PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

 

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

 

BABI

PENDAHULUAN

 

 

A.      Latar Belakang

Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam system kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan social nasional.

 

B.      Tujuan Pedoman

Pedoman ini dibuat untuk menjadi panduan bagi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam menyelenggarakan upaya yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

 

C.       Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman ini adalah seluruh kegiatan penyelenggaraan puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

 

D.      Batasan Operasional

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya

 

E.       Landasan Hukum

1.       Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2.       Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan

3.       Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan

5.       Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

6.       Peraturan  Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

7.       Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

8.       Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Msyarakat

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.      Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas tenaga Kesehatan dan Tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan non kesehatan dihitung berdasarkan analisa beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.

Jenis Tenaga Kesehatan terdiri atas

 

 

Tenaga kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

B.      Distribusi Ketenagaan

 

            Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb:

·       Pendaftaran: 3 -4 petugas RM

·       BP Umum: 3 dokter, 3 perawat,

·       BP Gigi: 1 dokter gigi, 2 perawat gigi

·       KIA: 2-3 bidan

·       Laboratorium: 1 petugas Laboratorium

·       Farmasi: 2 petugas farmasi

·       Petugas UKM menyesuaikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah dibuat.

·       Petugas tata usaha melaksanakan tugas ketata usahaan sesuai jam kerja PNS di lingkungan kabupaten Sleman, selama 6 hari kerja.

 

      

C.      Jadual Kegiatan

1.     Pengaturan jadwal kegiatan  petugas dibuat bersama-sama dan di pertanggung jawabkan oleh Kordinator UKP, Kordinator UKM dan Kepala Sub. Bag. Tata Usaha

2.     Jadwal dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal.

3.     Jadwal pelaksanaan kegiatan di sosialisaikan dan disampaikan pada pertemuan bulanan puskesmas.

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILIITAS

 

A.      DENAH RUANG

 

 

 

 

 

 

 

B.      STANDAR FASILITAS

I.      Fasilitas sarana

 

Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

a.         Persyaratan administrative, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b.          Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain

c.          Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia

Puskesmas harus memiliki prasaran yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:

a.       Sistem penghawaan (ventilasi)

b.       Sistem pencahayaan

c.       Sistem sanitasi

d.       Sistem kelistrikan

e.       Sistem komunikasi

f.        Sistem gas medic

g.       Sistem proteksi petir

h.       Sistem proteksi kebakaran

i.         Sistem pengendalian kebisingan

j.         Sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai

k.       Kendaraan Puskesmas keliling dan

l.         Kendaraan ambulans

Bangunan dan prasarana harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsinya.

 

 

II.    Peralatan

Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:

a.       Standar mutu, keamanan, keselamatan;

b.       Memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan dan

c.       Diuji dan kalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA

 

              Berdasarkan kemampuan penyelenggaraaannya Puskesmas Moyudan dikategorikan sebagai Puskemas non rawat inap. Puskesmas non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.  Setiap Puskesmas wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.

              Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan  registrasi. Registrasi Puskesmas diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.

 

BAB V

LOGISTIK

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

BABVII

KESELAMATAN KERJA

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

BAB IX

PENUTUP

No comments:

Post a Comment