b. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Luar Gedung (Fasilitasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Madrasah)

 b.Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Luar Gedung (Fasilitasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Madrasah)

UKS bertujuan untuk menangani permasalahan kesehatan antara lain masalah gizi termasuk anemia, permasalahan gigi mulut termasuk karies, gangguan indera penglihatan dan pendengaran serta perilaku berisiko pada remaja. Lingkup UKS terdiri dari pelayanan kesehatan anak sekolah, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

1)Pelayanan Kesehatan Anak Sekolah/Madrasah

a)Bentuk kegiatan:

(1)Puskesmas melakukan pelayanan ke sekolah minimal 1x setahun untuk penjaringan kesehatan bagi peserta didik kelas 1 SD/MI, 7 SMP/MTs dan 10 SMA/SMK/MA dan 1x setahun untuk pemeriksaan berkala bagi peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA.

(2)pemberian TTD, dan pemberian obat cacing, dan imunisasi.

b)Bentuk kegiatan penjaringan kesehatan anak sekolah:

(1)Pengisian kuesioner berisi riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi peserta didik kelas 1-3 SD/MI atau peserta didik di SLB pengisian kuesioner ini dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.

(2)Pemeriksaan kesehatan secara fisik

(a)Dilakukan oleh guru sekolah/madrasah, meliputi: pengukuran berat badan, tinggi badan, dan pemeriksaan kebersihan diri serta pemeriksaan kebugaran jasmani.

(b)Dilakukan oleh petugas Puskesmas, meliputi: tekanan darah, tajam penglihatan, tajam pendengaran dengan tes berbisik modifikasi, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung, pernapasan dan lain lain.

(3)Jenis pemeriksaan dalam penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala:

(a)Pemantauan status gizi

Untuk mendeteksi secara dini masalah gizi kurang, gizi lebih dan kekurangan zat gizi mikro antara lain Anemia Gizi Besi (AGB). Dilakukan melalui:

•pengukuran antropometri dengan menggunakan indeks berat badan dan tinggi badan atau IMT

•pemeriksaan tanda dan gejala anemia

•Apabila terdapat tanda gejala anemia, maka rujuk ke Puskesmas/fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut yaitu test laboratorium (Hb, risiko kecacingan).

(b)Skrining anemia pada remaja putri

•Sasaran bagi remaja putri kelas 7 dan 10

•Skrining dilakukan dengan pemeriksaan tanda dan gejala anemia serta pemeriksaan Hb di sekolah oleh petugas Puskesmas

•Jika ditemukan anemia maka dirujuk ke Puskesmas dan ditatalaksana sesuai algoritma dari Juknis Skrining Anemia.

(c)Skrining indera penglihatan dan pendengaran

Penjelasan skrining kesehatan indera penglihatan dan pendengaran mengacu pada penjelasan di PKPR dalam gedung.

(d)Skrining gigi dan mulut

Pemeriksaan gigi dan mulut meliputi pemeriksaan klinis sederhana berupa pemeriksaan keadaan rongga mulut, meliputi bibir, mukosa mulut, lidah, langit – langit, gusi, gigi termasuk kebersihan mulut. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi klinis organ – organ tersebut, apakah dalam kondisi normal atau ada kelainan.

(e)Skrining faktor risiko PTM

Penilaian faktor risiko PTM dapat diketahui dari kuesioner riwayat kesehatan diri, riwayat penyakit keluarga, pemeriksaan fisik misalnya pengukuran tekanan darah, pengukuran antropometri, pemeriksaan gula darah bagi anak usia sekolah dan remaja yang memiliki faktor risiko obesitas dan atau hipertensi.

(f)Skrining kesehatan jiwa

•Untuk menemukan secara dini adanya masalah kesehatan jiwa.

•Menggunakan Kuesioner Kekuatan dan Kesulitan pada anak/remaja atau Strength and DifficultiesQuestionnaire (SDQ) pada awal penerimaan siswa baru (kelas 1,7, dan 10).

•Intervensi secara dini yang dapat dilakukan di layanan primer adalah pemberian informasi, edukasi, dan konseling awal.

(g)Skrining kebugaran

•Untuk mengetahui tingkat kebugaran jasmani diberikan rekomendasi latihan fisik terprogram sesuai dengan hasil pengukuran kebugaran jasmani dan memotivasi anak untuk meningkatkan aktivitas fisik, latihan fisik, dan olahraga.

•Instrumen yang digunakan dalam penjaringan kesehatan adalah Single test yaitu tes lari 1000 meter untuk 10- 12 tahun putera/puteri, 1600 meter untuk 13-19 tahun putera/puteri untuk menilai kemampuan jantung-paru sebagai komponen kebugaran jasmani yang paling dominan.

•Penilaian skrining kebugaran jasmani remaja merujuk pada Tabel 1.

(h)Skrining Imunisasi rutin

•Penilaian status imunisasi lengkap meliputi jenis imunisasi yang sudah diberikan melalui program imunisasi.

•Bagi siswa kelas 1 dilakukan pemeriksaan riwayat imunisasi rutin pada bayi dan baduta.

•Bagi siswa kelas 1, 2, 5 (atau pada anak usia 7, 8 dan 11 tahun) dan kelas 6 perempuan (atau pada anak perempuan usia 12 tahun) dilakukan pemeriksaan riwayat imunisasi rutin pada anak usia sekolah dasar/ sederajat (BIAS).

 (i)Skrining faktor risiko merokok

•Untuk mengetahui adanya perilaku merokok secara dini agar dapat diintervensi di layanan primer dengan konseling upaya berhenti merokok (UBM).

•Dilakukan minimal 1x setiap tahun pada siswa dengan kuesioner skrining merokok (Formulir 2) bagi remaja usia 10-18 tahun dan pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) pernafasan jika tersedia alat,

c)Pemberian Tablet Tambah Darah

Tablet Tambah Darah diberikan bagi remaja putri SMP dan SMA/ sederajat kelas 7-12, yaitu 1 tablet per minggu sepanjang tahun dengan kandungan 60 mg elemental besi dan 400 mcg asam folat. Pemberian TTD di sekolah dilakukan dengan menentukan hari minum bersama di sekolah.

d)Pemberian Obat Cacing

Pemberian Obat Cacing bagi anak usia sekolah dan remaja disesuaikan wilayah dengan kasus kecacingan sedang atau tinggi, frekuensi 1x/ tahun, dengan dosis 1 tablet albendazol 400 mg atau 10 ml albendazol sirup 200 mg/5 ml atau 1 tablet mebendazol 500 mg atau pirantel pamoat dengan ketentuan 10-11 mg/kgBB (maksimal 1 gr).

e)Imunisasi untuk Anak Sekolah

(1)khususnya untuk jenjang SD/MI sederajat meliputi MR (Measles Rubela) untuk mencegah Campak dan Rubela, Td dan Dt untuk mencegah Tetanus dan Difteri, HPV (Human Papilloma Virus) untuk mencegah Kanker Leher Rahim. Waktu pemberian disesuaikan dengan tabel 18 untuk Jadwal Bulanan Imunisasi Anak SD/MI

 

 

(2)Untuk pemberian vaksin seperti COVID-19 dapat diberikan oleh nakes Puskesmas di luar sekolah. Saat ini vaksin COVID-19 diperbolehkan bagi anak 6-11 tahun dan 12-17 tahun.

(3)Setiap remaja putri diharapkan mencapai status imunisasi T5 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit tetanus. Pemberian imunisasi yang mengandung Tetanus toxoid ditentukan berdasarkan hasil skrining status imunisasi T.

 

2)Pendidikan Kesehatan

a)Pendidikan kesehatan merupakan pemberian pengetahuan kesehatan dan pembiasaan perilaku sehat peserta didik.

b)Materi pendidikan kesehatan yang diberikan bagi peserta didik meliputi 8 isu prioritas kesehatan anak usia sekolah dan remaja seperti: status gizi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, NAPZA termasuk rokok, HIV/AIDS, gejala/tanda penyakit menular dan tidak menular, kekerasan/cidera, serta masalah PHBS.

c)Dilaksanakan terencana sesuai kesepakatan Puskesmas dengan masing-masing sekolah. Tempat pelaksanaan di sekolah.

d)Contoh bentuk kegiatan: Aksi Bergizi dengan kegiatan aktifitas fisik, sarapan dan edukasi gizi, konsumsi TTD pada rematri.

 

3)Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat

a)Pembinaan lingkungan sekolah sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah/madrasah yang sehat dan dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Dilaksanakan pada hari tertentu saat pembinaan puskesmas ke sekolah, tergantung kesepakatan puskesmas dengan masing- masing sekolah. Tempat pelaksanaan di sekolah.

b)Bentuk kegiatan: pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan sekolah/madrasah, pembersihan dan desinfeksi seluruh ruangan oleh puskesmas (pemeliharaan sanitasi sekolah dan pengelolaan sampah), perawatan kebun sekolah, pembinaan kantin sehat, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan tanpa NAPZA (KTN), penerapan kawasan tanpa kekerasan (KTK), surveilans dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit serta pelaksanaan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

 

4)Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

a.Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)

1)Sasaran: Skrining kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) adalah perempuan dan anak yang diduga atau dicurigai mengalami tindakan kekerasan.

2)Skrining dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih di Puskesmas dan Pustu.

3)Metode:

a)Skrining dilakukan dengan cara melihat, memeriksa atau mengenali tanda-tanda yang ditemukan pada korban.

(1)Tanda-tanda kekerasan pada korban perempuan dewasa diantaranya:

(a)Ketidaknyamanan yang terlihat ketika membicarakan hubungan dalam rumah tangga

(b)Kehadiran pasangan yang selalu menemani dalam ruang periksa, menguasai/ mendominasi pembicaraan, terlalu perhatian dan tidak meninggalkan korban dengan petugas kesehatan sedikitpun

(c)Korban berkali-kali datang dengan keluhan yang tidak jelas

(d)Korban yang mengeluh masalah kesehatan yang diasosiasikan dengan kekerasan

(e)Luka/memar  dibagian  tubuh  tertentu  atau di beberapa tempat sekaligus dan Luka yang bervariasi atau memar yang tidak dapat dijelaskan dengan baik dan tidak konsisten dengan latar belakang kejadian serta ada jeda antara luka/ memar dengan waktu kedatangan

(f)Adanya keluhan subyektif namun tidak ditemukan kelainan pada pemeriksaan fisiknya (keluhan somatik)

(g)Adanya gejala Post Traumatic Syndrome Disorders (PTSD)

(h)Bisa ditemukan adanya reaksi konversi (Histerical Convertion/Reaction) yaitukejangyangdiakibatkan bukan karena adanya gangguan fungsi organ

(i)Luka/memar pada saat hamil, terutama di payudara dan daerah di bawah perut

(j)Kesakitan kronis tanpa sebab yang jelas

(k)Seringnya berkunjung ke puskesmas, bisa saja ke dokter spesialis yang berbeda-beda tanpa sebab yang jelas.

(l)Mengalami bermacam-macam Infeksi Menular Seksual (IMS), infeksi urin dan vaginal

(m)Kehamilan yang tidak diinginkan

(n)Keguguran dan aborsi

(o)Percobaan bunuh diri

(2)Tanda-tanda pada korban anak dan remaja adalah

semua tanda-tanda pada korban perempuan dewasa ditambah dengan:

(a)Masalah perkembangan dan tingkah laku, seperti kemunduran perkembangan (kembali ngompol, bertingkah laku tidak sesuai dengan usianya dan atau sifat-sifat sebelumnya, dll).

(b)Luka/memar yang tidak sesuai dengan waktu kejadian.

(c)Masalah psikologis seperti masalah dalam membina kedekatan dengan orang dewasa (attachment problems), kecemasan, kelainan tidur atau makan, serangan panik dan masalah penyalahgunaan zat adiktif.

(d)Melihat tanda-tanda kemungkinan terjadinya emotional abuse pada anak

(e)Melihat Tanda-tanda kemungkinan terjadinya penelantaran (neglect) pada anak

(f)Kecurigaan adanya kekerasan fisik, seperti memar dan bilur, luka lecet dan luka robek, Patah/disklokasi tulang, luka bakar, cedera pada kepala, lain-lain

(g)Kecurigaan adanya kekerasan seksual

(h)Kecurigaan adanya kekerasan psikis

Tanda-tanda kekerasaan pada perempuan, anak dan remaja dapat dilihat secara lengkap di Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kekerasaan Pada Perempuan dan Anak (Kemenkes RI, 2021).

Jika korban bukan merupakan rujukan dari institusi yang berwenang, namum dicurigai sebagai korban kekerasan, petugas dapat menggunakan Formulir Skrining Kekerasan pada Perempuan (Woman AbuseScrennng Tools/ WAST). Formulir skrining kekerasan pada perempuan (Woman Abuse Screening Tools/ WAST) tercantum pada formulir 3.

(3)Untuk menilai informasi anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratoris pada Dugaan Kekerasan Anak dengan menggunakan form penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale: Medical Evaluation of Suspected Child Abuse).

4)Interpretasi Hasil

a)Formulir WAST berisi beberapa pertanyaan skrining yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi korban kekerasan terhadap perempuan (jika ada 1 jawaban yang positif, termasuk kadang-kadang, sebaiknya pasien dirujuk ke petugas terlatih/ yang ditunjuk untuk melayani korban KtP/A).

b)WHO merekomendasikan agar pertanyaan pada formulir ini hanya ditanyakan kepada perempuan yang memiliki/ menunjukan ciri-ciri atau karakteristik korban, bukan untuk diberikan kepada semua pasien perempuan yang datang ke fasilitas kesehatan.

c)Hasil penilaian dengam menggunakan form penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale: Medical Evaluation of Suspected Child Abuse) pada dugaan kekerasan anak ada tiga kategori:

(1)Hasil pemeriksaan normal, tidak ada riwayat, tidak ada perubahan perilaku, tidak ada saksi

(2)Kemungkinan terjadinya kekerasan

(3)Sangat mungkin terjadi kekerasan

5)Intervensi Lanjut

a)Jika skrining dilakukan di Pustu dan hasil skrining menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan intervensi lanjutan dengan merujuk pasien dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke Puskesmas untuk dilaporkan kepada pihak berwenang (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian)

b)Jika skrining dilakukan di Puskesmas dan hasil skrining menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan tatalaksana sesuai dengan kebutuhan korban, kemudian melaporkan kepada pihak berwenang (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian. Jika tatalaksana tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas maka dapat di rujuk ke Rumah Sakit.

6)Tenaga kesehatan wajib Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak.

7)Pemberian informasi adanya dugaan anak korban kekerasan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Pemberi layanan kesehatan yang memberikan informasi adanya dugaan anak korban KtA berkedudukan sebagai pemberi informasi bukan sebagai saksi pelapor dan berhak mendapat perlindungan hukum. Informasi tersebut merupakan bahan yang akan ditindaklanjuti oleh kepolisian guna kepentingan penyidikan.

8)Petugas kesehatan seringkali merupakan orang pertama yangdidatangi oleh korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena cidera atau trauma yang dialami oleh korban. Oleh karena itu penting bagi petugas kesehatan untuk memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan kepada korban KtP/A, termasuk TPPO.

9)Tugas tenaga kesehatan di puskesmas melakukan identifikasi dan tata laksana korban, mencatat kasus KtP/A secara memadai dan menginformasikan kepada pihak terkait jika menemukan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, melibatkan atau kerjasama dengan jejaring dalam penanganannya serta mensosialisasikan PP-KtP/A dengan menggunakan berbagai media komunikasi.

 

b.Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas.

2)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut secara komprehensif dengan memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan pada ibu hamil, anak, dan remaja termasuk pada penyandang disabilitas yang dilakukan oleh nakes di Puskesmas dan Pustu serta kader Posyandu sesuai dengan kewenangannya.

3)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Ibu dan Anak

a)Ibu Hamil Tujuan :

(1)memelihara dan meningkatkan kesehatan gigi dan mulut ibu hamil dalam rangka membantu mengoptimalkan kesehatan ibu secara keseluruhan demi

tumbuh kembang janin yang baik karena kondisi mulut pada ibu hamil dipengaruhi oleh hormon kehamilan.

(2)mengoptimalkan tumbuh kembang janin dan mencegah terjadinya kelainan kongenital

tubuh khususnya dentoorofacial;(1)konseling kesehatan berupa pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan gigi dan mulut;

(2)pemeriksaan deteksi dini kelainan/penyakit gigi dan mulut; dan

(3)merujuk ibu hamil dalam hal kondisi gigi dan mulut ibu hamil memerlukan pendekatan kuratif.

(4)Terintegrasi dengan pemeriksaan antenatal sejak K1

b)Bayi

Tujuan : pemeliharaan kesehatan rongga mulut bayi sebelum tumbuh gigi hingga usia 12 (dua belas) bulanKomunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada ibu dalam bentuk konseling/penyuluhan tentang:

(1)fase pertumbuhan gigi sulung,

(2)keadaan yang menyertai pertumbuhan gigi,

(3)kelainan/penyakit yang sering terjadi pada bayi, dan

(4)mengajarkan cara menjaga kebersihan rongga

mulut bayi sebelum tumbuh gigi hingga gigi seri tumbuh lengkap;

c)Anak balita dan anak usia prasekolah dilakukan dalam rentang usia 12 (dua belas) sampai 72 (tujuh puluh dua) bulanKIE kepada orang tua tentang:

(1)edukasi kepada orang tua dan/atau anggota keluarga lain untuk pembiasaan menggosok gigi dengan rutin dan benar,

(2)edukasi pembiasaan prilaku menggosok gigi dengan rutin dan benar kepada anak balita dan anak usia prasekolah.

(3)pemeriksaan kondisi gigi dan pengisian kartu menuju gigi sehat pada Buku KIA di setiap kunjungan Posyandu,

(4)merujuk anak balita dan usia prasekolah untuk pemeriksaan lebih lanjut di fasyankes jika ditemukan risiko timbulnya karies (seperti ada bercak hitam di gigi, pit dan fissure dalam), telah memiliki karies dan/atau memiliki oral

hygiene yang buruk 

NoSasaranPelayanan

d)Anak usia sekolah dan remaja berupa Usaha Kesehatan Gigi Sekolah/Madrasah (UKGS/M) dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dengan Upaya Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).(1)kegiatan penjaringan,

(2)pendidikan kesehatan gigi dan mulut,

(3)pemeriksaan gigi secara berkala,

(4)pelayanan kesehatan gigi dan mulut lanjutan.

4)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut lanjutan dilaksanakan di Puskesmasolehtenagakesehatandalamrangkamenindaklanjuti hasil penjaringan kesehatan dan/atau pemeriksaan berkala kesehatan gigi dan mulut yang membutuhkan pendekatan kuratif ataupun pencegahan caries.

5)Kader kesehatan saat kunjungan rumah melakukan pemberian edukasi kepada ibu hamil, anak, dan remaja terkait pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut.

 

c.Pelayanan Pengobatan Farmakologis dan Non Farmakologis

1)Pelayanan pengobatan pada ibu dan anak disesuaikan dengan kasus dan kewenangan serta dapat dintegrasikan dengan pelayanan lain yang ada di FKTP.

2)Diusahakan pelayanan di FKTP diberikan selesai dalam satu waktu (one stop services) atau bila tidak memungkinkan ditetapkan janji temu pada pertemuan berikutnya.

3)Pemberian pengobatan pada Ibu hamil perlu perhatian khusus agar tidak membahayakan kesehatan ibu dan janin.

4)Pelayanan pengobatan yang diberikan pada ibu hamil yang bekerja mempertimbangkan kemungkinan adanya penyakit akibat kerja yang membutuhkan penanganan khusus dan rekomendasi medis terkait proses kerja yang lebih aman untuk ibu hamil.

5)Pengobatan pada anak usia sekolah dan remaja dilakukan dengan pendekatan Manajemen Terpadu Pelayanan Kesehatan Remaja (MTPKR)

6)Pelayanan pengobatan pada penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan disertai dengan pelayanan kesehatan lingkungan yang terdiri dari:

a)Konseling: komunikasi antara Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi terkait dengan penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, jika pasien tidak memungkinkan untuk menerima konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga atau pihak yang mendampingi.

b)Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

c)Intervensi lingkungan berupa komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat, perbaikan dan pembangunan sarana, pengembangan teknologi tepat guna dan/atau rekayasa lingkungan.

7)Ibu dan anak dengan penyakit berpotensi KLB (daftar dan definisi operasional penyakit tercantum pada tabel 31) dilakukan penanganan sesuai ketentuan dan dilaporkan ke klaster 4 untuk ditindaklanjuti.

8)Pelayanan kesehatan tradisional:

a)Pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) dapat diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mendukung upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Diselenggarakan di dalam gedung dan luar gedung Fasyankes (pemberdayaan masyarakat) oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi tambahan di bidang kestrad dan tenaga kesehatan tradisional.

b)Yankestrad pada ibu hamil & nifas dilaksanakan dalam bentuk pelayanan akupresur, akupunktur dan ramuan serta edukasi asuhan mandiri kestrad. Misal untuk meningkatkan produksi ASI, ramuan perawatan kesehatan untuk ibu nifas, dll.

c)Yankestrad pada bayi & baduta dilaksanakan dalam bentuk pelayanan pijat baduta dan memberikan edukasi kepada orang tua agar dapat melakukan pijat baduta untuk menstimulasi tumbuh kembang.

d)Yankestrad pada anak & remaja dilaksanakan dalam bentuk pelayanan akupresur, akupunktur dan ramuan serta edukasi asuhan mandiri kestrad. Misal: membantu mengurangi nyeri haid, meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan nafsu makan.

e)Kader kesehatan saat kunjungan rumah dapat melibatkan kader kestrad untuk melakukan edukasi ramuan dan akupresur kepada ibu hamil, anak dan remaja terkait pemeliharaan kesehatan dengan memanfaatkan kesehatan tradisional.

 

 

d.Rujukan medis, sosial, dan hukum

1)Rujukan medis berdasarkan indikasi, sesuai algoritma MTBS, dan algoritma MTPKR.

2)Rujukan sosial: terkait perlindungan anak misal ada indikasi kekerasan seksual. Instansi yang perlu diberi informasi yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Anak) dan shelter (apabila ada).

3)Rujukan hukum: terkaitkekerasan pada anak baik seksual, fisik, untuk dilaporkan kepada Pihak Berwajib, dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.

No comments:

Post a Comment