D. Pelayanan rawat inap

D.Pelayanan rawat inap

1.Pelayanan Rawat Inap diselenggarakan oleh Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap (khusus paska persalinan normal). Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.

2.Dalam memberikan Pelayanan rawat inap yang optimal Puskesmas perlu memenuhi SDM, sarana prasarana, obat dan bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku di Puskesmas

3.Pelayanan Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit, secara terencana.

4.Rawat inap di Puskesmas ditujukan untuk: 1) Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 2) Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 3) Observasi penderita dalam rangka diagnostik; dan 4) Pelayanan persalinan normal dan atau persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Pelayanan rawat inap merupakan salah satu metode penatalaksanaan pasien yang dapat dilakukan oleh puskesmas.




 

No comments:

Post a Comment