STANDAR DAN INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS EDISI KEDUA, TAHUN 2019 (SIAP219)

 

 

Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

 

Standar

 

1.1                Perencanaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas bersama dengan lintas program dan lintas sektor serta sesuai denganketentuan peraturan perundangan.

 

Perencanaan Puskesmas mempertimbangkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhan masyarakat, analisis peluang pengembangan pelayanan, serta analisis risiko pelayanantermasuk umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

 

Kriteria

1.1.1            Jenis-jenis pelayanan yang disediakan ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhanmasyarakat, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan ketentuan peraturan perundangan yang dituangkan dalam perencanaan. (lihat juga PMP 5.1; dan PMP 5.2 )

 

Pokok Pikiran:

·            Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang dan penunjang(UKPPP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

·            Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penyedia layanan UKM maupun UKPPP. (lihat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah)

·            Visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas mengacu visi, misi dan tujuan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas.

·            Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, kebutuhan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan dan peraturan perundangan.

·            Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas, analisis situasi dan perumusan masalah yang dirasakan masyarakat termasuk datahasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas.. ( Lihat juga KMP : 1.6.11, UKM : 2.1.1 dan2.6.)

·            Data yang dimaksudmeliputi:

a)        Datadasar

b)       Data UKM esensial

c)        Data UKMPengembangan

d)       DataUKPP

e)        Data Keperawatan Kesehatan Masyarakat, laboratorium dan datakefarmasian

f)         Kondisi kesehatan keluarga di wilayah kerja Puskesmas yang diperoleh dari Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK). (lihat juga KMP : 1.6.11 dan UKM: 2.1.1, 2.6.1,2.6.2)

g)        Data capaian Standar Pelayanan MinimalKabupaten/Kota,

h)       Kebijakan/ Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari dinas kesehatan provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan atau referensi lain yang dapatdipertanggungjawabkan.

i)         Hasil-hasil    survei    kepuasan,   

j)         Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat   Desa (MMD

k)       kegiatan survei yanglain

·            Jenis data sampai dengan tahapan analisis dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Manajemen Puskesmas.

·            Dari data huruf a sampai huruf i maka ditentukan indikator keberhasilannya yang dituangkan ke dalam indikator kinerja.

·            Berdasarkan hasil penilaian kinerja Puskesmas maka dilakukan perumusan masalah terhadap indikator yang tidak tercapai sebagai dasar penentuan indikator mutu. (lihat juga KMP: 1.1.3; 1.6.11; 1.8.1; PMP:  5.1.2 )

·            Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu dilakukan analisis peluang pengembangan upaya dan kegiatan Puskesmas, serta perbaikan mutu dan kinerja.

·            Risiko yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan baik upaya kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang perlu diidentifikasi, dianalisis dan dikelola agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan lingkungan.

·            Hasil analisis risiko harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sehingga upaya pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal serta disediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko. (lihat juga 5.2.1)

·            Hasil identifikasi dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan perencanaan Puskesmas terdiri dari : a) kebutuhan dan harapan masyarakat, b) hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan pada area prioritas, dan c) hasil identifikasi dan analisis risiko penyelenggaraan pada unit-unit pelayanan baik dari sisi KMP, UKM, maupun UKPP termasuk risiko terkait bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas.

 

Elemen Penilaian:

 

1.       Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmasyang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas. (R) ( Lihat juga KMP : 1.6.1)

2.       Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R)

3.       Jenis-jenis pelayanan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai  dengan yang diminta pada pokok pikiran pada paragraf terakhir. (D,W)

 

Kriteria

1.1.2            Perencanaan Puskesmas disusun berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai  Puskesmas, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, capaian kinerja dan analisis kebutuhan masyarakat termasuk umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas serta dapat direvisi sesuai dengan capaian kinerja dan apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pokok Pikiran:

·            Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, analisis peluang pengembangan pelayanan, dan analisis risiko pelayanan, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masyarakat menyusun rencana lima tahunan yang diselaraskan dengan rencana strategis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota,serta sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas.

·            Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjangdan penunjang (UKPP).

·            Berdasarkan rencana lima tahunan, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.

·            Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

·            Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasar hasil perbaikan  proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan.

·            Perubahan rencana dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang upaya/kegiatan Puskesmas maupun dari hasil perbaikan  dan pencapaian kinerja upaya/kegiatan Puskesmas.

·            Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan tentang perencanaan sesuai dengan yang diminta pada pokok pikiran (R)

2.       Rencana Lima Tahunan disusun dengan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)

3.       Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (D)

4.       Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun secara lintas program sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D)

5.       Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan rencana lima tahunan Puskesmas. (D,O,W)

6.       Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (D)

7.       Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W)

 

Kriteria

 

1.1.3            Peluang perbaikan dan pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas diidentifikasi dan dianalisis sebagai dasar dalam perencanaan.

 

Pokok Pikiran:

·            Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan upaya dan kegiatan Puskesmas, serta perbaikan mutu dan kinerja.(Lihat juga PMP 5.1)

·            Keterbatasan sumber daya mengakibatkan tidak semua proses yang terjadi di Puskesmas dapat diukur dan diperbaiki di waktu yang sama.

·            Berdasarkan masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja sebagai hasil analisis kebutuhan masyarakat tiap-tiap tahun ditetapkan area prioritas perbaikan untuk tingkat Puskesmas yang menjadi fokus untuk melakukan inovasi perbaikan, dan didukung baik oleh Keppemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) (Lihat juga 1.1.1)

·            Area prioritas menjadi dasar penetapan indikator mutu prioritas Puskesmas. (Lihat 5.1.2)

·            Contoh masalah prioritas tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalensi tuberkulosis, maka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKPP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk mengatasi masalah tuberkulosis, dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi tuberkulosis, dan dukungan manajemen untuk mengatasi masalah tuberkulosis.

 

Elemen Penilaian:

1.       Kepala Puskesmas menetapkan area prioritas tingkat Puskesmas untuk perbaikan dan pengembangan tingkat Puskesmas sesuai dengan masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja yang terdiri atas area KMP, UKM dan UKPP. (R) (Lihat juga PMP : 5.1.2)

2.       Dilakukan identifikasi dan analisis peluang perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan upaya Puskesmas untuk indikator mutu prioritas tingkat Puskesmas yang sudah ditetapkan dan upaya perbaikan dituangkan dalam dalam perencanaan Puskesmas. (D, W)

 

 

Kriteria

1.1.4            Penjadwalan pelaksanaan kegiatan dan pelayanandirencanakan dan disepakati bersama dengan lintas program, lintas sektor dan masyarakat.

 

Pokok Pikiran:

·            Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan maupun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulanan harus memuat kerangka waktu yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan dalam bentuk jadwal pelaksanaan kegiatan.  (lihat juga UKM : 2.2.1)

·            Jadwal pelaksanaan kegiatan yang memuat kegiatan KMP, UKM dan UKPP, sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan

·            Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan.

·            Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan.

·            Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan disusun dengan melakukan hal sebagaiberikut :

a)        mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui

b)        membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK

c)        menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan

d)        mengadakan Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas kesepakatan RPK

e)        membuat RPK tahunan yang telah disusun dalam bentuk matriks.

f)         Merinci RPK tahunan menjadi RPK bulanan bersama dengan target pencapaiannya, dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.

·            RPK dimungkinkan untuk dirubah/ disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan bulanan dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian Luar Biasa, perubahan kebijakan mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam RPK.

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur penjadwalan kegiatan dan pelayanan Puskesmas. (R)

2.       Jadwal kegiatan Puskesmas disepakati sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan. (D, W)

3.       Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan memuat kerangka waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. (D)

 

Kriteria

1.1.5            Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka perbaikan kinerja Puskesmas

 

Pokok Pikiran :

·            Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah.

·            Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas, fungsi dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

·            Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

·            Pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas. Pembinaan tersebut dilaksanakan secara periodik termasuk pembinaan dalam rangka pencapaian target PISPK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Program Prioritas Nasional (Lihat juga KMP : 1.6.2 dan 1.8; UKM:  2.9,  serta PPN)

 

Elemen Penilaian :

1.       Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (R)

2.       Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembinaan Puskesmas secara periodik yang dituangkan dalam  program kerja yang jelas dan terukur (R, D)

3.       Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu kepada Puskesmas yang berkesinambungandengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada Puskesmas. (D,W)

4.       Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas. (D, W)

5.       Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan. (D, W)

6.       Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W)

7.       Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)

8.       Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D, W)

 

 

Standar

1.2             Pelaksanaan kegiatan Puskesmas harus memperhatikan kemudahan akses pengguna layanan

Puskesmas mudah diakses oleh pengguna layanan untuk mendapat pelayanan sesuai kebutuhan, mendapat  informasi tentang pelayanan, dan untuk menyampaikan umpan balik

 

Kriteria

1.2.1         Masyarakat sebagai pengguna layanan, seluruh tenaga Puskesmas dan lintas sektor mendapat informasi yang memadai tentang jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta masyarakat memanfaatkan pelayanan sesuai kebutuhan . (Lihat juga KMP : 1.1.4 dan UKM : 2.2.1)

 

Pokok Pikiran:

·            Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.

·            Puskesmas harus menyampaikan informasi tentang jenis-jenis pelayanan dan kegiatan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya.

·            Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas termasuk jaringannya perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna layanan oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan.

·            Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkan (lihat juga 1.1.1)

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk menyampaikan informasi tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas baik kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor. (R)

2.       Ada jadwal pelaksanaan kegiatan dan diinformasikan kepada masyarakat, lintas program dan lintas sektor. (D,W)

3.       Masyarakat, Lintas Program dan Lintas Sektor  mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. (W)

4.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor. (D, W)

5.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D)

 

Kriteria

1.2.2         Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan untuk menyampaikan umpan balik terhadap pelayanan. (Lihat juga KMP : 1.8.3 dan UKM : 2.2.1; 2.2.2; 2.9.5; 2.9.6)

 

Pokok Pikiran:

·            Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.

·            Berbagai strategi komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas dapat dikembangkan, antara lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda yang jelas, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, ataupun internet.

·            Umpan balik yang dimaksud berupa pengelolaan keluhan, masukan terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik.

 

Elemen Penilaian:

1.         Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan umpan balik dari masyarakat tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. (R)

2.         Dilakukan upaya untuk  memperoleh umpan balik dari masyarakat.  (D, O, W)

3.         Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap keluhan dan umpan balik dari masyarakat. (D, O, W)

 

 

 

Standar

1.3                Puskesmas memenuhi persyaratan sumberdaya sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana/bangunan, prasarana,peralatan Puskesmas, dan ketenagaan.

 

Kriteria

1.3.1            Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, sarana/bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmassesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pokok Pikiran:

·            Setiap Puskesmas harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·            Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

·            Dokumen analisis pendirian Puskesmas dibuat oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan tata ruang daerah,  dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk dan aksesibilitas (geografis) yang dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas.

·            Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. 

·            Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Puskesmas.

·            Ketersediaan bangunan yang memenuhi persyaratan dan dipelihara dengan baik akan menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan (lihat juga KMP : 1.4.2)

·            Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus bersih dan sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.

·            Ruang yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang laboratorium, ruang ASI, kamar mandi dan WC, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimanfaatkan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA), dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.

·            Pengaturan ruang memperhatikan fungsi, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan dengan kebutuhan khusus, antara lain: disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan orang usia lanjut, termasuk jika ada pasien dengan gaduh gelisah, pasien TB,  penyalahgunaan zat, HIV/AIDS, korban kekerasan/ penelantaran, gawat darurat, demikian juga memperhatikan keamanan, kebutuhan akan privasi, dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.

·            Sebagai upaya pencegahan infeksi, pengaturan ruangan juga harus memperhatikan zona pemeriksaan bagi orang sehat dan zona pemeriksaan bagi orang sakit.

·            Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.

·            Prasarana adalah alat, jaringan, dan sistem yang membuat suatu sarana dapat berfungsi.

·            Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi:  sistem penyediaan air bersih, sistem penghawaan (ventilasi), sistem pencahayaan, sistem sanitasi, sistem kelistrikan, sistem komunikasi, sistem gas medik, sistem proteksi petir, sistem proteksi kebakaran, sarana evakuasi, sistem pengendalian kebisingan, dan kendaraan di Puskemas (lihat juga 1.4.7)

·            Peralatan Puskesmas terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lain, bahan habis pakai, dan perlengkapan.

·            Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

·            Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu Peralatan Puskesmas tersebut terpelihara, terjamin dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat juga 1.4.1; 1.4.6)

·            Alat kesehatan yang memerlukan perizinan harus memiliki izin yang berlaku.

·            Pembelian, penggunaan dan pemusnahan alat kesehatan yang mengandung merkuri tidak diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada bukti pendirian Puskesmas didasarkan pada analisis dengan mempertimbangkan tata ruang daerah, rasio jumlah penduduk, aksesibilitas (geografis) dan ketersediaan pelayanan kesehatan. (D)

2.       Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen, tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain, dan memenuhi persyaratan lingkungan sehat. (D,O)

3.       Ketersediaan ruang memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan. (D,O)

4.       Pemeliharaan Bangunan dan Penataan ruang memperhatikan akses, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan ruang terbuka hijau. (D,O)

5.       Penataan ruang memisahkan zona pemeriksaan orang sehat dari zona pemeriksaan orang sakit. (D,O)

6.       Tersedia prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai standar berdasarkan kebutuhan pelayanan. (D, O)

7.       Ada bukti alat kesehatan yang memerlukan izin memiliki kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O)

8.       Ada bukti Puskesmas memiliki izin  yang berlaku. (D)

 

 

Kriteria

1.3.2            Penyelenggaraan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat  kesehatan.

 

Pokok Pikiran :

·            Keterpenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan Puskesmas sesuai standar di puskesmas adalah faktor penting dalam upaya  menjamin terselenggaranya pelayanan di puskesmas.

·            Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk menjamin kebenarannya. ( Lihat juga KMP : 1.6.11 )

·            Besarnya nilai prosentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK memberikan gambaran kondisi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas.

·            Batas terendah persentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK adalah 60% atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·            Jika terjadi perubahan peraturan tentang batasan terendah  persentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK, maka batas terendah pemenuhan standar mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Elemen Penilaian

1.       Ditetapkannya petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan input data sarana, prasarana dan alat Kesehatan dalam ASPAK. (R)

2.       Input data sarana, prasarana dan alat kesehatan dalam ASPAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan dan divalidasi oleh Dinas kesehatan daerahkabupaten/kota. (D, O, W) (lihat juga KMP :1.1.5)

3.       Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK digunakan untuk perencanaan Puskesmas. (D, W)

 

Kriteria

 

1.3.3            Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pokok Pikiran:

 

·            Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka Puskesmas harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

·            Uraian tugas sebagai dasar bagi Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan.

·            Kepala Puskesmas adalah dokter/dokter gigi atau tenaga kesehatan lainnya paling rendah strata 1 (S1) bidang kesehatan atau Diploma 4 (D4) bidang kesehatan ( Lihat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 8 sampai dengan pasal 11)

·            Untuk daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, Kepala Puskesmas dapat dijabat oleh tenaga kesehatan minimal dengan Jenjang Pendidikan D3.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada kejelasan persyaratan dan uraian tugas Kepala Puskesmas yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(R)

2.       Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D)

 

Kriteria

1.3.4            Tersedia dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatandengan jumlah, jenis, dan kompetensi sesuai kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.

 

Pokok Pikiran:

·            Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga baik dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatan sebagai dasar penyusunan pola ketenagaan dan rencana pengembangan tenaga,

·            Untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat, dilakukan upaya untuk pemenuhan ketersedian tenaga baik jenis, jumlah dan persyaratan kompetensi.

·            Jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas dan jabatan fungsional tenaga Puskesmas.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap jabatan dan tiap jenis tenaga yang dibutuhkan.(R)

2.       Disusun pola ketenagaan berdasar analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan pelayanan yang disediakan.(D, W)

3.       Ada rencana pengembangan tenaga sesuai dengan hasil analisis kebutuhan tenaga. (D)

4.       Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan rencana pengembangan tenaga yang disusun. (D)

 

 

Standar

1.4                Manajemen sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dan keselamatandan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dankeselamatan lingkungan dikelola dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko.(lihat juga PMP :  5.2)

 

 

Kriteria

1.4.1.           Disusun dan diterapkan rencana program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) yang meliputi keselamatan dan keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat kesehatan, dan sistem utilisasi

 

Pokok Pikiran :

·            Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. 

·            Puskesmas perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.

·            Program MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi:

a)        Manajemen Keselamatan dan keamanan.

Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana bangunan, halaman/ground,prasarana, peralatan Puskesmas, tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat

Keamanan adalah proteksi/ perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kode-kode darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.

b)        Manajemen Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan, dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.

Program B3 meliputi:

1)     penetapan jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan

2)     pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan

3)     sistem pelabelan B3 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan

4)     sistem pendokumentasian dan perizinanB3 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan

5)     penaganan tumpahan dan paparan B3 sesuai ketentuan peraturan perundan-udangan

6)     sistem pelaporan  dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparansesuai ketentuan peraturan perundan-udangan

7)     penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundan-udangan

c)        Manajemen Bencana/disaster, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana direncanakan dan efektif.

Program manajemen bencana perlu disusun dalam upaya menanggapi bila terjadi bencana internal dan/ atau eksternal yang meliputi:

1)     identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi (HVA),

2)     menentukan peran Puskesmas dalam kejadian tersebut

3)     strategi komunikasi jika terjadi bencana,

4)     manajemen sumber daya,

5)     penyediaan pelayanan dan alternatifnya,

6)     identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan

manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana,

7)     peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia.

Puskesmas juga perlu merencanakan dan menerapkan suatu program kesiapan menghadapi bencana yang disimulasikan setiap tahun yang meliputi 2) sampai dengan 6) dari program manajemen bencana.

 

d)        Manajemen Pengamanan Kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.

Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara umum meliputi pencegahan terjadinya kebakaran dengan melakukan identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan, penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus, program penanggulangan akan berisi:

1) frekuensi inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik (minimal satu kali dalam satu tahun)

2) jalur evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan.

3) proses pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun waktu 12 bulan

4) edukasi pada staf terkait sistem proteksi dan evakuasi pasien yang efektif pada situasi bencana

e)        Manajemen Alat kesehatan

Untuk mengurangi risiko, alat kesehatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tersebut ditujukan untuk:

1)    memastikan bahwa semua alat kesehatan tersedia dan berfungsi dengan baik

2)    memastikan bahwa individu yang melakukan pengelolaan memiliki kualifikasi yang sesuai dan kompeten

f)         Manajemen Sistem utilitasmeliputi  sistem listrik bersumber PLN, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), perpipaan air dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat ) jam

g)        Pendidikan (edukasi) petugas tentang Manajemen MFK.

·            Untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area berisiko yang meliputi poin a sd f.

·            Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas.

·            Untuk menjalankan program MFK maka diperlukan tim dan atau penanggungjawab yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas.

·            Program MFK perlu dievaluasi minimal per tri wulan untuk memastikan bahwa Puskesmas telah melakukan upaya penyediaan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat sesuai dengan rencana.

 


 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan MFK yang sesuai dengan yang diuraikan dalam pokok pikiran. (R)

2.       Ditetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam MFK. (R)

3.       Ada rencana programMFKyang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R)

4.       Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W)

5.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)

 

Kriteria

1.4.2.           Puskesmas melaksanakan program keselamatan dan keamanan.

 

Pokok Pikiran:

·            Program untuk keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakatakibat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat listrik.

·            Program keselamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keselamatan dan kesehatan kerja

·            Area-area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diidentifikasi dan dibuatkan peta, dipantau  untuk meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang lain (lihat juga KMP : 1.4.1).

·            Program untuk keamanan dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas.

·            Agar dapat berjalan dengan baik, maka program tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan Closed Circuit Television(CCTV), alarm, APAR, jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda- tanda pintu darurat.

·            Pemberian tanda pengenal pada pasien, pengunjung, karyawan, termasuk tenaga outsource merupakan upaya untuk menyediakan lingkungan yang aman.

·            Kode-kode darurat minimal yang perlu ditetapkan dan diterapkan seperti:

a)        kode  merah atau alarm untuk pemberitahuan darurat kebakaran

b)        kode biru untuk pemberitahuan telah terjadi kegawatdaruratan medik

c)        kode pink untuk pemberitahuan telah tejadi penculikan bayi

·            Apabila Puskesmas mengalami renovasi dan atau konstruksi bangunan maka perlu disusun Infection Control Risk Assesment (ICRA) renovasi untuk memastikan proses renovasi dan atau konstruksi bangunan dilakukan secara aman dan mengontrol terjadinya penyebaran infeksi (lihat juga PPI 5.5.2)

·            Dilakukan inspeksi fasilitas yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas kecuali alat kesehatan, dan halaman/ground.

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas, dan pegawai kontrak. (D, O, W)

2.       Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala meliputi bangunan, prasarana, dan peralatan Puskesmas kecuali alat kesehatan. (D, 0, W)

3.       Ada strategi ICRA dalam pelaksanaan program PPI pada renovasi bangunan. (D, W)

4.       Dilaksanakan program keselamatan dan keamanan sesuai dengan rencana. (D, O, W)

5.       Dilakukan pelaporan, tindak lanjut dan dokumentasi terhadap kejadian, kekerasan fisik, dan cedera terkait dengan keamanan lingkungan fisik. (D)

 

Kriteria

1.4.3.           Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya beracun serta pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan.

 

Pokok Pikiran:

·            Bahan berbahaya beracun (B3)dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. (lihat juga KMP : 1.4.1; 1.5.7, dan 1.7.1; UKPP : 3.9.1 ; PMP : 5.2.1; dan 5.5.4)

·            WHO telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan katagori sebagai berikut: infeksius; patologis dan anatomi; farmasi; bahan kimia; logam berat; kontainer bertekanan; benda tajam; genotoksik/sitotoksik; radioaktif.

·            Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah serta limbahnya disimpan. Daftar inventarisasi ini selalu mutahir (di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.

·            Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir)

·            Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilaksanakan program limbah B3 sesuai angka satu sampai enam pada huruf b pada kriteria 1.4.1.(R)

2.       Pengolahan limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir)

3.       Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (D, O) (lihat juga KMP : 1.4.1; 1.5.7, dan 1.7.1; UKPP : 3.9.1 ; PMP : 5.2.1; dan5.5.4)

4.       Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut tumpahan, paparan/pajanan terhadap B3 dan atau limbah B3.(D,W)

 

Kriteria

1.4.4.           Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program tanggap darurat bencana internal dan eksternal

 

Pokok Pikiran:

·            Potensi terjadinya bencana di daerah berbeda antara daerah yang satu dan yang lain.

·            Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. 

·            Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment).

·            Program kesiapan menghadapi bencana disusundan disimulasikan (disaster drill)  setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem 2) sd 6) yang telah diuraikan di kriteria 1.4.1.

·            Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi dalam pelaksanaan program tanggap darurat agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana yang diselenggarakan minimal setahun sekali.

·            Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi.

·            Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D)

2.       Dilaksanakannya program manajemen bencana/disaster meliputi angka satu sampai denganangka lima huruf c pada kriteria 1.4.1 (D, W).

3.       Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan meliputi angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1 terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang disusun, yang dilanjutkan dengan  debriefing setiap dilakukan simulasi. (D, W)

4.       Dilakukan perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulai dan evaluasi tahunan. (D)

 

Kriteria

1.4.5.           Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan melakukan evaluasi program pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran termasuk sarana evakuasi.

 

Pokok Pikiran:

·            Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran.  Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran.  Jika terjadi kebakaran, pasien, petugas, dan pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keselamatannya. 

·            Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif.Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman.

·            Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan larangan merokok di lingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pasien, dan pengunjung.  Larangan merokok wajib dipatuhi oleh petugas, pasien dan pengunjung, dan dilakukan perbaikan  terhadap pelaksanaannya.

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran angka satu sampai angka empat  huruf d pada kriteria 1.4.1 (D, O, W)

2.       Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini asap dan kebakaran, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W)

3.       Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)

4.       Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pasien, dan pengunjung di area Puskesmas. (R)

5.       Kebijakan larangan merokok dilaksanakan, dipantau , dievaluasi dan ditindaklanjuti terhadap hasil pelaksanaan larangan merokok (D, O, W)

 

 

Kriteria

1.4.6.           Puskesmas menyusun program untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan yang dapat digunakan setiap saat.

 

Pokok Pikiran:

·              Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan pasien, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan. (lihat 1.4.1)

·              Dalam melakukan pemeriksaan alat kesehatan, petugas memeriksa antara lain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat.

·            Alat kesehatan dapat dilakukan recall oleh pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko keselamatan

·            Jika ada alat kesehatan yang dilakukan recall, harus dilaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oleh prosedur yang baku.

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilakukan inventarisasi alat kesehatan yang perlu dilakukan sesuai dengan ASPAK (lihat juga KMP : 1.3.2). (R)

2.       Dilaksanakan program untuk menjamin ketersedian alat kesehatan sesuai huruf e pada kriteria 1.4.1 . (D,W)

3.       Dilakukan inspeksi dan testing terhadap alat kesehatan secara periodik (D, 0, W)

4.       Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (D,O,W)

5.       Dilakukan inventarisasi alat kesehatan yang perlu dilakukan penarikan (recall)(D, W)

 

 

 

Kriteria

1.4.7.           Puskesmas menyusun dan melaksanakan program untuk memastikan semua prasarana atau sistem utilisasi berfungsi dan mencegah terjadinya ketidak tersediaan, kegagalan, atau kontaminasi.

 

Pokok Pikiran:

·            Prasarana atau sistem utilisasi meliputi air, listrik, gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan air dan lainnya.

·            Dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti Genset, panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan teknologi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas.

·            Sumber air adalah sumber air bersih dan air minum.

·            Sumber air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air dan/ atau listrik.  

·            Prasarana air, listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya untuk mendukung kegiatan pelayanan pasien.

·            Untuk prasarana air perlu dilakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Elemen Penilaian: 

1.       Dilaksanakan program pengelolaan sistem utilitas  dan sistem penunjang lainnya sesuai  huruf f pada kriteria 1.4.1. (R)

2.       Sumber air, listrik dan gas medis tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas. (D)

 

Kriteria

1.4.8.           Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas.

 

Pokok Pikiran:

·            Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan manajemen fasilitas  dan keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.

·            Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya.

·            Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada rencana program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas. (R)

2.       Dilaksanakan program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas sesuai rencana. (D, W)

3.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas. (D, W)

 

Standar

1.5.              Manajemen Sumber Daya Manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketenagaan Puskesmas harus dikelola sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan  perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Kriteria

1.5.1            Setiapkaryawan mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas maupun penilaian kinerja.

 

Pokok Pikiran:

·            Uraian tugas diperlukan oleh tiap karyawan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.  Setiap karyawan wajib memahami uraian tugas masing-masing agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. 

·            Uraian tugas karyawan berisi tugas pokok dan tugas tambahan.

·            Tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

·            Bagi tenaga non ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan

·            Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada karyawan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.

·            Contoh tugas pokok dan tugas tambahan : seorang tenaga bidan yang diangkat kedalam jabatan fungsional Bidan dan juga diberikan tugas sebagai bendahara. Jadi tugas pokok karyawan tersebut adalah Bidan, dan tugas tambahannya adalah sebagai bendahara.

·            Jenis tugas pokok dan tugas tambahan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap karyawan. (R)

2.       Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas dan lintas program terkait. (D)

 

Kriteria

1.5.2            Setiap karyawan mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir.

 

Pokok Pikiran:

·            Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa karyawan yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

·            Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

·            File kepegawaian tiap karyawan berisi antara lain: bukti pendidikan, bukti dilakukan verifikasi terhadap Pendidikan (ijazah), registrasi (STR) dan perizinan (SIP) serta bukti kredensial bagi tenaga kesehatan, bukti pendidikan dan pelatihan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan, uraian tugas karyawan dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan, hasil penilaian kinerja karyawan, dan bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan termasuk bukti orientasi.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di Pukesmas. (R)

2.       Dokumen kepegawaian dipelihara dan berisi kelengkapan sesuai dengan yang ditetapkan. (D)

3.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D)

 

 

Kriteria

1.5.3            Asuhan klinis dilakukan secara legal dan profesional

 

Pokok Pikiran:

·            Asuhan klinis dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten.

·            Untuk menjamin bahwa asuhan klinis dilakukan secara legal dan profesional maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas.

·            Wewenang klinis diberikan sesuai dengan kompetensi lulusan yang dimiliki berdasar bukti  pendidikan dan pelatihan yang dimiliki.

·            Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian wewenang khusus untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.

·            Pemberian wewenang khusus yang dimaksud pada kriteria 1.5.3 berupa pelimpahan wewenang delegatif yang diberikan sesuai dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari :

-          bagi tenaga perawat dapat diberikan pelimpahan wewenang delegatif pada saat keadaan tidak adanya tenaga medis dan tenaga kefarmasian. (lihat UU no.38 tahun 2014 tentangKeperawatan)

-          bagi tenaga bidan dapat diberikan pelimpahan wewenang delegatif pada saat keadaan tidak adanya tenaga medis dan atau tenaga kesehatan lain (lihat UU no.4 tahun 2019 tentang Kebidana)

 

Elemen Penilaian:

1.       Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan mempunyai rincian wewenang klinis sesuai dengan kompetensi lulusan yang dimiliki. (R)

2.       Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan wewenang dalam pelayanan pelayanan kesehatan perseorangan, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi wewenang khusus. (R)

3.       Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan melaksanakan asuhan sesuai dengan rincian wewenang klinis dan/atau wewenang khusus yang diberikan. (D, O, W)

4.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan. (D, W)

 

 

Kriteria

1.5.4            Karyawan baru dan alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

 

Pokok Pikiran:

·            Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru dan alih tugas, baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi.

·            Kegiatan orientasi meliputi orientasi umum dan orientasi khusus.

·            Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas,  program mutu Puskesmas dan keselamatan pasien, serta program pengendalian infeksi.

·            Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari karyawan yang bersangkutan. Pada kegiatan orientasi ini karyawan baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur serta kerangka acuan yang mengatur tentang kewajiban  orientasi karyawan kegiatan yang baru maupun alih tugas(R, D)

2.       Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W)

3.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)

 

Kriteria

1.5.5            Dilakukan penilaian kinerja untuk tiap karyawan yang bekerja di Puskesmas berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati.

 

Pokok Pikiran:

·            Setiap karyawan wajib memahami uraian tugas masing-masing sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. 

·            Penilaian kinerja bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan terhadap sistem, mengurangi variasi layanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna jasa.

·            Indikator penilaian kinerja setiap karyawan Puskesmas disusun dan ditetapkanberdasarkan:

a.     uraian tugas yang menjadi tanggungjawabnya baik uraian tugas pokok dan tugas tambahan

b.     tata nilai yang disepakati termasuk di dalamnyaprofesionalisme

·            Perlu ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yangdisepakati.

·            Indikator penilaian kinerja untuk uraian tugas pokok bagi karyawan ASN dapat menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

·            Perlu ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati.

·            Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja masing-masing karyawan.

·            Penilaian kinerja karyawan mengacu pada ketentuan penilaian kinerja karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja karyawan.(R)

2.       Ditetapkan indikator penilaian kinerja karyawan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R)

3.       Dilakukan penilaian kinerja karyawan minimal setahun sekali. (D)

4.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja karyawan untuk perbaikan. (D)

 

Kriteria

1.5.6            Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

 

Pokok Pikiran:

·            Pelayanan Puskesmas baik upaya kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang harus dilayani oleh tenaga yang profesional dan kompeten. 

·            Untuk memenuhi persyaratan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan. 

·            Pendidikan dan pelatihan bagi karyawan harus direncanakan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan Pendidikan dan pelatihan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi karyawan Puskesmas. (R)

2.       Ada rencana usulan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi karyawan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (D, W)

3.       Ada bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana yang diusulkan. (D)

4.       Dilakukan evaluasi  dan tindak lanjut penerapan hasil pelatihan terhadap karyawan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan. (D, W)

 

Kriteria 

1.5.7            Puskesmas menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pokok Pikiran:

·            Karyawan yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan pasien baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap kesehatannya.

·            Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian imunisasi bagi karyawan sesuai dengan hasil identifikasi risiko epidemiologi penyakit infeksi, serta program perlindungan karyawan terhadap penularan penyakit infeksi proses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan.

·            Karyawan juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pasien, keluarga pasien, maupun oleh sesama karyawan.  Program perlindungan karyawan terhadap kekerasan fisik termasuk proses pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun dan diterapkan. (lihat  juga KMP : 1.4.2)

·            Dalam pengelolaan limbah jarum suntik dan benda tajam yang lain harus memperhatikan jarum suntik dan limbah benda tajam yang lain dikumpulkan dalam wadah khusus untuk membuang jarum suntik dan limbah benda tajam yang bersifat tertutup, tidak tembus benda tajam, dan tidak bocor (lihat juga KMP : 1.4.3; dan PMP : 5.5.4)

·            Jika limbah limbah jarum suntik dan benda tajam yang lain diserahkan kepada pihak ketiga, harus dipastikan bahwa limbah tersebut dikelola oleh pihak ketiga sesuai dengan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.

 

Elemen Penilaian:

 

1.       Ditetapkan kebijakandan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan. (R)

2.       Disusun dan ditetapkan proggram K3 bagi karyawan (R, D, W)

3.       Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap karyawan untuk menjaga kesehatan karyawan sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. (D, W)

4.       Dilakukan identifikasi area berpotensi risiko dan ada bukti dilakukan upaya terukur untuk mengurangi risiko tersebut. (D, O)

5.       Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi karyawan sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W)

6.       Dilakukan pengelolaan jarum suntik dan benda tajam untuk menghindari perlukaan (D.W) (lihat juga PMP : 5.5.4)

7.       Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap karyawan yang terpapar penyakit infeksi atau cedera akibat kerja. (D, W)

 

Standar

1.6                Penggerakan dan PelaksanaanPuskesmasharus mengacu pada visi, misi, tujuan dan tata nilai, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Puskesmas yang ditetapkan 

Kegiatan Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, tugas pokok dan fungsi Puskesmas secara efektif dan efisien

 

Kriteria

1.6.1.           Visi, misi, tujuan dan tata nilai dipahami oleh seluruh petugas sebagai acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas dan dikomunikasikan kepada masyarakat dan pihak terkait.

 

Pokok Pikiran :

·            Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

·            Tata nilai yang disusun mencerminkan diterapkannya budaya mutu dan keselamatan pasien/masyarakat.

·            Setiap karyawan wajib memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan menerapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas

Elemen Penilaian:

1.       Ada kebijakan dan prosedur untuk mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, dan tata nilai yang relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. (R)

2.       Setiap petugas memahami penerapan visi, misi, tujuan dan tata nilai dalam memberikan pelayanan. (D, O, W)

 

 

 

Kriteria

1.6.2.           Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan  tata hubungan kerja.

 

Pokok Pikiran:

·            Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota.

·            Untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan persyaratan jabatan.

·            Perlu dilakukan pengaturan terhadap tata hubungan kerja di dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

·            Pengisian jabatan dalam struktur organisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persyaratan jabatan oleh Kepala Puskesmas dengan menetapkan penanggungjawab masing-masing upaya.

·            Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung Jawab Upaya Puskesmas

·            Efektivitas struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik oleh Puskesmas untuk menyempurnakan struktur yang ada dan efektivitas organisasi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. (lihat juga 1.1.5)

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengan kejelasan alur komunikasi dan koordinasi antar posisi dalam struktur (R) (lihat juga KMP : 1.1.5)

2.       Ada uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R)

3.       Kepala  Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Upaya Puskesmas. (R)

4.       Dilakukan kajian secara periodik terhadap struktur dan/ atau pengisian jabatan. (D, W)

5.       Hasil kajian ditindak lanjuti dengan usulan perbaikan struktur ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pengisian jabatan. (D)

 

Kriteria

1.6.3.           Adanya peraturan internal yang mengatur tata tertib dan perilaku dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas (lihat juga KMP : 1.1.1)

 

Pokok Pikiran :

·            Perlu disusun peraturan internal yang mengatur tata tertib dan perilaku Pimpinan Puskesmas, penanggungjawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas termasuk budaya mutu dan keselamatan pasien.

·            Ada indikator yang digunakan untuk mengukur perilaku pemberi pelayanan.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan peraturan internal yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas, penanggungjawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana dalam melaksanakan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. (R)

2.       Peraturan internal tersebut disusun sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas termasuk budaya mutu dan keselamatan. (D)

 

 

Kriteria

1.6.4.           Kepala Puskesmas melaksanakankomunikasi internal, pengarahan, koordinasi, perbaikan  dan umpan balik  dalam pelaksanaan kegiatan dan upaya pencapaian indikator kinerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan penggunaan sumber daya

 

Pokok Pikiran:

·            Untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan  kegiatan manajerial perlu dilakukan komunikasi internal.  Komunikasi internal dilakukan dalam rangka melakukan pengarahan, koordinasi internal, perbaikan  dan penyampaian umpan balik.

·            Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya, dan koordinator pelayanan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.  Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, Lokmin, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan (lihat juga UKM : 2.4.1)

·            Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya, dan koordinator pelayanan mempunyai kewajiban memantau pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan rencana yang disusun dan capaian kinerja yang didukung oleh sistem pencatatan dan pelaporan yang baku, baik melalui perbaikan  terhadap capaian kinerja dari laporan yang disusun, pembahasan dalam pertemuan, lokakarya mini, maupun perbaikan  langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.

·            Koordinator pelayanan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan dan/atau umpan balik terkait dengan capaian kinerja dan pelaksanaan kegiatan.  Berdasarkan laporan dan umpan balik tersebut dilakukan upaya perbaikan (lihat juga KMP : 1.8.1 dan 1.6.11)

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada kebijakan tentang komunikasi internal dengan lintas program dalam pelaksanaan kegiatan Pukesmas. (R)

2.       Ada prosedur yang jelas tentang pengarahan dan koordinasi oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (R)

3.       Ada prosedur perbaikan  pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja pelayanan baik oleh Kepala Puskesmas maupun Penanggung jawab upaya dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan. (R)

4.       Ada prosedur penyampaian laporan dan umpan balik dari pelaksana kepada koordinator pelayanan, dari koordinator ke penanggung jawab upaya, dan dari penanggung jawab upaya kepada Kepala Pukesmas. (R)

5.       Dilaksanakan pengarahan dan koordinasi oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan. (D.W)

6.       Dilaksanakan perbaikan  terhadap pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (D, W)

7.       Dilakukan pelaporan dan umpan balik pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (D, W)

 

 

Kriteria

1.6.5.           Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab upaya mendelegasikan wewenang manajerial apabila meninggalkan tugas.

 

Pokok Pikiran:

·            Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. 

·            Perlu diatur bagaimana kriteria dan prosedur pendelegasian wewenang terkait dengan besarnya beban dalam pelaksanaan kegiatan baik Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab upaya, agar proses pendelegasian dilakukan dengan tepat kepada orang yang tepat (pendelegasian wewenang yang dimaksud adalah pendelegasian manajerial)

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada kriteria yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dan dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. (R)

2.       Ada prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. (R)

3.       Terdapat bukti pelaksanaan pendelegasian wewenang sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan. (D)

 

Kriteria

1.6.6.           Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab upaya membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait lintas sektoral.

 

Pokok Pikiran:

·            Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.

·            Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral (lihat juga UKM : 2.4.1)

 

Elemen Penilaian:

1.       Dietatapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi eksternal dengan lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan Pukesmas. (R)

2.       Dilakukan identifikasi dan penetapan peran lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang. (D, W)

3.       Dilakukan komunikasi dan koordinasi lintas sektor sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun. (D, W)

4.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi peran lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas minimal setahun sekali. (D, W)

 

 

Kriteria

1.6.7.           Kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan dan prosedur terkait pelaksanaan kegiatandisusun, didokumentasikan, dan dikendalikan, serta dokumen bukti pelaksanaan kegiatan dikendalikan.

 

Pokok Pikiran:

·            Untuk menyusun, mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen perlu disusun Pedoman tata naskah.

·            Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun dalam pengendalian dokumen dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan.

·            Pedoman tata naskah mengatur antara lain:

a.       penyusunan, kajian dan persetujuan dokumen (kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur) oleh orang yang ditunjuk

b.       proses dan frekuensi kajian dan keberlanjutan persetujuan

c.        pengendalikan dokumen

d.       perubahan dokumen dan identifikasi histori perubahan

e.        pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen

f.         pengeloaan dokumen yang diperoleh dari luar Puskesmas

g.        retensi dokumen yang kadaluwarsa sesuai dengan perundangan yang berlaku, dengan tetap menjamin agar dokumen tersebut tidak digunakan secara salah.

·            Untuk memastikan bahwa pelayanan dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel maka perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja.

·            Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga dokumen bukti rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

·            Masalah dalam pelaksanaan kegiatan, ataupun masalah kinerja harus ditindak lanjuti dengan upaya perbaikan. 

 

Elemen Penilaian:

 

1.       Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran mulai dari huruf a sampai huruf g. (R)

2.       Ditetapkan kebijakan,pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan KMP, penyelenggaraan UKM dan UKPP. (R)

 

Kriteria

1.6.8.           Pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas dipandu dengan kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan, dan prosedur.

 

Pokok Pikiran:

·          Agar pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas baik Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang maupun Upaya Kesehatan Masyarakat dapat terlaksana secara efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan harus dipandu dengan kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan dan prosedur yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan tiap upaya kesehatan masyarakat.

·          Masing-masing pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun pedoman pelayanan kesehatan perseorangan sebagai acuan dalam proses pemberian pelayanan kesehatan perseorangan.  Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, tenaga kesehatan wajib bekerja sesuai dengan rincian wewenang klinis dan berdasarkan pada panduan praktik klinis dan/ atau prosedur yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan klinis.

 

Elemen Penilaian:

1.       Kegiatan KMP, UKM, dan UKPP dilaksanakan mengacu pada kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan, dan prosedur yang ditetapkan.(R, D)

2.       Pimpinan Puskesmas memastikan kegiatan KMP,  UKM, danUKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan, dan prosedur yang disusun. (D, O, W)

 

Kriteria

1.6.9.           Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

 

Pokok Pikiran:

·            Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan

·            Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas  dan jejaring fasilitas kesehatan kesehatan tingkat pertama yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Agar jaringan dan jejaring tersebut dapat memberikan kontribusi implementasi PIS PK baik dalam bentuk pelayanan UKM dan UKPP yang mudah diakses oleh masyarakat.

·            Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi : Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·            Jejaring fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerjanya seperti klinik, Puskesmas, apotek, laboratorium, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan Fasilitas kesehatan lainnya.

·            Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKPP, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu

 

Elemen Penilaian:

1.       Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. (D)

2.       Disusun rencana program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas. (D)

3.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring.(D)

 

 

Kriteria

1.6.10.        Kepala Puskesmas melaksanakanmanajemen keuangan

 

Pokok Pikiran:

·            Anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

·            Agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

·            Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam manajemen keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang. (R)

2.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas. (R)

 

Kriteria

1.6.11.        Adanya jaminan ketersediaan data dan informasi melalui terselenggaranya sistem manajemendata dan informasi di Puskesmas .

 

Pokok Pikiran:

·        Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi.

·        Sistem manajemen data dan informasi tersebut harus dapat menjamin ketersediaan data dan informasi hasil kinerja Puskesmas .

·        Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja, PIS-PK, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan . (lihat juga KMP : 1.1.1. dan UKM  :2.1.1 dan 2.6.)

·        Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait.

·       Selain itu, ketersediaan data dan informasi juga sangat penting untuk kebutuhan kegiatan penilaian kinerja Puskesmas, Peningkatan Mutu Puskesmas, Keselamatan Pasien, dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

·       Data Peningkatan Mutu,  Keselamatan Pasien, dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, sekurang-kurangnya meliputi:

a)    Hasil pengukuran indikator mutu dan kinerja KMP, UKM, UKPP (layanan klinis). (lihat juga KMP :1.8.1; danPMP : 5.1.2)

b)    Hasil pengukuran indikator Keselamatan Pasien (lihat juga PMP: 5.1.2; 5.3 dan 5.4)

c)    Hasil pengukuran indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) . (Lihat juga PMP : 5.1.2;dan 5.5)

d)    Hasil perbaikan  dan evaluasi pengukuran indikator mutu dan kinerja KMP, UKM dan UKPP. (Lihat juga KMP :1.1.3 dan 1.8.1; PMP 5.1.2; dan kriteria 5.1.5)

·       Sistem manajemen data dan informasi juga diperlukan untuk dapat menyediakan data untuk mendukung penilaian kinerja karyawan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan.

·       Dengan adanya sistem manajemen data dan informasi tersebut maka pada gilirannya akan memudahkan Tim Peningkatan Mutu, para penanggung jawab upaya pelayanan, dan masing-masing pelaksana pelayanan baik UKM maupun UKPP di masing-masing unit kerja dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

·       Sistem Manajemen Data dan Informasi di Puskesmas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Informasi Puskesmas

·       Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik

 

Elemen Penilaian:

1.   Ditetapkan kebijakan tentang sistem manajemen data dan informasi  di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada pokok pikiran.(R)

2.   Tersedia prosedur pelaporan data dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh data dan informasi (R)

3.   Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di sistem manajemen data dan informasi  di Puskesmas (D)

4.   Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D

5.   Tersedia data dan informasi hasil kinerja dalam sistem manajemen data dan informasi Puskesmas yang dapat diakses oleh para penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan untuk dimanfaatkan peningkatan mutu dan Keselamatan Pasien, PPI, dan Manajemen Risiko, serta penilaian kinerja karyawan (D)

6.   Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap sistem manajemen data dan informasiPuskesmas secara periodik (D, W)

 

 

Standar                                    

1.7                Kerjasama/Kontrak Pihak Ketiga Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Jika sebagian kegiatan dikerjasamakan/dikontrakkan kepada pihak ketiga, Kepala Puskesmas memastikan bahwa pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan

 

Kriteria

1.7.1            Adanya dokumen kerjasama/kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh para pihak dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku

 

Pokok Pikiran :

·            Jika ada wewenang pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.

·            Isi dokumen kontrak/perjanjian kerja sama  meliputi kejelasan ruang lingkup kontrak kegiatan yang harus dilakukan, misal Manajemen, Klinis, Obat dan BMHP, Alat Kesehatan, SDM, Gizi, Kebersihan, pengolahan limbah termasuk B3, dan IT, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

·            Pengelolaan kontrak mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang memuat sebagaimana diminta dalam pokok pikiran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D)

2.       Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan. (D)

3.       Dilakukan evaluasi  dan tindak lanjut perbaikan oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja (D)

 

Standar

1.8                Pengawasan, pengendaliandan penilaian kinerja dilakukan secara periodik.

 

Untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, kesesuaian dengan rencana, dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat,maka dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerjadapat berupa pemantauan, supervisi,  lokmin, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen.

 

 

Kriteria

1.8.1            Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah. ( Lihat juga KMP : 1.1.1 ; dan 1.1.5 ; UKM : 2.9.1 dan 2.9.2)

 

Pokok Pikiran:

·            Pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas untuk memudahkan melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya

·            Indikator kinerja adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen Puskesmas

·            Indikator kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun, dipantau  dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan kinerja dan perencanaan periode berikutnya

·            Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi:

a)        Indikator kinerja Manajemen Puskesmas

b)        Indikator kinerja cakupan pelayanan UKM 

c)        Indikator kinerja cakupan pelayanan UKPP

·            Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota

·            Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas serta perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan.

·            Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap kinerja  KMP, UKM, dan UKPP diumpan balikkan pada lintas program dan lintas sektoruntuk mendapatkan masukan/asupan dalam perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab jenis layanan (R)

2.       Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah (R)

3.       Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab, koordinator dan pelaksana menetapkan tahapan pencapaian kinerja untuk tiap indikator yang ditetapkan (D, W)

4.       Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpan-balikkan pada lintas program dan lintas sektor (D)

5.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D)

6.       Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D)

7.       Hasil pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikan  kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)

8.       Hasil pemantauan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)

 

Kriteria

1.8.2            Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur (lihat juga KMP : 1.8.1)

 

Pokok Pikiran :

·            Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu  dikomunikasikan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Upaya baik KMP, UKM, dan UKPP  kepada serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas.

·            Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui Lokakarya mini bulanan lintas program dan Lokakarya mini triwulan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

·               Lokakarya mini bulanan digunakan untuk : menyusun secara lebih terinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang, khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas program dan sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang digunakan; menggalang kerjasama dan keterpaduan serta meningkatkan motivasi petugas.

·               Lokakarya mini triwulan digunakan untuk : menetapkan secara konkrit dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang, melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antar-sektor (antar-instansi) dan kesatupaduan tujuan; menggalang kerjasama, komitmen, dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan; meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan masyarakat kecamatan

 

Elemen Penilaian

1.          Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan Lokmin Bulanan dan Lokmin triwulanan (R)

2.          Dilakukan lokakarya mini bulanan dan triwulanan secara konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan upaya – upaya Puskesmas (D,W)

3.          Dilakukan pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)

4.                  Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)

 

Kriteria

1.8.3            Kepala Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan (lihat juga KMP : 1.8.1)

 

Pokok Pikiran:

·            Kinerja Puskesmas dan upaya perbaikan mutu yang dilakukan perlu dipantau  apakah mencapai target yang ditetapkan.

·            Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara sistematis oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas

·            Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab atau Tim Mutu, Penanggung jawab atau Tim Keselamatan Pasien, dan Penanggung jawab atau Tim PPI,  Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.

·            Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.

 

Elemen Penilaian:

1.       Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. (R)

2.       Disusun rencana program audit internal tahunan dan kerangka acuan audit sebagai acuan untuk melakukan audit dengan penjadwalan yang jelas. (R)

3.       Kegiatan audit internal dilaksanakan sesuai dengan rencana dan kerangka acuan yang disusun. (D, W)

4.       Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait. (D)

5.       Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)

 

Kriteria

1.8.4            Dilakukan tinjauan manajemen secara periodik yang bertujuan untuk meninjau dan menilai efektivitas sistem manajemen untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan (lihat juga 1.8.1)

 

Pokok Pikiran:

·            Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dipantau  serta ditindaklanjuti.  (lihat juga PMP : 5.1.5)

·            Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.

·            Pertemuan tinjauan manajemen dipimpin oleh Penanggung jawab Mutu.

 

Elemen Penilaian:

1.       Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pertemuan tinjauan manajemen. (R)

2.       Kepala Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen. (D, W)

3.       Dilaksanakan Pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses atau sistem penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, perubahan sistem manajemen, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan (D)

4.       Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. (D)

 

 

 


 

BAB 2.   Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

2.1.           Perencanaan pelayanan UKM dilaksanakan secara terpadu.

Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmasdengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja  Puskesmas termasuk memperhatikanhasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.(lihat juga KMP : 1.1.2 terkait perencanaan dan KMP : 1.6.11 )

 

Kriteria

2.1.1.           Perencanaan pelayanan UKM  di Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan  hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, analisis data pencapaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikandata PIS PK dan SPM. (lihat juga KMP: 1.1.1  dan UKM : 2.6)

 

Pokok Pikiran:

·            Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dilakukan dengan Survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa maupun melalui pertemuan pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat seperti jajak pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat dan media lainnya (lihat juga KMP : 1.1.1)

·            Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

·            Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas bersama lintas program dan lintas sektor, selanjutnya dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.

·            Data capaian kinerja pelayanan UKMdianalisis denganmemperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis tersebut dibahas secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.( Lihat juga KMP : 1.6.11)

·            Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas mengacu pada analisis data kinerja, analisis data PIS PK, analisis capaian SPM daerah Kabupaten/Kota, pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional (antara lain penurunan Stunting, peningkatan cakupan Imunisasi, Penanggulangan TB, pengendalian Penyakit Tidak Menular, penurunan Angka Kematian Ibu/ AKI dan Angka Kematian Neonatus/ AKN), serta memperhatikan kebutuhan dan  harapan masyarakat.

·            Dalam standar ini, kata “pelayanan”  digunakan untukmenggantikan kata “program”, contoh: Program Promkes menjadi Pelayanan Promkes.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan,dan prosedur sebagai dasar dalam melakukan Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat (R)

2.       Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM. (D, W)

3.       Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan. (D,W)

4.       Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK  sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatanyang berbasis wilayah kerja. (D,W)

5.       Tersedia rencana usulan kegiatan UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmasberdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerjapelayanan UKMdengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PISPK(D,W)

 

Kriteria

2.1.2.           Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas. (lihat juga KMP :1.1.2 dan UKM:  2.1.1)

 

Pokok Pikiran:

·            Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan,dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib melakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

·            Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat

·            Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi :

a.     peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;

b.     peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;

c.     pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;

d.     penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;

e.     peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan,dan swasta;

f.      peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan

·            Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahap :

a.        pengenalan kondisi desa/kelurahan;

b.        survei mawas diri;

c.        musyawarah di desa/kelurahan;

d.        perencanaan partisipatif;

e.        pelaksanaan kegiatan; dan

f.         pembinaan kelestarian.

g.        pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyaraka

·            Perencanaan pemberdayaan masyarakat teritegrasi dengan Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK).

·            Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization) dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

·            Bentuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan UKBM seperti  Komunitas Peduli Kesehatan Remaja, Komunitas Peduli HIV/AIDS, Peduli TB, Komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah dan lain-lain.

·            Kegiatan fasilitasi berupa:

a.     melakanakan advokasi dan sosialisasi kepada  masyarakat, pemangku kepentingan dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat

b.     melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat

c.     melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;

d.     membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

e.     mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan local;

f.      melakukan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan Kader;

g.     melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

h.    menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;

i.      melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan

j.      melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja puskesmas secara berkala

·            Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan  dan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut.

·            Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Kerja setiap Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.

 

Elemen Penilaian:

1.       Ditetapkan kebijakan dan prosedur yang mewajibkan Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk memfasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan proses pemberdayaan masyarakat. (R)

2.       Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat. (D, W)

3.       Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan  dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan diwilayahnya. (D.W)

4.       Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta. (D,W)

5.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. (D)

 

Kriteria

2.1.3.           Rencana Pelaksanaan Pelayanan (RPK) UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas.

 

Pokok Pikiran:

·            Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas. (lihat juga KMP : 1.1.2 dan UKM: 2.1.1)

·            Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasn sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK

·            RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan setiap bulan.

·            RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/ disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan dan kondisi – kondisi tertentu.

·            RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing-masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM.

 

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas dengan kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya untuk setiap kegiatan. (R)

2.       Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R)

3.       TersediaKerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKMsesuai dengan RPK yang disusun (R)

4.       Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W)

5.       Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan  (D

 

 

Standar

2.2.              Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan  UKM

 

Pelayanan UKM Puskesmas mudah diakses oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan informasi kegiatan serta penyampaian umpan balik dan keluhan. (lihat juga KMP :1.2.2)

 

Kriteria

2.2.1.           Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana. ( Lihat juga KMP : 1.1.4 ;1.2.2; 1.8.2; dan UKM : 2.1.3)

 

Pokok Pikiran:

·            Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.

·            Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.

·            Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM,  masyarakat dan kelompok masyarakat.

 

 

Elemen Penilaian:

1.       Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM  yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)

2.       Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).

3.       Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W)

4.       Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi  dan ditindaklanjuti  (D.W)

 

Kriteria

2.2.2.           Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan  UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan. (lihat juga KMP : 1.2.2)

 

Pokok Pikiran:

·            Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, perlu disampaikan pada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berkontribusi dalam pencapaian tujuan kegiatan UKM.

·            Masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang menjadi sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.

·            Kejelasan informasi yang disampaikan perlu dievaluasi, yaitu evaluasi terhadap penerimaan informasi oleh sasaran dan pemberian informasi yang dilaksanakan Puskesmas.

·            Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.

·            Agar sasaran berperan aktif dalam kegiatan UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan metode dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.

·            Akses sasaran terhadap kegiatan perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam mempermudah akses dan penyediaan kegiatan UKM.

·            Kemudahan akses bagi sasaran adalah kejelasan prosedur/tahapan dan tidak berbelit-belit dalam pelaksanaan kegiatan UKM.

·            Metode adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Ceramah, diskusi, pembinaan, kunjungan rumah dan lain sebagainya. Teknologi adalah media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Lembar balik, model, LCD, film dan lain sebagainya.

·            Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.

·            Umpan balik dapat diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM.

·            Masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran program dapat menyampaikan keluhan secara langsung maupun tidak langsung kepada Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.

·            Keluhan dan umpan balik ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu yang merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.

·            Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.

 

Elemen Penilaian:

1.       Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan disampaikan kepada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)

2.       Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W)

3.       Umpan balik/keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (D,W)

4.       Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap akses informasi, akses kegiatan  UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan terhadap kegiatan UKM.(D,W)

 

Standar

2.3.              Pelayanan UKM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pelayanan UKM dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan sasaran yang mengacu pada peraturan/ kebijakan, pedoman/panduan, dan prosedur yang disusun berdasar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Kriteria

2.3.1.           Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur pengelolaan pelayanan UKM Puskesmas yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan. (lihat juga KMP : 1.6.7 dan 1.6.8)

 

Pokok Pikiran:

·            Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan proseduryang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tersedia di Puskesmas.

·            Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedurmengacu pada ketentuan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang merupakan dokumen eksternal dan harus tersedia.

·            Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan dan pelaksanaan  pelayanan UKM Puskesmas harus ditetapkan dan seragam untuk satu Puskesmas (lihat ju