KERANGKA ACUAN KERJA
PELAYANAN MEDIK
I.
PENDAHULUAN
Pengembangan kesehatan merupakan bagian
integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Tujuan
diselenggarakannya pembangunan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kamauan
dan kemampuan hidip sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut
diselenggaran berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan
terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk
jenjang tingkat pertama.
Keberhasilan pembangunan, Khususnya dibidang
kesehatan antara lain ditandai dengan angka kematian ibu dan angka kematian
bayi telah berhasil diturunkan dan sementara umur harapan ibu rata-rata
meningkat secara bermakna. Di DKI Jakarta
angka kematian ibu 93/100.000 KH (2013), angka kematian bayi 52/1000 KH
(2013), semntara umur harapan hidup rata-rata meningkat dari 65 th pada tahun
2012 menjadi 78 tahun untuk wanita dan
74-76 untuk pria 2005.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya
pendidikan masyarakat dalam era globalisasi ini puskesmas dituntut untuk
menyediakan pelayanan yang bermutu.
Puskesmas dapat dikatakan telah bermutu apabila
dalam melayani masyarakat telah sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditentukan dan pelanggan merasa puas. Sesuai atau tidaknya puskesmas
melaksanakan standar selama ini dilakukan dengan menghitung “Compliance Rate”
bagi puskesmas yang telah melaksanakan Sistem Manajemen Mutu Namun bagi puskesmas yang belum melaksanakan
SMM biasanya dilakuakn dengan
menyebarkan angket kepuasan pelanggan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa
sampai saat ini terdapat berbagai keragaman mutu pelayanan di puskesmas.
Sehubungan dengan hal tersebutdan mengacu pada
pola penilaian akreditsai rumah sakit diterapkan pula penilaian akreditasi
untuk puskesmas. Adapun rangkaian kegiatan akreditasi puskesmas meliputi :
penilaian akreditasi puskesmas terhadap 3 pokja yang ada ; admen, UKP dan UKM.
Pogram kerja UKP merupakan salah satu pokja di
puskesmas yang dapat di katakana sebagai wajah puskesmas, karena meliputi
pelayanan medik dasar yang dimulai dari loket, pemeriksaan kesehatan di
Pelayanan Umum, laboratorium, obat, sampai dengan pelayanan selesai.
II.
TUJUAN
a. Tujuan Umum
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu kepada masyarakat
2. Meningkatkena kepuasan pelanggan/ konsumen
puskesmas.
b. Tujuan Khusus
1.
Melaksanakan
program-program sesuai dengan standart akreditasi puskesmas.
2.
Melaksanakan
pembenahan administrasi dan sistim manajemen puskesmas.
3.
Membuat
komitmen yang diikuti dan di patuhi oleh seluruh staf anggota pokja
yanmed dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
III. SASARAN
Sasaran kegiatan di pogram kerja
UKP meliputi :
a. Unit yang ada pada pokja UKP :
ü Loket
ü Poliklinik
ü Laboratorium
ü Apotik dan Gudang Obat
b. Seluruh staf pokja UKP terlibat sebagai
pelaku implementasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
c. Semua sarana dan prasarana di
lingkup pogram kerja pelayanan medis
IV. KEGIATAN
Kegiatan di pokja UKP mendapat alokasi dana untuk :
1. Pemenuhan alat tulis kantor untuk
kelengkapan dokumen, pembuatan SOP, data dinding, data publikasi, dan
papan informasi.
2. Pemenuhan kebutuhan untuk kelengkapan
sarana dan prasarana penunjang.
3. Biaya studi banding untuk pemenuhan dan
pemantapan kinerja pogram kerja
V.
WAKTU
PELAKSANAAN
Dimulai
sejak diberikan SK tentang pembentukan Tim Akreditasi Puskesmas yang terdiri
dari 3 Pogram kerja, didalamnya termasuk pogram kerja UKP
VI. BIAYA
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas
untuk studi banding
1. Belanja ATK
2. Belanja Cetak dan penggandaan
3. Belanja Pemenuhan sarana dan prasarana
VII. OUT PUT
1. Pelaksanaan kegiatan di pogram kerja
pelayanan medis sesuai dengan standart akreditasi puskesmas.
2. Ada komitmen dari petugas di pogram kerja
pelayanan medis puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
dan yang terbaik.
PENGORGANISASIAN
:
I.
TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN
A.
Tata Hubungan Kerja:
Ketua tim UKP bertugas melakukan koordinasi mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di Puskesmas Simbarwaringin. Penanggung jawab tiap-tiap TIM melakukan
koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan
pasien pada pogram kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Ketua tim UKP
bertanggung jawab terhadap Wakil Manajemen Mutu dalam pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Wakil Manajemen Mutu bersama dengan
Tim UKP mengadakan rapat koordinasi tiap tiga bulan untuk memonitor kemajuan
dalam pelaksanaan kegiatan dan mengatasi permasalahan.
B.
Pelaporan
Tiap TIM
melaporkan kegiatan setiap bulan kepada ketua tim UKP dalam bentuk
laporan bulanan. Ketua tim UKP melaporkan kegiatan UKP kepada Kepala Puskesmas
dengan tembusan kepada Wakil Manajemen Mutu tiap bulan.
II. Tujuan:
a. Tujuan
umum: meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Simbarwaringin
b. Tujuan
khusus:
1.
Meningkatkan mutu pelayanan klinis
2.
Meningkatkan mutu manajemen
3.
Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien
III.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No
|
Kegiatan
Pokok |
Rincian
Kegiatan |
A
|
Penilaian
kinerja pelayanan klinis |
Memilih dan menetapkan indicator mutu pelayanan klinis,
Sasaran Keselamata Pasien dan menyusun profil indicator |
Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis |
||
Mencatat
data melalui sensus harian |
||
Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis |
||
Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis |
||
Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja
pelayanan klinis |
||
B
|
Sasaran
Keselamatan Pasien |
Membuat
panduan system pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) |
Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien |
||
Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD,
dan KNC |
||
Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC |
||
Melakukan
tindak lanjut |
||
C
|
Manajemen
risiko |
Melaksanakan identifikasi risiko pelayanan obat |
Melakukan analisis risiko pelayanan obat |
||
Menyusun
rencana tindak lanjut |
||
Melaksanakan
tindak lanjut |
||
D
|
Kontak kerja terkait pelayanan klinis |
Menyusun panduan seleksi dan evaluasi
kontrak/perjanjian kerja |
Melaksanakan evaluasi kontrak/perjanjian kerja |
||
E
|
Diklat PMKP ekternal dan internal |
Menyusun
rencana diklat PMKP |
Melaksanakan
diklat PMKP |
||
Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan diklat PMKP |
||
F
|
Peningkatan
mutu pelayanan laboratorium |
Identifikasi
risiko pelayanan lab |
Analisis risiko dan tindak lanjutnya |
||
Pengendalian bahan berbahaya dan beracun di lab |
||
Pemantauan penggunaan APD di lab |
||
Pelaksanaan
pemantapan mutu internal |
||
Pelaksanaan
pemantapan mutu eksternal |
||
G
|
Peningkatan
mutu pelayanan obat |
Identifikasi
risiko pelayanan obat |
Analisis risiko dan tindak lanjutnya |
||
Pemantauan
kebersihan penyediaan obat |
||
H
|
Peningkatan
mutu pelayanan ANC |
Monitoring
pelaksanaan prosedur ANC |
Meningkatkan kemampuan deteksi dini risiko persalinan |
||
Meningkatkan
kemampuan dalam persiapan |
No comments:
Post a Comment