|
15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian
(PKP 15)
|
|
a. Maksud dan Tujuan
Dalam menjalankan praktik kefarmasian di
klinik, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sehingga
pelayanan yang diberikan optimal dan bermutu, mampu melindungi pasien dan
masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan
pasien (patient safety), serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga
kefarmasian
|
|
ELEMEN PENILAIAN
|
KELENGKAPAN BUKTI
|
|
1.
Tersedia
bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh
tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan
|
1.
Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan
alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan
sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik
|
|
2.
Tersedia
daftar formularium obat klinik
|
Terdapat daftar
formularium obat
|
|
3.
Ada
kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi
|
Terdapat prosedur
pengadaan obat sesuai dengan regulasi
|
|
4.
Tersedia
bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar
pada setiap pelayanan pemberian obat
|
1.
Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat
dengan
benar pada setiap pelayanan pemberian obat
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan
pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
|
|
5. Tersedia
bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
|
1.
Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat
dan konseling oleh Apoteker
|
|
6.
Tersedia bukti
rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan
perundang- undangan
|
1.
Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai
dengan peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan
rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap
|
|
7.
Tersedia
obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu
setelah digunakan atau bila kadaluarsa.
|
1.
Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala
2. Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana
diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat
emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila
kadaluarsa.
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi
pada unit-unit dimana diperlukan
|
|
8.
Tersedia
bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai
dengan regulasi
|
1.
Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika
sesuai dengan regulasi
2. Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia
3. Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan obat
narkotika serta psikotropika
|
|
9.
Tersedia
bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman
sesuai regulasi
|
1.
Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan
aman sesuai regulasi
2. Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang
baik, benar dan aman sesuai regulasi
3. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat
termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
|
|
10.
Tersedia kebijakan dan
atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak
|
1.
Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak
2. Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/
rusak
|
|
11.
Terdapat pencatatan
dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat
|
1.
Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping
Obat
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pencatatan dan pelaporan
MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik
|
|
12.
Ada
kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error
|
1.
Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication
error
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan
pelaporan medication error di klinik
|
|
13.
Dalam hal klinik tidak
memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti
bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang-
undangan
|
1.
Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai
peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat darurat
medis di klinik
|