C. Manajemen Jejaring Puskesmas

 C.Manajemen Jejaring Puskesmas

1.Dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan kepada seluruh masyarakat, Puskesmas didukung oleh sistem jejaring di wilayahnya yaitu:

a.struktur jejaring berbasis wilayah administratif;

b.struktur jejaring berbasis sekolah;

c.struktur jejaring berbasis tempat kerja;

d.struktur jejaring sistem rujukan; dan

e.struktur jejaring lintas sektor

2.Manajemen sistem jejaring Puskesmas mengikuti manajemen Puskesmas dan terintegrasi dalam P1-P2-P3 Puskesmas.

3.Manajemen sistem jejaring Puskesmas meliputi antara lain pengelolaan integrasi pelayanan Puskesmas dengan Pustu dan Posyandu serta jejaring pelayanan kesehatan lainnya.

4.Manajemen Jejaring Puskesmas

a.Puskesmas berkewajiban melakukan pembinaan teknis dan administrasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jejaring

b.Membangun komitmen dalam jejaring pelayanan kesehatan, melalui nota kesepahaman/Memorandum of Understanding/MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Puskesmas dan jejaringnya yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

c.Jejaring Puskesmas diundang dan hadir dalam lokakarya mini puskesmas

d.Pembinaan teknis dan administrasi Puskesmas kepada jejaring dilaksanakan melaui 5 langkah yaitu:

1) pembentukan jejaring pelayanan kesehatan;

2) identifikasi permasalahan prioritas;

3) menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

4) implementasi integrasi ke dalam pelayanan kesehatan; dan

5) monitoring dan evaluasi.

5.Manajemen integrasi pelayanan Puskesmas, Pustu dan Posyandu mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi antara lain dalam hal:

a.Pemenuhan sumber daya: sarana, prasarana, peralatan, obat dan BMHP, SDM, pendanaan (Dinkes, Puskesmas, Pemdes, Dana Desa)

b.Pemenuhan kompetensi tenaga kesehatan (Dinkes)

c.Manajemen kader (Pemdes, TP-PKK, Puskesmas, Dinkes)

d.Penyediaan SOP pelayanan dan rujukan (Pusat, Dinkes, Puskesmas)

e.Pelaksanaan pelayanan sesuai standar (Puskesmas, Posyandu, Pustu)

f.Pencatatan dan pelaporan kegiatan (Puskesmas, Posyandu, Pustu)

g.Kerja sama dan pembagian peran dengan stakeholder terkait (Dinkes, Puskesmas)






No comments:

Post a Comment