INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA LAIN

INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA LAIN

Integrasi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dengan Fasyankes lain khususnya FKTP lain diselenggarakan melalui model Integrated Quality of Care (IQ-Care). Model IQ-Care adalah pelayanan kesehatan yang merespon kebutuhan individu masyarakat melalui penyediaan layanan yang komprehensif mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit, diagnosis, pengobatan, penatalaksanaan penyakit, rehabilitasi, dan perawatan paliatif.

Integrasi pelayanan kesehatan model IQ-Care diselenggarakan secara kolaboratif dan inovatif oleh penyedia layanan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wilayah kerja puskesmas yang dihimpun dalam komitmen penyelenggaraan integrasi pelayanan kesehatan di puskesmas dengan fasyankes lain. Komitmen penyelenggaraan dituangkan dalam suatu dokumen komitmen atas fasilitasi dan koordinasi dinas kesehatan kabupaten/kota.

Dalam implementasi model IQ-Care perlu dipersiapkan komponen-komponen yang mendukung, antara lain meliputi ketersediaan faktor pendukung, pelaksanaan proses integrasi dan output yang sesuai dengan target/tujuan pembangunan kesehatan. Ketersediaan faktor pendukung sebagai fondasi sangat diperlukan yaitu kesamaan visi, misi, dan komitmen dari pemangku kepentingan; integrasi data dan informasi untuk pengambilan keputusan; serta integrasi sistem kesehatan yang berperan penting dalam menjamin penyelenggaraan integrasi berkalan dengan baik

Penyelenggaraan integrasi pelayanan kesehatan dengan fasyankes lain ditujukan untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional dan prioritas daerah termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan kabupaten/kota, agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, bermutu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien.

 

Mekanisme penyelenggaraan integrasi pelayanan kesehatan di FKTP dilaksanakan melalui 5 tahapan:

 

1.Pembentukan jejaring fungsional;

a.Pembentukan jejaring difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, atau dapat didelegasikan kepada puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dan sebagai pembina FKTP di wilayah kerjanya. Jejaring bersifat fungsional yang berkerja sama dalam rangka optimalisasi fungsi perlayanan kesehatan dari masing-masing FKTP dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan prioritas di suatu wilayah.

b.Pembentukan jejaring tersebut dituangkan dalam suatu komitmen bersama dalam bentuk nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU), dan/atau perjanjian kerja sama antara dinas kesehatan dengan FKTP terkait, atau penetapan jejaring melalui surat keputusan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

2.Identifikasi permasalahan prioritas;

a.Dinas kesehatan, puskesmas bersama dengan jejaring FKTP yang sudah dibentuk mengidentifikasi masalah kesehatan prioritas yang terdapat di wilayah kerja puskesmas.

b.Identifikasi masalah kesehatan dilakukan berdasarkan ketersediaan data kesehatan masyarakat, program prioritas yang ada di kabupaten/ kota, antara lain terkait pelayanan esensial, penanggulangan penyakit, promosi kesehatan/KlE dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, penanggulangan wabah/atau kejadian luar biasa (KLB), program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), visi misi pimpinan daerah, dan SPM bidang kesehatan kabupaten/kota.

 

3.Rencana Tindak Lanjut Terhadap Hasil Identitas Permasalahan Prioritas;

a.Melakukan menyusun care pathway untuk masalah prioritas tersebut mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, sampai dengan paliatif. Penyusunan care pathway dilalukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan.

b.Care pathway dimulai dari sebelum masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan, saat masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan sampai masyarakat kembali ke rumah. Care pathway dapat dikembangkan sesuai dengan pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK) dan panduan praktek klinis (PPK) di FKTP atau merujuk pada referensi lain.

 

4.Implementasi Rencana Tindak Lanjut;

lmplementasi Rencana Tindak Lanjut dimulai dengan integrasi profesional dimana masing-masing FKTP dapat membentuk tim multidisiplin sesuai dengan care pathway yang sudah dibuat. Tim multidisiplin ini bekerja secara bersama-sama baik internal maupun antar FKTP yang tergabung dalam jejaring dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.

 

5.Monitoring dan evaluasi

a.Monitoring dilakukan secara kolektif setiap bulan oleh tim yang dibentuk dinas kesehatan, pada setiap tahapan tata laksana pelayanan kesehatan yang tertulis dalam care pathway. Hasil dari monitoring digunakan untuk menyusun rencana tindak lanjut dan disampaikan kepada semua jejaring untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam upaya perbaikan.

b.Evaluasi dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bertujuan untuk mengetahui sejauh mana manfaat atau dampak implementasi integrasi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang diterima oleh pasien, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan layanan dan dampak bagi penyedia layanan kesehatan termasuk dalam mendukung pencapaian target-target kinerja, target prioritas daerah dan nasional. Evaluasi dilaksanakan secara rutin setiap enam

(6) bulan atau dua belas (12) bulan. Hasil evaluasi dapat digunakan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk meninjau kembali seluruh proses integrasi dan dapat menjadi dasar atau pertimbangan untuk keberlanjutan kerjasama terkait jejaring.


Puskemas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota dan penyelenggara upaya kesehatan tingkat pertama bertanggung jawab mewujudkan wilayah kerja puskesmas yang sehat. Implementasi sistem jejaring pelayanan kesehatan primer akan menempatkan puskesmas dalam posisi yang strategis sebagai koordinator dari jejaring FKTP di wilayah kerjanya. Setelah adanya fasilitasi dan penguatan pembentukan jejaring oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas sebagai pembina kemudian berintegrasi dan bekerja sama dengan FKTP dalam jejaring untuk melaksanakan program prioritas. 

Atas fasilitasi dinas kesehatan, puskesmas bersama dengan FKTP jejaringnya berdasarkan data kesehatan yang telah terkumpul menetapkan program prioritas atau permasalahan kesehatan yang perlu menjadi fokus utama di wilayah kerja jejaring tersebut, serta memastikan pelayanan kesehatan terkait fokus utama dapat terlaksana sesuai standar yang berlaku. Puskesmas bersama jejaringnya menyusun rencana tindak lanjut terkait fokus utama yang diprioritaskan, dengan Menyusun suatu care pathway terintegrasi antar FKTP disertai dengan pembagian tugas pada masing-masing FKTP jejaring. 

Puskemas dengan FKTP jejaring kemudian bersama-sama melakukan implementasi rencana tindak lanjut yang telah disepakati terkait fokus utama yang diprioritaskan. Puskesmas kemudian melakukan data dari hasil implementasi care pathway yang kemudian akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dinas kesehatan perlu melakukan pembinaan, memberikan dukungan dan melakukan perubahan pada rencana tindak lanjut yang dilaksanakan puskesmas dan jejaring demi tercapainya penyelesaian program prioritas ataupun permasalahan kesehatan di wilayahnya.






No comments:

Post a Comment