KERANGKA ACUAN KEGIATAN
KUNJUNGAN RUMAH DALAM RANGKA PEMANTAUAN IBU NIFAS RISIKO TINGGI
UPT PUSKESMAS PENUMPING
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka
meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi pembangunan bangsa agar
dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat, maka posyandu cukup strategis dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Pemeliharaan
dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak-anak sejak usia dini, merupakan suatu strategi dalam upaya pemenuhan pelayanan
dasar yang meliputi peningkatan
derajat kesehatan dan KIA yang baik, lingkungan
yang sehat dan aman, pengembangan psikososial/emosi, kemampuan berbahasa dan pengembangan kemampuan kognitif (daya pikir dan daya cipta). Karena Posyandu
merupakan wadah peranserta
masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasarnya, maka diharapkan pula strategi
operasional pemeliharaan dan
perawatan kesejahteraan ibu dan anak secara dini, dapat dilakukan di setiap posyandu (Depdagri RI, 2001).
Posyandu adalah
salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan
dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Meskipun
posyandu bersumber daya masyarakat, pemerintah tetap ikut andil terutama dalam
hal penyediaan bantuan teknis dan kebijakan. Lima program
pokok posyandu meliputi KIA, Pelayanan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana,
Imunisasi, Penanggulangan ISPA dan
Diare.
Mengingat akan
pentingnya kegiatan posyandu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
terutama dalam rangka menurunkan kasus KIA buruk maupun KIA kurang maka perlu
disusun kerangka acuan pelaksanaan program posyandu BGM/2T di wilayah binaan
Puskesmas
B. LATAR BELAKANG
Latar belakang perlunya kegiatan BGM/2T dikarenakan masih
adanya kasus KIA buruk dan kurang yang ditemukan, wilayah binaan puskesmas yang
cukup luas sehingga ada beberapa wilayah yang aksesnya ke pelayanan kesehatan
mengalami kendala. Serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat di dalam
penanganan masalah kesehatan
Kunjungan Rumah dalam rangka Pemantauan
Ibu Nifas Risiko Tinggi harus dilakukan secara
profesional, akuntabel, santun, terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan
kendala yang ada di lapangan
Tata
hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral
Kunjungan Rumah dalam rangka Pemantauan
Ibu Nifas Risiko Tinggi merupakan kegiatan melibatkan
Petugas KIA Puskesmas. Sedangkan dengan
lintas sektoral bekerjasama dengan stakeholder di wilayah kerja Puskesmas Penumping.
C. TATA NILAI
Tata nilai UPT Puskesmas
Penumping Kota Surakarta, yaitu:
BERSERI
BER : Bersatu dan Bekerjasama
S : Senyum
E : Empati
R : Responsif
I : Inovatif
D. PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM
a. Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Posyandu
Menjadi
Tim TP UKS Kecamatan
Menjadi
Tim TP Kecamatan Sehat
Menjadi
Tim TP Kecamatan Layak Anak
Menjadi
Tim TP Kecamatan Siaga
b. KUA Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina UKS
Menjadi
Pembina Posyandu Integrasi
Menjadi
Pembina Kesehatan Reproduksi
Menjadi
Pembina PHBS Tempat Ibadah
c. Polsek Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Pencegahan NAPZA
Pelaksana
PHBS Institusi Kerja
d. Kelurahan
Menjadi Tim Pembina Posyandu
Menjadi Tim Pembina Desa Siaga
Menjadi Tim Pembina UKBM
Mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menggerakkan masyarakat di wilayah kerja kelurahan
masing-masing
e. TP PKK (Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Menjadi Tim Pembina Posyandu dan PHBS
Sebagai penggerak dan motivator serta contoh dalam
berperilaku hidup sehat di masyarakat
Membantu puskesmas dalam mensosialisasikan kegiatan
f. Kelurahan Siaga
Mendukung pelaksanaan
kegiatan di wilayah kelurahan masing-masing
g. Dinas Pendidikan
Kecamatan Laweyan
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di sekolah
h. Semua Pemegang Program
Membantu Pelaksanaan Program UKM
E. TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Guna memberdayakan
masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan kasus KIA buruk dan
KIA kurang
2. Tujuan
Khusus
a. Mempercepat
penurunan angka kematian ibu dan anak,
b. Meningkatkan
pelayanan kesehatan ibu dan untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak,
c. Mempercepat
penerimaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera,
d. Meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan
kegiatan–kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat,
pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha
meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan geografi,
e. Meningkatkan
dan pembinaaan peran serta masyarakat dalam rangka alih tehnologi untuk
swakelola
usaha–usaha kesehatan masyarakat
F. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1. Jenis pelayanan minimal kepada anak
a. Penimbangan untuk memantau
pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama
ini 3 kali tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai
umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.
b. Penyuluhan KIA
balita.
c. Pemberian makanan pendamping ASI dan
Vitamin A.
d. Pemberian PMT untuk anak yang tidak
cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya
berada di bawah garis merah KMS.
e. Pemeriksaan
oleh Dokter Spesialis Anak.
f. Pengobatan bayi
dan balita.
2. Pelayanan tambahan yang diberikan
a. Pelayanan ibu hamil dan menyusui.
b. Program Pengembangan Anak Usia Dini
(PAUD) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan
kelompok bermain lainnya.
c. Program dana sehat atau JPKM dan
sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
d. Program penyuluhan dan penyakit
endemis setempat.
e. Penyediaan air bersih dan penyehatan
lingkungan pemukiman.
f. Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa
(UKGMD).
g. Program diversifikasi
pertanian tanaman pangan.
h. Program sarana air minum dan
jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
i. pemanfaatan pekarangan.
j. Kegiatan ekonomis produktif, seperti
usaha simpan pinjam dan lain-lain.
3. Dan kegiatan lainnya seperti: TPA,
pengajian, taman bermain. Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat
menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan,
dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya: -
a. Bina Keluarga Balita (BKB); -
b. Tanaman Obat Keluarga (TOGA); -
c. Bina Keluarga KIA (BKL); -
d. Pos Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD); -
G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
a.
Kegiatan
Posyandu BGM/2T
dilaksanakan pada tingkat lokal dengan mengikuti arahan dari atas dan sesuai
dengan kebijakan
institusi-institusi pada tingkat administrasi yang lebih tinggi. Khususnya
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) secara langsung terlibat dalam posyandu. LKMD dipimpin oleh
kepala desa, sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan masyarakat desa,
bertanggung jawab untuk mengorganisasikan program. PKK sebagai organisasi
semi-formal yang bertujuan mengaktifkan peran perempuan dalam proses
pembangunan, harus menjamin partisipasi perempuan secara sukarela sebagai kader
kesehatan sekaligus sebagai penerima pelayanan.
b.
LKMD
bertanggung jawab untuk mengarahkan program-program kesehatan masyarakat, dan
dalam pelaksanaannya, program ini dipercayakan kepada anggota PKK. Mereka ini
oleh kepala desa dalam kapasitasnya sebagai ketua LKMD, dipilih untuk menjadi
kader-kader kesehatan.
c.
Dalam
posyandu, para pemimpin PKK dusun bertindak sebagai relawan atau kader. Mereka
terlibat di dalamnya seperti pengelola, pendidik, pelaksana dan administrator.
Sebagai pengelola mereka harus mengorganisir pertemuan bulanan dan memastikan
bahwa para ibu akan hadir ketika staf puskesmas datang.
d.
Tenaga
puskesmas merupakan perpanjangan tangan kader dalam bidang medis, dengan
melaksanakan untuk mereka tugas-tugas yang memerlukan pengetahuan medis
spesifik yang tidak dimiliki oleh kader. Secara formal, staf puskesmas
dianggap hanyalah pembantu, sedangkan tanggung jawab atas pelaksanaan posyandu
tetap dipegang oleh kader.
e.
Penyelenggaraan
dilakukan oleh kader yang terlatih di bidang kesehatan, berasal dari PKK, tokoh
masyarakat, pemuda dan lain-lain dengan bimbingan tim pembina Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) tingkat kecamatan
H. SASARAN
Bufas risti
I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
|
No |
Kegiatan |
BULAN |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
|
1 |
Pelaksanaan Kunjungan Rumah dalam
rangka Pemantauan Ibu Nifas Risiko Tinggi |
|
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
|
J. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan oleh penanggung
jawab kegiatan program KIA
dan Penanggung jawab UKM Essensial. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh penanggung jawab
kegiatan program KIA dan diverifikasi oleh Penanggung jawab UKM
Essensial, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka
harus segera dilakukan tindak lanjut.
K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
i. Waktu :
1. Setiap akhir pelaksanaan
kegiatan sesuai jadwal
2. Tribulan ke-empat
ii. Pelaksana
1. Kepala Puskesmas
2. Penanggungjawab program
iii.
Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak
lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.
|
Pelaksana |
Kepala
Puskesmas Penumping dr. Pitono |
No comments:
Post a Comment