Hal penting yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan Puskesmas

a) Sebagai unit pelaksana teknis dan unit pelayanan bidang kesehatan daerah yang berfungsi secara profesional yang beroperasi di Puskesmaa harus mempunyai visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang selaras dengan visi dan misi presiden pada masa sekarang. peraturan . dan pemerintahan daerah.

b) Puskes harus memberikan pelayanan sesuai dengan hasil analisis visi, misi, tujuan, nilai, kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan analisis risiko pelayanan. data kinerja dan peraturan perundang-undangan. .

c) Untuk memperoleh hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, perlu dilakukan analisis situasional terhadap data kerja Puskesma dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja, termasuk data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja. hasil perkenalan. PIS-PK yang disusun berdasarkan wilayah kerja Puskesma.

d) Jenis data kegiatan Puskes dan data kesehatan masyarakat di wilayah kerja serta tahapan analisisnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Puskes dan sistem informasi Puskes.

e) Kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berbeda-beda pada setiap daerah. Fokus masalah kesehatan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi dan analisis peluang untuk mengembangkan layanan Puskes serta meningkatkan kualitas dan kinerja.

f) Dalam memberikan pelayanan kepada UKM, UKP, laboratorium dan obat-obatan, risiko-risiko yang timbul atau mungkin timbul harus diidentifikasi, dianalisis dan dikelola agar pelayanan yang diberikan aman bagi masyarakat, petugas dan lingkungan.

g) Hasil analisis risiko layanan harus dipertimbangkan dalam perencanaan, sehingga tindakan pencegahan dan mitigasi risiko direncanakan sejak awal dan sumber daya yang memadai disediakan untuk pencegahan dan pengurangan risiko.

h) Hasil penetapan jenis pelayanan serta penyusunan dan analisis perencanaan Puskesmas terdiri atas:

a) hasil identifikasi dan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat,

b) hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan dan

c) hasil identifikasi dan analisis risiko yang berkaitan dengan risiko pelayanan, dan KMP, UKM dan UKP, laboratorium dan obat-obatan, termasuk gedung, prasarana dan peralatan Puskes.

i) Agar Puskesmas dapat mengarahkan pekerjaan kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam pencapaian tujuannya, Puskes harus menyusun rencana aksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rencana tahunan Puskesmas. Puskes pada tahun 2010 berupa rencana aksi (RUK) dan rencana aksi (RPK) sesuai dengan siklus perencanaan anggaran daerah.

j) Perencanaan puskesmas dilakukan secara terpadu, meliputi KMP, UKM, UKP, laboratorium dan obat-obatan, serta disusun bersama pihak terkait dan masyarakat.

k) Pimpinan Puskes menyusun rencana aksi terpadu (IAP) yang dibahas dalam Musrenbang desa dan musrenbang kecamatan, selanjutnya disampaikan kepada komite kesehatan daerah kabupaten/kota.

l) Rencana Aksi Tahunan (RPK) disusun berdasarkan: (1) alokasi anggaran sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DTA) yang disetujui oleh komite kesehatan daerah kabupaten/kota; (2) Usulan RUK dan (3) situasi pada saat penyusunan RPK tahun tersebut.

m) RPK Tahunan dibagi menjadi RPK bulanan dan target pencapaian serta rencana pemantauan dan pengendalian.

n) Penyusunan rencana pelaksanaan bulanan didasarkan pada hasil perbaikan proses pelaksanaan operasional dan hasil pencapaian indikator yang ditentukan.

o) Rencana, rencana lima tahun, dan RPK, dapat diubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat ini apabila ditemukan kondisi tertentu dalam hasil analisis pemantauan dan pengendalian operasional, termasuk perubahan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

p) Rencana tersebut harus diubah dengan alasan yang tepat agar kinerja Puskesmas sebaik-baiknya.

q) Rencana lima tahunan dan rencana tahunan Puskesmas Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) ditaati oleh peraturan perundang-undangan BLUD.


No comments:

Post a Comment