MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Saturday, August 12, 2017

STANDAR : 5.7. Hak & kewajiban sasaran, Ada kejelasan hak & kewajiban sasaran

5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait,dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
DOKUMEN :

5.7.2. Ada aturanyang jelas yang mengatur perilaku Penanggungjawab UKM Puskesmas,dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
DOKUMEN

POSTINGAN POPULER