|
|
1. Standar 3.1 Hak
Pasien dan Keluarga (PKP 1) |
|
a. Maksud dan Tujuan Dalam penyelenggaraan pelayanan klinik mendukung pasien untuk
mengetahui hak dan kewajibannya. Klinik harus memastikan bahwa pelayanan yang
diberikan bertanggung jawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama
menjalani asuhan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pasien secara khusus
seperti pasien dengan keterbatasan, pasien lansia, ibu hamil dan menyusui.
Klinik menyediakan media untuk pasien, keluarga dan seluruh pengguna layanan
yang ingin menyampaikan keluhan, konflik atau dilema lain. Penyampaian
keluhan atau pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pengaduan
langsung kepada petugas, mengisi kotak saran, mendatangi pojok pengaduan,
ruang pengaduan ataupun bentuk layanan keluhan lainnya. Klinik memiliki
proses penanganan keluhan keluhan tersebut secara sistematis dan
terdokumentasi sehingga dipastikan semua keluhan dan pengaduan akan ditindak
lanjuti dan disampaikan kepada pasien penanganan keluhan yang telah
dilakukan. Penanganan keluhan dilakukan berdasarkan prioritas dari efek
keselamatan pasien. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Tersedia
bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. |
Terdapat
dokumen bukti klinik telah mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. |
2. Tersedia
bukti petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta
keluarganya. |
1.
Terdapat dokumen bukti petugas telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien
beserta keluarganya. |
3. Pasien
mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. |
1.
Terdapat dokumen bukti bahwa pasien mengerti dan memahami hak dan
kewajibannya. |
4. Ada
pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus. |
1.
Terdapat SPO tentang pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam
kondisi khusus |
5.
Tersedia
petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien
atau keluarga. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan
dengan pasien atau keluarga. |
1.
Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain |
7. Ada
dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan. |
1.
Terdapat dokumen bukti pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan |
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP , HUBUNGI WA : 085879527051
Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
terima kasih
ReplyDelete