Hal penting yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan Puskesmas

a) Sebagai unit pelaksana teknis dan unit pelayanan bidang kesehatan daerah yang berfungsi secara profesional yang beroperasi di Puskesmaa harus mempunyai visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang selaras dengan visi dan misi presiden pada masa sekarang. peraturan . dan pemerintahan daerah.

b) Puskes harus memberikan pelayanan sesuai dengan hasil analisis visi, misi, tujuan, nilai, kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan analisis risiko pelayanan. data kinerja dan peraturan perundang-undangan. .

c) Untuk memperoleh hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, perlu dilakukan analisis situasional terhadap data kerja Puskesma dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja, termasuk data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja. hasil perkenalan. PIS-PK yang disusun berdasarkan wilayah kerja Puskesma.

d) Jenis data kegiatan Puskes dan data kesehatan masyarakat di wilayah kerja serta tahapan analisisnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Puskes dan sistem informasi Puskes.

e) Kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berbeda-beda pada setiap daerah. Fokus masalah kesehatan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi dan analisis peluang untuk mengembangkan layanan Puskes serta meningkatkan kualitas dan kinerja.

f) Dalam memberikan pelayanan kepada UKM, UKP, laboratorium dan obat-obatan, risiko-risiko yang timbul atau mungkin timbul harus diidentifikasi, dianalisis dan dikelola agar pelayanan yang diberikan aman bagi masyarakat, petugas dan lingkungan.

g) Hasil analisis risiko layanan harus dipertimbangkan dalam perencanaan, sehingga tindakan pencegahan dan mitigasi risiko direncanakan sejak awal dan sumber daya yang memadai disediakan untuk pencegahan dan pengurangan risiko.

h) Hasil penetapan jenis pelayanan serta penyusunan dan analisis perencanaan Puskesmas terdiri atas:

a) hasil identifikasi dan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat,

b) hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan dan

c) hasil identifikasi dan analisis risiko yang berkaitan dengan risiko pelayanan, dan KMP, UKM dan UKP, laboratorium dan obat-obatan, termasuk gedung, prasarana dan peralatan Puskes.

i) Agar Puskesmas dapat mengarahkan pekerjaan kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam pencapaian tujuannya, Puskes harus menyusun rencana aksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rencana tahunan Puskesmas. Puskes pada tahun 2010 berupa rencana aksi (RUK) dan rencana aksi (RPK) sesuai dengan siklus perencanaan anggaran daerah.

j) Perencanaan puskesmas dilakukan secara terpadu, meliputi KMP, UKM, UKP, laboratorium dan obat-obatan, serta disusun bersama pihak terkait dan masyarakat.

k) Pimpinan Puskes menyusun rencana aksi terpadu (IAP) yang dibahas dalam Musrenbang desa dan musrenbang kecamatan, selanjutnya disampaikan kepada komite kesehatan daerah kabupaten/kota.

l) Rencana Aksi Tahunan (RPK) disusun berdasarkan: (1) alokasi anggaran sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DTA) yang disetujui oleh komite kesehatan daerah kabupaten/kota; (2) Usulan RUK dan (3) situasi pada saat penyusunan RPK tahun tersebut.

m) RPK Tahunan dibagi menjadi RPK bulanan dan target pencapaian serta rencana pemantauan dan pengendalian.

n) Penyusunan rencana pelaksanaan bulanan didasarkan pada hasil perbaikan proses pelaksanaan operasional dan hasil pencapaian indikator yang ditentukan.

o) Rencana, rencana lima tahun, dan RPK, dapat diubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat ini apabila ditemukan kondisi tertentu dalam hasil analisis pemantauan dan pengendalian operasional, termasuk perubahan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

p) Rencana tersebut harus diubah dengan alasan yang tepat agar kinerja Puskesmas sebaik-baiknya.

q) Rencana lima tahunan dan rencana tahunan Puskesmas Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) ditaati oleh peraturan perundang-undangan BLUD.


INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT 2022

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1128/2022  TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

A. KELOMPOK MANAJEMEN RUMAH SAKIT

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

 1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS),

a. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas

b. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit

c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit

d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien

e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak

f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya

g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain

h. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis

i. Etika Rumah Sakit

j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit

k. Manajemen risiko

l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

a. Perencanaan dan pengelolaan staf;

b. Pendidikan dan pelatihan;

c. Kesehatan dan keselamatan kerja staf;

d. Tenaga medis;

e. Tenaga keperawatan; dan

f. Tenaga kesehatan lain.

3. Manajemen Fasilitas  dan  Keselamatan  (MFK),

a. Kepemimpinan dan perencanaan; 

b. Keselamatan; 

c. Keamanan; 

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3; 

e. Proteksi kebakaran; 

f. Peralatan medis; 

g. Sistim utilitas; 

h. Penanganan kedaruratan dan bencana; 

i. Konstruksi dan renovasi; dan 

j. Pelatihan. 

4. Peningkatan  Mutu  dan Keselamatan Pasien (PMKP),

a. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.

b. Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu.

c. Analisis dan validasi data indikator mutu.

d. Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu.

e. Sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS)

f. Penerapan manajemen risiko.

5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),

a. Manajemen informasi 

b. Pengelolaan dokumen 

c. Rekam medis pasien 

d. Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan

6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan

a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit

b. Program PPI

c. Pengkajian Risiko

d. Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

e. Kebersihan lingkungan 

f. Manajemen linen

g. Limbah infeksius

h. Pelayanan makanan

i. Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi

j. Penularan infeksi

k. Kebersihan Tangan

l. Peningkatan mutu dan program edukasi

m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan

7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK). 

a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan

b. Kompetensi dan Supervisi

c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan


B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

a. Skrining pasien di rumah sakit;

b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;

c. Kesinambungan pelayanan;

d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;

e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan

f. Transportasi

9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

a. Hak pasien dan keluarga; dan

b. Permintaan persetujuan pasien

10. Pengkajian Pasien (PP),

a. Pengkajian awal pasien;

b. Pengkajian ulang pasien; 

c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan

d. Pelayanan radiologi klinik. 

11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien 

b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; 

c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; 

d. Pengelolaan nyeri; dan 

e. Pelayanan menjelang akhir hayat. 

12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.

b. Pelayanan sedasi. 

c. Pelayanan anastesi.

d. Pelayanan pembedahan

13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan

a. Pengorganisasian

b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan

c. Penyimpanan

d. Peresepan

e. Penyiapan (Dispensing)

f. Pemberian Obat

g. Pemantauan

h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

14. Komunikasi dan Edukasi (KE).

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 

b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga


 C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP). 

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;

2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;

3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;

4. Sasaran 4 memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif;

5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan

6. Sasaran 6 mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh


D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).  

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi. 

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.

5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit. 



D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).

D. KELOMPOK PROGRAM NASIONAL (PROGNAS).  

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Peningkatnan kesehatan ibu dan bayi. 

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.

5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit. 

C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP).

 C. KELOMPOK SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP). 

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

1. Sasaran 1 mengidentifikasi pasien dengan benar;

2. Sasaran 2 meningkatkan komunikasi yang efektif;

3. Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai;

4. Sasaran 4 memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan/tindakan invasif;

5. Sasaran 5 mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; dan

6. Sasaran 6 mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh

B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

 B. KELOMPOK PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN

( Klik pada bagian judul untuk melihat rincian standar dan elemen penilaian )

8. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

a. Skrining pasien di rumah sakit;

b. Registrasi dan admisi di rumah sakit;

c. Kesinambungan pelayanan;

d. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;

e. Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan

f. Transportasi

9. Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

a. Hak pasien dan keluarga; dan

b. Permintaan persetujuan pasien

10. Pengkajian Pasien (PP),

a. Pengkajian awal pasien;

b. Pengkajian ulang pasien; 

c. Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan

d. Pelayanan radiologi klinik. 

11. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

a. Pemberian pelayanan untuk semua pasien 

b. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi; 

c. Pemberian makanan dan terapi nutrisi; 

d. Pengelolaan nyeri; dan 

e. Pelayanan menjelang akhir hayat. 

12. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

a. Pengorganisasian dan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.

b. Pelayanan sedasi. 

c. Pelayanan anastesi.

d. Pelayanan pembedahan

13. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan

a. Pengorganisasian

b. Pemilihan, Perencanaan, dan Pengadaan

c. Penyimpanan

d. Peresepan

e. Penyiapan (Dispensing)

f. Pemberian Obat

g. Pemantauan

h. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba

14. Komunikasi dan Edukasi (KE).

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 

b. Komunikasi dengan pasien dan keluarga