INTEGRASI
INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS |
|||||
|
BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
(KMP) |
|||||
|
Standar 1.1 Perencanaan dan kemudahan akses
bagi pengguna layanan |
|||||
|
a. Kriteria 1.1.1 ILP Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan. |
|||||
|
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis
daerah bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang
bekerja profesional harus memiliki visi, misi, tujuan dan tata nilai sesuai
ketentuan yang berlaku yang sejalan dengan visi, misi presiden dan pemerintah
daerah. b)
Puskesmas wajib menyediakan pelayanan
sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan
harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil
analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. c)
Untuk mendapatkan hasil analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data
kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja
termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis
wilayah kerja Puskesmas. d)
Jenis data kinerja Puskesmas dan data
status kesehatan masyarakat di wilayah kerja serta tahapan analisis merujuk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen
Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas. e)
Kebutuhan dan harapan masyarakat
perihal pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah satu dengan daerah lain.
Prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antardaerah. Oleh karena itu, perlu
dilakukan identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan Puskesmas
serta perbaikan mutu dan kinerja. f)
Dalam penyelenggaraan pelayanan, baik
UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian, risiko yang pernah terjadi maupun
berpotensi terjadi perlu diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola agar
pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan lingkungan. g)
Hasil analisis risiko pelayanan harus
dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sehingga upaya pencegahan dan
mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal serta disediakan sumber daya
yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko tersebut. h)
Hasil identifikasi dan analisis untuk
menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan perencanaan Puskesmas terdiri atas:
a)
hasil identifikasi dan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, b)
hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan, dan c)
hasil identifikasi dan analisis risiko pelayanan, baik KMP, UKM, maupun UKP,
laboratorium, dan kefarmasian, termasuk risiko terkait bangunan, prasarana,
dan peralatan Puskesmas. i)
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya
kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya,
Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang
selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas yang berupa
rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) sesuai
siklus perencanaan anggaran daerah. j)
Perencanaan Puskesmas dilakukan secara
terpadu, baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan
perseorangan (UKP), laboratorium, dan kefarmasian, serta disusun bersama
dengan sektor terkait dan masyarakat. k)
Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun
secara terintegrasi oleh tim manajemen Puskesmas yang akan dibahas dalam
musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota. l)
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan
(RPK) tahunan dilakukan berdasarkan: (1)
alokasi anggaran sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang disetujui
oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; (2) RUK yang diusulkan, dan (3) situasi pada saat penyusunan RPK
tahunan. m) RPK
tahunan dirinci menjadi RPK bulanan bersama target pencapaiannya dan
direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya. n)
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan
bulanan dilakukan berdasarkan hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan
hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. o)
Rencana, baik rencana lima tahunan dan
RPK dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila
dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi
tertentu, termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. p) Revisi
terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya
pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas. q) Untuk
Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyusunan rencana lima tahunan
dan rencana tahunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait BLUD |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|
|
a) Ditetapkan visi, misi,
tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan
Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi
kinerja Puskesmas (R). |
1. SK tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan,
dan Tata Nilai Puskesmas. Catatan: jika kebijakan daerah menyatakan bahwa
penetapan visi dan misi hanya oleh kepala daerah, maka kepala Puskesmas hanya
menetapkan tujuan dan tata nilai. |
|
|||
|
b) Ditetapkan jenis-jenis
pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (R, D, W). (Dalam penetapan jenis-jenis pelayanan dan penyusunan rencana puskesmas
disesuaikan dengan prioritas permasalahan yang ada pada tiap-tiap klaster
sesuai dengan angka morbiditas, mortalitas, dan tingkat keparahan, contoh
untuk klaster pencegahan penyakit menular sesuai dengan prioritas masalah di
wilayah kerja meliputi TB, difteri, rabies, tetanus, dsb) |
1. SK tentang Penetapan JenisJenis Pelayanan
Puskesmas. |
1. Hasil identifikasi dan analisis yang
mendasari penetapan jenis jenis pelayanan, khususnya untuk jenis pelayanan
yang bersifat pengembangan, baik UKM maupun UKP. |
Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses
identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenisjenis pelayanan. |
|
|
|
c) Rencana lima tahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas
program dan lintas sektor berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota (R, D, W). (Dalam penyusunan
Rencana Lima Tahunan puskesmas melibatkan semua klaster dan lintas klaster,
lintas sektor berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota.) |
1. Rencana lima tahunan Puskesmas. |
1. Bukti pertemuan penyusunan rencana lima
tahunan bersama lintas program dan lintas sektor: minimal daftar hadir dan
notula yang disertai dengan foto kegiatan. Catatan: berlaku untuk rencana lima tahunan yang
disusun dalam 2 tahun terakhir dari saat survei akreditasi dilaksanakan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen
Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan rencana lima tahunan. |
|
|
|
d) Rencana usulan kegiatan
(RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan
rencana lima tahunan Puskesmas, hasil analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat, dan hasil analisis data kinerja (R, D, W). (Dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan melibatkan semua klaster dan
lintas klaster berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat
dan hasil analisis data kinerja setiap klaster dan hasil data dari Pemantauan
Wilayah Setempat (PWS).) |
1. Rencana usulan kegiatan (RUK) tahun n (dan
n+1 disesuaikan dengan saat dilangsungkannya survei akreditasi). 2. Rencana lima tahunan Puskesmas. |
1. Hasil analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat. 2.Hasil analisis data kinerja. 3.Bukti
pertemuan penyusunan RUK bersama lintas program dan lintas sektor, minimal
melampirkan daftar hadir dan notula yang disertai dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen
Puskesmas: penggalian informasi terkait proses
penyusunan RUK. |
|
|
|
e) Rencana pelaksanaan
kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan
alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (R,
D, W). (Dalam penyusunan RPK melibatkan semua klaster dan lintas klaster
sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota.) |
1. Rencana pelaksanaan
kegiatan (RPK) tahunan tahun n. |
1. Bukti pertemuan penyusunan RPK bersama lintas program, minimal
melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen
Puskesmas: penggalian informasi
terkait proses penyusunan RPK tahunan. |
|
|
|
f) Rencana pelaksanaan
kegiatan bulanan disusun sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan
serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan (R,
D, W). (Rencana pelaksanaan kegiatan bulanan semua klaster) |
1. Rencana pelaksanaan
kegiatan (RPK) bulanan. |
1. Hasil pemantauan dan capaian kinerja
bulanan. 2.Bukti pertemuan penyusunan RPK bulanan, minimal melampirkan daftar
hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen
Puskesmas: penggalian informasi
terkait proses penyusunan RPK bulanan. |
|
|
|
g) Apabila ada perubahan
kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dilakukan revisi perencanaan
sesuai kebijakan yang ditetapkan (R, D, W). |
1. Rencana lima tahunan
dan/atau Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) revisi. |
1. Bukti penyusunan revisi
perencanaan, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan
foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen
Puskesmas: penggalian informasi
terkait proses revisi perencanaan. |
|
|
No comments:
Post a Comment