|
|
KRITERIA
7.10.1
PEMULANGAN DAN/TINDAK LANJUT PASIEN, BAIK YANG
BERTUJUAN UNTUK KELANGSUNGAN LAYAANAN, RUJUKAN MAUPUN PULANG DIPANDU OLEH
PROSEDUR YANG STANDAR
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan
kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yang
perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas
kesehatan yang lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan
tersebut.
·
Jika puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas
kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas kesehatan lain, maka perlu dilakukan
tindak lanjut terhadap pasien melalui proses kajian, dan sesuai prosedur yang
berlaku, dengan memperhatikan rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan
yang memberikan umpan balik rujukan.
·
Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan
alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yang dibutuhkan
tidak dapat dilaksanakan. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dengan
memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian
pasien/keluarga
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Tersedia
prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
2.
Ada
penanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
3.
Tersedia
kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut
pasien.
4.
Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik pada pasien yang
dirujuk kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan rekomendasi dari
sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik.
5.
Tersedia prosedur dan
alternatif penanganan bagi pasien yang
memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan
|
PROSEDUR
PEMULANGAN PASIEN DAN TINDAK LANJUT POST PARTUM |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/48/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari
D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Adalah suatu kondisi dimana pasien sudah menjalani
perawatan 6 jam atau lebih setelah melahirkan dan sudah di ijinkan pulang
oleh bidan atau Dokter. |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Pemulangan pasien berjalan lancar, Post partum aman |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
SK Kepala
PuskesmasNomor : 800/VII.11/SK/I/2016 |
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
Blanko rujukan |
||||||||||
6.
PROSEDUR |
Pasien Umum : 1.
Pasien dinyatakan boleh pulang oleh
bidan atau dokter. 2.
Bidan/Perawat membuat discharge planning
dan menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga pasien. 3.
Pasien dan atau keluarga menyelesaikan
administrasi. 4.
Petugas membawakan
obat untuk pasien di rumah 5.
Pasien boleh Pulang 6.
Pasien kontrol
kembali puskesmas setelah tiga hari Pasien BPJS,KIS,KBS 1.
Pasien dinyatakan boleh pulang oleh
bidan atau Dokter. 2.
Bidan/Perawat membuat discharge planning
dan menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga pasien. 3.
Pasien dan atau keluarga mengumpulkan
persyaratan klaim BPJS, KIS atau
KBS. 7.
Petugas membawakan
obat untuk pasien di ruma 4.
Pasien boleh pulang. 8.
Pasien kontrol
kembali puskesmas setelah tiga hari |
||||||||||
7.
UNIT
TERKAIT |
BP Umum, KIA, Administrasi |
||||||||||
8.
REKAMAN
HISTORIS |
|
|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KALIBAGOR Jalan Suwarjono no. 48 Telp. (0281) 6438207 Banyumas
53192 |
KRITERIA PEMULANGAN PASIEN
A.
Pemulangan
dengan sembuh seijin DPJP
1. Pasien dinyatakan sembuh atau
membaik oleh DPJP
2. Pasien menunjukan
perkembangan yang baik selama pengobatan
3. Pasien dinyatakan tidak perlu
di rawat inap lagi
4. Pasien dinyatakan dapat
meneruskan pengobatan dengan cara rawat
jalan
5. Pasien/penanggung jawab sudah
menyelesaikan/melunasi biaya perawatan
B.
Pasien
dengan kondisi yang memerlukan tindakan rujukan ke sarana kesehatan lain
1. Pasien dinyatakan oleh DPJP
tidak dapat ditangani di puskesmas dan memerlukan perawatan di sarana kesehatan
lain(RS)
2. Pasien menunjukan kondisi
yang memburuk selama di rawat di puskesmas
3. Pasien yang memerlukan
pemeriksaan penunjang yang tidak
tersedia di puskesmas
4. Pasien/penanggung jawab sudah
menyelesaikan/melunasi biaya perawatan
C.
Pulang
atas permintaan sendiri (APS/Pulang paksa)
1. Keluarga/pasien memaksa untuk
pulang meskipun sudah diberi informasi bahwa pasien belum sembuh dan resiko bila pasien tetap
memaksa untuk pulang
2. Pasien/penanggung jawab sudah
menyelesaikan/melunasi biaya perawatan
D.
Pasien
dengan kondisi pasien meninggal
1. Pasien sudah dinyatakan
meninggal oleh dokter pemeriksa
2. Pasien/penanggung jawab sudah
menyelesaikan/melunasi biaya perawatan
Mengetahui,
Kepala Puskesmas Kalibagor |
Fajar Windiyasari Dwi Wardani |
|
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA
KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/49/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari
D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Rujukan balik adalah rujukan yang dikembalikan dari
rumah sakit kepada puskesmas setelah dilakukan pelayanan di rumah sakit |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Merujuk kembali pasien dari Rumah Sakit ke puskesmas untuk ditindak lanjuti di
puskesmas |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
|
||||||||||
6.
PROSEDUR |
Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 1.
Petugas
menerima surat keterangan rujukan balik dari Rumah Sakit 2.
Petugas
menindaklanjuti surat rujukan balik dengan merujuk ulang atau melanjutkan
pengobatan di puskesmas 3.
Jika
pasien masuk dalam kriteria pengobatan di puskesmas, petugas melakukan
pemeriksaan fisik, menentukan diagnosa, serta menentukan rencana pengobatan 4.
Jika
pasien masuk dalam kriteria rujuk, petugas menentukan rencana rujukan, alasan
dirujuk, sarana tujuan rujukan dan kapan pasien harus berangkat ke Rumah
Sakit Petugas memasukkan data surat rujukan balik pasien ke
dalam arsip rujukan balik |
||||||||||
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
||||||||||
8.
REKAMAN
HISTORIS |
|
|
ALTERNATIF PASIEN RUJUKAN DENGAN KEADAAN
YANG TIDAK MUNGKINDI
LAKUKAN RUJUKAN |
|
|||||||||
SOP |
No.
Dokumen :SOP/VII/UKP/50/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar Windiyasari
D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Keadaan
yang tidak mungkin dilakukan rujukan adalah Suatu keadaan dimana pasien dalam
keadaan umum tidak buruk sehingga harapan hidupnya sangat rendah dan atau
pasien atau keluarga pasien menolak dilakukan rujukan. |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Pasien
menadapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisinya |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
|
||||||||||
6.
PROSEDUR |
1.
Petugas
melakukan pemeriksaan pasien 2.
Petugas
memutuskan merujuk pasien yang memerlukan rujukan 3.
Karena
keadaan umum pasien buruk dan atau harapan hidup pasien yang sangat rendah
dan atau pasien keluarga menolak dilakukan rujukan, petugas memutuskan tidak dilakukan rujukan terhadap pasien
dengan kondisi tersebut 4.
Petugas
menginformasikan kondisi pasien tersebut kepada pasien atau keluarga pasien 5.
Petugas
meminta pasien atau keluarga pasien mengisi form penolakan rujukan atas
pasien yang sebenarnya memerlukan tindakan rujukan 6.
Petugas
melalukan pelayanan kesehatan terhadap pasien tersebut sebagai bantuan hidup
dasar sesuai dengan prosedur di puskesmas kalibagor |
||||||||||
7.
UNIT
TERKAIT |
KIA,VK,BP,GIGI,
MTBS |
||||||||||
8.
REKAMAN
HISTORIS |
|
No comments:
Post a Comment