Pedoman pelayanan klinis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PuskesmasBandar I terletak di Jl. Raya Wonokerto.
Memiliki wilayah kerja 11 desa yaitu Desa Tombo,Wonomerto, Pesalakan, Binangun,
Bandar, Kluwih, Wonokerto, Toso, Tumbrep, Wonodadi dan Sidayu.
Secara umum Puskesmas merupakan satuan organisasi yang
memberikan kewenangan kemandirian oleh dinas kesehatan untuk melaksanakan satuan tugas
operasional pembangunan di wilayah kerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya puskesmas mempunyai
tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan
sehat.
Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada
Pasal 5 Permenkes RI No 75/2014 meliputi:
1.
Penyelenggaraan
UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya
2.
Penyelenggaraan
UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya
Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5,
selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai
wahana pendidikan tenaga kesehatan.
Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan
nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan
secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di
Puskesmas Bandar I meliputi:
a.
Rawat jalan
b.
Pelayanan gawat darurat
c.
Rawat Inap
B. Tujuan Pedoman
Pedoman pelayanan klinisbertujuan untuk
menjadi acuan bagi seluruh aktifitas pelayanan klinis yang dilaksanakan di Puskesmas Bandar I,
sehingga pada akhirnya pelayanan klinis dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian
standar pelayanan minimal (SPM).
C. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan klinis di Puskesmas Bandar I meliputi:
1.
Pendaftaran pasien
Sebelum
mendapatkan pelayanan pemeriksaan atau konsultasi kesehatan, pasien terlebih
dahulu mendaftarkan diri di bagian pendafaran untuk dicatatkan data sosialnya
dan dibuatkan rekam mediknya. Selanjutnya pasien akan diarahkan ke poli yang
dituju.
2.
Pemeriksaan pasien Rawat Jalan
Pemeriksaan
pasien dilakukan di poliklinik sesuai
dengan
keluhan dan kondisi pasien. Pemeriksaan dilakukan di Poli umum, Poli gigi, KIA jika pasien dengan
kondisi membutuhkanrujukan, maka dilakukan rujukan rawat inap atau Tindakan di
UGD
3.
Pemeriksaan penunjang
Apabila
dianggap perlu maka dokter yang memeriksa kondisi pasien dapat merujuk pasien
ke unit penunjang (laboratorium) untuk mendapatkan pemeriksaan penunjang yang
sesuai demi mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kondisi pasien.
4.
Pelayanan kefarmasian
Apabila
pasien sudah selesai diperiksa dan membutuhkan obat, maka pasien akan diberi
resep yang akan dibawa ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat sesuai dengan yang tertera dalam resep
5.
Konsultasi pasien
Pasien
yang membutuhkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan yang lebih rinci akan
dirujuk ke unit terkait, misalnya konsultasi Gizi atau sanitasi.
D. Batasan Operasional
- Rawat jalan adalah pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan rawat inap.
- Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan
yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah terjadinya kematian,
keparahan dan kecacatan sesuai dengan kemampuan puskesmas.
- Rawat Inap adalah pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnostis, pengobatan.
- Pasien rawat jalan
Pasien puskesmas yang setelah mendapatkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisinya dapat pulang ke rumah.
- Pasien rawat inap adalah pasien
Puskesmas yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kondisi harus
dilakukan perawatan lebih lanjut di Puskesmas.
- Pemeriksaan penunjang
Pemeriksaan tambahan terhadap pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan dokter untuk mendapatkan kepastian diagnosa dan
ketepatan terapi terhadap pasien.
- Konsultasi
Upaya memberikan pengertian dan pengetahuan kepada
pasien mengenai hal hal yang harus diketahui berhubungan dengan kondisi
kesehatannya.
E. Landasan Hukum
1. Undang Undang No 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
2. Undang Undang No 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran
3. Peraturan menteri Kesehatan
No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan klinis
Berikut ini tenaga kesehatan pada pelayanan klinis yang
ada di Puskesmas Bandar I:
Pelayanan |
Profesi |
Petugas |
Pengobatan umum |
Dokter umum |
dr. H M. Dody Rusdi, dr. Yulianingsih, dr. Jazaul Muslikha |
Perawat |
Teguh Dirin, SKM Nurman Syair, AMK Eniek Sri Haryani, AMK Ahmad Aenul , AMK |
|
Pengobatan gigi |
Dokter gigi |
drg. Zulaicha |
Perawat gigi |
Dwi Rufiyanti, AMKg |
|
Kesehatan ibu dan anak |
Bidan |
Eta Eridiani, A.Md Keb Mudiarsih, Amd.Keb Rita Amrih Arso, Amd Keb Rahayu
Widiningsih, Amd.Keb |
Keluarga Berencana |
Bidan |
Eti Hariyanti, SSiT |
Gizi Klinis |
Ahli Gizi |
Dwi Rahmasari, Ama.G |
Laboratorium |
Analis lab |
Ida Fitriyani, AMd Latifah, AMd |
Kefarmasian |
Apoteker |
Khusnul Khasanan, S.Farm.
Apt |
UGD |
Perawat |
Supriyadi, AMK, Abdul Ghofur, SSiT, Nur Khoriroh, AMK |
Rawat Inap |
Perawat |
Krisnawati WW, AMK Yeti Hapsari STR, AMK Joko Utomo, AMK, SKM, Agus Riyanto, AMK Uji Kurniati, AMK Laelani Sit K, S.Kep.Ns Diyah Andaningrum ,AMK |
PONED |
|
|
B.
Distribusi
Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan
Puskesmas Bandar I memiliki 1 (satu) puskesmas pembantu, sehingga
pelayanan dapat dilakukan di dalam gedung Puskesmas Induk juga bisa di lakukan
di luar gedung yang berada di Pustu Kluwih . Sedangkan kegiatan luar gedung
yang dijadwalkan secara rutin adalah kegiatan puskesmas keliling.
· Dokter setiap hari bertugas di balai pengobatan umum, UGD
dan Rawat Inap. Jumlah dokter ada 3 (tiga) yang masing-masing mempunyai
tugasnya sendiri-sendiri sesuai jadwal. Bila ada pertemuan yang menyangkut
upaya klinis yang menjadi tugas keseharian dokter atau yang berkaitan dengan
tugas integrasinya, maka akan didisposisi untuk melakukan pertemuan, sehingga
pelayanan dilayani oleh 1 (satu) dokter dan perawat yang diberi pelimpahan
wewenang. Sedangkan dokter yang satu lagi menangani pasien di UGD dan Rawat
Inap.
· Dokter gigi setiap hari bertugas di BP Gigi atau poli
gigi. Jumlah dokter gigi ada 1 (satu) menempati ruang gigi.Bidan setiap hari
melakukan pelayanan diruangan KIA. Jumlah bidan ada 24 (dua puluh empat)
terdiri dari 12 bidan PNS dan 12 bidan PTT. Masing-masing bidan mempunyai
spesifikasi ketugasan yang berbeda, misalnya sebagai koordinator KIA,
penanggung jawab kesehatan anak atau penanggung jawab pelayanan KB (Keluarga
Berencana) dan Penanggung jawab PONED. Jika ada undangan pertemuan untuk bidan
maka yang ditugasi adalah disesuaikan dengan ketugasannya, sedangkan untuk
kegiatan puskesmas keliling dilakukan penjadwalan sesuai anggota tim. Untuk
melakukan kegiatan luar gedung, misalnya kunjungan ibu hamil risiko tinggi,
maka bidan akan menyesuaikan dengan kondisi pelayanan yang ada di puskesmas.
· Perawat setiap hari melakukan ketugasan sesuai jadwal yang
dibuat oleh kepala Puskesmas dan koordinator Rawat Inap. Dalam pembuatan jadwal
perawat yang bertugas pada rawat jalan dibuat oleh Kepala Puskesmas sedangkan
penjadwalan nrawat Inap dibuat oleh koordinator rawat inap. Ada tiga jenis
pelayanan dalam gedung yang dilakukan perawat yaitu di BP, UGD dan Ruang Rawat
Inap. Jumlah perawat ada 14 (empat belas) orang. Perawat dibagi menjadi 2
bagian tempat kerja yakni 4 ( empat) orang di rawat jalan dan 10 (sepuluh)
orang di rawat inap bergabung dengan UGD. Setiap perawat mempunyai tugas
integrasi atau tugas lain yang diberikan kepala puskesmas, misalnya penanggung
jawab TB, penanggung jawab PHN dll. Sehingga jika ada undangan yang menyangkut
ketugasanya perawat yang bersangkutan akan didisposisi mengikuti kegiatan
tersebut. Untuk kegiatan puskesmas keliling, jadwal perawat sesuai dengan
angggota tim.
· Perawat gigi setiap hari bertugas di poli gigi bersama
dokter gigi. Jumlah perawat gigi ada 1 (satu) yang memiliki tugas integrasi.
· Nutrisionis setiap hari bertugas di poli gizi. Jumlah
nutrisionis ada 1 (satu) dengan mempunyai tugas integrasi sebagai bendahara
JKN.
· Analis laboratorium setiap hari bertugas di ruang
laboratorium. Jumlah analis ada 2 (dua) ada yang mempunyai tugas integrasi.
· Apoteker setiap
hari bertugas di pelayanan farmasi. Jumlah apoteker ada 1 (satu) yang setiap
hari dibantu petugas lain yang diberi
wewenang mengelola apotik. Jika petugas Apoteker ada undangan pertemuan maka
pelayanan farmasi dilayani oleh petugas yang diberi wewenang di apotik..
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah
Ruang
GEDUNG RAWAT JALAN
PONED
A B C D
LAB G
E
KANTIN
J
I
H
GARASI
K L M N O
Q
S A
P
GEDUNGRAWAT INAP
D T T F G R E I B B B GEDUNG RAWAT JALAN A : Poli umum B : Apotik C : Poli Gigi D : Poli KIA E : Poli Gizi F : Poli KB G :
Pendaftaran H : Ruang
Laktasi I : Ruang DOT J : Aula K : Tempat penyimpanan imunisasi L : Toilet
Umum M :Ruang
Dokter N : Ruang TU GEDUNG RAWAT JALAN O : Toilet
Petugas P : Tempat
parkir karyawan Q : Gudang R : Ruang TB MDR GEDUNG RAWAT INAP A 1 : R.
Arjuna 1 A2 : R.Arjuna
2 B : R. Bima C : R. Rama D : R. Sinta E : R. Nakula F : R. Sadewa G : R. Gudang R : Penyimpanan RM T : Toilet Pasien H : UGD I : R. Isolasi J : R. Perawat K : R.
Adm.dan Keperawatan
B. Standar Fasilitas
1. Fasilitas dan sarana
Ruang pelayanan pasien di bagi menjadi 4 gedung
dipisahkan berdasarkan tujuan pasien datang. Gedung 1 (satu) terletak paling
depan pada bagian Puskesmas untuk pasien rawat jalan, Gedung 2 (dua) berlokasi
di belakang gedung rawat jalan untuk pasien rawat inap dan pasien yang
memerlukan tindakan segera di UGD. Gedung 3 (tiga) berlokasi disamping sebelah
kiri gedung pertama untuk pasien yang ingin melakukan pemeriksaan laboratorium
serta gedung 4 (empat) terletak
disamping laboratorium untuk pasien yang memerlukan tindakan proses
persalinan yang disebut PONED. Pembagian
keempat gedung inibermaksud untuk memudahkan pasien untuk
mengakses pelayanan kesehatan.
Poli umum merupakan ruangan dengan ruang pemeriksaan dokter, termasuk didalamnya terdapat bed/tempat tidur pasien. Di depan pintu masuk
poli umum terdapat 1 (satu) meja untuk melakukan pemeriksaan tanda-tanda
vital pada pasien sedangkan 2 (dua) meja di dalam poli umum digunakan untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter atau perawat.
Ruangan ini memiliki wastafel sebagai sarana
cuci tangan bagi petugas. Selain itu
ruangan ini memiliki seperangkat komputer sebagai bagian dari sistem informasi puskesmas yang
terhubung dengan server untuk memasukkan data pasien pada sistem informasi
puskesmas.
Ruang KIA bersebelahan dengan
ruang KB, sisi depan ruang KIA
adalah ruang laktasi. Ketiganya saling terkait, sehingga
memudahkan pemberian pelayanan KIA, seperti
pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan calon pengantin serta
pemberian imunisasi
pada balita. Ruangan KIA , dilengkapi dengan meja
administrasi, 2 (dua) bed
pemeriksaan, lemari peralatan dan perangkat komputer pendukung sistem informasi
puskesmas yang diletakkan di atas
meja dekat pintu masuk ruang KIA. Ruang KB terdapat 1
(satu) tempat tidur tindakan dan 1 (satu) tempat tidur ginekologi,
sterilisator, wastafel dan lemari. Untuk penimbangan dan tinggi badan serta
tensi darah dilakukan di meja depan KIA dilakukan setiap hari Rabu.
Ruang pelayanan Gigi dilakukan oleh 1 (satu) dokter gigi
dan 1 (satu) perawat gigi. Ruangan ini dilengkapi
peralatan yang sudah memadai seperti satu dental unit, almari alat,
sterilisator, wastafel dan 2 (dua) meja administrasi. Dilengkapi dengan
komputer sebagai pendukung sistem informasi Puskesmas
Ruang Konsultasi Gizi memiliki ruang
tersendiri sehingga memberikan privasi kepada pasien untuk dapat berkonsultasi kepada petugas
dengan nyaman. Selain itu petugas juga lebih mudah dan nyaman ketika menyusun
program maupun menyusun laporan karena memiliki ruangan tersendiri yang akan
menunjang kinerjanya. Ruang ini terdiri dari dua
meja kerja untuk konsultasi, timbangan, wastafel, seperangkat alat bantu peraga
seperti food model yang diletakkan di dalam lemari dan dilengkapi dengan ruang
bermain anak.
Ruang laboratorium terdiri dari 5 ruanganterdiri dari : 1
ruangan untuk menerima pasien dan ruang tunggu, 1 ruangan untuk pengambilan
sampel IMS, 1 ruangan untuk pemeriksaan
laboratorium, 1 ruangan untuk konseling VCT, dan 1 ruangan untuk pemeriksaan
BTA dilengkapi dengan kamar mandi. Fasilitas yang lain terdapat 3 (tiga) meja
kerja yang digunakan untuk penerimaan pasien, meja komputer dan komputer
sebagai pendukung sistem informasi
Puskesmas, dan untuk konseling VCT, 2 (dua) almari untuk penyimpanan alat dan
bahan laboratorium dan satu lemari lagi untuk dokumentasi dan obat VCT,
wastafel, lemari es dan beberapa peralatan pemeriksaan laboratorium.
Ruang farmasi terdiri dari 2 ruangan, yaitu ruang untuk
pelayanan obat dan ruang tempat penyimpanan obat. Ruang pelayanan obat terletak
bersebelahan dengan tempat penyimpanan obat, dilengkapi dengan almari obat,
meja peracikan obat dan seperangkat komputer untuk pendukung sistem informasi
Puskesmas.Ruang penyimpanan obat dilengkapi dengan AC dan rak-rak penyimpanan
obat.
Ruang PONED terdiri dari 7 ruangan terdiri dari : ruang
tunggu, ruang tindakan, ruang bidan , ruang nifas, ruang bayi, gudang, ruang
cuci alat. Fasilitas pada PONED terdiri
dari : 1 tempat tidur ginekologi, 1 tempat tidur tindakan, 2 tempat
tidur nifas, 4 tempat tidur bayi, 1 lemari es, 3 kamar mandi di ruang tindakan,
bidan dan di ruang nifas, dilengkapi dengan peralatan kebidanan yang lain.
Ruang UGD terdapat 1 ruangan. Terdapat 3 bed tindakan, kursi
roda, brankar, sketsel, lemari obat dan alat, troly, timbangan bayi dan dewasa.
Dilengkapi peralatan yang lain.
Ruang Rawat Inap
terdiri dari : Ruang keperawatan,
ruang perawat dan ruang pasien yang terdiri dari 26 bed. 4 (
empat) bed untuk pasien anak dan 21 bed
untuk pasien dewasa serta 1 bed untuk
pasien isolasi. Di rawat inap juga dilengkapi dengan peralatan yang
menunjang pelayanan kepada pasien.
2.
Peralatan
Ruang |
Alat |
Poli Umum |
·
Tensimeter ·
stetoskop ·
termometer ·
senter ·
timbangan ·
pengukur tinggi badan ·
pita pengukur |
BP Gigi |
· scaling elektric · light curing · cabut gigi permanen · tang cabut gigi decidui · plastis instrumen · sonde · exavator · pincet · kaca mulut · scalpel · elevator · tensimeter · stetoscope · dll |
Ruang KIA |
·
tensimeter ·
stetoskop ·
stetoskop laennec ·
termometer ·
doppler ·
KB set ·
USG ·
Midline ·
Spuit · Pita
pengukur lila · Hammer · Pengukur panggul · Timbangan bayi · Timbangan dewasa · Pengukur tinggi badan |
Ruang laboratorium |
· Centrifuge darah · Centrifuge urine · Box fiksasi · Lampu spiritus · Objek glass · Deck galass · Tabung · Mikroskop ·
Spuit |
Ruang farmasi |
· Timbangan
obat · Blender · Laminator · Kalkulator · Plastik
obat · Mesin
puyer · Kertas
puyer · Label
obat · Sendok
obat |
Pendaftaran |
·
alat tulis ·
buku register ·
rak status ·
komputer ·
nomor antrian ·
Lemari |
PONED |
·
Partus set ·
Stetoscope ·
Doppler ·
Tensi meter ·
Timbangan Dewasa ·
Timbangan bayi ·
Vacum ekstraksi set ·
Curetase set ·
Leanec ·
Midline ·
Slim secher ·
Oksigen ·
Infram warmer ·
Incubator ·
Hb Set ·
Stirilisator ·
Nebulizer ·
Resusitasi set bayi |
Rawat Inap dan UGD |
·
Tabung O2 dan
humidifier ·
Nebulizer set ·
Suction ·
Lampu tindakan ·
Sterilisator ·
Sketsel ·
Heacting set ·
Spuit ·
Aligator ·
Nierbeken ·
Kom ·
Tromol kassa ·
Timbangan bayi ·
Timbangan dewasa ·
Stetoscope ·
Tensimeter ·
Termometer |
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
- BP
Umum
1.
Petugas Penanggung jawab
·
Dokter
2.
Perangkat Kerja
·
Tensimeter
·
Stetoskop
·
Termometer
3.
Tatalaksana
·
Petugas
melakukan pemanggilan pasien.
·
Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui
keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut dan memeriksa tanda vital pasien,
kemudian mencatatkannya di rekam medis. Pasien dipersilakan menuju meja dokter.
·
Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien
dan mencatatkannya di rekam medis. Bila
dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter
akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya
kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi
penyakitnya.
- BP
Gigi
1.
Petugas Penanggung jawab
·
Dokter gigi
·
Perawat gigi
2.
Perangkat kerja
·
Tensi meter
·
Stetoskop
·
Dental unit
3.
Tatalaksana
·
Petugas memanggil pasien.
·
Pasien masuk ke dalam
ruangan poli gigi.
·
Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan
tanda vital pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Pasien disiapkan di kursi
gigi untuk diperiksa dokter.
·
Dokter memeriksa kondisi kesehatan mulut
pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Bila pasien memerlukan tindakan
perawatan gigi, maka dokter gigi akan melakukan tindakan. Bila tidak dan pasien
membutuhan obat, maka dokter akan menuliskan resep untuk pengambilan obat di
farmasi.
C. KIA dan KB
1.
Petugas Penanggung jawab
·
Bidan
2.
Perangkat Kerja
·
Tensi meter
·
Stetoskop
·
Doppler
·
Spuit
·
USG
3.
Tatalaksana
·
Petugas memanggil pasien.
·
Pasien masuk ke poli KIA.
·
Petugas akan melakukan anamnese dan
pemeriksaan tanda vital serta mencatatakannya di rekam medis.
·
Pasien ibu hamil yang akan memeriksakan
kehamilannya akan dipersilakan naik ke bed periksa untuk dilakukan pemeriksaan
kondisi kehamilannya. Hasil pemeriksaan akan dicatat di rekam medis.
·
Bila memerlukan pemeriksaan penunjang yang
lain, ibu hamil akan dirujuk internal. Bila memerlukan imunisasi akan diberi
immunisasi.
·
Bila sudah selesai ibu hamil diberi resep
untuk pengambilan vitamin atau obat lainnya.
·
Pasien bayi yang akan immunisasi akan
diperiksa dulu apakah cukup sehat untuk mendapatkan immunisasi hari ini.
·
Bila kondisi bayi sehat, maka bayi akan diberi
jenis immunisasi sesuai jadwalnya. Untuk jenis immunisasi yang dapat
menimbulkan demam, kepada orang tua bayi akan deberi resep pengambilan obat
penurun panas.
·
Pasien peserta KB akan dilakukan
pemeriksaan dan konsultasi, kemudian akan diberikan
pelayanan KB sesuai keinginan pasien.
·
Pasien yang akan
dilakukan tindakan KB segera menuju ke poli KB untuk mendapatkan tindakan.
·
Pasien calon pengantin akan dilakukan
pemeriksaan dan konsultasi. Bila memerlukan immunisasi, maka calon pengantin
akan diberi immunisasi.
D. Laboratorium
1.
Petugas Penanggung jawab
·
Analis laboratorium
2.
Perangkat Kerja
·
Alat pelindung Diri
·
Microscope
·
Centrifuge
·
Alat periksa gula darah,
asam urat dan kolesterol
·
Rotator
·
Fotometer
·
Hematologi analiser
·
dll
3.
Tatalaksana
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urutnya dan
menerima surat permintaan laboratorium yang dibawa dari perujuk.
- Petugas menyiapkan peralatan dan bahan reagen yang sesuai
dengan pemeriksaan yang akan dilakukan.
- Petugas menerima spesimen yang akan diperiksa, atau petugas
sendiri yang melakukan pengambilan spesimen dari pasien.
- Petugas mempersilakan pasien menunggu diluar sementara
petugas melakukan pemeriksaan terhadap spesimen.
- Bila hasil pemeriksaan sudah keluar, petugas memanggil
pasien dan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan ke
unit perujuk.
- Untuk pasien rawat inap, petugas
laboratorium mendatangi ruang rawat inap dan memeriksa RM untuk melihat
apakah ada permintaan laboratorium.
- Jika ada permintaan laboratorium
petugas laboratorium segera mengambil lembar permintaan laboratorium yang
diselipkan di RM pasien.
- Petugas laboratorium menyiapkan alat
dan reagennya.
- Petugas laboratorium mengambil sampel
yang akan diperiksa pada pasien.
- Petugas memberikan hasil laboratorium
kepada petugas rawat inap untuk di follow up.
- Farmasi
1.
Petugas Penanggung jawab
- Apoteker
2.
Perangkat
Kerja
- Alat tulis
- Blender obat
- Kertas pembungkus obat
- Plastik pembungkus obat
- Alat pembungkus obat
3.
Tatalaksana
- Pasien meletakkan lembar resep di kerangjang yang telah
disediakan dan menunggu obat disiapkan.
- Petugas mengambil lembar resep dan membacanya untuk
memastikan resep dapat dibaca dengan jelas dan obat-obat yang tertulis di
dalam lembar resep tersedia.
- Apabila ada keraguan atau kekurangjelasan, maka petugas akan
menanyakan kepada petugas yangmenulis resep.
- Petugas kemudian menyiapkan obat yang tertera di resep dan
memasukkannya ke dalam bungkus plastik, menuliskan informasi penggunaan
obat di bungkusnya dan kemudian menyerahkannya kepada pasien.
- Sambil menyerahkan obat, petugas juga menyampaikan informasi
yang perlu diketahui pasien atau keluarganya sehubungan dengan penggunaan
obat.
F. UGD DAN RAWAT INAP
1.
Petugas Penanggung Jawab
Dokter
2.
Perangkat Kerja
·
Stetoskop
·
Tensimeter
·
Termometer
·
Heacting set
·
Nebulizer
·
Dll
3.
Tatalaksana
·
Pasien masuk UGD
·
Petugas menyarankan
pasien tidur ditempat tidur tindakan
·
Petugas/dokter melakukan
anamnesa dan pemeriksaan TTV.
·
Petugas / dokter
melakukan pemeriksaan lain secara head to toe
·
Bila pasien inidak
indikasi mondok langsung diberi tindakan pemasangan infus
·
Jika pasien tidak
indikasi mondok diberi tindakan sesuai dengan keluhanya.
·
Pasien yang indikasi
mondok langsung dimasukkan ke dalam ruang rawat inap.
·
Pasien yang tidak
indikasi mondok di perbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi.
·
Sebelum pulang pasien
diberi informasi tentang kapan kontrol, apa yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan selama perawatan di rumah.
BAB V
LOGISTIK
Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu, maka
perlu didukung oleh penyediaan logistik yang
memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dan usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil pemetaan
masalah. Ketersediaan logistik harus
dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan.
Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Ada enam sasaran keselamatan pasien,
yaitu:
1. Tidak terjadinya kesalahan
identifikasi pasien
2. Komunikasi efektif
3. Tidak terjadinya kesalahan
pemberian obat
4. Tidak terjadinya kesalahan
prosedur tindakan medis dan keperawatan
5.
Pengurangan terjadinya
resiko infeksi di Puskesmas
6.
Tidak Terjadinya pasien
jatuh
Upaya Puskesmas untuk mencapai enam sasaran keselamatan
pasien tersebut adalah :
1.
Melakukan identifikasi
pasien dengan benar
Indikator melakukan identifikasi pasien secara benar adalah:
a. Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan
tanggal lahir pasien, tidak termasuk nomor dan lokasi kamar.
b. Pasien
diidentifikasi sebelum melakukan pemberian obat atau tindakan lainnya.
c. Pasien
diidentifikasi sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan
pemeriksaan.
d. Pasien
diidentifikasi sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.
Prosedur dalam
identifikasi pasien :
1.
Petugas Puskesmas mengidentifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien mendaftar,
memperoleh pelayanan sampai pasien pulang
terutama pasien anak dan bayi,
2.
Petugas Puskesmas mengawali
dengan memperkenalkan diri pada pasien,
3.
Petugas Puskesmas menanyakan
data pasien meliputi: nama lengkap pasien, umur/tanggal lahir dan pernah di
rawat di Puskesmas Bandar I untuk pencarian nomor rekam medis yang lama (Jangan
menyebutkan nama atau menanyakan
apakah nama pasien
sudah benar, Sebaliknya, minta
pasien untuk menyebutkan namanya),
4.
Setiap sebelum
memberikan pelayanan pasien,
petugas rawat inap harus
melakukan identifikasi pasien,
5.
Petugas Puskesmas menggunakan komunikasi aktif (berupa pertanyaan terbuka)
dalam mengidentifikasi pasien,
6.
Petugas rawat inap
memberikan pertanyaan terbuka
menanyakan nama lengkap
pasien; “Siapa nama lengkap Bapak / Ibu?”
7.
Saat pasien
menyebutkan nama lengkapnya,
petugas rawat inap mencocokkan
dengan gelang identitas pasien.
8.
Petugas Puskesmas memberikan
pertanyaan terbuka menanyakan tanggal lahir pasien/ umur ; “Kapan tanggal lahir/
umur Bapak / Ibu?”
9.
Saat pasien menyebutkan tanggal
lahirnya, Petugas Puskesmas mencocokkan dengan gelang identitas pasien.
10.
Petugas Puskesmas dapat
melanjutkan pelayanan medis yang akan diberikannya bila kedua identitas yang disebutkan pasien telah
sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,
11.
Petugas Puskesmas melakukan
konfirmasi dengan keluarga bila salah satu identitas yang disebutkan pasien
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas,
12.
Petugas Puskesmas menjelaskan
kepada pasien mengenai pelayanan medis yang akan diberikannya.
13.
Pada kondisi pasien yang tidak
dapat berkomunikasi mis pada pasien
tidak sadar , tidak dapat berkomunikasi karena terhalangmasalah bahasa
dan tidak ada penterjemah, karena usia
(bayi), gangguan kognitif (dementia atau kelainan mental), Identifikasi
dilakukan dengan memeriksa Nama lengkap pasien dan
Identitas lain (seperti tanggal lahir,
KTP) pada gelang identitas pasien, dicocokan dengan informasi yang telah
dimiliki ruang rawat inap (rekam medis, resep, atau tabung specimen).
14.
Petugas Puskesmas yang
memasanggelang identitas pasien harus menuliskan tanggal dan jam masuk Puskesmas pada gelang identitas,Untuk identifikasi
pasien terlantar/ tidak ada keluarga,
15.
Petugas Puskesmas dalam mengidentifikasi
pasien terlantar/ tidak ada keluarga (Mr X1, Mr X2 dst) dengan mencocokkan
gelang identitas pasien yang meliputi nama pasien, tanggal dan jam masuk UGD
Puskesmas dan nomor rekam medis,
16.
Dalam mengidentifikasi bayi
baru lahir petugas Puskesmas memberikan gelang identitas bayi lahir
denganmemberikan nama lengkap ibu (Contoh: By Ny. Ana Suryana) dan nomor rekam
medis ibu. Dalam waktu 24 jam pada gelang identitas bayi ditambahkan nomor
rekam medis bayi dan dibuatkan rekam medik baru dan terpisah dari ibu,
17.
Petugas Puskesmas memberikan
gelang identitas sesuai waktu bayi lahir dengan memberikan nama ibu dan nomor
rekam medis ibu ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny. Ana Suryana 1,
By. Ny Ana Suryana 2) untuk
mengidentifikasi bayi kembar baru lahir,
18.
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi pasien di
tiap-tiap unit masing-masing,
Koordinator
rawat inap dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai
dengan tujuan.
2.
Pemasangan Gelang
Identifikasi Pasien
Prosedur pemasangan
gelang pasien yang benar adalah
a)
Petugas Puskesmas menganamnesa
identitas pasien pada saat proses identifikasi pasien,
b)
Petugas Puskesmas
membuat label pada gelang identitas pasien memuat 4 (empat) identitas pasien,
yaitu nama lengkap di sisi kiri atas, tanggal lahir/ umur di sisi kiri bawah,
jenis kelamin (P untuk perempuan dan L untuk laki-laki) di sisi kanan bawah,
dan nomor rekam medis di sisi kanan atas.
c)
Petugas UGD dan PONED
memasangkan gelang identitas pasien sewaktu pasien masuk pada unitnya
masing-masing,
d)
Petugas menanyakan nama lengkap
dan tanggal lahir pasien sebelum memasangkan gelang identitas pasien,
e)
Petugas memasang gelang
identitas pasien pada tangan yang tidak dipasang infuse,
f)
Pasang gelang identitas pasien
dengan memberi ruang/ jarak kulit dengan gelang ± 2 cm. (lihat gambar)
g)
Petugas mengganti gelang
identitas bila selama perawatan gelang identitas rusak atau terjadi infeksi
pada lokasi pemasangan gelang, .
h)
Petugas melepaskan gelang
identitas di ruang rawat inap / PONED bila pasien pulang atau meninggal oleh
perawat/ bidan penanggung jawab pasien,
i)
Petugas melepaskan gelang
identitas dengan cara memasukkan jari diantara tangan pasiendan gelang
Identitas kemudian menggunting gelang identitas tersebut,
Cara
pengguntingan lihat gambar
a)
Petugas membuang gelang yang
sudah digunting ke tempat sampah,
b)
Bila pasien
menolak pemasangan gelang
identitas maka pasien
harus menandatangani formulir
penolakan tindakan,
c)
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasangan gelang
identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing,
d)
Koordinator rawat inap dan
PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.
3.
Meningkatkan komunikasi
effektif
Prosedurnya adalah :
Metode Komunikasi
Verbal
1.
Petugas rawat inap/ PONED
melaporkan kondisi pasien/ hasil test laboratorium yang kritis kepada Dokter
penaggungjawab menggunakan teknik Komunikasi
SBAR (Situation -
Background – Assessment
– Recommendation),
2.
Dokter memberi instruksi verbal
kepada maka Petugas rawat inap/ PONED,
3.
Petugas rawat inap/ PONEDmenerapkan
write down read back/ TBaK Tulis Baca Kembali,
4.
Petugas rawat inap/ PONEDyang
menerima instruksi per telepon/ lisan/ hasil test laboratorium yang kritis menuliskan/ Tulis (write down) pesan yang
disampaikan pengirim di catatan terintegrasi,
5.
Petugas rawat inap/ PONED yang
menerima instruksi secara verbal /
lisan bertanggung jawab untuk mencatatinstruksi tersebut pada lembar catatan
terintegrasi di status rekam medis pasien meliputi :
a.
Tanggal dan jam pesan diterima.
b.
Dosis yang akan diberikan dan
waktu pemberian harus spesifik untuk menghindarikesalahan penafsiran.
6.
Petugas rawat inap/
PONEDmembacakan kembali /BaK (read back) kepada pengirim pesan per
telepon/ lisan untuk konfirmasi
kebenaran pesan yang dituliskan,
termasuk nama pasien, tanggal lahir dan diagnosis.setelah dituliskan, pesan/
hasil test laboratorium yang kritis ,
7.
Petugas rawat inap/ PONEDmenulis
nama dokter yang memberikan pesan,
8.
Petugas rawat inap/ PONED
menulis nama dan tanda tangan sebagai tanda yang menerima pesan,
9.
Petugas rawat inap/ PONEDmemverifikasi
dokter pengirim pesan dengan menandatangani catatan pesan yang ditulis penerima
pesan sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1 x 24 jam.
Metode Komunikasi
Tertulis:
10.
Dokter menuliskan instruksi
harus dilakukan secara lengkap dapat terbaca dengan jelas agar sumber instruksi
dapat dilacak bila diperlukan verifikasi,
11.
Dokter menuliskan harus
menuliskan nama lengkap dan tanda tangan
penulis, serta tanggal dan waktu penulisan instruksi setiap penulisan
instruksi,
12.
Dalam menuliskan instruksi
dokter hendaknya menghindari penggunaan singkatan, akronim, dan simbol yang
berpotensi menimbulkan masalah dalam penulisan instruksi dan dokumentasi medis
(misalnya catatan lanjutan keperawatan, anamnesis, pemeriksaan fisis,
pengkajian awal keperawatan,),
13.
Koordinator rawat inap dan
PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan komunikasi effektif di
tiap-tiap unit masing-masing,
14.
Koordinator rawat inap dan
PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.
4.
Penerapan 7 benar dalam
menunjang medication safety
Prosedur
a. Benar Pasien:
1.
Petugas menggunakan minimal 2
identitas pasien dalam mengidentifikasi pasien,
2.
Petugas mencocokkan obat yang
akan diberikan dengan instruksi terapi tertulis,
3.
Petugasmenganamnesis riwayat
alergi pasien,
4.
Petugasmenganamnesis kehamilan/
menyusui,
5.
Petugas menganamnesis lengkap
riwayat obat/ penggunaan obat saat ini dan membuat daftar obat- obat tersebut,
6.
Petugasmembandingkan pemberian
obat saat ini dengan daftar obat yang digunakan pasien di rumah (termasuk
kelalaian, duplikasi, penyesuaian, kehilangan/ menghilangkan, interaksi, atau
tambahan obat).
7.
Petugasmengidentifikasi pasien
yang akan mendapat obat dengan kewaspadaan tinggi dilakukan oleh dua orang yang
kompeten double check.
b. Benar Obat
8.
Petugasmemberi label semua obat
dan tempat obat (syringes, cangkir obat, baskom obat), dan larutan lain.
9.
Petugasmenuliskan pada label
nama obat, kekuatan, jumlah, kuantitas, pengenceran dan
volume, tanggal persiapan, tanggal kadaluarsa jika tidak digunakan dalam 24 jam
dan tanggal kadaluarsa jika kurang dari 24 jam.
10.
Petugas melakukan verifikasi
semua obat dan larutan minimal 2 orang secara verbal dan visual jika orang yang
menyiapkan obat bukan yang memberikannya ke pasien,
11.
Petugasmelakukan pemberian
label tiap obat atau larutan segera setelah obat disiapkan jika tidak segera
diberikan,
12.
Petugas memberi label pada syringes setelah obat
disiapkan/diisi ( jangan pada saat syringe masih kosong)
13.
Petugasmenyiapkan satu obat
atau larutan pada satu saat. Beri label hanya untuk satu obat atau larutan pada
satu saat,
14.
Petugasmembuang segera setiap
obat atau larutan yang tidak ada labelnya,
15.
Saat pergantian tugas/ jaga,
petugas mereview semua obat dan larutan oleh petugas lama dan petugas baru
secara bersama,
16.
Petugas mengubah daftar obat/
kardeks jika terdapat perubahan obat,
17.
Dua petugas yang berkompeten mengecek
kebenaran jenis obat yang perlu kewaspadaan tinggi ,
c.
Benar Dosis
18.
Dua orang yang berkompeten
mengngecek dan menghitung (double cek) jika ada untuk dosis/ volume obat,
terutama yang memerlukan kewaspadaan tinggi,
19.
Petugas mengkonsultasikan
dengan dokter yang menuliskan resep jika ragu,.
20.
Petugas saat menyiapkan obat
berkonsentrasi penuh untuk menghindari gangguan.
d. Benar Waktu
21.
Petugas memberikan obat dan
menginformasikan sesuai waktu yang ditentukan:
·
sebelum makan, setelah makan,
saat makan.
·
Perhatikan waktu pemberian:
·
3 x sehari à tiap 8 jam.
·
2 x sehari à tiap 12 jam. Sehari sekali à tiap 24 jam. Selang sehari à tiap 48 jam
22.
Petugas memberikan obat dengan
segera setelah diinstruksikan oleh dokter,
23.
Petugas meneliti dengan benar bahwa obat belum memasuki masa
kadaluarsa.
e. Benar Cara/ Route
Pemberian
24.
Petugas memberikan obat sesuai
dengan cara pemberian obat, bentuk dan jenis obat :
·
Slow-Release tidak boleh
digerus
·
Enteric coated tidak boleh
digerus.
·
Obat-obat yang akan diberikan
per NGT sebaiknya adalah obat cair/ sirup,
25.
Petugas dalam memberikan obat
obat sedapat mungkin berjarak dan jadwal pemberian obat dan nutrisi juga
berjarak.
f.
Benar Dokumentasi
26.
Petugas mendokumentasikan setiap
perubahan yang terjadi pada pasien setelah mendapat obat,
27.
Petugas langsung menuliskan bukti
nama dan tanda tangan/ paraf setelah memberikan obat pada dokumen rekam medik,
28.
Petugas/ dokter menuliskan nama
dan paraf jika ada perubahan jenis/ dosis/ jadwal/ cara pemberian obat
29.
Dokter memberikan coretan dan
terakhir garis( ujungnya) diberi paraf jika penulisan resep salah,
Contoh:
Lasix tab, 1 x 40 mg
Jcmd Lasix inj, 1 x 40 mg iv.
30.
Petugas mendokumentasikan
respon pasien terhadap pengobatan: Efek Samping Obat (ESO) dicatat dalam rekam
medik & Form Pelaporan Insiden + Formulir Pelaporan Efek Samping Obat
31.
Petugas melaporkan Insiden
dikirim ke Tim Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Jaminan Mutu.
Pelaporan Efek Samping Obat dikirim ke
Komite Farmasi dan Terapi,
32.
Petugas mendokumentasikan KNC
terkait pengobatan, :
·
Format PelaporanInsiden ke Tim
Keselamatan Pasien.
·
Dokumentasikan Kejadian Tidak
Diharapkan
·
Format Pelaporan Insiden ke Tim
Keselamatan Pasien.
g. Benar Informasi
33.
Petugas mengkomunikasikan semua
rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan pada pasien & atau
keluarganya,
34.
Petugas menjelaskan tujuan
& cara mengkonsumsi obat yang benar,
35.
Petugas menjelaskan efek
samping yang mungkin timbul.
36.
Petugas mengkomunikasikan rencana
lama terapi pada pasien,
5.
Pengkajian resep obat
Prosedur :
A.
Pengkajian resep dari aspek
administratif dan farmasetik :
1.
Petugas memeriksa identitas
pasien: nama pasien, nomor rekam medis, penjamin, ruang rawat,berat badan
(terutama pada pasien pediatri),
2.
Petugas memeriksa kelengkapan
resep: diagnosis, nama dokter yang merawat, nama obat, bentuksediaan obat,
jumlah obat, dan aturan pakai,
3.
Jika tertera pada aturan pakai
“p.r.n” (“pro re nata” atau jika perlu), maka petugas mengkonfirmasi kedokter
yang bersangkutan untuk mengetahui dosis maksimal seharisehingga etiket bisa
dilengkapi dan diketahui jumlah obat yang dibutuhkan,
4.
Petugas memeriksa adanya
masalah lain seperti masalah keuangan atau kelengkapan persyaratanresep jaminan,
5.
Petugas memeriksa adanya
kesesuaian dengan pedoman pelayanan/peraturan yang berlaku,
B.
Pengkajian dari aspek klinik
6.
Petugas memeriksa ketepatan
indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, terutama untuk pasienpediatri dan geriatric,
7.
Petugas memeriksa adanya
duplikasi obat,
8.
Petugas memeriksa adanya alergi
pada pasien disesuaikan dengan rekam medic,
9.
Petugas memeriksa adanya
interaksi obat,
10.
Petugas memeriksa adanya
kontraindikasi,
11.
Petugas mengidentifikasi
masalah-masalah yang berkaitan dengan resep/ instruksi pengobatan,
C.
Penanganan Resep yang
Bermasalah
12.
Apoteker/ asisten apoteker
menghubungi dokter penulis resep/ perawat sesuai dengan instruksi Kerja
Penanganan Resep Tidak Jelas ,
13.
Dokter / perawat mencoret
tulisan yang tidak jelas tersebut dan menulis perbaikan di atas coretan
kemudian membubuhkan parafdan tidak boleh menindih dengan tulisan yang baru,
14.
Jika dokter tidak dapat datang
untuk memperbaiki resep apoteker/asisten apoteker/ perawat dapat mengubah resep dokter dengan memberi
catatan nama dokter dan waktu (tanggaldan jam) dilakukannya konfirmasi,
15.
Jika dalam menulis resep
dokter/ perawat terdapat lebih dari 2 (dua) coretan maka harus diganti dengan
lembar resep baru,
16.
Jika dokter / perawat dalam menulis
tanggal pada resep harus diganti dengan resep baru.
6.
Melakukan tindakan skin
test sebelum memberikan injeksi antibiotik
Prosedur :
1)
Dokter mencatat terapi
obat injeksi di dalam rekam medis
2)
Petugas selalu melakukan
skin test dengan memasukkan obat yang akan diberikan secara intra kutan
3)
Petugas mengecek hasil
test setelah 3-5 menit
4)
Jika terdapat tanda –
tanda alergi misal durasi membesar,
kemerahan dan pasien merasakan gatal disekeliling tempat suntikan, maka
dinyatakan hasil skin test positif
5)
Jika tanda-tanda di atas
tidak ada, maka dinyatakan negatif dan obat bisa diberikan melalui intra vena.
7.
Pengurangan Terjadinya
Resiko Infeksi di Puskesmas
Penerapan cuci tangan
dengan benar di setiap sebelum dan sesudah kontak dengan pasien
Indikator Usaha Menurunkan Infeksi Nosokomial:
a. Menggunakan
panduan hand hygiene terbaru yang diakui umum.
b. Mengimplementasikan
program kebersihan tangan yang efektif.
Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan
kebersihan tangan pada 5
MOMEN yang telah ditentukan, yakni:
·
Sebelum kontak dengan pasien
·
Sesudah kontak dengan pasien
·
Sebelum tindakan asepsis
·
Sesudah terkena cairan tubuh
pasien
·
Sesudah kontak dengan
lingkungan sekitar pasien
Alat Pelindung
Diri
Alat yang
digunakan untuk melindungi petugas dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta,
dan selaput lendir pasien seperti
sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata pelindung, apron/ jas, dan sepatu
pelindung.
Ada 2 cara cuci tangan yaitu :
1.
HANDWASH – dengan air
mengalir, waktunya : 40 – 60 detik
2.
HANDRUB – dengan gel
berbasis alcohol, waktunya : 20 – 30 detik
Prosedur cuci tangan :
1.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan sebelum
kontak dengan pasien,
2.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan sebelum
melakukan tindakan aseptik,
3.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan pasien,
4.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah
terpajan dengan cairan tubuh pasien,
5.
Semua petugas dan Mahasiswa harus
melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan area sekitar pasien,
6.
Keluarga, pegunjung, relawan
dan individu yang berkunjung harus melakukankebersihan tangan sebelum makan,
setelah makan, setelah dari kamar mandi, setelahkontak dengan pasien, setelah
kontak dengan lingkungan sekitar pasien,
7.
Koordinator rawat inap mengecek
ketersediaan adanya handrub , poster tentang kebersihan tangan didinding setiap
ruangan pasien,
8.
Semua petugas dan Mahasiswa melepaskan perhiasan atau jam tangan saat
mencuci tangan,
9.
Semua petugas dan mahas iswa
harus memotong kuku jika kuku panjang,
10.
Semua petugas dan mahasiswa Mencuci
tangan dengan air yang mengalir dibutuhkan waktu 40-60 detik dengan handrub
cukup 20-30 detik,
11.
Semua petugas dan mahasiswa
melakukan kebersihan tangan dengan enam langkah sesuai dengan langkah yang
sudah ditetapkan.
8.
Penilaian pasien jatuh
pada anak, dewasa dan geriatri
Indikator usaha menurunkan risiko cedera karena jatuh
:
1.
Semua pasien baru dinilai risiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan
oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.
2.
Hasil pengukuran dimonitor dan ditindak lanjuti sesuai
derajat risiko jatuh pasien
guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Dengan
meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka
tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di puskesmas semakin tinggi,
karena Sumber Daya Manusia (SDM) puskesmas, pengunjung/pengantar pasien, pasien
dan masyarakat sekitar puskesmas ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan
kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian
pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di puskesmas yang
tidak memenuhi standar.
Puskesmas
sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,
kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165
:”Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”.
Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di puskesmas mempunyai
kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui
upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. Puskesmas harus menjamin
kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja
maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di puskesmas.
Program
keselamatan kerja di puskesmas merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
mutu pelayanan puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi
SDM puskesmas, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekita.
Tujuan umum
Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan
produktif untuk SDM puskesmas, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/pengantar
pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga proses pelayanan
puskesmas berjalan baik dan lancar.
Tujuan khusus
a.
Terlindunginya pekerja
dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat
Kerja).
b.
Peningkatan mutu, citra
dan produktivitas puskesmas.
Alat Keselamatan Kerja
1.
Pemadam kebakaran (hidrant)
2.
Jas
3.
Peralatan pembersih
4.
Obat-obatan
5.
Kapas
6.
Plaster pembalut
Aturan umum dalam tata
tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk
memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
b.
Pakailah jas (dokter, dokter gigi, analis) saat bekerja
c.
Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam
kebakaran, eye shower, respirator, dan alat keselamatan kerja yang
lainnya.
d.
Buanglah sampah pada tempatnya.
e.
Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik.
f.
Dilarang merokok
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu
(quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan
teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu
produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada
pelayanan klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya
sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa
pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan
secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu
produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa
tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada
kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang
diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat
sebagai konsumen.
BAB IX
PENUTUP
Penanggungjawab
utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten Batang adalah
dinas kesehatan kabupaten Batang.
Sedangkan Puskesmas bertanggungjawab hanya
untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan
kabupaten Batang sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya
tujuan pembangunan kesehatan nasional. Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah
kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
No comments:
Post a Comment