
dan dimanfaatkan fasilitas yang mendukung Kawasan Tanpa Rokok c. Tidak
ada penjual rokok di sekitar tempat kerja d. Pemahaman
Kawasan Tanpa Rokok bertambah baik e. Karyawan
tidak merokok bertambah banyak f. Konflik
perokok dan bukan perokok menurun g. Semua
karyawan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok |
BAB
IV
DOKUMENTASI
No comments:
Post a Comment