Kepemimpinan
dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Standar
1.1
Perencanaan
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara
terpadu yang
berbasis wilayah kerja Puskesmas bersama dengan lintas
program dan lintas sektor serta sesuai denganketentuan peraturan perundangan.
Perencanaan Puskesmas
mempertimbangkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis
kebutuhan masyarakat, analisis peluang pengembangan pelayanan, serta analisis risiko pelayanantermasuk
umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/
Kota.
Kriteria
1.1.1
Jenis-jenis pelayanan yang disediakan ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis
kebutuhanmasyarakat, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan ketentuan peraturan perundangan yang dituangkan
dalam perencanaan. (lihat juga PMP 5.1; dan PMP 5.2 )
Pokok Pikiran:
·
Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang dan penunjang(UKPPP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif
di wilayah kerjanya.
·
Puskesmas sebagai
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang kesehatan yang bersifat fungsional
dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki Visi, Misi, Tujuan dan
Tata Nilai yang mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penyedia layanan
UKM maupun UKPPP. (lihat PP 18 tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah)
·
Visi, misi, tujuan
dan tata nilai Puskesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas mengacu visi, misi
dan tujuan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan
Puskesmas.
·
Puskesmas
wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, kebutuhan masyarakat, hasil analisis
peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan dan peraturan perundangan.
·
Untuk
mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis
situasi data kinerja Puskesmas, analisis situasi dan perumusan masalah yang
dirasakan masyarakat termasuk datahasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun
secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas.. ( Lihat juga KMP
: 1.6.11, UKM : 2.1.1 dan2.6.)
·
Data
yang dimaksudmeliputi:
a)
Datadasar
b)
Data
UKM esensial
c)
Data
UKMPengembangan
d)
DataUKPP
e)
Data
Keperawatan Kesehatan Masyarakat, laboratorium dan datakefarmasian
f)
Kondisi
kesehatan keluarga di wilayah kerja Puskesmas yang diperoleh dari Profil
Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat
dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK). (lihat juga KMP : 1.6.11 dan UKM: 2.1.1,
2.6.1,2.6.2)
g)
Data
capaian Standar Pelayanan MinimalKabupaten/Kota,
h)
Kebijakan/
Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari dinas kesehatan
provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan
atau referensi lain yang dapatdipertanggungjawabkan.
i)
Hasil-hasil survei kepuasan,
j)
Survei
Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD
k)
kegiatan
survei yanglain
·
Jenis
data sampai dengan tahapan analisis dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Manajemen Puskesmas.
·
Dari
data huruf a sampai huruf i maka ditentukan
indikator keberhasilannya yang dituangkan ke dalam indikator kinerja.
·
Berdasarkan
hasil penilaian kinerja Puskesmas maka dilakukan perumusan masalah terhadap
indikator yang tidak tercapai sebagai dasar penentuan indikator mutu. (lihat juga KMP: 1.1.3; 1.6.11; 1.8.1; PMP: 5.1.2 )
·
Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh
karena itu perlu dilakukan analisis peluang
pengembangan upaya dan kegiatan Puskesmas, serta perbaikan mutu dan
kinerja.
·
Risiko
yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan
baik upaya kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan
Penunjang perlu diidentifikasi, dianalisis dan dikelola
agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan lingkungan.
·
Hasil
analisis risiko harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sehingga upaya
pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal serta disediakan
sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko. (lihat juga
5.2.1)
·
Hasil identifikasi
dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan perencanaan
Puskesmas terdiri dari : a) kebutuhan dan harapan masyarakat, b) hasil
identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan pada area prioritas,
dan c) hasil identifikasi dan analisis risiko penyelenggaraan pada unit-unit
pelayanan baik dari sisi KMP, UKM, maupun UKPP termasuk risiko terkait
bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan visi, misi,
tujuan, dan tata nilai Puskesmasyang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga
evaluasi kinerja Puskesmas. (R) ( Lihat juga KMP :
1.6.1)
2. Ditetapkan
jenis-jenis pelayanan yang disediakan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R)
3. Jenis-jenis pelayanan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta pada pokok pikiran pada paragraf terakhir. (D,W)
Kriteria
1.1.2
Perencanaan
Puskesmas disusun berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas, analisis peluang pengembangan pelayanan, analisis risiko pelayanan, capaian kinerja dan analisis kebutuhan masyarakat termasuk umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang
disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas serta dapat direvisi
sesuai dengan capaian kinerja dan apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pokok Pikiran:
·
Berdasarkan
hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, analisis peluang
pengembangan pelayanan, dan analisis risiko pelayanan, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan
masyarakat menyusun rencana lima tahunan yang diselaraskan dengan rencana strategis dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota,serta sesuai dengan visi,
misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas.
·
Perencanaan
Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM),
dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjangdan penunjang (UKPP).
·
Berdasarkan
rencana lima tahunan, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang
dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan
datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.
·
Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas,
yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian
diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.
·
Penyusunan
rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasar hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil
pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan.
·
Perubahan
rencana dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang
upaya/kegiatan Puskesmas maupun dari hasil perbaikan dan pencapaian kinerja upaya/kegiatan Puskesmas.
·
Revisi
terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya
pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan tentang perencanaan sesuai dengan yang diminta pada pokok pikiran (R)
2.
Rencana Lima
Tahunan disusun dengan dengan
melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)
3.
Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas
sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima
Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian
kinerja. (D)
4.
Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun secara lintas program sesuai
dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D)
5.
Ada
kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan
kegiatan (RUK) dan rencana lima tahunan Puskesmas. (D,O,W)
6.
Rencana
Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Tahunan serta hasil pemantauan dan
capaian kinerja bulanan. (D)
7.
Apabila
ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi
perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W)
Kriteria
1.1.3
Peluang perbaikan dan pengembangan
dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas diidentifikasi dan dianalisis sebagai
dasar dalam perencanaan.
Pokok Pikiran:
·
Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh
karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan upaya dan kegiatan
Puskesmas, serta perbaikan mutu dan kinerja.(Lihat juga PMP 5.1)
·
Keterbatasan
sumber daya mengakibatkan tidak semua proses yang terjadi di Puskesmas dapat
diukur dan diperbaiki di waktu yang sama.
·
Berdasarkan
masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja sebagai hasil analisis kebutuhan
masyarakat tiap-tiap tahun ditetapkan area prioritas perbaikan untuk tingkat
Puskesmas yang menjadi fokus untuk melakukan inovasi perbaikan, dan didukung baik oleh Keppemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan
Perseorangan dan Penunjang (UKPP) (Lihat juga 1.1.1)
·
Area
prioritas menjadi dasar penetapan indikator mutu prioritas Puskesmas. (Lihat
5.1.2)
·
Contoh
masalah prioritas tingkat
Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja
adalah tingginya prevalensi tuberkulosis, maka dilakukan upaya perbaikan pada
kegiatan UKPP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk mengatasi
masalah tuberkulosis, dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk
menurunkan prevalensi tuberkulosis, dan dukungan manajemen untuk mengatasi
masalah tuberkulosis.
Elemen Penilaian:
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan area prioritas tingkat Puskesmas
untuk perbaikan dan
pengembangan tingkat Puskesmas sesuai dengan masalah kesehatan yang ada di
wilayah kerja yang terdiri atas area KMP, UKM dan UKPP. (R) (Lihat juga PMP : 5.1.2)
2.
Dilakukan
identifikasi dan analisis peluang perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan
upaya Puskesmas untuk indikator mutu
prioritas tingkat Puskesmas yang sudah
ditetapkan dan upaya perbaikan dituangkan dalam dalam perencanaan Puskesmas. (D, W)
Kriteria
1.1.4
Penjadwalan pelaksanaan kegiatan dan
pelayanandirencanakan dan disepakati bersama dengan lintas program, lintas sektor dan masyarakat.
Pokok Pikiran:
·
Rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan maupun
rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulanan harus
memuat kerangka waktu yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan dalam bentuk jadwal
pelaksanaan kegiatan. (lihat juga UKM :
2.2.1)
·
Jadwal
pelaksanaan kegiatan yang memuat kegiatan KMP, UKM dan UKPP,
sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan
·
Penetapan
jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas
sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai
tujuan yang diharapkan.
·
Penetapan
jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas
sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai
tujuan yang diharapkan.
·
Penetapan jadwal
pelaksanaan kegiatan disusun dengan melakukan hal sebagaiberikut :
a)
mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah
disetujui
b)
membandingkan
alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat
penyusunan RPK
c)
menyusun
rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber
daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan
d)
mengadakan
Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas kesepakatan RPK
e)
membuat
RPK tahunan yang telah disusun dalam bentuk matriks.
f)
Merinci
RPK tahunan menjadi RPK bulanan bersama dengan target pencapaiannya, dan
direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.
·
RPK
dimungkinkan untuk dirubah/ disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam
hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan bulanan dijumpai kondisi
tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian Luar Biasa, perubahan kebijakan
mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam RPK.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penjadwalan kegiatan dan pelayanan
Puskesmas. (R)
2. Jadwal kegiatan
Puskesmas disepakati sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dituangkan
dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan. (D, W)
3. Rencana
Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan memuat kerangka waktu pelaksanaan
kegiatan yang direncanakan. (D)
Kriteria
1.1.5
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
dalam rangka perbaikan kinerja Puskesmas
Pokok Pikiran :
·
Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan kepada Puskesmas sebagai
unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan
harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah.
·
Pencapaian
tujuan pembangunan kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas, fungsi dan
tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.
·
Dalam rangka
menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis dan supervisi,
pemantauan evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
·
Pembinaan
yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan
Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja
Puskesmas. Pembinaan tersebut dilaksanakan secara periodik termasuk pembinaan
dalam rangka pencapaian target PISPK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM),
dan Program Prioritas Nasional (Lihat juga KMP : 1.6.2 dan 1.8; UKM: 2.9, serta PPN)
Elemen Penilaian :
1.
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan struktur
organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(R)
2.
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pembinaan
Puskesmas
secara periodik yang
dituangkan dalam program kerja yang
jelas dan terukur (R, D)
3.
Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan
pembinaan secara terpadu kepada Puskesmas yang berkesinambungandengan
menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada
Puskesmas. (D,W)
4.
Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan
Puskesmas. (D, W)
5.
Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan
pendampingan penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan anggaran
yang sudah ditetapkan. (D, W)
6.
Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas
yang menjadi wewenang
dalam rangka membantu
menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat
Puskesmas. (D, W)
7.
Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan
verifikasi dan memberikan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)
8.
Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil
pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D, W)
Standar
1.2
Pelaksanaan kegiatan Puskesmas harus
memperhatikan kemudahan akses pengguna layanan
Puskesmas mudah diakses
oleh pengguna layanan untuk mendapat
pelayanan sesuai kebutuhan, mendapat
informasi tentang pelayanan, dan untuk menyampaikan umpan balik
Kriteria
1.2.1
Masyarakat sebagai pengguna layanan, seluruh tenaga Puskesmas dan lintas sektor mendapat informasi yang memadai tentang jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta masyarakat memanfaatkan pelayanan sesuai kebutuhan . (Lihat juga KMP : 1.1.4 dan
UKM : 2.2.1)
Pokok Pikiran:
·
Puskesmas
sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan
masyarakat.
·
Puskesmas
harus menyampaikan informasi tentang jenis-jenis pelayanan dan kegiatan yang
dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya.
·
Pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas termasuk jaringannya perlu diketahui oleh
masyarakat sebagai pengguna layanan oleh lintas program, dan sektor terkait
untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan
pembangunan berwawasan kesehatan.
·
Jenis-jenis
pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dimanfaatkan secara optimal oleh
masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang
dibutuhkan (lihat juga 1.1.1)
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur untuk
menyampaikan informasi tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan
kegiatan Puskesmas baik kepada masyarakat,
lintas program maupun lintas sektor. (R)
2.
Ada jadwal pelaksanaan kegiatan dan diinformasikan kepada masyarakat, lintas program dan
lintas sektor. (D,W)
3.
Masyarakat, Lintas Program
dan Lintas Sektor mengetahui jenis-jenis pelayanan yang
disediakan oleh Puskesmas. (W)
4.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat,
lintas program maupun lintas sektor.
(D, W)
5.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian
pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D)
Kriteria
1.2.2
Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan
pelayanan sesuai kebutuhan, dan untuk menyampaikan umpan balik terhadap pelayanan. (Lihat
juga KMP : 1.8.3 dan UKM : 2.2.1; 2.2.2; 2.9.5; 2.9.6)
Pokok Pikiran:
·
Sebagai
upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun
pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat
membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun
rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
·
Berbagai
strategi komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan
Puskesmas dapat dikembangkan, antara lain melalui papan pengumuman, pemberian
arah tanda yang jelas, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, ataupun internet.
·
Umpan
balik yang dimaksud berupa pengelolaan keluhan, masukan terhadap pelayanan dan
penyampaian umpan balik.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur pengelolaan
umpan balik dari masyarakat tentang
pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. (R)
2.
Dilakukan upaya untuk
memperoleh umpan balik dari masyarakat. (D, O, W)
3.
Dilakukan
evaluasi dan tindak
lanjut terhadap keluhan dan umpan balik dari masyarakat. (D, O, W)
Standar
1.3
Puskesmas
memenuhi persyaratan sumberdaya sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Puskesmas harus
memenuhi persyaratan lokasi, sarana/bangunan, prasarana,peralatan Puskesmas, dan ketenagaan.
Kriteria
1.3.1
Puskesmas memenuhi persyaratan
lokasi, sarana/bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmassesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pokok Pikiran:
·
Setiap
Puskesmas harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pendirian
Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai
rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses,
dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
·
Dokumen
analisis pendirian Puskesmas dibuat oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota
dengan mempertimbangkan tata ruang daerah,
dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk dan
aksesibilitas (geografis) yang dituangkan dalam rencana strategis atau rencana
pembangunan Puskesmas.
·
Untuk
menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan
kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di
atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit
kerja yang lain.
·
Yang
dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung
dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Puskesmas.
·
Ketersediaan
bangunan yang memenuhi persyaratan dan dipelihara dengan baik akan menjamin
kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan (lihat juga KMP : 1.4.2)
·
Ketersediaan
ruang untuk pelayanan harus bersih dan sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan
yang disediakan oleh Puskesmas.
·
Ruang
yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang
administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang
farmasi, ruang laboratorium, ruang ASI, kamar mandi dan WC, Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yang dimanfaatkan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA), dan ruang lain sesuai
kebutuhan pelayanan.
·
Pengaturan
ruang memperhatikan fungsi, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan kemudahan
dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses
yang mudah termasuk memberi kemudahan dengan kebutuhan khusus, antara lain: disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan orang usia lanjut,
termasuk jika ada pasien dengan gaduh gelisah, pasien TB, penyalahgunaan zat, HIV/AIDS, korban
kekerasan/ penelantaran, gawat darurat, demikian
juga memperhatikan keamanan, kebutuhan akan privasi, dan kemudahan bagi petugas
dalam memberikan pelayanan.
·
Sebagai
upaya pencegahan infeksi, pengaturan ruangan juga harus memperhatikan zona
pemeriksaan bagi orang sehat dan zona pemeriksaan bagi orang sakit.
·
Untuk
kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka
Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.
·
Prasarana
adalah alat, jaringan, dan sistem yang membuat suatu sarana dapat berfungsi.
·
Prasarana
yang dipersyaratkan tersebut meliputi:
sistem penyediaan air bersih, sistem penghawaan (ventilasi), sistem
pencahayaan, sistem sanitasi, sistem kelistrikan, sistem komunikasi, sistem gas
medik, sistem proteksi petir, sistem proteksi kebakaran, sarana evakuasi,
sistem pengendalian kebisingan, dan kendaraan di Puskemas (lihat juga 1.4.7)
·
Peralatan Puskesmas
terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lain, bahan habis pakai, dan
perlengkapan.
·
Alat
kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
·
Agar
pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu Peralatan
Puskesmas tersebut
terpelihara, terjamin dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk
alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(lihat juga 1.4.1; 1.4.6)
·
Alat
kesehatan yang memerlukan perizinan harus memiliki izin yang berlaku.
·
Pembelian,
penggunaan dan pemusnahan alat kesehatan yang mengandung merkuri tidak
diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Elemen Penilaian:
1.
Ada
bukti pendirian Puskesmas didasarkan pada analisis dengan mempertimbangkan tata
ruang daerah, rasio jumlah penduduk, aksesibilitas (geografis) dan ketersediaan
pelayanan kesehatan. (D)
2.
Puskesmas
diselenggarakan di atas bangunan yang permanen, tidak bergabung dengan tempat
tinggal atau unit kerja yang lain, dan memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
(D,O)
3.
Ketersediaan
ruang memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan. (D,O)
4.
Pemeliharaan
Bangunan dan Penataan ruang
memperhatikan akses, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan ruang terbuka hijau.
(D,O)
5.
Penataan
ruang memisahkan zona pemeriksaan orang sehat dari zona pemeriksaan orang
sakit. (D,O)
6.
Tersedia prasarana
dan peralatan Puskesmas sesuai standar berdasarkan kebutuhan pelayanan. (D, O)
7. Ada bukti alat kesehatan yang memerlukan
izin memiliki kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (D, O)
8. Ada bukti Puskesmas memiliki izin yang berlaku. (D)
Kriteria
1.3.2
Penyelenggaraan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana,
prasarana, dan alat kesehatan.
Pokok Pikiran :
·
Keterpenuhan
sarana, prasarana,
dan alat kesehatan Puskesmas sesuai standar di puskesmas adalah faktor penting
dalam upaya menjamin terselenggaranya
pelayanan di puskesmas.
·
Data
sarana, prasarana,
dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk
menjamin kebenarannya. (
Lihat juga KMP : 1.6.11 )
·
Besarnya
nilai prosentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK
memberikan gambaran kondisi pemenuhan
sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas.
·
Batas
terendah persentasi pemenuhan sarana,
prasarana,
dan alat kesehatan dalam ASPAK adalah
60% atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Jika terjadi perubahan peraturan tentang batasan
terendah persentasi pemenuhan sarana,
prasarana,
dan alat kesehatan dalam ASPAK, maka
batas terendah pemenuhan standar mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elemen
Penilaian
1.
Ditetapkannya
petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan input data sarana, prasarana dan
alat Kesehatan dalam ASPAK.
(R)
2.
Input
data sarana, prasarana dan alat kesehatan dalam ASPAK dilakukan sesuai
ketentuan peraturan
perundang -undangan dan divalidasi oleh
Dinas kesehatan daerahkabupaten/kota. (D, O, W) (lihat juga
KMP :1.1.5)
3.
Data
sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK digunakan untuk perencanaan Puskesmas. (D, W)
Kriteria
1.3.3
Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang
kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok Pikiran:
·
Agar
Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka Puskesmas harus
dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas
tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
·
Uraian
tugas sebagai dasar bagi Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugas sebagai
pimpinan.
·
Kepala
Puskesmas adalah dokter/dokter gigi atau tenaga kesehatan lainnya paling rendah
strata 1 (S1) bidang kesehatan atau Diploma 4 (D4) bidang kesehatan
( Lihat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 8 sampai dengan pasal 11)
·
Untuk
daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, Kepala Puskesmas dapat dijabat oleh tenaga
kesehatan minimal dengan Jenjang Pendidikan D3.
Elemen Penilaian:
1.
Ada
kejelasan persyaratan dan uraian tugas Kepala
Puskesmas yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(R)
2.
Kepala
Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D)
Kriteria
1.3.4
Tersedia dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatandengan jumlah, jenis, dan kompetensi sesuai
kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
·
Agar
Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan
masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga baik dokter, dokter
gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatan sebagai dasar penyusunan pola ketenagaan dan rencana
pengembangan tenaga,
·
Untuk
memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan pasien dan
masyarakat, dilakukan upaya untuk pemenuhan ketersedian tenaga baik jenis,
jumlah dan persyaratan kompetensi.
·
Jabatan
yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi
Puskesmas dan jabatan fungsional tenaga Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan
persyaratan kompetensi untuk tiap jabatan dan tiap jenis tenaga yang
dibutuhkan.(R)
2. Disusun pola
ketenagaan berdasar analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan pelayanan yang
disediakan.(D, W)
3. Ada rencana
pengembangan tenaga sesuai dengan hasil analisis kebutuhan tenaga. (D)
4. Dilakukan upaya
untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan rencana pengembangan tenaga yang
disusun. (D)
Standar
1.4
Manajemen
sarana (bangunan), prasarana, peralatan
Puskesmas, dan keselamatandan keamanan lingkungan
Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dankeselamatan lingkungan dikelola dalam Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko.(lihat juga PMP :
5.2)
Kriteria
1.4.1.
Disusun dan diterapkan rencana program Manajemen Fasilitas Dan
Keselamatan (MFK) yang meliputi keselamatan dan
keamanan fasilitas, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, manajemen bencana, pengamanan kebakaran, alat
kesehatan, dan sistem utilisasi
Pokok Pikiran :
·
Puskesmas
sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan
Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung,
petugas, dan masyarakat.
·
Puskesmas perlu
menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan
lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.
·
Program MFK perlu disusun
setiap tahun dan diterapkan, yang meliputi:
a)
Manajemen
Keselamatan dan keamanan.
Keselamatan adalah suatu keadaan
tertentu dimana bangunan, halaman/ground,prasarana,
peralatan Puskesmas, tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, petugas dan pengunjung, dan masyarakat
Keamanan adalah proteksi/ perlindungan dari kehilangan, pengrusakan dan
kerusakan, kekerasan fisik, penerapan kode-kode
darurat atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak
berwenang.
b)
Manajemen
Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3),
yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya
harus dikendalikan,
dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
Program B3 meliputi:
1)
penetapan jenis dan area/lokasi
penyimpanan B3 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan
2)
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai
ketentuan peraturan perundan-undangan
3)
sistem pelabelan B3 sesuai
ketentuan peraturan perundan-undangan
4)
sistem pendokumentasian dan perizinanB3 sesuai
ketentuan peraturan perundan-undangan
5)
penaganan tumpahan dan paparan B3 sesuai
ketentuan peraturan perundan-udangan
6)
sistem pelaporan
dan investigasi jika terjadi tumpahan dan atau paparansesuai ketentuan peraturan perundan-udangan
7)
penggunaan APD sesuai ketentuan peraturan perundan-udangan
c)
Manajemen
Bencana/disaster, yaitu tanggapan terhadap wabah,
bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana direncanakan dan efektif.
Program manajemen bencana perlu
disusun dalam upaya menanggapi bila terjadi bencana internal dan/ atau
eksternal yang meliputi:
1)
identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari
bencana yang mungkin terjadi (HVA),
2)
menentukan peran Puskesmas dalam kejadian tersebut
3)
strategi komunikasi jika terjadi bencana,
4)
manajemen sumber daya,
5)
penyediaan pelayanan dan alternatifnya,
6)
identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan,
dan
manajemen konflik yang
mungkin terjadi pada saat bencana,
7)
peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber
daya masyarakat yang tersedia.
Puskesmas juga perlu merencanakan dan menerapkan suatu
program kesiapan menghadapi bencana yang disimulasikan setiap tahun yang
meliputi 2) sampai dengan 6) dari program manajemen bencana.
d)
Manajemen
Pengamanan Kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni
dari kebakaran dan asap.
Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara umum meliputi
pencegahan terjadinya kebakaran dengan melakukan identifikasi area
berisiko bahaya kebakaran dan ledakan, penyimpanan
dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan
proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus, program
penanggulangan akan berisi:
1) frekuensi inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan sistem
proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik (minimal satu kali dalam
satu tahun)
2) jalur
evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan.
3) proses
pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun
waktu 12 bulan
4) edukasi
pada staf terkait sistem proteksi dan evakuasi pasien yang efektif pada situasi
bencana
e)
Manajemen
Alat kesehatan
Untuk mengurangi risiko, alat kesehatan
dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tersebut ditujukan untuk:
1)
memastikan bahwa semua alat kesehatan tersedia dan berfungsi dengan baik
2) memastikan
bahwa individu yang melakukan pengelolaan memiliki kualifikasi yang sesuai dan
kompeten
f)
Manajemen
Sistem utilitasmeliputi
sistem listrik bersumber PLN, sistem air, sistem gas medis dan sistem pendukung lainnya seperti generator (Genset), perpipaan air
dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian, dan harus dipastikan tersedia 7 (tujuh) hari 24 ( dua puluh empat )
jam
g)
Pendidikan
(edukasi) petugas
tentang Manajemen MFK.
·
Untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien,
petugas, pengunjung dan masyarakat dilakukan identifikasi dan pembuatan peta
terhadap area berisiko yang meliputi poin a sd f.
·
Rencana
tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan
keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas.
·
Untuk menjalankan
program MFK maka diperlukan tim dan atau penanggungjawab yang ditunjuk oleh
Kepala Puskesmas.
·
Program MFK perlu
dievaluasi minimal per tri wulan untuk memastikan bahwa Puskesmas telah
melakukan upaya penyediaan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan
masyarakat sesuai dengan rencana.
Elemen
Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur pelaksanaan MFK yang sesuai dengan yang diuraikan dalam pokok pikiran. (R)
2.
Ditetapkan
petugas yang bertanggungjawab dalam MFK. (R)
3.
Ada
rencana programMFKyang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R)
4.
Dilakukan
identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W)
5.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK
meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)
Kriteria
1.4.2.
Puskesmas melaksanakan program
keselamatan dan keamanan.
Pokok Pikiran:
·
Program untuk keselamatan
dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakatakibat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tertusuk jarum, tertimpa
bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat listrik.
·
Program
keselamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keselamatan dan kesehatan
kerja
·
Area-area yang
berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diidentifikasi dan dibuatkan peta,
dipantau untuk meminimalkan terjadinya
insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang
lain (lihat juga KMP : 1.4.1).
·
Program
untuk keamanan dengan menyediakan lingkungan fisik yang
aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perlu direncanakan untuk
mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan
fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian,
dan kekerasan pada petugas.
·
Agar dapat
berjalan dengan baik, maka program tersebut juga didukung dengan penyediaan
anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan dan
fasilitas seperti penyediaan Closed Circuit Television(CCTV), alarm, APAR,
jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda- tanda
pintu darurat.
·
Pemberian tanda
pengenal pada pasien, pengunjung, karyawan, termasuk tenaga outsource merupakan upaya untuk
menyediakan lingkungan yang aman.
·
Kode-kode
darurat minimal yang perlu ditetapkan dan diterapkan
seperti:
a)
kode merah atau alarm untuk
pemberitahuan darurat
kebakaran
b)
kode biru untuk pemberitahuan telah terjadi kegawatdaruratan
medik
c)
kode pink untuk pemberitahuan telah tejadi penculikan
bayi
·
Apabila
Puskesmas mengalami renovasi dan atau konstruksi bangunan maka perlu disusun Infection Control Risk Assesment (ICRA)
renovasi untuk memastikan proses renovasi dan atau konstruksi bangunan
dilakukan secara aman dan mengontrol terjadinya penyebaran infeksi (lihat juga
PPI 5.5.2)
·
Dilakukan
inspeksi fasilitas yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas
kecuali alat kesehatan, dan halaman/ground.
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi terhadap pengunjung, petugas, dan pegawai kontrak. (D, O, W)
2.
Dilakukan
inspeksi fasilitas secara berkala meliputi bangunan, prasarana, dan peralatan
Puskesmas kecuali alat kesehatan. (D, 0, W)
3.
Ada
strategi ICRA dalam pelaksanaan program PPI pada renovasi bangunan. (D, W)
4.
Dilaksanakan
program keselamatan dan keamanan sesuai dengan rencana. (D, O, W)
5.
Dilakukan
pelaporan, tindak lanjut dan dokumentasi terhadap kejadian, kekerasan fisik,
dan cedera terkait dengan keamanan lingkungan fisik. (D)
Kriteria
1.4.3.
Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya beracun serta
pengendalian dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan.
Pokok
Pikiran:
·
Bahan
berbahaya beracun
(B3)dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. (lihat juga KMP : 1.4.1; 1.5.7, dan
1.7.1; UKPP : 3.9.1 ; PMP : 5.2.1; dan 5.5.4)
·
WHO
telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan
katagori sebagai berikut: infeksius; patologis dan anatomi; farmasi; bahan
kimia; logam berat; kontainer bertekanan; benda tajam; genotoksik/sitotoksik;
radioaktif.
·
Puskesmas
perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah serta limbahnya
disimpan. Daftar inventarisasi ini selalu mutahir (di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.
·
Pengolahan
limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir)
·
Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan
Elemen Penilaian:
1.
Dilaksanakan
program limbah B3 sesuai angka satu sampai enam pada huruf b pada kriteria
1.4.1.(R)
2.
Pengolahan
limbah B3 sesuai standar (penggunaan dan pemilahan, pewadahan dan
penimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir)
3.
Tersedia
IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (D, O) (lihat juga
KMP : 1.4.1; 1.5.7, dan 1.7.1; UKPP : 3.9.1 ; PMP : 5.2.1; dan5.5.4)
4.
Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut
tumpahan, paparan/pajanan terhadap B3 dan atau limbah B3.(D,W)
Kriteria
1.4.4.
Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program
tanggap darurat bencana internal dan eksternal
Pokok Pikiran:
·
Potensi
terjadinya bencana di daerah berbeda antara daerah yang satu dan yang lain.
·
Puskesmas
sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) ikut bertanggung jawab untuk
berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana
baik internal maupun eksternal.
·
Strategi dan
rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana
yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard
Vulnerability Assesment).
·
Program kesiapan menghadapi bencana disusundan disimulasikan (disaster
drill) setiap tahun secara internal
atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai
kesiapan sistem 2) sd 6) yang
telah diuraikan di kriteria 1.4.1.
·
Setiap karyawan
wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi dalam pelaksanaan program
tanggap darurat agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana yang
diselenggarakan minimal setahun sekali.
·
Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta
simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi.
·
Hasil dari
kegiatan debriefing didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan
letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan. (D)
2.
Dilaksanakannya program manajemen bencana/disaster meliputi angka satu sampai denganangka lima huruf c pada kriteria
1.4.1 (D, W).
3.
Dilakukan
simulasi dan evaluasi tahunan meliputi
angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1 terhadap
program kesiapan
menghadapi bencana yang disusun,
yang dilanjutkan dengan debriefing setiap dilakukan simulasi. (D, W)
4.
Dilakukan
perbaikan terhadap program kesiapan
menghadapi bencana sesuai hasil
simulai dan evaluasi tahunan.
(D)
Kriteria
1.4.5.
Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan melakukan evaluasi
program pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran termasuk sarana
evakuasi.
Pokok Pikiran:
·
Setiap
fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya
kebakaran. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun
sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien, petugas, dan
pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keselamatannya.
·
Yang dimaksud
dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik
aktif mau pasif.Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor
panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi
kebakaran secara pasif, contohnya: jalur
evakuasi, pintu
darurat, tangga
darurat, tempat
titik kumpul aman.
·
Merokok
berdampak negatif terhadap
kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus
menetapkan larangan merokok di lingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pasien,
dan pengunjung. Larangan merokok wajib
dipatuhi oleh petugas, pasien dan pengunjung, dan dilakukan perbaikan terhadap pelaksanaannya.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran
angka satu sampai angka empat huruf d
pada kriteria 1.4.1 (D, O, W)
2. Dilakukan inspeksi, pengujian dan
pemeliharaan terhadap alat deteksi dini asap dan kebakaran, jalur evakuasi,
serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W)
3. Dilakukan simulasi dan evaluasi
tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)
4. Ditetapkan kebijakan larangan
merokok bagi petugas, pasien, dan pengunjung di area Puskesmas. (R)
5. Kebijakan larangan merokok
dilaksanakan, dipantau , dievaluasi dan ditindaklanjuti terhadap hasil
pelaksanaan larangan merokok (D, O, W)
Kriteria
1.4.6.
Puskesmas menyusun
program untuk menjamin
ketersediaan alat kesehatan yang dapat digunakan setiap saat.
Pokok Pikiran:
·
Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam
pelayanan pasien, alat kesehatan harus tersedia,
berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara
berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan. (lihat 1.4.1)
·
Dalam melakukan pemeriksaan alat kesehatan, petugas
memeriksa antara lain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status
kalibrasi, dan fungsi alat.
·
Alat kesehatan
dapat dilakukan recall oleh
pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko
keselamatan
·
Jika ada alat
kesehatan yang dilakukan recall,
harus dilaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oleh prosedur
yang baku.
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan inventarisasi alat kesehatan yang perlu dilakukan sesuai dengan ASPAK (lihat juga KMP :
1.3.2). (R)
2.
Dilaksanakan
program untuk menjamin ketersedian alat kesehatan
sesuai huruf e pada kriteria 1.4.1 . (D,W)
3.
Dilakukan
inspeksi dan testing terhadap alat kesehatan secara periodik (D, 0, W)
4.
Dilakukan pemeliharaan
dan kalibrasi terhadap alat kesehatan
secara periodik (D,O,W)
5.
Dilakukan inventarisasi alat kesehatan yang perlu dilakukan penarikan (recall)(D, W)
Kriteria
1.4.7.
Puskesmas menyusun dan melaksanakan program untuk memastikan semua
prasarana atau sistem utilisasi berfungsi dan mencegah terjadinya ketidak
tersediaan, kegagalan, atau kontaminasi.
Pokok Pikiran:
·
Prasarana
atau sistem utilisasi meliputi air, listrik,
gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan
air dan lainnya.
·
Dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik,
air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti Genset, panel listrik,
perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan teknologi informasi, sistem
deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas.
Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan
dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas.
·
Sumber air
adalah sumber air bersih dan air minum.
·
Sumber air dan
listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air
dan/ atau listrik.
·
Prasarana air,
listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel
listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya untuk
mendukung kegiatan pelayanan pasien.
·
Untuk prasarana
air perlu dilakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kualitas
air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elemen Penilaian:
1. Dilaksanakan program pengelolaan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya sesuai
huruf f pada kriteria 1.4.1. (R)
2.
Sumber air,
listrik dan gas medis tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas. (D)
Kriteria
1.4.8.
Puskesmas menyusun dan melaksanakan pendidikan
manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas.
Pokok Pikiran:
·
Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan
keterampilan dalam pelaksanaan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) perlu
dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan
lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.
·
Pendidikan
petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya.
·
Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang
dalam rencana program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana program pendidikan manajemen fasilitas dan
keselamatan bagi petugas. (R)
2. Dilaksanakan program pendidikan manajemen fasilitas dan
keselamatan bagi petugas sesuai rencana. (D, W)
3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
perbaikan dalam pelaksanaan program pendidikan manajemen fasilitas dan
keselamatan bagi petugas. (D, W)
Standar
1.5.
Manajemen
Sumber Daya Manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Ketenagaan Puskesmas harus dikelola sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan dan perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Kriteria
1.5.1
Setiapkaryawan mempunyai uraian tugas yang menjadi
dasar dalam pelaksanaan tugas maupun penilaian kinerja.
Pokok Pikiran:
·
Uraian
tugas diperlukan oleh tiap karyawan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
pelayanan. Setiap karyawan wajib
memahami uraian tugas masing-masing agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
·
Uraian
tugas karyawan berisi tugas pokok dan tugas tambahan.
·
Tugas
pokok adalah tugas yang sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai
jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
·
Bagi tenaga non
ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan
sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan
·
Tugas
tambahan adalah tugas
yang diberikan kepada karyawan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program
dan kegiatan.
·
Contoh
tugas pokok dan tugas tambahan : seorang tenaga
bidan yang diangkat kedalam jabatan fungsional Bidan dan juga diberikan tugas
sebagai bendahara. Jadi tugas pokok karyawan tersebut adalah Bidan, dan tugas
tambahannya adalah sebagai bendahara.
·
Jenis
tugas pokok dan tugas tambahan ditetapkan oleh
Kepala Puskesmas.
Elemen
Penilaian:
1.
Ada
penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap karyawan. (R)
2.
Uraian tugas
disosialisasikan kepada pengemban tugas dan lintas program terkait. (D)
Kriteria
1.5.2
Setiap karyawan mempunyai dokumen (file) kepegawaian
yang lengkap dan mutakhir.
Pokok Pikiran:
·
Puskesmas
wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di
Puskesmas sebagai bukti bahwa karyawan yang bekerja memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan
tersebut.
·
Tenaga
Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi
(STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
File kepegawaian
tiap karyawan berisi antara lain: bukti pendidikan, bukti dilakukan verifikasi terhadap Pendidikan
(ijazah), registrasi (STR) dan perizinan (SIP) serta bukti kredensial bagi tenaga kesehatan, bukti pendidikan dan pelatihan, keterampilan, dan pengalaman yang
dipersyaratkan, uraian tugas
karyawan dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan, hasil
penilaian kinerja karyawan, dan bukti evaluasi
penerapan hasil pelatihan termasuk bukti orientasi.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di
Pukesmas. (R)
2.
Dokumen kepegawaian dipelihara dan berisi kelengkapan sesuai
dengan yang ditetapkan. (D)
3.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut secara periodik
terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D)
Kriteria
1.5.3
Asuhan klinis dilakukan secara legal dan profesional
Pokok Pikiran:
·
Asuhan
klinis dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten.
·
Untuk menjamin bahwa asuhan klinis
dilakukan secara legal dan profesional maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap
tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas.
·
Wewenang klinis diberikan sesuai dengan
kompetensi lulusan yang dimiliki berdasar bukti
pendidikan dan pelatihan yang dimiliki.
·
Dalam
kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak
tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian wewenang
khusus untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
·
Pemberian
wewenang khusus
yang dimaksud pada kriteria 1.5.3 berupa pelimpahan wewenang delegatif yang
diberikan sesuai dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari :
-
bagi
tenaga perawat
dapat diberikan pelimpahan wewenang delegatif pada saat keadaan tidak adanya tenaga medis dan tenaga
kefarmasian. (lihat UU no.38
tahun 2014 tentangKeperawatan)
-
bagi tenaga bidan dapat diberikan pelimpahan wewenang
delegatif pada saat keadaan tidak adanya tenaga medis dan atau tenaga kesehatan
lain (lihat UU no.4 tahun 2019 tentang Kebidana)
Elemen Penilaian:
1. Setiap tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
perseorangan mempunyai rincian wewenang klinis sesuai dengan kompetensi lulusan yang dimiliki. (R)
2. Jika tidak tersedia
tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan wewenang dalam pelayanan pelayanan kesehatan perseorangan, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu
untuk diberi wewenang khusus. (R)
3. Tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan
perseorangan melaksanakan asuhan
sesuai dengan rincian wewenang klinis
dan/atau wewenang khusus yang diberikan. (D, O, W)
4. Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
perseorangan. (D, W)
Kriteria
1.5.4
Karyawan baru dan alih tugas wajib mengikuti
orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya.
Pokok Pikiran:
·
Agar
memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru dan alih tugas, baik
yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas,
koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi.
·
Kegiatan
orientasi meliputi orientasi umum dan orientasi khusus.
·
Kegiatan
orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata
nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, program mutu Puskesmas dan keselamatan
pasien, serta program pengendalian infeksi.
·
Kegiatan
orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi
tanggung jawab dari karyawan yang bersangkutan. Pada kegiatan orientasi ini
karyawan baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik
Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur serta kerangka acuan yang mengatur tentang
kewajiban orientasi karyawan kegiatan
yang baru maupun alih tugas(R, D)
2.
Kegiatan
orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W)
3.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)
Kriteria
1.5.5
Dilakukan penilaian kinerja untuk tiap karyawan yang
bekerja di Puskesmas berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang
disepakati.
Pokok Pikiran:
·
Setiap
karyawan wajib memahami uraian tugas masing-masing sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diemban.
·
Penilaian
kinerja bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan terhadap sistem,
mengurangi variasi layanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna jasa.
·
Indikator
penilaian kinerja setiap karyawan Puskesmas disusun dan ditetapkanberdasarkan:
a.
uraian
tugas yang menjadi tanggungjawabnya baik uraian tugas pokok dan tugas tambahan
b.
tata
nilai yang disepakati termasuk di dalamnyaprofesionalisme
·
Perlu
ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan
uraian tugas dan tata nilai yangdisepakati.
·
Indikator penilaian kinerja
untuk uraian tugas pokok bagi karyawan ASN dapat menggunakan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP).
·
Perlu
ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan
uraian tugas dan tata nilai yang disepakati.
·
Hasil
penilaian kinerja ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja masing-masing
karyawan.
·
Penilaian
kinerja karyawan mengacu pada ketentuan penilaian kinerja karyawan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur penilaian kinerja karyawan.(R)
2.
Ditetapkan
indikator penilaian kinerja karyawan sebagaimana
diminta dalam pokok pikiran. (R)
3.
Dilakukan
penilaian kinerja karyawan minimal setahun
sekali. (D)
4.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut
terhadap hasil penilaian kinerja karyawan untuk perbaikan. (D)
Kriteria
1.5.6
Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.
Pokok Pikiran:
·
Pelayanan
Puskesmas baik upaya
kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang harus
dilayani oleh tenaga yang profesional dan kompeten.
·
Untuk
memenuhi persyaratan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan.
·
Pendidikan dan pelatihan bagi karyawan harus direncanakan sesuai dengan hasil analisis
kebutuhan Pendidikan dan pelatihan.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi karyawan Puskesmas.
(R)
2.
Ada rencana usulan
mengikuti pendidikan dan
pelatihan bagi karyawan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan
pelatihan. (D, W)
3.
Ada bukti
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana yang diusulkan. (D)
4.
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut penerapan hasil pelatihan
terhadap karyawan yang mengikuti pendidikan atau
pelatihan. (D, W)
Kriteria
1.5.7
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
Pokok Pikiran:
·
Karyawan yang
bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi terkait dengan pekerjaan
yang dilakukan dalam pelayanan pasien baik langsung maupun tidak langsung, oleh
karena itu karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan
perlindungan terhadap kesehatannya.
·
Program
pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian imunisasi bagi
karyawan sesuai dengan hasil identifikasi risiko epidemiologi penyakit infeksi,
serta program perlindungan karyawan terhadap penularan penyakit infeksi proses
pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan
konseling perlu disusun dan diterapkan.
·
Karyawan juga
berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pasien,
keluarga pasien, maupun oleh sesama karyawan.
Program perlindungan karyawan terhadap kekerasan fisik termasuk proses
pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun dan
diterapkan. (lihat juga
KMP : 1.4.2)
·
Dalam pengelolaan
limbah jarum suntik dan benda tajam yang lain harus memperhatikan jarum suntik
dan limbah benda tajam yang lain dikumpulkan dalam wadah khusus untuk membuang
jarum suntik dan limbah benda tajam yang bersifat tertutup, tidak tembus benda
tajam, dan tidak bocor (lihat juga KMP : 1.4.3;
dan PMP : 5.5.4)
·
Jika limbah
limbah jarum suntik dan benda tajam yang lain diserahkan kepada pihak ketiga,
harus dipastikan bahwa limbah tersebut dikelola oleh pihak ketiga sesuai dengan
prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakandan prosedur Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan. (R)
2.
Disusun dan ditetapkan proggram K3 bagi karyawan (R, D,
W)
3.
Dilakukan
pemeriksaan kesehatan berkala terhadap karyawan untuk menjaga kesehatan
karyawan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
(D, W)
4.
Dilakukan
identifikasi area berpotensi risiko dan ada bukti dilakukan upaya terukur untuk
mengurangi risiko tersebut. (D, O)
5.
Ada program dan pelaksanaan
imunisasi bagi karyawan sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W)
6.
Dilakukan pengelolaan
jarum suntik dan benda tajam untuk menghindari perlukaan (D.W) (lihat juga PMP :
5.5.4)
7.
Dilakukan
konseling dan tindak lanjut terhadap karyawan yang terpapar penyakit infeksi
atau cedera akibat kerja. (D, W)
Standar
1.6
Penggerakan
dan PelaksanaanPuskesmasharus
mengacu pada visi, misi, tujuan dan tata nilai, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Puskesmas yang
ditetapkan
Kegiatan Puskesmas dilaksanakan sesuai
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, tugas pokok dan fungsi Puskesmas secara
efektif dan efisien
Kriteria
1.6.1.
Visi, misi, tujuan dan tata nilai dipahami oleh seluruh petugas sebagai
acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas dan dikomunikasikan kepada masyarakat dan
pihak terkait.
Pokok
Pikiran :
·
Kegiatan
penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai
yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan dan
harapan masyarakat.
·
Tata
nilai yang disusun mencerminkan diterapkannya budaya mutu dan keselamatan pasien/masyarakat.
·
Setiap
karyawan wajib memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan menerapkan dalam
kegiatan penyelenggaraan Puskesmas
Elemen
Penilaian:
1.
Ada
kebijakan dan prosedur untuk
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, dan tata nilai yang relevan dengan
kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. (R)
2.
Setiap
petugas memahami penerapan visi, misi, tujuan dan tata nilai dalam memberikan
pelayanan. (D, O, W)
Kriteria
1.6.2.
Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan
tugas, wewenang, tanggung jawab, dan
tata hubungan kerja.
Pokok Pikiran:
·
Agar
dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur
organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah
Kabupaten/Kota.
·
Untuk
tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ada kejelasan tugas,
wewenang, tanggungjawab dan persyaratan jabatan.
·
Perlu
dilakukan pengaturan terhadap tata hubungan kerja di dalam struktur organisasi
yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.
·
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi
tersebut dilaksanakan berdasarkan persyaratan jabatan oleh Kepala Puskesmas
dengan menetapkan penanggungjawab masing-masing upaya.
·
Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung Jawab
Upaya Puskesmas
·
Efektivitas struktur dan pengisian jabatan
perlu dikaji ulang secara periodik oleh Puskesmas untuk menyempurnakan struktur
yang ada dan efektivitas organisasi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. (lihat juga 1.1.5)
Elemen
Penilaian:
1.
Ada
struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/ Kota dengan kejelasan alur komunikasi dan koordinasi antar
posisi dalam struktur (R) (lihat juga KMP : 1.1.5)
2.
Ada
uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R)
3.
Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas. (R)
4.
Dilakukan
kajian secara periodik terhadap struktur dan/ atau pengisian jabatan. (D, W)
5.
Hasil
kajian ditindak lanjuti dengan usulan perbaikan struktur ke dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota dan/atau
pengisian jabatan. (D)
Kriteria
1.6.3.
Adanya peraturan internal yang mengatur tata tertib dan perilaku dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas sesuai
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas (lihat juga KMP : 1.1.1)
Pokok
Pikiran :
·
Perlu
disusun peraturan internal yang mengatur tata tertib dan perilaku
Pimpinan Puskesmas, penanggungjawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata
nilai Puskesmas termasuk budaya mutu dan keselamatan pasien.
·
Ada
indikator yang digunakan untuk mengukur perilaku pemberi pelayanan.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
peraturan internal yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas,
penanggungjawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana dalam
melaksanakan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. (R)
2.
Peraturan
internal tersebut disusun sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai
Puskesmas termasuk budaya mutu dan keselamatan. (D)
Kriteria
1.6.4.
Kepala Puskesmas melaksanakankomunikasi internal, pengarahan, koordinasi, perbaikan dan umpan
balik dalam pelaksanaan kegiatan dan upaya
pencapaian indikator kinerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pencapaian
tujuan, kualitas kinerja, dan penggunaan sumber daya
Pokok
Pikiran:
·
Untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan
dan kegiatan manajerial perlu dilakukan
komunikasi internal. Komunikasi internal
dilakukan dalam rangka melakukan pengarahan, koordinasi internal, perbaikan dan penyampaian umpan balik.
·
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya, dan koordinator pelayanan
mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, Lokmin, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan
(lihat juga UKM : 2.4.1)
·
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya, dan koordinator pelayanan
mempunyai kewajiban memantau pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan
rencana yang disusun dan capaian kinerja yang didukung oleh sistem pencatatan
dan pelaporan yang baku, baik melalui perbaikan
terhadap capaian kinerja dari laporan yang disusun, pembahasan dalam
pertemuan, lokakarya mini, maupun perbaikan
langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
·
Koordinator pelayanan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan
dan/atau umpan balik terkait dengan capaian kinerja dan pelaksanaan
kegiatan. Berdasarkan laporan dan umpan
balik tersebut dilakukan upaya perbaikan (lihat juga KMP : 1.8.1 dan 1.6.11)
Elemen Penilaian:
1.
Ada kebijakan tentang komunikasi internal dengan lintas program dalam pelaksanaan
kegiatan Pukesmas. (R)
2.
Ada prosedur yang jelas tentang pengarahan dan koordinasi oleh Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (R)
3.
Ada prosedur perbaikan
pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja pelayanan baik oleh Kepala
Puskesmas maupun Penanggung jawab upaya dalam upaya mencapai tujuan yang
ditetapkan. (R)
4.
Ada prosedur penyampaian laporan dan umpan balik dari pelaksana kepada koordinator pelayanan, dari koordinator ke penanggung jawab upaya, dan dari penanggung
jawab upaya kepada Kepala Pukesmas. (R)
5.
Dilaksanakan pengarahan dan koordinasi oleh Kepala Puskesmas dan
Penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan dalam pelaksanaan
kegiatan. (D.W)
6.
Dilaksanakan perbaikan terhadap
pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan. (D, W)
7.
Dilakukan pelaporan dan umpan balik
pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (D, W)
Kriteria
1.6.5.
Kepala
Puskesmas dan Penanggung Jawab upaya mendelegasikan
wewenang manajerial apabila
meninggalkan tugas.
Pokok
Pikiran:
·
Sebagai
wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib
melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan
tugas.
·
Perlu
diatur bagaimana kriteria dan prosedur pendelegasian wewenang terkait dengan besarnya
beban dalam pelaksanaan kegiatan baik Kepala Puskesmas maupun penanggung jawab
upaya, agar proses
pendelegasian dilakukan dengan tepat kepada orang yang tepat (pendelegasian wewenang yang dimaksud adalah pendelegasian manajerial)
Elemen Penilaian:
1.
Ada
kriteria yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada
Penanggung jawab upaya, dan dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator
pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan apabila
meninggalkan tugas. (R)
2.
Ada
prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas kepada
Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator
pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan apabila
meninggalkan tugas. (R)
3.
Terdapat
bukti pelaksanaan pendelegasian wewenang sesuai dengan kriteria dan prosedur
yang ditetapkan. (D)
Kriteria
1.6.6.
Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab upaya membina
tata hubungan kerja dengan pihak terkait lintas sektoral.
Pokok Pikiran:
·
Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor
kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar
kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh
sektor terkait.
·
Mekanisme
pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang
jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral (lihat juga UKM :
2.4.1)
Elemen Penilaian:
1. Dietatapkan kebijakan dan
prosedur komunikasi dan koordinasi eksternal dengan lintas sektor dalam
pelaksanaan kegiatan Pukesmas. (R)
2. Dilakukan
identifikasi dan penetapan peran lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang. (D, W)
3. Dilakukan
komunikasi dan koordinasi lintas sektor sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang disusun. (D, W)
4. Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi peran lintas sektor dalam
pelaksanaan kegiatan Puskesmas minimal setahun sekali. (D, W)
Kriteria
1.6.7.
Kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan dan prosedur terkait pelaksanaan kegiatandisusun,
didokumentasikan, dan dikendalikan, serta dokumen
bukti pelaksanaan kegiatan dikendalikan.
Pokok Pikiran:
·
Untuk menyusun,
mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen perlu disusun Pedoman tata naskah.
·
Pedoman tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen regulasi
yang meliputi kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan, dan prosedur, maupun
dalam pengendalian dokumen dan dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan.
·
Pedoman
tata naskah mengatur antara lain:
a.
penyusunan,
kajian dan persetujuan dokumen (kebijakan, pedoman, panduan, kerangka acuan,
dan prosedur) oleh orang yang ditunjuk
b.
proses dan frekuensi
kajian dan keberlanjutan persetujuan
c.
pengendalikan
dokumen
d.
perubahan
dokumen dan identifikasi histori perubahan
e.
pemeliharaan
identitas dan keterbacaan dokumen
f.
pengeloaan
dokumen yang diperoleh dari luar Puskesmas
g.
retensi dokumen
yang kadaluwarsa sesuai dengan perundangan yang berlaku, dengan tetap menjamin
agar dokumen tersebut tidak digunakan secara salah.
·
Untuk
memastikan bahwa pelayanan dan kegiatan
terlaksana secara konsisten dan reliabel maka perlu disusun
pedoman kerja dan prosedur kerja.
·
Prosedur
kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga
dokumen bukti rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus
dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
·
Masalah
dalam pelaksanaan kegiatan, ataupun masalah kinerja harus ditindak lanjuti
dengan upaya perbaikan.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana
diminta dalam pokok pikiran mulai dari huruf a sampai huruf g. (R)
2.
Ditetapkan kebijakan,pedoman/panduan, prosedur
dan kerangka acuan KMP,
penyelenggaraan UKM dan UKPP. (R)
Kriteria
1.6.8.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan Puskesmas dipandu dengan kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan, dan prosedur.
Pokok Pikiran:
·
Agar
pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas baik Upaya Kesehatan Perseorangan dan
Penunjang maupun Upaya Kesehatan Masyarakat dapat terlaksana secara efektif
dalam mencapai tujuan yang diharapkan harus dipandu dengan kebijakan, pedoman/ panduan/ kerangka acuan dan prosedur yang jelas
untuk pelaksanaan kegiatan tiap upaya kesehatan masyarakat.
·
Masing-masing
pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun
pedoman pelayanan kesehatan perseorangan sebagai acuan dalam proses pemberian
pelayanan kesehatan perseorangan. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, tenaga kesehatan wajib bekerja sesuai dengan rincian wewenang klinis
dan berdasarkan pada panduan praktik klinis dan/ atau prosedur yang jelas dalam
pelaksanaan pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1.
Kegiatan KMP, UKM, dan UKPP dilaksanakan mengacu pada kebijakan, pedoman/
panduan/ kerangka acuan, dan prosedur yang ditetapkan.(R, D)
2.
Pimpinan
Puskesmas memastikan kegiatan KMP, UKM, danUKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman/
panduan/ kerangka acuan, dan prosedur yang disusun. (D, O, W)
Kriteria
1.6.9.
Jaringan
pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja dikelola
dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pokok Pikiran:
·
Puskesmas perlu
mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas
untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan
·
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan kesehatan tingkat
pertama yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Agar jaringan dan jejaring tersebut dapat
memberikan kontribusi implementasi PIS PK baik dalam bentuk pelayanan UKM dan UKPP
yang mudah diakses oleh masyarakat.
·
Jaringan
pelayanan Puskesmas meliputi : Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa, atau sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
·
Jejaring
fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerjanya seperti klinik, Puskesmas,
apotek, laboratorium, praktik mandiri tenaga kesehatan, dan Fasilitas kesehatan
lainnya.
·
Program
pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKPP, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah kerja Puskesmas. (D)
2.
Disusun
rencana program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas. (D)
3.
Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan
jejaring.(D)
Kriteria
1.6.10.
Kepala
Puskesmas melaksanakanmanajemen keuangan
Pokok Pikiran:
·
Anggaran
yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan akuntabel, efektif
dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan.
·
Agar
pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan
efisien, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Untuk
Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam
manajemen keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
Petugas Pengelola Keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab dan
wewenang. (R)
2.
Ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam
pelaksanaan pelayanan Puskesmas. (R)
Kriteria
1.6.11.
Adanya jaminan ketersediaan data
dan informasi melalui terselenggaranya sistem manajemendata dan informasi di Puskesmas .
Pokok Pikiran:
·
Pengambilan
keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung
oleh ketersediaan data dan informasi.
·
Sistem manajemen
data dan informasi tersebut harus dapat menjamin ketersediaan data dan
informasi hasil kinerja Puskesmas .
·
Data
dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja, demografi, budaya
dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi,
evaluasi dan pencapaian kinerja, PIS-PK, data dan informasi lain yang
ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian
Kesehatan . (lihat juga KMP : 1.1.1. dan UKM
:2.1.1 dan 2.6.)
·
Data
dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas
dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat
kebijakan di Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak
terkait.
· Selain itu, ketersediaan data dan informasi juga sangat
penting untuk kebutuhan
kegiatan penilaian kinerja Puskesmas, Peningkatan Mutu Puskesmas, Keselamatan
Pasien, dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
· Data
Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien,
dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, sekurang-kurangnya meliputi:
a) Hasil pengukuran
indikator mutu dan kinerja KMP, UKM, UKPP (layanan klinis). (lihat juga KMP
:1.8.1; danPMP : 5.1.2)
b)
Hasil pengukuran indikator Keselamatan
Pasien (lihat juga
PMP: 5.1.2; 5.3 dan 5.4)
c)
Hasil pengukuran indikator Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) . (Lihat juga PMP : 5.1.2;dan 5.5)
d)
Hasil perbaikan
dan evaluasi pengukuran indikator
mutu dan kinerja KMP, UKM dan
UKPP. (Lihat juga
KMP :1.1.3 dan 1.8.1; PMP 5.1.2; dan kriteria 5.1.5)
· Sistem manajemen data dan informasi juga diperlukan untuk dapat menyediakan data untuk mendukung penilaian
kinerja karyawan, baik tenaga
kesehatan maupun
tenaga non kesehatan.
· Dengan adanya sistem manajemen data dan informasi tersebut maka pada gilirannya akan memudahkan Tim Peningkatan Mutu, para penanggung jawab upaya pelayanan, dan
masing-masing pelaksana pelayanan baik UKM maupun UKPP di masing-masing unit
kerja dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi keberhasilan upaya
kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
· Sistem Manajemen Data dan Informasi di Puskesmas mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Informasi Puskesmas
· Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara
elektronik dan/atau secara nonelektronik
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan kebijakan
tentang sistem manajemen data dan informasi
di Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada pokok pikiran.(R)
2.
Tersedia
prosedur pelaporan data dan distribusi
informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh data dan informasi (R)
3.
Dilakukan
identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di sistem manajemen
data dan informasi di Puskesmas (D)
4.
Dilaksanakan
pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi
informasi sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D
5.
Tersedia
data dan informasi hasil kinerja dalam sistem manajemen
data dan informasi Puskesmas yang dapat
diakses oleh para penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan untuk dimanfaatkan peningkatan mutu dan Keselamatan Pasien, PPI, dan Manajemen Risiko, serta penilaian kinerja
karyawan (D)
6.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap sistem manajemen data
dan informasiPuskesmas secara periodik (D, W)
Standar
1.7
Kerjasama/Kontrak Pihak Ketiga
Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan.
Jika sebagian kegiatan
dikerjasamakan/dikontrakkan kepada pihak ketiga, Kepala Puskesmas memastikan
bahwa pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan
Kriteria
1.7.1
Adanya dokumen kerjasama/kontrak yang jelas dengan
pihak ketiga yang ditandatangani oleh para pihak dengan spesifikasi pekerjaan
yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku
Pokok
Pikiran :
·
Jika
ada wewenang pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan
kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan
yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga
tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan
yang berlaku.
·
Isi dokumen
kontrak/perjanjian kerja sama meliputi kejelasan ruang lingkup kontrak kegiatan yang harus
dilakukan, misal Manajemen, Klinis, Obat dan BMHP, Alat Kesehatan, SDM, Gizi,
Kebersihan, pengolahan limbah termasuk B3, dan IT, peran dan tanggung jawab masing-masing
pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar
kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi
perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
·
Pengelolaan
kontrak mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Elemen Penilaian:
1.
Ada
dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang memuat sebagaimana diminta dalam
pokok pikiran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D)
2.
Ada
kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan
kegiatan. (D)
3.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut perbaikan
oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan
standar kinerja (D)
Standar
1.8
Pengawasan,
pengendaliandan penilaian kinerja dilakukan
secara periodik.
Untuk menilai
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, kesesuaian dengan rencana,
dan pemenuhan terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat,maka dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian
kinerjadapat berupa pemantauan, supervisi,
lokmin, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen.
Kriteria
1.8.1
Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian
kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan
sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah. ( Lihat juga KMP : 1.1.1 ; dan 1.1.5 ; UKM : 2.9.1 dan 2.9.2)
Pokok
Pikiran:
·
Pengawasan,
pengendalian dan penilaian terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator
kinerja yang jelas untuk memudahkan melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan
pada periode berikutnya
·
Indikator kinerja
adalah indikator untuk menilai cakupan kegiatan dan manajemen Puskesmas
·
Indikator
kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan kegiatan perlu disusun, dipantau dan dianalisis secara periodik sebagai bahan
untuk perbaikan kinerja dan perencanaan periode berikutnya
·
Indikator-indikator
kinerja tersebut
meliputi:
a)
Indikator
kinerja Manajemen Puskesmas
b)
Indikator
kinerja cakupan pelayanan
UKM
c)
Indikator
kinerja cakupan pelayanan UKPP
·
Dalam
menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada Standar Pelayanan
Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan,
Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota
·
Hasil pengawasan,
pengendalian dan penilaian kinerja digunakan sebagai dasar untuk
memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas serta perencanaan tahunan
dan perencanaan lima tahunan.
·
Hasil pengawasan,
pengendalian dan penilaian terhadap kinerja
KMP, UKM, dan UKPP diumpan balikkan pada lintas program dan lintas sektoruntuk
mendapatkan masukan/asupan dalam perbaikan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada
periode berikutnya.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan
kebijakan dan prosedur untuk melakukan
pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab jenis layanan (R)
2.
Ditetapkan
indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan
dan kebijakan pemerintah (R)
3.
Kepala
Puskesmas bersama dengan penanggung jawab, koordinator dan pelaksana menetapkan
tahapan pencapaian kinerja untuk tiap indikator yang ditetapkan (D, W)
4.
Dilakukan
pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpan-balikkan pada lintas program dan lintas sektor (D)
5.
Dilakukan
evaluasi dan
tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian
kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas
lain (D)
6.
Dilakukan
analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk
digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan
Puskesmas (D)
7.
Hasil
pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikan
kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja
pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)
8.
Hasil pemantauan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian
Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)
Kriteria
1.8.2
Lokakarya mini lintas
program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai
dengan kebijakan dan prosedur (lihat juga KMP : 1.8.1)
Pokok Pikiran :
·
Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan
oleh Kepala
Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya baik
KMP, UKM, dan UKPP kepada serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada
kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas.
·
Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui Lokakarya
mini bulanan lintas program dan Lokakarya mini triwulan lintas sektor
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
·
Lokakarya mini bulanan digunakan untuk : menyusun secara
lebih terinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan
mendatang, khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan
(lintas program dan sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang
digunakan; menggalang kerjasama dan keterpaduan serta meningkatkan motivasi
petugas.
·
Lokakarya mini triwulan digunakan untuk : menetapkan
secara konkrit dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan
mendatang, melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antar-sektor (antar-instansi)
dan kesatupaduan tujuan; menggalang kerjasama, komitmen, dan koordinasi lintas
sektor dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan;
meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan
masyarakat kecamatan
Elemen Penilaian
1.
Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan
Lokmin Bulanan dan Lokmin triwulanan (R)
2.
Dilakukan lokakarya mini bulanan dan triwulanan secara konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan
mengintegrasikan upaya – upaya Puskesmas (D,W)
3.
Dilakukan pembahasan
permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut
dalam lokakarya mini (D,W)
4.
Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya
mini bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)
Kriteria
1.8.3
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab melakukan pengawasan, pengendalian
kinerja, dan kegiatan perbaikan kinerja melalui audit
internal yang terencana sesuai dengan masalah kesehatan prioritas, masalah
kinerja, risiko, maupun rencana pengembangan pelayanan (lihat juga KMP : 1.8.1)
Pokok Pikiran:
·
Kinerja
Puskesmas dan upaya perbaikan mutu yang dilakukan perlu dipantau apakah mencapai target yang ditetapkan.
·
Audit
internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara sistematis oleh tim audit internal yang
dibentuk oleh Kepala Puskesmas
·
Hasil
temuan audit internal disampaikan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab
atau Tim Mutu, Penanggung jawab atau Tim Keselamatan Pasien, dan Penanggung
jawab atau Tim PPI, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas, dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan
perbaikan.
·
Jika
ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh pimpinan
dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas
Kesehatan daerah
Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
Elemen Penilaian:
1.
Kepala
Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan
tanggung jawab yang jelas. (R)
2.
Disusun
rencana program audit internal tahunan dan kerangka
acuan audit sebagai
acuan untuk melakukan audit dengan penjadwalan yang jelas. (R)
3.
Kegiatan
audit internal dilaksanakan sesuai dengan rencana dan kerangka acuan yang
disusun. (D, W)
4.
Ada
laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait.
(D)
5.
Tindak
lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik
oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)
Kriteria
1.8.4
Dilakukan
tinjauan manajemen secara periodik yang bertujuan untuk meninjau dan menilai
efektivitas sistem manajemen untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan (lihat juga 1.8.1)
Pokok Pikiran:
·
Pelaksanaan
perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dipantau serta ditindaklanjuti. (lihat juga PMP : 5.1.5)
·
Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab Mutu secara periodik melakukan pertemuan
tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan,
hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan
mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen
sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.
·
Pertemuan
tinjauan manajemen dipimpin oleh Penanggung jawab Mutu.
Elemen Penilaian:
1.
Kepala
Puskesmas menetapkan kebijakan
dan prosedur pertemuan tinjauan
manajemen. (R)
2.
Kepala
Puskesmas bersama dengan Tim Mutu
merencanakan pertemuan tinjauan manajemen. (D, W)
3.
Dilaksanakan
Pertemuan
tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan,
hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses atau sistem
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, perubahan
sistem manajemen, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta
membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk
perbaikan (D)
4.
Rekomendasi
hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. (D)
BAB
2. Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
2.1.
Perencanaan pelayanan UKM
dilaksanakan secara terpadu.
Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas disusun
secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmasdengan melibatkan lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan
masyarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk memperhatikanhasil
pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan
capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.(lihat
juga KMP : 1.1.2 terkait perencanaan dan KMP : 1.6.11 )
Kriteria
2.1.1.
Perencanaan pelayanan UKM di Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan
harapan masyarakat,
analisis data pencapaian kinerja pelayanan UKM dengan
memperhatikandata PIS PK dan SPM. (lihat juga KMP: 1.1.1 dan UKM : 2.6)
Pokok Pikiran:
·
Identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dilakukan dengan Survei
Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa maupun melalui pertemuan pertemuan
konsultatif lainnya dengan masyarakat seperti jajak pendapat, temu muka, survei
mawas diri, survei kepuasan masyarakat dan media lainnya (lihat juga KMP :
1.1.1)
·
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang
berlaku.
·
Hasil
identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan dibahas
bersama lintas program dan lintas sektor, selanjutnya dijadikan sebagai dasar
dalam penyusunan rencana usulan kegiatan
UKM.
·
Data
capaian kinerja
pelayanan UKMdianalisis denganmemperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan
capaian target SPM yang berbasis wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis
tersebut dibahas secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor
sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.( Lihat juga KMP
: 1.6.11)
·
Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas mengacu pada analisis data kinerja, analisis
data PIS PK, analisis capaian SPM daerah Kabupaten/Kota, pedoman atau acuan yang sudah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dengan mengutamakan program prioritas
nasional (antara lain penurunan Stunting, peningkatan cakupan Imunisasi, Penanggulangan
TB, pengendalian Penyakit Tidak Menular, penurunan Angka Kematian Ibu/ AKI dan Angka Kematian Neonatus/ AKN), serta memperhatikan kebutuhan dan
harapan masyarakat.
·
Dalam standar ini, kata “pelayanan” digunakan
untukmenggantikan kata “program”, contoh: Program Promkes menjadi
Pelayanan Promkes.
Elemen Penilaian:
1.
Ditetapkan kebijakan,dan prosedur sebagai dasar dalam
melakukan Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat (R)
2.
Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok
masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM. (D, W)
3.
Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat
dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk
pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan. (D,W)
4.
Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas
program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun
rencana kegiatanyang berbasis wilayah kerja. (D,W)
5.
Tersedia rencana usulan kegiatan UKM yang disusun
secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmasberdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerjapelayanan UKMdengan
memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PISPK(D,W)
Kriteria
2.1.2.
Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas
memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan
dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan
oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas. (lihat juga KMP :1.1.2 dan UKM:
2.1.1)
Pokok Pikiran:
·
Dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator
pelayanan,dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib melakukan fasilitasi
pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
·
Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan masyarakat
adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu,
keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang
dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan
edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial
budaya setempat
·
Strategi
Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
a.
peningkatan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan
kesehatan yang dihadapi;
b.
peningkatan
kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
c.
pengembangan
dan pengorganisasian masyarakat;
d.
penguatan
dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
e.
peningkatan
kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan,dan swasta;
f.
peningkatan
pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan
·
Penyelenggaraan
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahap :
a.
pengenalan
kondisi desa/kelurahan;
b.
survei
mawas diri;
c.
musyawarah
di desa/kelurahan;
d.
perencanaan
partisipatif;
e.
pelaksanaan
kegiatan; dan
f.
pembinaan
kelestarian.
g.
pengintegrasian
program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada
sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyaraka
·
Perencanaan
pemberdayaan masyarakat teritegrasi dengan Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga)
melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS
PK).
·
Pengembangan/pengorganisasian
masyarakat (community organization) dalam pemberdayaan dilakukan dengan
mengupayakan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan
kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian
masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan
mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang
dimiliki.
·
Bentuk
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan
UKBM seperti Komunitas Peduli Kesehatan
Remaja, Komunitas Peduli HIV/AIDS, Peduli TB, Komunitas peduli kesehatan ibu
dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti
sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah dan lain-lain.
·
Kegiatan fasilitasi berupa:
a.
melakanakan advokasi dan
sosialisasi kepada masyarakat, pemangku
kepentingan dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat
b.
melakukan
pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat
c.
melakukan
koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja
puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
d.
membangun
kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja
puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
e.
mengembangkan
media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan
Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan local;
f.
melakukan
peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan Kader;
g.
melakukan
dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;
h.
menggerakan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
i.
melakukan
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat
kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan
j.
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja
puskesmas secara berkala
·
Kegiatan fasilitasi yang dimaksud
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan
masyarakat tersebut.
·
Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang
kesehatan tergambar dalam Rencana Usulan Kegiatan dan
Rencana Kerja setiap Koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM
puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur yang mewajibkan Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
untuk memfasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan proses pemberdayaan
masyarakat. (R)
2. Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati
bersama masyarakat. (D, W)
3. Terdapat bukti keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah
kesehatan diwilayahnya. (D.W)
4. Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam
pelaksanaan pelayanan
UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta. (D,W)
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. (D)
Kriteria
2.1.3.
Rencana Pelaksanaan Pelayanan (RPK) UKM terintegrasi lintas
program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
·
Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas
disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta
melalui tahapan perencanaan Puskesmas. (lihat juga KMP : 1.1.2 dan UKM: 2.1.1)
·
Penyusunan RPK harus mengacu pada
RUK. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat
dilaksanakan karena keterbatasn sumber daya, maka dimungkinkan sebagian
kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK
·
RPK pelayanan UKM menggambarkan
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan setiap bulan.
·
RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk
diubah/ disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan
dan kondisi – kondisi tertentu.
·
RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK
untuk masing-masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk
tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM.
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM
yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas dengan
kejelasan siapa yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya untuk setiap kegiatan.
(R)
2.
Tersedia
RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan
UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap
kegiatan. (R)
3.
TersediaKerangka
Acuan Kegiatan (KAK) untuk
tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKMsesuai dengan RPK yang disusun (R)
4.
Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan
UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W)
5.
Jika
terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan,
kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan
kegiatan (D
Standar
2.2.
Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan
masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM
Pelayanan UKM
Puskesmas mudah diakses oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan
informasi kegiatan serta penyampaian umpan balik dan keluhan. (lihat juga KMP :1.2.2)
Kriteria
2.2.1.
Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan
memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program
dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana. ( Lihat
juga KMP : 1.1.4 ;1.2.2; 1.8.2; dan UKM : 2.1.3)
Pokok Pikiran:
·
Jadwal
pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran,
masyarakat, kelompok
masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan disepakati
bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.
·
Agar sasaran, masyarakat, lintas
program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor
terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.
·
Bilamana dilakukan perubahan jadwal,
informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati
dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran
kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok
masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun
berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok
masyarakat,lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)
2.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM
diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program,
dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).
3.
Tersedia
bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal
pelaksanaan kegiatan (D,W)
4.
Hasil penyampaian
informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)
Kriteria
2.2.2.
Penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik
dan keluhan.
(lihat juga KMP : 1.2.2)
Pokok Pikiran:
·
Informasi
tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, perlu
disampaikan pada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat
optimal berkontribusi dalam pencapaian tujuan kegiatan UKM.
·
Masyarakat,
kelompok masyarakat, dan individu
yang menjadi sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, sehingga dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan
kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
·
Kejelasan
informasi yang disampaikan perlu dievaluasi, yaitu evaluasi terhadap penerimaan
informasi oleh sasaran dan pemberian informasi yang dilaksanakan Puskesmas.
·
Keberhasilan
pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat,
keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.
·
Agar
sasaran berperan aktif dalam kegiatan UKM, maka pelaksanaan
kegiatan UKM perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat
sebagai dasar untuk menetapkan metode dan teknologi yang
digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan UKM.
·
Akses
sasaran terhadap kegiatan perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam
mempermudah akses dan penyediaan kegiatan UKM.
·
Kemudahan
akses bagi sasaran adalah kejelasan prosedur/tahapan dan tidak berbelit-belit dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
·
Metode
adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Ceramah,
diskusi, pembinaan, kunjungan rumah dan lain sebagainya. Teknologi adalah
media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Lembar balik, model,
LCD, film dan lain sebagainya.
·
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan
balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan
perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
·
Umpan
balik dapat diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat,
kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM.
·
Masyarakat,
kelompok masyarakat, dan sasaran program dapat menyampaikan keluhan secara
langsung maupun tidak langsung kepada Penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.
·
Keluhan
dan umpan balik ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif
dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu yang
merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun
Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.
·
Kepala
Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.
Elemen
Penilaian:
1. Informasi
tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan
disampaikan kepada kelompok
masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas
program dan lintas sektor terkait. (D,W)
2. Pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat
atau sasaran. (D,W)
3. Umpan balik/keluhan
dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan
ditindaklanjuti. (D,W)
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap akses informasi, akses kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik
dan keluhan
terhadap kegiatan UKM.(D,W)
Standar
2.3.
Pelayanan UKM dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pelayanan UKM dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan sasaran yang mengacu pada peraturan/
kebijakan,
pedoman/panduan, dan prosedur yang disusun berdasar ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kriteria
2.3.1.
Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur
pengelolaan pelayanan
UKM Puskesmas yang menjadi acuan
dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan,
dikendalikan dan didokumentasikan. (lihat juga KMP : 1.6.7 dan
1.6.8)
Pokok Pikiran:
·
Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan proseduryang
menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tersedia
di Puskesmas.
·
Penyusunan
kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedurmengacu
pada ketentuan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang merupakan dokumen
eksternal dan harus tersedia.
· Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas harus ditetapkan dan seragam untuk satu Puskesmas (lihat ju