DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP . HUB WA : 085879527051
AKREDITASI FKTP
SIAP 5 BAB ( EDISI 2021 )
5. Standar 5.5 Program pencegahan dan pengendalian infeksi.
5. Standar 5.5 Program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan Kesehatan.
Pencegahan
dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk
mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung,
dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan.
a. Kriteria 5.5.1
Regulasi
dan program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh
karyawan Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko
terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pencegahan dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya
untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas,
pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan.
b)
Tujuan PPI adalah meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan
kesehatan sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien, dan
masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
c)
Risiko infeksi yang didapat dan/atau ditularkan di antara pasien, staf,
mahasiswa, dan pengunjung diidentifikasi dan dicegah atau diminimalkan melalui
kegiatan PPI.
d)
Puskesmas perlu menyusun program PPI yang meliputi (a) implementasi kewaspadaan
isolasi yang terdiri atas kewaspadaan Standar dan
kewaspadaan berdasar transmisi, (b) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa
pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta
masyarakat, (c) penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan
kesehatan, (d) pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, (e)
surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan, serta (f) penggunaan
anti mikroba secara bijak dan dilakukan pelaporan sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
e)
Kegiatan yang tercantum dalam program PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan
klinis dan pelayanan Puskesmas, besar kecilnya area Puskesmas, tingkat risiko
dan cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah
pegawai dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu.
f)
Agar pencegahan dan pengendalian infeksi dapat dilaksanakan dengan optimal,
perlu ditetapkan staf yang terlatih untuk mengoordinasikan, memantau, dan
menilai pelaksanaan prinsip dan program PPI dalam pelayanan berdasarkan
kebijakan dan pedoman yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
g)
Untuk memantau dan menilai pelaksanaan program PPI, disusun indikator sebagai
bukti dilaksanakannya kegiatan yang direncanakan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI yang terdiri atas (R,
D):
(1)
implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan Standar dan kewaspadaan berdasar
transmisi,
(2)
pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi
petugas maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat,
(3)
penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan,
(4)
pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi,
(5)
surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan,
(6)
penggunaan anti mikroba secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan
pelayanan di Puskesmas
b)
Dilakukan pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap
pelaksanaan program PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (D, W).
b.
Kriteria
5.5.2
Dilakukan
identifikasi berbagai risiko infeksi dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai
dasar untuk menyusun dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko tersebut.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Puskesmas melakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi, baik dalam
penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perseorangan maupun upaya kesehatan
masyarakat, yang mungkin atau pernah terjadi terhadap pasien, pengunjung,
petugas, keluarga, dan masyarakat. Pelaksanaan identifikasi dan kajian
pemberian asuhan harus sesuai dengan prinsip PPI.
b)
Berdasarkan kajian tersebut, disusun strategi dalam pencegahan dan pengendalian
infeksi melalui (a) kewaspadaan isolasi yang terdiri atas dua lapis, yaitu
kewaspadaan Standar dan kewaspadaan
berdasar transmisi, (b) penggunaan antimikroba secara bijak, dan (c) pelaksanaan
bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan, antara lain, infeksi aliran darah
primer, infeksi daerah operasi, infeksi saluran kemih akibat pemasangan
kateter, dan infeksi lain yang mungkin terjadi akibat pelayanan kesehatan.
c)
Untuk penerapan kewaspadaan isolasi, perlu dipastikan:
(1)
ketersediaan alat pelindung diri (APD), sepeti sarung tangan, kacamata
pelindung, masker, sepatu, dan gaun pelindung (sesuai risiko paparan);
(2)
ketersediaan linen yang benar;
(3)
ketersediaan alat medis sesuai dengan ketentuan;
(4)
ketersediaan peralatan penyuntikan yang aman; dan
(5)
pengelolaan limbah melalui penempatan yang aman dan pembuangan limbah klinis
dan limbah yang berpotensi menularkan penyakit yang memerlukan pembuangan
khusus, seperti benda tajam/jarum dan peralatan sekali pakai lainnya yang
mungkin bersentuhan dengan tubuh cairan.
d)
Renovasi bangunan di area Puskesmas dapat merupakan sumber infeksi. Paparan
debu dan kotoran konstruksi, kebisingan, getaran, kotoran, dan bahaya lain
dapat merupakan bahaya potensial terhadap fungsi paru-paru dan keamanan
karyawan dan pengunjung. Oleh karena itu, Puskesmas harus menetapkan Kriteria
risiko untuk menangani dampak tersebut yang dituangkan dalam bentuk regulasi
tentang penilaian risiko dan pengendalian infeksi (infection control risk
assessment/ICRA).
2)
Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan di Puskesmas (D, W).
b)
Disusun dan dilaksanakan strategi untuk meminimalkan risiko infeksi terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas dan dipastikan ketersediaan (a)
sampai (c) yang tercantum dalam bagian Pokok Pikiran (D, W).
c.
Kriteria
5.5.3
Puskesmas
yang mengurangi risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan perlu
melaksanakan dan mengimplementasikan program PPI untuk mengurangi risiko
infeksi baik bagi pasien, petugas, keluarga pasien, masyarakat, maupun
lingkungan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas adalah program yang
dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko tertular dan menularkan
infeksi di antara pasien, petugas, keluarga, masyarakat, dan lingkungan melalui
penerapan kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan Standar dan kewaspadaan berdasar
transmisi, penggunaan antimikroba secara bijak, dan bundel untuk infeksi
terkait pelayanan kesehatan.
b)
Pelaksanaan program tersebut perlu dipantau secara terus-menerus untuk menjamin
penerapan yang konsisten.
c)
Kewaspadaan Standar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui hal sebagai
berikut:
(1)
Kebersihan tangan
Kebersihan
tangan merupakan salah satu cara yang sangat efektif dalam pencegahan infeksi
yang wajib dilakukan baik oleh petugas kesehatan, pasien, pengunjung, maupun
masyarakat luas. Penerapan dan edukasi tentang kebersihan tangan perlu dilakukan
secara terus-menerus agar dapat dilaksanakan secara konsisten.
(2)
Penggunaan alat pelindung diri (APD) secara benar dan sesuai indikasi
Alat
pelindung diri (APD) digunakan dengan benar untuk mencegah dan mengendalikan
infeksi. APD yang dimaksud meliputi tutup kepala (topi), masker, google
(perisai wajah), sarung tangan, gaun pelindung, sepatu pelindung digunakan
secara tepat dan benar oleh petugas Puskesmas, dan digunakan sesuai dengan
indikasi dalam pemberian asuhan pasien.
(3)
Etika batuk dan bersin
Etika
batuk dan bersin diterapkan untuk semua orang untuk kasus infeksi dengan
transmisi droplet atau airborne. Ketika batuk atau bersin, seseorang harus
menutup hidung dan mulut dengan menggunakan tisu atau lengan dalam baju, segera
membuang tisu yang sudah dipakai ke dalam tempat sampah, kemudian mencuci
tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci tangan berbasis
alkohol, serta wajib menggunakan masker.
(4)
Penempatan pasien dengan benar
Pasien
dengan penyakit infeksi harus ditempatkan terpisah dengan pasien bukan penyakti
infeksi. Penempatan pasien harus disesuaikan dengan pola transmisi infeksi dan
sebaiknya ditempatkan di ruangan tersendiri. Jika tidak tersedia ruangan
tersendiri, dapat dilakukan kohorting. Jarak antara tempat tidur pasien yang
satu dengan yang lain minimal 1 meter.
(5)
Penyuntikan yang aman
Tindakan
penyuntikan yang aman perlu memperhatikan kesterilan alat yang digunakan dan
prosedur penyuntikannya. Pemakaian spuit dan jarum suntik steril harus sekali
pakai serta berlaku juga pada penggunaan vial multidosis untuk mencegah
timbulnya kontaminasi mikroba saat obat dipakai pada pasien. Penyuntikan yang
aman berdasarkan prinsip PPI meliputi:
(a)
menerapkan teknik aseptik untuk mencegah kontaminasi alat injeksi;
(b)
semua alat suntik yang dipergunakan harus sekali pakai untuk satu pasien dan
satu prosedur, walaupun jarum suntiknya berbeda;
(c)
gunakan dosis tunggal (single dose) untuk obat injeksi dan cairan pelarut
(flushing);
(d)
pencampuran obat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(e)
pengelolaan limbah tajam bekas pakai perlu dikelola dengan benar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Dekontaminasi peralatan perawatan pasien dengan benar.
Penurunan
risiko infeksi dilakukan dengan kegiatan dekontaminasi melalui pembersihan awal
(pre cleanning), pembersihan, disinfeksi, dan/atau sterilisasi dengan mengacu
pada kategori Spaulding yang meliputi:
(a)
kritikal, berkaitan dengan alat kesehatan yang digunakan pada jaringan steril
atau sistem pembuluh darah dengan menggunakan teknik sterilisasi, seperti
instrumen bedah dan partus set.
(b)
semikritikal, berkaitan dengan peralatan yang digunakan pada selaput mukosa dan
area kecil di kulit yang lecet dengan menggunakan disinfeksi tingkat tinggi
(DTT), seperti oropharyngeal airway (OPA)/Guedel, penekan lidah, dan kaca gigi.
(c)
nonkritikal, berkaitan dengan peralatan yang digunakan pada permukaan tubuh
yang berhubungan dengan kulit yang utuh dengan melakukan disinfeksi tingkat
rendah, seperti tensimeter atau termometer.
Proses
dekontaminasi tersebut meliputi tindakan sebagai berikut.
(a)
Pembersihan awal dilakukan oleh petugas di tempat kerja dengan menggunakan APD
dengan cara membersihkan diri dari semua kotoran, darah, dan cairan tubuh
dengan air mengalir untuk kemudian melakukan transportasi ke tempat
pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi.
(b)
Pembersihan merupakan proses secara fisik untuk membuang semua kotoran, darah,
atau cairan tubuh lainnya dari permukaan peralatan secara manual atau mekanis
dengan mencuci bersih peralatan dengan detergen (golongan disinfenktan dan
klorin dengan komposisi sesuai dengan Standar yang
berlaku) atau larutan enzymatic, dan ditiriskan sebelum dilakukan disinfeksi
atau sterilisasi.
(c)
Disinfeksi tingkat tinggi dilakukan untuk peralatan semikritikal untuk
menghilangkan semua mikroorganisme, kecuali beberapa bakteri endospora
(endospore bacterial) dengan cara merebus, menguapkan, atau menggunakan
disinfektan kimiawi.
(d)
Sterilisasi merupakan proses menghilangkan semua mikroorganisme, termasuk
endospora dengan menggunakan uap bertekanan tinggi (autoclave), panas kering
(oven), sterilisasi kimiawi, atau cara sterilisasi yang lain. Dekontaminasi
lingkungan adalah pembersihan permukaan lingkungan yang berada di sekitar
pasien dari kemungkinan kontaminasi darah, produk darah, atau cairan tubuh.
Pembersihan dilakukan dengan menggunakan cairan desinfektan seperti klorin
0,05% untuk permukaan lingkungan dan 0,5% pada lingkungan yang terkontaminasi
darah dan produk darah. Selain klorin, dapat digunakan desinfektan lain sesuai
dengan ketentuan.
(7)
Pengelolaan linen dengan benar
Pengelolan
linen yang baik dan benar adalah salah satu upaya untuk menurunkan risiko
infeksi. Linen terbagi menjadi linen kotor noninfeksius dan linen kotor
infeksius. Linen kotor infeksius adalah linen yang terkena darah atau cairan
tubuh lainnya. Penatalaksanaan linen yang sudah digunakan harus dilakukan
dengan hati-hati. Kehati-hatian ini mencakup penggunaan APD oleh petugas yang
mengelola linen dan kebersihan tangan sesuai dengan prinsip PPI, terutama pada
linen infeksius. Fasilitas kesehatan harus membuat regulasi pengelolaan.
Penatalaksanaan linen meliputi penatalaksanaan linen di ruangan, transportasi
linen ke ruang cuci/laundry, dan penatalaksanaan linen di ruang cuci/laundry.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam penatalaksanaan linen adalah selalu
memisahkan antara linen bersih, linen kotor, dan linen steril. Dengan kata
lain, setiap kelompok linen tersebut harus ditempatkan secara terpisah.
(8)
Pengelolaan limbah dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Puskesmas
setiap harinya menghasilkan limbah, terutama limbah infeksius, benda tajam, dan
jarum yang apabila pengelolaan pembuangan dilakukanI dengan tidak benar dapat
menimbulkan risiko infeksi. Pengelolaan limbah infeksius meliputi pengelolaan
limbah cairan tubuh infeksius, darah, sampel laboratorium, benda tajam (seperti
jarum) dalam penyimpanan khusus (safety box), dan limbah B3. Proses edukasi
kepada karyawan mengenai pengelolaan yang aman, ketersediaan tempat penyimpanan
khusus, dan pelaporan pajanan limbah infeksius atau tertusuk jarum dan benda
tajam. Pengelolaan limbah meliputi limbah sebagai berikut:
(a)
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh,
sampel laboratorium, produk darah, dan lain-lain yang dimasukkan ke dalam
kantong plastik berwarna kuning dan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(b)
Limbah benda tajam adalah semua limbah yang memiliki permukaan tajam yang
dimasukkan ke dalam penyimpanan khusus tahan tusukan dan tahan air (safety
box). Penyimpanan tidak boleh melebihi ¾ isi kotak penyimpanan tersebut.
(c)
Limbah cair infeksius segera dibuang ke tempat pembuangan limbah cair (spoel
hoek).
(d)
Pengelolaan limbah dimaksud meliputi identifikasi, penampungan, pengangkutan,
tempat penampungan sementara, dan pengolahan akhir limbah.
Dalam
menjalankan tugas pelayanan, petugas kesehatan perlu dilindungi dari terpapar
infeksi.
Pelindungan
petugas dilakukan melalui pemeriksaan berkala, pemberian vaksinasi, dan
pelindungan, serta tindak lanjut jika terjadi pajanan.
(9)
Perlindung petugas terhadap infeksi
Petugas
kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan perlu dilindungi terhadap terpapar
infeksi. Perlindungan petugas dilakukan melalu pemeriksaan berkala, pemberian
vaksinasi, dan perlindungan serta tindak lanjut jika terjadi pajanan.
(d)
Penerapan kewaspadaan Standar perlu
dipantau oleh tim PPI atau petugas yang diberi tanggung jawab agar dilaksanakan
secara periodik dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan Puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip kewaspadaan Standar sesuai dengan Pokok Pikiran
pada angka (1) sampai dengan angka (9) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
(R, D, O, W).
b)
Jika ada pengelolaan pada Pokok Pikiran angka (6) sampai dengan angka
(8) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, Puskesmas harus memastikan Standar mutu diterapkan oleh pihak
ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, W).
d.
Kriteria
5.5.4
Puskesmas
melakukan upaya kebersihan tangan sesuai Standar. 1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas melakukan edukasi dan menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan
tangan bagi pengunjung dan petugas puskesmas.
b)
Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan
tangan, antara lain:
(1)
fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering
tangan/handuk sekali pakai; dan/atau
(2)
hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas.
c)
Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi dan tindaklanjut penerapan PPI di
Puskesmas secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada seluruh karyawan Puskesmas, pasien,
dan keluarga pasien (D, W).
b)
Sarana dan prasarana untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan (O).
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan
secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (D, W).
e.
Kriteria
5.5.5
Dilakukan
upaya pencegahan penularan infeksi dengan penerapan kewaspadaan berdasar transmisi
dalam penyelenggaraan pelayanan pasien yang dapat ditularkan melalui transmisi.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Program PPI dalam kewaspadaan isolasi terdiri atas kewaspadaan Standar dan kewaspadaan berdasarkan
transmisi. Kewaspadaan berdasar transmisi meliputi kewaspadaan terhadap
penularan melalui kontak, droplet, dan air borne.
b)
Penularan penyakit air borne disease, termasuk penularan yang diakibatkan oleh
prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi, merupakan salah satu
risiko yang perlu diwaspadai dan mendapat perhatian khusus di Puskesmas.
c)
Untuk mengurangi risiko penularan air borne disease, dilakukan antara lain
dengan penggunaan APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien, ataupun
transfer pasien dilakukan sesuai dengan prinsip PPI. Upaya pencegahan juga
perlu ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada staf, pengunjung, serta
lingkungan pasien. Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien
tinggal di Puskesmas dan pembersihan kembali setelah pasien pulang harus dilakukan
sesuai dengan Standar atau pedoman
pencegahan dan pengendalian infeksi.
d)
Untuk mencegah penularan airborne disease, perlu dilakukan identifikasi pasien
yang berisiko dengan memberikan masker, menempatkan pasien di tempat tersendiri
atau kohorting, dan mengajarkan etika batuk.
e)
Untuk pencegahan penularan transmisi airborne, ditetapkan alur dan SOP
pengelolaan pasien sesuai dengan ketentuan.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan melalui transmisi
airborne dan prosedur atau tindakan yang dilayani di Puskesmas yang menimbulkan
aerosolisasi serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui transmisi
airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien,
ataupun transfer pasien sesuai dengan regulasi yang disusun
(R,
O, W)
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan terhadap
pelaksanaan penataaan ruang periksa, penggunaan APD, penempatan pasien, dan
transfer pasien untuk mencegah transmisi infeksi (D, W).
f. Kriteria 5.5.6
Ditetapkan
dan dilakukan proses untuk menangani outbreak infeksi, baik di Puskesmas maupun
di wilayah kerja Puskesmas. 1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas menetapkan kebijakan tentang outbreak penanggulangan sesuai dengan
wewenangnya untuk menjamin pelindungan kepada petugas, pengunjung, dan
lingkungan pasien.
b)
Kriteria
outbreak infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah sebagai
berikut:
(1)
Terdapat kejadian infeksi yang sebelumnya tidak ada atau sejak lama tidak
pernah muncul yang diakibatkan oleh kegiatan pelayanan kesehatan yang berdampak
risiko infeksi, baik di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas.
(2)
Peningkatan kejadian sebanyak dua kali lipat atau lebih jika dibanding dengan
periode sebelumnya.
(3)
Kejadian dapat meningkat secara luas dalam kurun waktu yang sama.
(4)
Kejadian infeksi ditetapkan sebagai outbreak oleh pemerintah.
c)
Dalam keadaan outbreak, disusun dan diterapkan panduan, protokol kesehatan, dan
prosedur yang sesuai untuk mencegah penularan penyakit infeksi.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan terjadinya outbreak infeksi, baik
yang terjadi di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas (D, W).
b)
Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan
kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang disusun serta
dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai
dengan regulasi yang disusun (D, W).
4. Standar 5.4 Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan
4. Standar 5.4 Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan
>>> VIEW
Puskesmas
menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya
keselamatan.
Pelaporan
insiden keselamatan pasien berhubungan dengan budaya keselamatan di Puskesmas
dan diperlukan untuk mencegah insiden lebih lanjut atau berulang pada masa
mendatang yang akan membawa dampak kerugian yang lebih besar bagi Puskesmas.
a. Kriteria 5.4.1 PELAPORAN IKP >>> VIEW
Dilakukan
pelaporan, dokumentasi, analisis akar masalah, dan penyusunan tindakan korektif
sebagai upaya perbaikan, dan pencegahan potensi insiden keselamatan pasien.
1) Pokok Pikiran:
a)
Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan
kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat
dicegah pada pasien.
b)
Insiden keselamatan pasien terdiri atas (1) kondisi potensial cedera signifikan
(KPCS), (2) kejadian nyaris cedera (KNC), (3) kejadian tidak cedera (KTC), (4)
kejadian tidak diharapkan (KTD), dan (5) kejadian sentinel (KS).
c)
Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden. Jenis
insiden terdiri atas insiden sebagai berikut:
(1)
Kejadian tidak diharapkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada
pasien. Misalnya, pasien jatuh dari tempat tidur dan menimbulkan luka pada
pergelangan kaki.
(2)
Kejadian tidak cedera (KTC) adalah insiden yang sudah mengenai/terpapar pada
pasien, tetapi tidak terjadi cedera. Misalnya, perawat salah memberikan obat
kepada pasien, obat telah diminum, tetapi pasien tidak mengalami cedera.
(3)
Kondisi potensial cedera signifikan (KPCS) adalah semua situasi atau kondisi
terkait (selain dari proses penyakit) yang berpotensi menyebabkan cedera signifikan
/ kejadian sentinel. Misalnya, DC shock rusak, walaupun belum ada pasien tapi
berpotensi menyebabkan cedera signifikan.
(4)
Kejadian nyaris cedera (KNC) adalah insiden yang terjadi, tetapi belum
mengenai/terpapar pada pasien karena dapat dicegah. Misalnya, ketika perawat
mau memberikan obat kepada pasien, saat mengecek, ternyata obat yang diberikan
oleh farmasi adalah obat milik pasien yang lain yang namanya mirip sehingga
obat tersebut tidak jadi diberikan.
(5)
Sentinel adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan (unexpected occurrence)
yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. Kejadian sentinel dapat
berupa
(a)
kematian yang tidak diduga, termasuk dan tidak terbatas hanya pada
1.
kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit atau kondisi pasien
(contoh: kematian akibat proses transfer yang terlambat);
2.
kematian bayi aterm; dan
3.
bunuh diri;
(b)
kehilangan permanen fungsi yang tidak terkait penyakit atau kondisi pasien;
(c)
tindakan salah sisi, salah prosedur, dan salah pasien;
(d)
penculikan anak, termasuk bayi atau anak dikirim ke rumah yang bukan rumah
orang tuanya; dan
(e)
perkosaan, kekejaman di tempat kerja seperti penyerangan (berakibat kematian
atau kehilangan fungsi secara permanen) atau pembunuhan (yang disengaja) atas
pasien, anggota keluarga, staf, dokter, pengunjung, atau vendor/pihak ketiga
ketika berada dalam lingkungan Puskesmas.
d)
Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden
adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien.
Pelaporan insiden terdiri atas laporan insiden internal dan laporan insiden
eksternal.
e)
Sistem pelaporan diharapkan dapat mendorong individu di dalam Puskesmas untuk
peduli akan bahaya atau potensi bahaya yang dapat terjadi pada pasien.
Pelaporan juga penting digunakan untuk memantau upaya pencegahan terjadinya
kesalahan (error) sehingga dapat mendorong dilakukannya investigasi. Di sisi
lain, pelaporan akan menjadi awal proses belajar untuk mencegah kejadian yang
sama terulang kembali.
f)
Puskesmas perlu melakukan analisis dengan menggunakan matriks pemeringkatan
(grading) risiko yang akan menentukan jenis investigasi insiden yang dilakukan
setelah laporan insiden internal. Investigasi terdiri atas investigasi sederhana
dan investigasi dengan Root Cause Analysis (RCA). Investigasi menggunakan
analisis akar masalah (RCA) terdiri atas investigasi sederhana (untuk grading
risiko warna hijau dan biru) dan investigasi komprehensif (untuk grading risiko
warna merah dan kuning). Pada kejadian sentinel tidak perlu mempertimbangkan
warna grading.
g)
Puskesmas perlu menetapkan sistem pelaporan pembelajaran keselamatan pasien
puskesmas (SP2KPP) insiden yang meliputi kebijakan, alur pelaporan, formulir
pelaporan, prosedur pelaporan, insiden yang harus dilaporkan internal, yaitu
semua jenis insiden termasuk kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan,
kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera dan kejadian potensial cedera
significant. Sementara itu, laporan eksternal yang dilaporkan adalah IKP yang
termasuk pada jenis insiden KTD dan kejadian sentinel yang telah dilakukan
analisa akar masalah (RCA) dan rencana tindakan korektifnya. Ditentukan juga
siapa saja yang membuat laporan, batas waktu pelaporan, investigasi, dan tindak
lanjutnya.
h)
Pelaporan insiden keselamatan pasien dilaporkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien dan kepala puskesmas yang
disertai dengan analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut terhadap
insiden (R, D, W).
b)
Dilakukan pelaporan kepada Komite Nasional
Keselamatan
Pasien (KNKP) terhadap insiden, analisis, dan tindak lanjut sesuai dengan
kerangka waktu yang ditetapkan (D, O, W).
b. Kriteria 5.4.2 BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN >>> VIEW
Tenaga
kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam
pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung
jawab seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien. Puskesmas
melakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya
keselamatan pasien setiap tahun. Budaya keselamatan pasien juga dikenal sebagai
budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi yang mendorong setiap individu
anggota staf (klinis atau administratif) melaporkan hal-hal yang menghawatirkan
tentang keselamatan atau mutu pelayanan tanpa imbal jasa dari Puskesmas.
b)
Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain
yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan asuhan pasien.
c)
Perilaku terkait budaya keselamatan berupa
(1)
penyediaan layanan yang baik, termasuk pengambilan keputusan bersama;
(2)
bekerjasama dengan pasien;
(3)
bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain;
(4)
bekerjasama dalam sistem layanan kesehatan;
(5)
meminimalisir risiko;
(6)
mempertahankan kinerja professional;
(7)
perilaku profesional dan beretika;
(8)
memastikan pelaksanaan proses pelayanan yang terStandar; dan
(9)
upaya peningkatan mutu dan keselamatan termasuk keterlibatan dalam pelaporan
dan tindak lanjut insiden.
d)
Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti:
(1)
perilaku yang tidak layak (inappropriate), antara lain, penggunaan kata atau
bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya
mengumpat dan memaki;
(2)
perilaku yang mengganggu (disruptive), antara lain, perilaku tidak layak yang
dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang
membahayakan atau mengintimidasi staf lain, komentar sembrono di depan pasien
yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, misalnya dengan
mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain di depan pasien
dengan mengatakan, “Obatnya ini salah. Tamatan mana dia?”, melarang perawat
untuk membuat laporan insiden, memarahi staf klinis lainnya di depan pasien,
atau kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar membuang rekam medis di ruang
rawat;
(3)
perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk
gender; dan
(4)
pelecehan seksual.
e)
Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada,
tetapi juga oleh perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga kesehatan perlu
melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan
upaya perbaikan, baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan, yang
mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang
berkelanjutan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan menlakukan survei budaya
keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam program budaya keselamatan (D,W).
b)
Puskesmas membuat sistem untuk mengidentifikasi dan menyampaikan laporan
perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan atau "tidak dapat
diterima" dan upaya perbaikannya (D, W).
c)
Dilakukan edukasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien pada semua tenaga
kesehatan pemberi asuhan (D, W).
3. Standar 5.3 Sasaran keselamatan pasien.
3. Standar 5.3 Sasaran keselamatan pasien.
Sasaran
Keselamatan pasien diterapkan dalam upaya keselamatan pasien.
Puskesmas
mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan pasien sebagai suatu upaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan.
a. Kriteria 5.3.1
Proses
Identifikasi pasien dilakukan dengan benar.
1) Pokok Pikiran:
a)
Salah identifikasi pasien dapat terjadi di Puskesmas pada saat pelayanan
sebagai akibat dari kelalaian petugas, kondisi kesadaran pasien, perpindahan
tempat tidur, atau kondisi lain yang menyebabkan terjadinya salah identitas.
b)
Kebijakan dan prosedur identifikasi pasien perlu disusun, termasuk identifikasi
pasien pada kondisi khusus, misalnya pasien tidak dapat menyebutkan identitas,
penurunan kesadaran, koma, gangguan jiwa, datang tanpa identitas yang jelas,
dan ada dua atau lebih pasien mempunyai nama yang sama atau mirip.
c)
Identifikasi harus dilakukan minimal dengan dua cara identifikasi yang relatif
tidak berubah, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau nomor
induk kependudukan.
d)
Identifikasi tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien dirawat.
e)
Proses identifikasi dengan benar harus dilakukan mulai dari penapisan atau
skrining, pada saat pendaftaran, serta pada setiap akan dilakukan prosedur
diagnostik, prosedur tindakan, pemberian obat, dan pemberian diet.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan,
pemberian obat, pemberian imunisasi, dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W).
b)
Dilakukan prosedur tepat identifikasi apabila dijumpai pasien dengan kondisi
khusus seperti yang disebutkan pada Pokok Pikiran sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W).
b. Kriteria 5.3.2
Proses
untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dalam pemberian asuhan ditetapkan dan
dilaksanakan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Kesalahan pembuatan keputusan klinis, tindakan, dan pengobatan dapat terjadi
akibat komunikasi yang tidak efektif dalam proses asuhan pasien.
b)
Komunikasi yang efektif, tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dapat
dipahami penerima akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan perbaikan
keselamatan pasien.
c)
Komunikasi yang rentan menimbulkan kesalahan, antara lain, terjadi pada saat
(1) pemberian perintah secara verbal, (2) pemberian perintah verbal melalui
telepon, (3) penyampaian hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnosis, (4)
serah terima antargiliran (shift), dan (5) pemindahan pasien dari unit yang
satu ke unit yang lain.
d)
Kebijakan dan prosedur komunikasi efektif perlu disusun dan diterapkan dalam
penyampaian pesan verbal, pesan verbal lewat telepon, penyampaian nilai kritis
hasil pemeriksaan penunjang diagnosis, serah terima pasien pada serah terima
jaga atau serah terima dari unit yang satu ke unit yang lain, misalnya untuk
pemeriksaan penunjang dan pemindahan pasien ke unit lain.
e)
Pelaporan kondisi pasien dalam komunikasi verbal atau lewal telepon, antara
lain, dapat dilakukan dengan menggunakan teknik SBAR (situation, background,
asessment, recommendation). Sedangkan saat menerima instruksi lewat telepon
dapat menggunakan metode readback (write down, read back and confirmation).
f)
Pelaksanaan serah terima pasien dengan teknik SBAR dilakukan dengan
memperhatikan kesempatan untuk bertanya dan memberi penjelasan (readback,
repeat back), menggunakan formulir yang baku, dan berisi informasi kritikal
yang harus disampaikan, antara lain, tentang status/kondisi pasien, pengobatan,
rencana asuhan, tindak lanjut yang harus dilakukan, adanya perubahan
status/kondisi pasien yang signifikan, dan keterbatasan atau risiko yang
mungkin dialami oleh pasien.
g)
Pelaksanaan komunikasi efektif verbal atau lewat telepon saat menerima
instruksi ditulis dengan lengkap (T), dibaca ulang oleh penerima perintah (B),
dan dikonfirmasi kepada pemberi perintah (K), yang dikenal dengan TBAK.
h)
Nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang yang berada di luar rentang angka
normal secara mencolok harus ditetapkan dan segera dilaporkan oleh tenaga
kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan penunjang kepada dokter
penanggung jawab pasien sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh
Puskesmas mengunakan metode readback (write down, read back and confirmation).
i)
Untuk meningkatkan kompetensi dalam melakukan komunikasi efektif, perlu dilakukan
edukasi kepada karyawan. Edukasi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan,
lokakarya, pelatihan kerja (on the job training), atau bentuk lain yang
dianggap efektif untuk transfer kemampuan (skill) dan pengetahuan terhadap
peningkatan kompetensi karyawan dalam melakukan komunikasi efektif.
2) Elemen Penilaian:
a)
Pemberian perintah secara verbal lewat telepon menggunakan teknik SBAR dan TBAK
sesuai dalam Pokok
Pikiran (D, W).
b)
Pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium
dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu ditulis lengkap, dibaca ulang oleh
penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan, dan dicatat dalam rekam
medis, termasuk identifikasi kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan
laboratorium dilaporkan (D,W, S).
c)
Dilakukan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien yang memuat hal
kritikal dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur dan metode SBAR
dengan menggunakan formulir yang dibakukan (R, D, W, S).
c.
Kriteria
5.3.3
Proses
untuk meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai ditetapkan
dan dilaksanakan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Pemberian obat pada pasien perlu dikelola dengan baik dalam upaya keselamatan
pasien. Kesalahan penggunaan obat yang perlu diwaspadai dapat menimbulkan
cedera pada pasien.
b)
Obat yang perlu diwaspadai (high alert medications) adalah obat-obatan yang
memiliki risiko menyebabkan cedera serius pada pasien jika digunakan dengan
tidak tepat. Obat higt alert meliputi :
1) Obat risiko tinggi, yaitu obat dengan
zat aktif yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bila terjadi kesalahan
(error) dalam penggunaannya (contoh: insulin, heparin atau sitostatika),
2) Obat yang terlihat mirip dan
kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike
Sound Alike/LASA)
3) Elektrolit konsentrat contoh: kalium
klorida dengan konsentrasi sama atau lebih dari 1 mEq/ml, natrium klorida
dengan konsentrasi lebih dari 0,9% dan magnesium sulfat injeksi dengan
konsentrasi sama atau lebih dari 50%.
c)
Kesalahan pemberian obat dapat juga terjadi akibat adanya obat dengan nama dan
rupa obat mirip (look alike sound alike).
d)
Kebijakan dan prosedur tentang pengelolaan obat yang perlu diwaspadai
ditetapkan dan dilaksanakan yang meliputi penyimpanan, penataan, peresepan,
pelabelan, penyiapan, penggunaan, dan evaluasi penggunaan obat yang perlu
diwaspadai, termasuk obat psikotropika, narkotika, dan obat dengan nama atau
rupa mirip.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Disusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip
serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai
dan
obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
disusun (R, D, O, W).
b)
Dilakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan
psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert)
(D, O, W).
d.
Kriteria
5.3.4
Proses
untuk memastikan tepat pasien, tepat prosedur, dan tepat sisi pada pasien yang
menjalani operasi/tindakan medis ditetapkan dan dilaksanakan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Terjadinya cedera dan kejadian tidak diharapkan dapat diakibatkan oleh salah
orang, salah prosedur, salah sisi pada pemberian tindakan invasif atau tindakan
pada pasien.
b)
Puskesmas harus menetapkan tindakan operatif, tindakan invasif, dan prosedurnya
yang meliputi semua tindakan yang meliputi sayatan/insisi atau tusukan,
pengambilan jaringan, pencabutan gigi, pemasangan implan, dan tindakan atau
prosedur invasif yang lain yang menjadi kewenangan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama.
c)
Puskesmas harus mengembangkan suatu sistem untuk memastikan benar pasien, benar
prosedur, dan benar sisi jika melakukan tindakan dengan menerapkan protokol
umum (universal protocol) yang meliputi:
(1)
proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan;
Penandaan sisi yang akan dilakukan
tindakan/prosedur;
dan
(2)
time out yang dilakukan segera sebelum prosedur dimulai.
d)
Proses verifikasi sebelum pelaksanaan tindakan bertujuan untuk verifikasi benar
orang, benar prosedur, benar sisi, memastikan semua dokumen, persetujuan
tindakan medis, rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang tersedia dan diberi
label, memastikan obat-obatan, cairan intravena, serta jika
ada
ada produk darah yang diperlukan, peralatan medis atau implan tersedia dan siap
digunakan.
e)
Penandaan sisi yang akan mendapat tindakan/prosedur dibuat dengan melibatkan
pasien jika memungkinkan serta dilakukan dengan tanda yang langsung dapat
dikenali dan tidak membingungkan. Tanda harus dilakukan secara seragam dan
konsisten. Penandaan dilakukan pada semua organ yang mempunyai lateralitas
(kanan lawan kiri, seperti salah satu dari dua anggota badan, satu dari
sepasang organ), beberapa struktur (seperti jari, jari kaki, atau lesi), atau
beberapa tingkat (tulang belakang). Untuk tindakan di poli gigi, seperti
pencabutan gigi, penandaannya bila perlu, dilakukan dengan menggunakan hasil
rontgen gigi atau odontogram. Penandaan harus dilakukan oleh operator/orang
yang akan melakukan tindakan dan seluruh prosedur serta tetap bersama pasien
selama prosedur berlangsung.
f)
Penandaan sisi dapat dilakukan kapan saja sebelum prosedur dimulai selama
pasien terlibat secara aktif dalam penandaan sisi dan tanda. Adakalanya pasien
dalam keadaan tidak memungkinkan untuk berpartisipasi, misalnya pada pasien
anak atau ketika pasien tidak berkompeten untuk membuat keputusan tentang
perawatan kesehatan.
g)
Jeda (time out) merupakan peluang untuk menjawab semua pertanyaan yang belum
terjawab atau meluruskan kerancuan. Jeda dilakukan di lokasi tempat prosedur
akan dilakukan, tepat sebelum memulai prosedur, dan melibatkan seluruh tim yang
akan melakukan tindakan operasi atau invasif.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan
yang akan melakukan tindakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan (R, O, W, S).
b)
Dilakukan verifikasi sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan bahwa
prosedur telah dilakukan dengan benar (D, O, W).
c)
Dilakukan penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan
semua pertanyaan sudah terjawab atau meluruskan kerancuan (O, W).
e.
Kriteria
5.3.5
Proses
kebersihan tangan diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi yang terkait
dengan pelayanan kesehatan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Puskesmas harus menerapkan kebersihan tangan yang terbukti menurunkan risiko
infeksi yang terjadi pada fasilitas kesehatan.
b)
Prosedur kebersihan tangan perlu disusun dan disosialisasikan. Informasi
mengenai prosedur tersebut ditempel di tempat yang mudah dibaca. Tenaga medis,
tenaga kesehatan, dan karyawan Puskesmas perlu diedukasi tentang kebersihan
tangan. Sosialisasi kebersihan tangan perlu juga dilakukan kepada pasien dan
keluarga pasien.
c)
Kebersihan tangan merupakan kunci efektif pencegahan dan pengendalian infeksi
sehingga Puskesmas harus menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai kebersihan
tangan.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan Standar kebersihan tangan
yang mengacu pada Standar WHO
(R).
b)
Dilakukan kebersihan tangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan (D, O, W).
f.
Kriteria
5.3.6
Proses
untuk mengurangi risiko pasien jatuh disusun dan dilaksanakan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Cedera pada pasien dapat terjadi karena jatuh di fasilitas kesehatan. Risiko
jatuh dapat terjadi pada pasien dengan riwayat jatuh, penggunaan obat, minum
minuman beralkohol, gangguan keseimbangan, gangguan visus, gangguan mental, dan
sebab yang lain.
b)
Penapisan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun untuk
meminimalkan terjadinya risiko jatuh pada pasien rawat jalan dan pengkajian
pasien risiko jatuh pada pasien IGD dan rawat inap di Puskesmas.
c)
Penapisan risiko jatuh dilakukan pada pasien di rawat jalan dengan
mempertimbangkan
(1)
kondisi pasien: contohnya pasien geriatri, dizziness, vertigo, gangguan
keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran
dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol;
(2)
diagnosis: contohnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson;
(3)
situasi: contohnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat
tirah baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari
ambulans dan perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh;
(4)
lokasi: contohnya hasil identifikasi area di Puskesmas yang berisiko terjadi
pasien jatuh, antara lain, lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai
penghalang (barrier) yang lain, seperti tempat pelayanan fisioterapi dan
tangga.
d)
Kriteria
untuk melakukan penapisan kemungkinan terjadinya risiko jatuh harus ditetapkan,
baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan, dan dilakukan upaya untuk
mencegah atau meminimalkan kejadian jatuh di fasilitas kesehatan.
e)
Contoh alat untuk melakukan pengkajian pada pasien rawat inap adalah skala
Morse untuk pasien dewasa dan skala Humpty Dumpty untuk anak, sedangkan untuk
pasien rawat jalan dilakukan dengan menggunakan get up and go test atau dengan
menanyakan tiga pertanyaan, yaitu
(1)
apakah pernah jatuh dalam 6 bulan terakhir;
(2)
apakah menggunakan obat yang mengganggu keseimbangan; dan
(3)
apakah jika berdiri dan/atau berjalan membutuhkan bantuan orang lain.
Jika
satu dari pertanyaan tersebut mendapat jawaban ya, pasien tersebut
dikategorikan berisiko jatuh.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan dan
pengkajian risiko jatuh di IGD dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan
prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut (R, O, W, S).
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi
dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D, W).
2. Standar 5.2 Program manajemen risiko.
2. Standar 5.2 Program manajemen risiko. >>> VIEW
Program
manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi, analisis, evaluasi,
penatalaksanaan risiko dan monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan
cedera terhadap pasien, staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran
pelayanan UKM serta masyarakat.
Upaya
manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program manajemen risiko setiap
tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu komunikasi dan konsultasi,
menetapkan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko,
dan pemantauan dan review yang dilakukan serta pelaporan manajemen resiko.
a. Kriteria 5.2.1 IDENTIFIKASI RESIKO >>> VIEW
Risiko
dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan,
keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan diidentifikasi, dan dianalisis.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pelaksanaan setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap
pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko
tersebut perlu dikelola oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan
langkah pencegahan dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan
akibat negatif atau kerugian.
b)
Program manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen
pentingnya meliputi:
(1)
proses identifikasi risiko;
(2)
integrasi risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman
pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas
keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko
keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis;
(3)
pelaporan proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan
(4)
pengelolaan terkait terkait tuntutan (klaim).
c)
Identifikasi risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko.
d)
Kategori risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan
keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen
fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien,
risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis
pada KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
e)
Register risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan program manajemen risiko
dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko
dan akibatnya sehingga dapat melakukan pelindungan terhadap sasaran program,
pasien, keluarga, masyarakat, petugas, lingkungan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
f)
Puskesmas menyusun profil risiko dan melakukan penanganan risiko sebagai
tahapan setelah pembuatan register risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan
penyampaian laporan manajemen risiko setiap enam bulan kepada Kepala Puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Disusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W).
b)
Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko (D, W)
c)
Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di
Puskesmas yang didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W).
d)
Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi
terhadap hasil identifikasi dan analisis risiko yang ada pada daftar risiko
yang memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W)
b. Kriteria 5.2.2 PENATALAKSANAAN RESIKO >>> VIEW
Puskesmas
melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1) Pokok Pikiran:
a)
Program manajemen risiko (MR) berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau
memitigasi risiko yang disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan
Puskesmas, serta berdasarkan identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah
berakibat terjadinya kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan
terjadinya kejadian/insiden.
b)
Penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi, mitigasi dan pemantauan
pelaksanaan tata laksana dilakukan sesuai kategori risiko.
c)
Satu alat/metode analisis proaktif terhadap proses kritis dan berisiko tinggi
adalah analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) untuk
menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang dipilih
setiap tahun.
d)
Untuk menggunakan metode/alat ini atau alat-alat lainnya yang serupa secara
efektif, Kepala Puskesmas harus (1) mengetahui dan mempelajari pendekatan
tersebut, (2) menyepakati daftar proses yang berisiko tinggi dari segi
keselamatan pasien, pengguna layanan, dan staf, kemudian (3) menerapkan alat
tersebut untuk menganalisis proses tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil
tindakan untuk mendesain ulang proses atau mengambil tindakan untuk mengurangi
risiko pada tahapan proses yang dianalisis.
2) Elemen Penilaian:
a)
Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat
Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D).
b)
Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan (D,W).
c)
Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
d)
Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus
kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada
proses berisiko tinggi yang diprioritaskan (D, W).