PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
BABI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai
salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan
penting dalam system kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan.
Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas,
keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan social nasional.
B.
Tujuan Pedoman
Pedoman ini dibuat untuk menjadi
panduan bagi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam menyelenggarakan upaya yang
menjadi tugas pokok dan fungsinya.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini adalah
seluruh kegiatan penyelenggaraan puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
D.
Batasan Operasional
Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif preventif untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya
E.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Kesehatan
3.
Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Pemerintah No. 46
Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
5.
Peraturan Pemerintah No. 66
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
6.
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional
7.
Peraturan Menteri Kesehatan No.
001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
8.
Peraturan Menteri Kesehatan No.
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Msyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia Puskesmas terdiri atas tenaga Kesehatan dan Tenaga non kesehatan.
Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan non kesehatan dihitung berdasarkan
analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang
diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya karakteristik wilayah kerja,
luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.
Jenis
Tenaga Kesehatan terdiri atas
Tenaga
kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien,
serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan
keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap tenaga kesehatan yang
bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B.
Distribusi Ketenagaan
Pada jam kerja (7.30 – 14.15)
distribusi ketenagaan adalah sbb:
·
Pendaftaran: 3 -4 petugas RM
·
BP Umum: 3 dokter, 3 perawat,
·
BP Gigi: 1 dokter gigi, 2 perawat gigi
·
KIA: 2-3 bidan
·
Laboratorium: 1 petugas Laboratorium
·
Farmasi: 2 petugas farmasi
·
Petugas UKM menyesuaikan jadwal pelaksanaan
kegiatan yang sudah dibuat.
·
Petugas tata usaha melaksanakan tugas ketata
usahaan sesuai jam kerja PNS di lingkungan kabupaten Sleman, selama 6 hari
kerja.
C.
Jadual Kegiatan
1.
Pengaturan jadwal kegiatan petugas dibuat bersama-sama dan di pertanggung
jawabkan oleh Kordinator UKP, Kordinator UKM dan Kepala Sub. Bag. Tata Usaha
2.
Jadwal dibuat untuk jangka waktu satu
bulan dan didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3.
Jadwal pelaksanaan kegiatan di
sosialisaikan dan disampaikan pada pertemuan bulanan puskesmas.
BAB III
STANDAR FASILIITAS
A.
DENAH RUANG
B.
STANDAR FASILITAS
I.
Fasilitas sarana
Bangunan Puskesmas
harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
Persyaratan administrative,
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
Bersifat permanen dan terpisah
dengan bangunan lain
c.
Menyediakan fungsi, keamanan,
kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam
memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak
dan lanjut usia
Puskesmas harus
memiliki prasaran yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:
a.
Sistem penghawaan (ventilasi)
b.
Sistem pencahayaan
c.
Sistem sanitasi
d.
Sistem kelistrikan
e.
Sistem komunikasi
f.
Sistem gas medic
g.
Sistem proteksi petir
h.
Sistem proteksi kebakaran
i.
Sistem pengendalian kebisingan
j.
Sistem transportasi vertikal
untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai
k.
Kendaraan Puskesmas keliling
dan
l.
Kendaraan ambulans
Bangunan dan prasarana
harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar
tetap laik fungsinya.
II.
Peralatan
Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a.
Standar mutu, keamanan,
keselamatan;
b.
Memiliki izin edar sesuai
ketentuan peraturan perundangan dan
c.
Diuji dan kalibrasi secara
berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
BAB IV
TATA LAKSANA
Berdasarkan kemampuan
penyelenggaraaannya Puskesmas Moyudan dikategorikan sebagai Puskemas non rawat
inap. Puskesmas non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan
pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal. Setiap Puskesmas wajib memiliki izin yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.
Setiap Puskesmas yang telah
memiliki izin wajib melakukan
registrasi. Registrasi Puskesmas diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas
Kesehatan Provinsi.
BAB V
LOGISTIK
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
BABVII
KESELAMATAN KERJA
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
BAB IX
PENUTUP
No comments:
Post a Comment