KERANGKA ACUAN KERJA PELAYANAN MEDIK

KERANGKA ACUAN KERJA

PELAYANAN MEDIK

 

I.        PENDAHULUAN

Pengembangan kesehatan merupakan bagian integral  dan terpenting dari pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kamauan dan kemampuan hidip sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggaran berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk jenjang tingkat pertama.

Keberhasilan pembangunan, Khususnya dibidang kesehatan antara lain ditandai dengan angka kematian ibu dan angka kematian bayi telah berhasil diturunkan dan sementara umur harapan ibu rata-rata meningkat secara bermakna. Di DKI Jakarta  angka kematian ibu 93/100.000 KH (2013), angka kematian bayi 52/1000 KH (2013), semntara umur harapan hidup rata-rata meningkat dari 65 th pada tahun 2012 menjadi 78 tahun  untuk wanita dan 74-76 untuk pria 2005.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya pendidikan masyarakat dalam era globalisasi ini puskesmas dituntut untuk menyediakan pelayanan yang bermutu.

Puskesmas dapat dikatakan telah bermutu apabila dalam melayani masyarakat telah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan dan pelanggan merasa puas. Sesuai atau tidaknya puskesmas melaksanakan standar selama ini dilakukan dengan menghitung “Compliance Rate” bagi puskesmas yang telah melaksanakan  Sistem Manajemen Mutu  Namun bagi puskesmas yang belum melaksanakan SMM biasanya  dilakuakn dengan menyebarkan angket kepuasan pelanggan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sampai saat ini terdapat berbagai keragaman mutu pelayanan di puskesmas.

Sehubungan dengan hal tersebutdan mengacu pada pola penilaian akreditsai rumah sakit diterapkan pula penilaian akreditasi untuk puskesmas. Adapun rangkaian kegiatan akreditasi puskesmas meliputi : penilaian akreditasi puskesmas terhadap 3 pokja yang ada ; admen, UKP dan UKM.

Pogram kerja UKP merupakan salah satu pokja di puskesmas yang dapat di katakana sebagai wajah puskesmas, karena meliputi pelayanan medik dasar yang dimulai dari loket, pemeriksaan kesehatan di Pelayanan Umum, laboratorium, obat, sampai dengan pelayanan selesai.

 

  II.    TUJUAN

a.   Tujuan Umum

1.      Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat

2.      Meningkatkena kepuasan pelanggan/ konsumen puskesmas.

 

b.   Tujuan Khusus

1.      Melaksanakan program-program sesuai dengan standart akreditasi puskesmas.

2.      Melaksanakan pembenahan administrasi dan sistim manajemen puskesmas.

3.      Membuat komitmen yang diikuti dan di patuhi oleh seluruh staf  anggota pokja yanmed dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas

 

III.    SASARAN

Sasaran kegiatan di pogram kerja UKP meliputi :

a.     Unit yang ada pada pokja UKP  :

ü  Loket

ü  Poliklinik

ü  Laboratorium

ü  Apotik dan Gudang Obat

b.     Seluruh staf pokja UKP terlibat sebagai pelaku implementasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

c.     Semua sarana dan prasarana  di lingkup pogram kerja pelayanan medis

 

IV.    KEGIATAN

Kegiatan di pokja UKP  mendapat alokasi dana untuk :

1.     Pemenuhan  alat tulis kantor untuk kelengkapan dokumen, pembuatan SOP,  data dinding, data publikasi, dan papan informasi.

2.     Pemenuhan kebutuhan untuk kelengkapan sarana dan prasarana penunjang.

3.     Biaya studi banding untuk pemenuhan dan pemantapan kinerja pogram kerja

 

  V.    WAKTU PELAKSANAAN

Dimulai sejak diberikan SK tentang pembentukan Tim Akreditasi Puskesmas yang terdiri dari 3 Pogram kerja,  didalamnya termasuk pogram kerja UKP

 

VI.    BIAYA

Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas untuk studi banding

1.     Belanja ATK

2.     Belanja Cetak dan penggandaan

3.     Belanja Pemenuhan sarana dan prasarana

 

VII.  OUT PUT

1.     Pelaksanaan kegiatan di pogram kerja pelayanan medis sesuai dengan  standart akreditasi puskesmas.

2.     Ada komitmen dari petugas di pogram kerja pelayanan medis puskesmas memberikan pelayanan  kesehatan yang berkualitas dan yang terbaik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGORGANISASIAN :

 

 

 

I.        TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN

A.    Tata Hubungan Kerja:

Ketua tim UKP bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Simbarwaringin. Penanggung jawab tiap-tiap TIM melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pogram kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Ketua tim UKP bertanggung jawab terhadap Wakil Manajemen Mutu dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Wakil Manajemen Mutu bersama dengan Tim UKP mengadakan rapat koordinasi tiap tiga bulan untuk memonitor kemajuan dalam pelaksanaan kegiatan dan mengatasi permasalahan.

 

 

 

 

B.    Pelaporan

Tiap TIM  melaporkan kegiatan setiap bulan kepada ketua tim UKP dalam bentuk laporan bulanan. Ketua tim UKP melaporkan kegiatan UKP kepada Kepala Puskesmas dengan tembusan kepada Wakil Manajemen Mutu tiap bulan.

 

  II.    Tujuan:

a.     Tujuan umum: meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Simbarwaringin

b.     Tujuan khusus:

1.      Meningkatkan mutu pelayanan klinis

2.      Meningkatkan mutu manajemen

3.      Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien

 

III.    KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

No

Kegiatan Pokok

Rincian Kegiatan

 

A

Penilaian kinerja pelayanan klinis

Memilih dan menetapkan indicator mutu pelayanan klinis, Sasaran Keselamata Pasien dan menyusun profil indicator

Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis

Mencatat data melalui sensus harian

Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis

Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis

Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis

 

B

Sasaran Keselamatan Pasien

Membuat panduan system pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP)

Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien

Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD, dan KNC

Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC

Melakukan tindak lanjut

 

C

Manajemen risiko

Melaksanakan identifikasi risiko pelayanan obat

Melakukan analisis risiko pelayanan obat

Menyusun rencana tindak lanjut

Melaksanakan tindak lanjut

 

D

Kontak kerja terkait pelayanan klinis

Menyusun panduan seleksi dan evaluasi kontrak/perjanjian kerja

Melaksanakan evaluasi kontrak/perjanjian kerja

 

E

Diklat PMKP ekternal dan internal

Menyusun rencana diklat PMKP

Melaksanakan diklat PMKP

Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan diklat PMKP

 

F

Peningkatan mutu pelayanan laboratorium

Identifikasi risiko pelayanan lab

Analisis risiko dan tindak lanjutnya

Pengendalian bahan berbahaya dan beracun di lab

Pemantauan penggunaan APD di lab

Pelaksanaan pemantapan mutu internal

Pelaksanaan pemantapan mutu eksternal

 

G

Peningkatan mutu pelayanan obat

Identifikasi risiko pelayanan obat

Analisis risiko dan tindak lanjutnya

Pemantauan kebersihan penyediaan obat

 

H

Peningkatan mutu pelayanan ANC

Monitoring pelaksanaan prosedur ANC

Meningkatkan kemampuan deteksi dini risiko persalinan

Meningkatkan kemampuan dalam persiapan

 

 

 

No comments:

Post a Comment