Standar 2.3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

 

3. Standar 2.3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

a. Maksud dan Tujuan

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan faktor penting dalam mendukung upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien klinik. Klinik Menyusun dan melaksanakan program PPI sesuai dengan pelayanan dan resiko infeksi yang ada. Penanggung jawab klinik menetapkan dan melaksanakan program PPI sesuai dengan pelayanan dan resiko yang ada di klinik yang meliputi:

1) Kewaspadaan standar yang terdiri atas:

a) kebersihan tangan;

b) penggunaan apd;

c) dekontaminasi dan sterilisasi peralatan perawatan pasien;

d) pengendalian lingkungan;

e) pengelolaan limbah;

f) penatalaksanaan linen;

g) perlindungan kesehatan petugas;

h) penempatan pasien;

i) etika batuk dan bersin;

j) praktik menyuntik yang aman

2) Kewaspadaan berdasarkan transmisi yaitu:

a) kewaspadaan transmisi kontak;

b) kewaspadaan transmisi droplet; dan

c) kewaspadaan transmisi udara (airbone).

3) Bundles

4) Survailans

5) Pendidikan dan pelatihan

6) Penggunaan anti mikroba yang bijak

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur PPI di klinik

1. Terdapat kebijakan PPI di klinik
2. Terdapat SPO pelaksanaan program PPI sesuai dengan pelayanan dan risiko yang ada di klinik

2.  Ditetapkan program PPI di klinik

1. Terdapat Program PPI yang ditetapkan oleh Penanggung jawab klinik
2. Terdapat bukti pelaksanaan program PPI yang sesuai dengan dengan pelayanan kesehatan, risiko dan sumber daya yang ada di klinik
3. Observasi dan wawancara pelaksanaan program PPI

3.  Ada petugas yang kompeten yang bertanggung jawab melaksanakan, monitoring, mengevaluasi implementasi PPI di klinik serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala dan terdokumentasi.

Terdapat SK penetapan penanggung jawab PPI

4.  Tersedia bukti sarana kebersihan tangan dan staf klinik mampu mempraktekkan langkah langkah kebersihan tangan.

1. Terdapat SPO hand hygiene
2. Tersedia sarana kebersihan tangan
3. Ada bukti pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan hand hygiene kepada seluruh pegawai, pasien dan pengunjung
4. Ada bukti pelaksanaan kebersihan tangan pada staf klinik

5.  Tersedia bukti pelaksanaan program PPI di klinik

Terdapat bukti pelaksanaan program PPI dan telah dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik

Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)

 

11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)

a. Maksud dan Tujuan

Jika kebutuhan pasien terhadap pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh klinik, maka pasien harus di rujuk ke fasyankes yang mampu menyediakan pelayanan yang berdasarkan kebutuhan pasien dan telah bekerja sama dengan klinik. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.

Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien (kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut) dituangkan dalam surat rujukan dikirim bersama pasien. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap menyediakan sarana transportasi rujukan pasien (ambulance) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan. Dalam hal klinik belum memiliki ambulans, dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada tata cara dan prosedur rujukan pasien.

Terdapat SPO rujukan pasien.

2.  Klinik yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
2. Malaksanakan wawancara dengan petugas terkait tatacara merujuk pasien ke fasyankes lain.

3.  Pasien/keluarga memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga yang akan dirujuk
2. Terdapat dokumen bukti persetujuan pasien/keluarga saat dilakukan rujukan
3. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi sebelum dilakukan rujukan

4.  Ada sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

1. Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

5.  Ada daftar jejaring rujukan klinik.

Terdapat dokumen daftar jejaring rujukan klinik.

Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

 

15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

a. Maksud dan Tujuan

Dalam menjalankan praktik kefarmasian di klinik, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sehingga pelayanan yang diberikan optimal dan bermutu, mampu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik

2.  Tersedia daftar formularium obat klinik

Terdapat daftar formularium obat

3.  Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

Terdapat prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

4.  Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

1. Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat

dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

5.  Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

6.  Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap

7.  Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala
2. Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan

8.  Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi
2. Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia
3. Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan
obat narkotika serta psikotropika

9.  Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
2. Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
3. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

10.        Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak

1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak
2. Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak

11.        Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat

1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik

12.        Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error

1. Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error di klinik

13.        Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat darurat medis di klinik

Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

 

10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

a. Maksud dan Tujuan

Klinik dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari, apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 hari maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan kriteria pulang yang ditetapkan oleh penanggung jawab klinik dan didokumentasikan pada resume pasien pulang. Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

Terdapat dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

2.  Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

Terdapat dokumen bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

3.  Ada bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.
2. Melaksanakan wawancara kepada pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi kepada pasien saat pulang.