6. Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial.

6. Standar 2.6 Penyelenggaraan UKM esensial.

Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.

 a. Kriteria 2.6.1

Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan.

 1) Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu:

(1) presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan;

(2) terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan

(3) melakukan proses pemberdayaan masyarakat.

b) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c) Definisi operasional posyandu aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d) Terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain.

e) Melakukan proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan:

(1) pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2) survei mawas diri;

(3) musyawarah di desa/kelurahan;

(4) perencanaan partisipatif;

(5) pelaksanaan kegiatan; dan

(6) pembinaan kelestarian

f) Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut:

(1) Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;

(2) Pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat;

(3) Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas;

(4) Membangun kemitraan dengan ormas dan pihak swasta di wilayah kerja Puskesmas dan mengembangkan media KIE;

(5) Melakukan peningkatan kapasitas;

(6) Memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(7) Penggerakan masyarakat; dan

(8) Upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh

Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.

g) Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 2) Elemen Penilaian:

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W)

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)

e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

 

 b. Kriteria 2.6.2

 Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan

Lingkungan.

 1) Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);

(2) persentase fasilitas umum (TFU) yang dalam pengawasan; dan;

(3) persentase tempat pengolahan pangan (TPP) yang dalam pengawasan.

b) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan penyehatan lingkungan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c) Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.

(1) Melakukan pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain;

(2) Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain; dan

(3) Melakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.

d) Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial

Penyehatan Lingkungan yang telah dilakukan.

e) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 2) Elemen Penilaian:

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sesuai dengan Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D, W).

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

 c. Kriteria 2.6.3

Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga.

 1) Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 6 (enam) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu;

(2) persentase balita mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal,

(3) persentase anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan;

(4) persentase calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan;

(5) persentase pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan

(6) presentasi lanjut usia mendapatkan pelayanan kesehatan.

b) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c) Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang memerlukan intervensi selama kehamilannya.

d) Sasaran pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

e) Pelayanan Kesehatan balita yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar minimal meliputi:

(1) penimbangan berat badan,

(2) pengukuran panjang badan/tinggi badan,

(3) pemantauan perkembangan,

(4) imunisasi,

(5) pemberian vitamin A, dan

(6) pelayanan balita sakit.

f) Sasaran pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja Puskesmas

g) Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja adalah Pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan dengan pendekatan layanan ramah remaja atau dikenal dengan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR).

Puskesmas dapat dikategorikan mampu memberikan pelayanan PKPR jika :

(1) Memiliki tenaga yang telah terlatih/ terorientasi PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah:

(a) tenaga kesehatan yang terdiri atas:

1. dokter/ dokter gigi,

2. bidan,

3. perawat,

4. gizi,

5. tenaga kesehatan masyarakat.

(b) tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:

1. guru,

2. kader kesehatan/ dokter kecil/ peer conselor.

(2) tersedia layanan konseling bagi remaja

(3) minimal membina satu Posyandu remaja

h) Penjaringan kesehatan meliputi:

(1) skrining kesehatan dilakukan pada peserta didik kelas 1, 7 dan 10 , yaitu:

(a) penilaian status gizi

(b) penilaian tanda-tanda vital

(c) penilaian kesehatan gigi dan mulut.

(d) penilaian ketajaman indera

(e) penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7 dan 10

 (2) tindak lanjut hasil skrining kesehatan.

(a) memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan

(b) melakukan rujukan jika diperlukan

(c) memberikan penyuluhan kesehatan

i) Skrining kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang meliputi:

(1) Anamnesa,

(2) pemeriksaan fisik,

(3) pemeriksaan status gizi,

(4) pemeriksaan darah (hb, golongan darah), (5) skrining imunisasi TT,

(6) KIE kesprocatin.

Sasarannya adalah seluruh calon pengantin yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

j) Pelayanan kontrasepsi adalah pelayanan kontrasepsi dengan metoda modern meliputi pelayanan konseling, pemasangan, penanganan efek samping dan rujukan.

k) Pelayanan kesehatan lanjut usia meliputi: skrining kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan geriatri, pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat), anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan, dan pemberian Buku Kesehatan Lansia.

Sasarannya adalah seluruh orang yang lanjut usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas

l) Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.

(1) Untuk pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita;

(2) Puskesmas sudah melakukan orientasi P4K;

(3) Puskesmas melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun;

(4) Peningkatan peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB;

(5) Puskesmas PKPR menjangkau sasaran remaja di luar gedung melalui UKS baik di sekolah umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA;

(6) Puskesmas melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga agama lain dan lintas sektor (LS), terkait lainnya dalam mendorong calon pengantin (catin) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;.

(7) Puskesmas melakukan kerjasama dengan PLKB dalam penyediaan alokon dan peningkatan minat masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi.

(8) Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan;

(9) Pemanfaatan kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin, PUS dan pelayanan KB;

(10) Pelayanan lansia di Puskesmas yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip:

(a) memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas,

(b) memberikan prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah diakses,

(c) memberikan dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya,

(d) melakukan pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung,

(e) melakukan koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup,

(f) dan melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia;

m) Adanya dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama (pelayanan antenatal terpadu, pelayanan kesehatan balita pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin, pelayanan kesehatan lanjut usia) beserta laporan kegiatan.

n) Adanya hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas.

o) Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial

Kesehatan Keluarga yang telah dilakukan.

p) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 

 

 2) Elemen Penilaian:

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D)

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

 d. Kriteria 2.6.4

Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.

 1) Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.

(1) persentase bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif;

(2) persentase anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan

(3) persentase balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi.

b) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja

Puskesmas

c) Bayi usia kurang dari enam bulan mendapat ASI eksklusif adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan

atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam.

d) Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam.

e) Balita gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi adalah balita usia 6--59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang dari -2SD yang mendapat tambahan asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan, baik pabrikan maupun makanan berbasis pangan lokal.

f) Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut.

(1) Melakukan penyusunan dan pelaksanaan

manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya;

(2) Melakukan Asuhan Gizi dengan ketentuan sebagai berikut.

(a) Asuhan gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi;

(b) Tersedianya tim asuhan gizi yang kompeten dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita.

 

 

(3) Melakukan surveilans Gizi

Surveilans gizi merupakan upaya memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk menetapkan kebijakan gizi maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui:

(a) pengumpulan data melalui SIGIZI Terpadu (sistem informasi gizi terpadu);

(b) pengolahan dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu;

(c) diseminasi pemanfaatan data SIGIZI Terpadu;

(d) tindakan atau intervensi gizi spesifik berdasarkan hasil analisis dan sumber daya yang tersedia:

1. Suplementasi tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri;

2. Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK;

3. Pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang;

4. Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA);

5. Pemantauan pertumbuhan balita;

6. Suplementasi kapsul vitamin A pada balita dan ibu nifas;

7. Suplementasi taburia untuk Balita 6 - 59 bulan dengan prioritas 6 - 23 bulan (saat ini baru dilakukan di beberapa

kabupaten/kota terpilih);

8. Pencegahan dan tata laksana gizi buruk.

g) Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan.

h) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 2) Elemen Penilaian:

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial gizi sebagaimana yang diminta dalam Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana Pokok Pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

e) Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

 e. Kriteria 2.6.5

Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

 1) Pokok Pikiran:

a) Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

b) Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c) Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.

d) Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.

e) Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

 2) Elemen Penilaian:

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

No comments:

Post a Comment