PEDOMAN PELAYANAN GAWAT
DARURAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan
adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
Pelayanan kesehatan
yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai
jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk,
serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan
profesi yang telah ditetapkan.
Pelayanan
gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang
cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan
mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat
ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien
gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana.
Dengan semakin
meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan
pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, selama
perjalanan ke fasilitas pelayanan kesehatan maupun di fasilitas pelayanan
kesehatan.
Berdasarkan hal
tersebut diatas, maka di Instalasi Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan
yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan
yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien IGD RS XXX.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka,
dalam melakukan pelayanan gawat darurat di IGD RS XXX harus berdasarkan standar
pelayanan Gawat Darurat RS XXX.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat
meliputi :
- Pasien dengan kasus True
Emergency
Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat
darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (
akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya
- Pasien dengan kasus False
Emergency
Yaitu pasien dengan :
-
Keadaan
gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
-
Keadaan
gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya
-
Keadaan
tidak gawat dan tidak darurat
B.
Batasan Operasional
1.
Instalasi Gawat Darurat
Adalah unit pelayanan
di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman
kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.
2.
Triage
Adalah
pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit
serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
3.
Prioritas
Adalah penentuan mana
yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat
ancaman jiwa yang timbul.
4.
Survey Primer
Adalah deteksi cepat
dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa.
5.
Survey Sekunder
Adalah melengkapi survei primer dengan
mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin
parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam
jiwa bila tidak segera diatasi.
6.
Pasien Gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi
gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila
tidak mendapat pertolongan secepatnya.
7.
Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan
darurat misalnya kanker stadium lanjut
8.
Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam
nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
9.
Pasien Tidak Gawat Tidak
Darurat
Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya
10.
Kecelakaan ( Accident )
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya
mendadak, tidak dikehendaki sehingga
menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial.
Kecelakaan
dan cedera dapat diklasifikasikan menurut :
1. Tempat kejadian :
· Kecelakaan lalu lintas
· Kecelakaan di lingkungan rumah tangga
· Kecelakaan di lingkungan pekerjaan
· Kecelakaan di sekolah
· Kecelakaan di tempat – tempat umum lain
seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain –
lain.
2. Mekanisme kejadian
Tertumbuk,
jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena
efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi.
3. Waktu kejadian
a. Waktu perjalanan ( travelling
/ transport time )
b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain.
11.
Cidera
Masalah
kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan.
12.
Bencana
Peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang
mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan
lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan
terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan
pertolongan dan bantuan.
Kematian
dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu
system / organ di bawah ini, yaitu :
1. Susunan saraf pusat
2. Pernafasan
3. Kardiovaskuler
4. Hati
5. Ginjal
6. Pancreas
Kegagalan ( kerusakan ) System /
organ tersebut dapat disebabkan oleh :
1. Trauma / cedera
2. Infeksi
3. Keracunan ( poisoning )
4. Degerenerasi ( failure)
5. Asfiksi
6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam
jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit )
7. Dan lain-lain.
Kegagalan sistim
susunan saraf pusat, kardiovaskuler,
pernafasan dan hipoglikemia
dapat
menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan
kematian dalam waktu yang lama.
Dengan demikian
keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)
dalam mencegah
kematian dan cacat ditentukan oleh :
1. Kecepatan menemukan penderita gawat
darurat
2. Kecepatan meminta pertolongan
3. Kecepatan dan kualitas
pertolongan yang diberikan
a. Ditempat kejadian
b. Dalam perjalanan ke rumah sakit
c. Pertolongan selanjutnya
secara mantap di rumah sakit
C. Landasan Hukum
1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
2. Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar
Pelayanan di Rumah Sakit
3.
4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran
5. Undang – undang No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi SDM
Pola
ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah :
|
Nomor |
Nama Jabatan |
Kualifikasi Formal |
Keterangan |
|
1 |
Penanggung
jawab Pelayanan Keperawatan IGD |
Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD |
|
|
2 |
Ka Ru IGD |
Bersertifikat
BLS/BTCLS/PPGD |
|
|
3 |
Ka
Instalasi Gawat Darurat |
Bersertifikat
ACLS/ATLS |
|
|
4 |
Perawat
Pelaksana IGD |
Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD |
|
|
5 |
Dokter IGD |
Bersertifikat
ACLS/ATLS |
|
|
6 |
TPK |
- |
B. Distribusi Ketenagaan
Pola pengaturan
ketenagaan Instalasi Gawat Darurat yaitu :
a. Untuk Dinas Pagi :
yang
bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan
standar minimal bersertifikat BLS
Kategori :
1 orang Pelaksana
b. Untuk Dinas Sore :
yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang
dengan standar minimal bersertifikat BLS
Kategori :
1 orang Penanggung Jawab Shift
1 orang Pelaksana
c. Untuk Dinas Sore :
yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang
dengan standar minimal bersertifikat BLS
Kategori :
1 orang Penanggung Jawab Shift
1 orang Pelaksana
C. Pengaturan
Jaga
I. Pengaturan
Jaga Perawat IGD
· Pengaturan jadwal dinas perawat IGD
dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Ruang (Karu) IGD dan disetujui
oleh Asisten Manajer Pelayanan
Keperawatan
· Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu
satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana IGD setiap satu bulan..
· Untuk tenaga perawat yang memiliki
keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan
permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan
kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak
mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).
· Setiap tugas jaga / shift harus ada
perawat penanggung jawab shift ( PJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal D
III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat
tentang kegawat daruratan.
· Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi,
dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur
dan cuti.
· Apabila ada tenaga perawat jaga karena
sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (
terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu IGD : 2 jam
sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum
memberitahu Karu IGD, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari
perawat pengganti, Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat
pengganti, maka KaRu IGD akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat
yang hari itu libur atau perawat IGD yang tinggal di asrama.
· Apabila ada tenaga perawat tiba – tiba
tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka
KaRu IGD akan mencari perawat pengganti yang hari itu libur atau perawat IGD
yang tinggal di asrama. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka
perawat yang dinas pada shift sebelumnya
wajib untuk menggantikan.(Prosedur pengaturan jadwal dinas perawat IGD sesuai
SOP terlampir).
II. Pengaturan Jaga
Dokter IGD
· Pengaturan jadwal dokter jaga IGD menjadi
tanggung jawab Ka Instalasi Gawat Darurat dan disetujui oleh Manajer Pelayanan
· Jadwal dokter jaga IGD dibuat untuk
jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter jaga yang
bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.
· Apabila dokter jaga IGD karena sesuatu
hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka
:
o
Untuk
yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi
Gawat Darurat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut
wajib menunjuk dokter jaga pengganti.
o
Untuk
yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka
Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter
jaga pengganti, apabila dokter jaga
pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk
mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu
digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter
jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga
shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.( Prosedur pengaturan jadwal jaga
dokter IGD sesuai SOP terlampir).
o
Untuk
yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka
Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter
jaga pengganti, apabila dokter jaga
pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk
mencarikan dokter jaga pengganti, yaitu
digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter
jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga
shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.( Prosedur pengaturan jadwal jaga
dokter IGD sesuai SOP terlampir).
III. Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen
· Pengaturan jadwal jaga dokter konsulen
menjadi tanggung jawab Manager Pelayanan.
· Jadwal jaga dokter konsulen dibuat untuk
jangka waktu 3 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter konsulen
yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.
· Apabila dokter konsulen jaga karena
sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di
tetapkan maka :
o
Untuk
yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Manager
Pelayanan atau ke petugas sekretariat paling lambat 3 hari sebelum tanggal
jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga konsulen pengganti.
o
Untuk
yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke
Manager Pelayanan atau ke petugas sekretariat dan di harapkan dokter tersebut
sudah menunjuk dokter jaga konsulen pengganti, apabila dokter jaga pengganti
tidak didapatkan, maka Manager Pelayanan wajib untuk mencarikan dokter jaga
konsulen pengganti.( Prosedur pengaturan jadwal jaga dokter konsulen sesuai SOP
terlampir).
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
B.
Standar Fasilitas
I. Fasilitas & Sarana
IGD RS XXX berlokasi di lantai
I gedung utama yang terdiri dari ruangan Triase, ruang resusitasi , ruang
tindakan bedah , ruangan tindakan non
bedah dan ruangan observasi.
Ruangan resusitasi terdiri dari
1 ( satu ) tempat tidur , ruangan tindakan bedah terdiri dari satu (1 ) tempat
tidur, ruangan tindakan non bedah terdiri dari 2 ( dua ) tempat tidur, ruangan observasi
terdiri dari 2 ( dua ) tempat tidur
II. Peralatan
Peralatan yang tersedia di IGD mengacu kepada
buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang
kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat.
Alat
yang harus tersedia adalah bersifat life saving
untuk kasus kegawatan jantung seperti monitor dan defribrilator
a.
Alat – alat untuk ruang resusitasi :
1.
Mesin suction ( 1 set )
2.
Oxigen lengkap dengan
flowmeter ( 1 set )
3.
Laringoskope anak & dewasa ( 1 set )
4.
Spuit semua ukuran ( masing –
masing 10 buah )
5.
Oropharingeal air way ( sesuai
kebutuhan )
6.
Infus set / transfusi set ( 5 /
5 buah )
7.
Brandcard fungsional diatur
posisi trendelenberg, ada gantungan infus & penghalang ( 1 buah )
8.
Gunting besar (1 buah )
9.
Defribrilator ( 1 buah )
10.
Monitor EKG ( 1 buah )
11.
Trolly Emergency yang berisi
alat – alat untuk melakukan resusitasi ( 1 buah )
12.
Papan resusitasi ( 1 buah )
13.
Ambu bag ( 1 buah )
14.
Stetoskop ( 1 buah )
15.
Tensi meter ( 1 buah )
16.
Thermometer ( 1 buah )
17.
Tiang Infus ( 1 buah )
b. Alat – alat untuk ruang
tindakan bedah
1.
Bidai segala ukuran untuk
tungkai, lengan, leher, tulang punggung
(1 set )
2.
Verban segala ukuran :
- 4 x
5 em ( 5 buah )
- 4
x10 em ( 5 buah )
3.
Vena seksi set ( 1 set )
4.
Extraksi kuku set ( 2 set )
5.
Hecting set ( 5 set )
6.
Benang – benang / jarum segala
jenis dan ukuran:
- Cat gut 2/0 dan 3/0 ( 1 buah )
- Silk Black 2/0 ( 1 buah ), 3/0 ( 1 buah )
- Jarum ( 1 set )
7.
Lampu sorot ( 1 buah )
8.
Kassa ( 1 tromel )
9.
Cirkumsisi set ( 1 set )
10.
Ganti verban set ( 3 set )
11.
Stomach tube / NGT
- Nomer
12 ( 3 buah )
- Nomer
16 ( 3 buah )
- Nomer
18 ( 2 buah )
12.
Spekulum hidung ( 2 buah )
13.
Spuit sesuai kebutuhan
- 5 cc
( 5 buah )
- 2.5 cc ( 5 buah )
14.
Infus set ( 1 buah )
15.
Dower Catheter segala ukuran
- Nomer 16 ( 2 buah )
- Nomer 18 ( 2 buah )
16.
Emergency lamp ( 1 buah )
17.
Stetoskop ( 1 buah )
18.
Tensimeter ( 1 buah )
19.
Thermometer ( 1 buah )
20.
Elastis verban sesuai kebutuhan
- 6 inchi ( 1 buah )
- 4 inchi ( 2 buah )
- 3 inchi ( 1 buah )
21.
Tiang infus ( 2 buah )
c. Alat – alat untuk ruang
tindakan non bedah :
1.
Stomach tube / NGT
- Nomer 16 ( 2 buah )
- Nomer 18 ( 2 buah )
- Nomer 12 ( 3 buah )
2.
Urine bag ( 3 buah )
3.
Otoscope
( 1 buah )
4.
Nebulizer ( 1 buah )
5.
Mesin EKG ( 1 buah )
6.
Infus set ( 1 buah )
7.
IV catheter semua nomer ( 1 set )
8.
Spuit sesuai kebutuhan :
- 1 cc
( 5 buah )
- 2.5 cc ( 5 buah )
- 5 cc
( 5 buah )
- 10 cc
( 5 buah )
- 20 cc
( 3 buah )
- 50 cc
( 3 buah )
9.
Tensimeter ( 1 buah )
10.
Stetoskop ( 1 buah )
11.
Thermometer ( 1 buah )
12.
Tiang infus ( 1 buah )
d. Alat – alat untuk ruang
observasi
1.
Tensi meter ( 1 buah )
2.
Oxygen lengkap dengan flow meter
( 1 buah )
3.
Termometer ( 1 buah )
4.
Stetoskop ( 1 buah )
5.
Standar infus ( 1 buah )
6.
Infus set ( 1 set )
7.
IV catheter segala ukuran ( 1
set )
8.
Spuit sesuai kebutuhan
- 1 cc
( 5 buah )
- 2.5
cc ( 5 buah )
- 5
cc ( 5 buah )
- 10 cc
( 5 buah )
- 20 cc
( 3 buah )
- 50 cc
( 3 buah )
d.
Alat – alat dalam trolly
emergency
I.
Obat Life saving ( terlampir pada standar obat IGD RSSS
II. Obat penunjang ( terlampir pada standar obat
IGD RSSS
III. Alat – alat kesehatan
1.
Ambu bag / Air viva untuk
dewasa & anak ( 1 buah / 1 buah )
2.
Oropharingeal airway
- Nomer 3 ( 2 buah )
- Nomer 4 ( 2 buah )
3.
Laringoscope dewasa & anak ( 1 set )
4.
Magyl forcep
5.
Face mask ( 1 buah )
6.
Urine bag non steril ( 5 buah )
7.
Spuit semua ukuran
8.
Infus set ( 1 set)
9.
Endotracheal tube ( dewasa
& anak )
- Nomer 2.5 ( 1 buah )
- Nomer 3 ( 1 buah )
- Nomer 4 ( 1 buah )
- Nomer 7 ( 1 buah )
- Nomer 7.5 ( 1 buah )
- Nomer 8 ( 1 buah )
10.
Slang oksigen sesuai kebutuhan
11.
Stomach tube / NGT
- Nomer
16 ( 2 buah )
-
Nomer 18 ( 2 buah )
- Nomer 12 ( 3 buah )
12.
IV catheter sesuai kebutuhan
- Nomer
18 Cath / Terumo ( 2 / 2 buah )
- Nomer
20 Cath / Terumo ( 2 / 16 buah )
- Nomer 22 Cathy / terumo ( 2 / 11 buah )
13.
Suction catheter segala ukuran
- Nomer 10 ( 3 buah )
- Nomer 12 ( 2 buah )
14.
Neck collar Ukuran S / M ( 2 / 1 )
e. Ambulance
Untuk menunjang
pelayanan terhadap pasien RSSS saat ini memiliki 2 ( dua ) unit ambulance yang
kegiatannya berada dalam koordinasi IGD dan bagian umum.
Fasilitas & Sarana untuk
Ambulance
A.
Perlengkapan Ambulance
1.
Ac
2.
Sirine
3.
Lampu rotater
4.
Sabuk pengaman
5.
Sumber listrik / stop kontak
6.
Lemari untuk alat medis
7.
Lampu ruangan
8.
Wastafel
B.
Alat & Obat
1.
Tabung Oksigen ( 1 buah )
2.
Mesin suction ( 1 buah )
3.
Monitor EKG 1 buah )
4.
Stretcher ( 1 buah )
5.
Scope ( 2 buah )
6.
Piala ginjal ( 5 buah )
7.
Tas Emergency yang berisi :
Obat – obat untuk
life saving (
Cairan infus : RL,
NaCL 0,9 % ( 5 / 10 kolf )
Senter ( 2 buah )
Stetoskop ( 3 buah )
Tensimeter ( 1
buah )
Oropharingeal air
way
Gunting
verban ( 2 buah )
Tongue Spatel ( 1
buah )
Reflex hummer ( 2
buah )
Infus set ( 1 buah
)
IV chateter (
Nomer 20 , 18 : 2 : 2 )
Spuit semua ukuran
( masing- masing 2 buah )
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat IGD
-
Petugas Admission
II. Perangkat Kerja
-
Status Medis
III.
Tata Laksana Pendaftaran Pasien
IGD
1.
Pendaftaran pasien yang datang
ke IGD dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission ( SPO – IGD – 002 )
2.
Bila keluarga tidak ada petugas
IGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari
identitas pasien
3.
Sebagai bukti pasien sudah
mendaftar di bagian admission akan memberikan status untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas.
4.
Bila pasien dalam keadaan gawat
darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga /
penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian admission
B. TATA LAKSANA SISTIM KOMUNIKASI IGD
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Petugas Operator
-
Dokter / perawat IGD
II.
Perangkat Kerja
-
Pesawat telpon
-
Hand phone
III. Tata Laksana Sistim Komunikasi IGD
1.
Antara IGD dengan unit lain
dalam RS XXX adalah dengan nomor
extension masing-masing unit ( SPO – IGD – 026 )
2.
Antara IGD dengan dokter
konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar rumah sakit
adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD dengan menggunakan kode
PIN yang dimiliki oleh dokter jaga atau melalui bagian operator ( SPO - IGD – 027 )
3.
Antara IGD dengan petugas
ambulan yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephone dan handphone (
SPO – IGD – 025 )
4.
Dari luar RS XXX dapat langsung
melalui operator
C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE
I. Petugas Penanggung Jawab
- Dokter jaga IGD
II. Perangkat Kerja
- Stetoscope
- Tensimeter
- Status medis
III. Tata Laksana Pelayanan Triase IGD
1. Pasien / keluarga pasien mendaftar ke bagian
admission ( SPO – IGD – 002 )
2.
Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan
pada pasien secara lengkap dan
menentukan prioritas penanganan.
3.
Prioritas pertama ( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam
fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi
4.
Prioritas kedua ( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa /
fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan
pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non
bedah
5. Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergency
) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan
pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah
D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT
I. Petugas Penangung Jawab
-
Dokter jaga IGD
II. Perangkat Kerja
- Formulir Persetujuan Tindakan
III. Tata Laksana Informed Consent
1.
Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan
tujuan dari pengisian informed consent pada
pasien / keluarga pasien ( SPO – IGD – 009 )disaksikan oleh perawat
2.
pasien menyetujui, informed consent diisi
dengan lengkap disaksikan oleh perawat.
3.
Setelah diisi dimasukkan dalam status medik
pasien.
E. TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat IGD
-
Supir Ambulan
II. Perangkat Kerja
- Ambulan
- Alat Tulis
III. Tata Laksana
Transportasi Pasien IGD
1. Bagi
pasien yang memerlukan penggunaan ambulan RS XXX sebagai transportasi, maka
perawat unit terkait menghubungi IGD ( SPO- IGD – 022 )
2.
Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien ruang
rawat inap, waktu penggunaan & tujuan penggunaan
3. Perawat IGD
menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan
4.
Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai
dengan kondisi pasien.
D. TATA LAKSANA PELAYANAN
FALSE EMERGENCY
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat Admission
-
Dokter jaga IGD
II. Perangkat Kerja
-
Stetoscope
-
Tensi meter
-
Alat Tulis
III. Tata Laksana Pelayanan False Emergency
1.
Pasien / keluarga pasien
mendaftar dibagian admission ( SPO – IGD – 002 )
2.
Dilakukan triase untuk
penempatan pasien diruang non bedah
3.
Pasien dilakukan pemeriksaan
fisik oleh dokter jaga IGD
4.
Dokter jaga menjelaskan kondisi
pasien pada keluarga / penanggung jawab
5.
Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan kebagian
admission.
6.
Bila tidak perlu dirawat pasien
diberikan resep dan bisa langsung pulang
7.
Pasien dianjurkan untuk kontrol
kembali sesuai dengan saran dokter
E.
TATA LAKSANA PELAYANAN
VISUM ET REPERTUM
I.
Petugas Penanggung Jawab
-
Petugas Rekam Medis
-
Dokter jaga IGD
II. Perangkat Kerja
-
Formulir Visum Et Repertum IGD
III. Tata Laksana Pelayanan
Visum Et Repertum
1.
Petugas IGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak
kepolisian ( SPO – IGD – 030 )
2.
Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medik
3.
Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga
yang menangani pasien terkait
4.
Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang
asli diberikan pada pihak kepolisian
H.
TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA )
I. Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter jaga IGD
-
Petugas Satpam
II. Perangkat Kerja
-
Senter
-
Stetoscope
-
EKG
-
Surat Kematian
III. Tata Laksana Death On Arrival
IGD ( DOA )
1.
Pasien dilakukan triase dan
pemeriksaan oleh dokter jaga IGD ( SPO – IGD – 029 )
2.
Bila dokter sudah menyatakan
meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah
3.
Dokter jaga IGD membuat surat keterangan meninggal
4.
Jenazah dipindahkan / diserah
terimakan di ruangan jenazah dengan bagian
umum /
keamanan
I. TATA
LAKSANA SISTIM INFORMASI PELAYANAN PRA RUMAH SAKIT
I.
Petugas Penanggung Jawab
-
Perawat IGD
II. Perangkat Kerja
-
Ambulan
-
Handphone
III. Tata Laksana Sistim
Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit
1. Perawat yang mendampingi
pasien memberikan informasi mengenai
kondisi pasien yang akan dibawa, kepada perawat IGD RS XXX.
2. Isi informasi mencakup :
-
Keadaan umum ( kesadaran dan
tanda – tanda vital )
-
Peralatan yang diperlukan di
IGD ( suction, monitor, defibrillator )
-
Kemungkinan untuk dirawat di
unit intensive care ( SPO – IGD – 024 )
-
Perawat IGD melaporkan pada
dokter jaga IGD & PJ Shift serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai
dengan laporan yang diterima dari petugas ambulan.
I. TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN
I.
Petugas Penanggung Jawab
-
Dokter IGD
-
Perawat IGD
II. Perangkat Kerja
-
Ambulan
-
Formulir persetujuan tindakan
-
Formulir rujukan
III. Tata Laksana Sistim
Rujukan IGD
1. Alih Rawat
-
Perawat IGD menghubungi rumah
sakit yang akan dirujuk
-
Dokter jaga IGD memberikan
informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan
mengenai keadaan umum pasein ( SPO
- IGD – 020 )
-
Bila tempat telah tersedia di
rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi
RS XXX / ambulan 118 sesuai kondisi pasien
2.
Pemeriksaan
Diagnostik
-
Pasien / keluarga pasien
dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju
maka keluarga pasien harus mengisi informed consent
-
Perawat IGD menghubungi rumah
sakit rujukan
-
Perawat IGD menghubungi petugas
ambulan RS XXX
-
3. Spesimen
-
Pasien / keluarga pasien
dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen
-
Bila keluarga setuju maka harus
mengisi inform consent
-
Dokter jaga mengisi formulir
pemeriksan, dan diserahkan kepetugas laboratorium
-
Petugas laboratorium melakukan
rujukan ke laboratorium yang dituju
BAB V
LOGISTIK
Standar Obat IGD
I.
OBAT LIVE SAVING
a. Injeksi
|
No |
Nama Obat
|
Satuan
|
Jumlah |
Jenis Obat
|
|
1. |
Adona AC 10 ml
|
Ampul
|
6 |
Haemostatic
|
|
2. |
Alupent
|
Ampul
|
2 |
Anti asthmatic dan COPD
preparations
|
|
3. |
Aminophilin
|
Ampul
|
14 |
Anti asmatic dan COPD preparations
|
|
4 |
Atropin sulfat
|
Ampul
|
125 |
Anti spasmodics
|
|
5. |
Buscopan
|
Ampul
|
14 |
Anti spasmodics
|
|
6 |
Catapres
|
Ampul
|
3 |
Other Anti hypertensives
|
|
7 |
Cedation
|
Ampul
|
5 |
Anti emetics
|
|
8 |
Cortidex
|
Ampul
|
6 |
Corticosteroid Hormones
|
|
9 |
Diazepam
|
Ampul
|
5 |
Minor Transquillizer
|
|
10 |
Dicynone
|
Ampul
|
5 |
Haemostatics
|
|
11 |
Dormicum
|
Asmpul
|
|
Hypnotics dan sedatives
|
|
12 |
Ephinephrin
|
Ampul
|
2 |
Asnastetic lokal & general
|
|
13 |
Lasik
|
Ampul
|
16 |
Diuretics
|
|
14 |
Lidocain
|
Ampul
|
94 |
Anastetic lokal
|
|
15 |
Metro clopramide
|
Ampul
|
5 |
Anti emetik
|
|
16 |
Nicholin 250 mg
|
Ampul
|
2 |
Neuroprotector
|
|
17 |
Nicholin 100 mg
|
Ampul
|
2 |
Neoroprotector
|
|
18 |
Naotropil 1 gr
|
Ampul
|
5 |
Neuroprotector
|
|
19 |
Novalgin
|
Ampul
|
5 |
Analgetik
|
|
20 |
Orodexon
|
Ampul
|
4 |
Anti inflamasi
|
|
21 |
Phenobarbital
|
Ampul
|
2 |
Sedatif
|
|
22 |
Pethidine
|
Ampul
|
2 |
Sedatif
|
|
23 |
Pulmicortn Naspv
|
Ampul
|
8 |
Broncodilator
|
|
24 |
Ranitidine
|
Ampul
|
5 |
Antacida
|
|
25 |
Remopain
|
Ampul
|
5 |
Analgetik
|
|
26 |
Renatoc
|
Ampul
|
2 |
Antacida
|
|
27 |
Toradol 50 mg
|
Ampul
|
1 |
Analgetik
|
|
28 |
Panadol
|
Ampul
|
5 |
Analgetik
|
|
29 |
Transamin
|
Ampul
|
7 |
Haemostatics
|
|
30 |
Valium
|
Ampul
|
14 |
Sedatif
|
|
31 |
Vit k
|
Ampul
|
2 |
Anti perdarahan
|
|
32 |
Tramal 100 mg
|
Ampul
|
1 |
Analgetik
|
|
33 |
ATS 1500 u
|
Ampul
|
10 |
Anti tetanus
|
|
34 |
Vaksin Engerik B-In-1
|
Tube
|
3 |
Vaksinasi hepatitis
|
|
35 |
Vaccin Engerik o,5 ml
|
Tube
|
2 |
Vaksinasi hepatitis
|
|
36 |
Kallium clorida
|
Flacon
|
6 |
Elektrolit
|
|
37 |
Meylon 25 ml
|
Flacon
|
9 |
|
|
38 |
Meylon 100 ml
|
Flacon
|
1 |
|
b.
Tablet
|
No |
Nama Obat |
Satuan |
Jumlah |
Jenis Obat |
|
1. |
Adalat 5 mg |
Tablet |
10 |
Anti
hypertensi/ Betabloker |
|
2. |
Adalat 10 mg |
Tablet |
10 |
Anti hypertensi
/ Betabloker |
|
3. |
Cedocard 5 mg |
Tablet |
8 |
Anti anginal |
|
4. |
Nitrobat |
Tablet |
10 |
Nitrogliserida |
c. Cairan
Infus
|
No |
Nama Obat |
Satuan |
Jumlah |
Jenis Obat |
|
1. |
Asering |
Kolf
|
4 |
|
|
2. |
Dextrose 5 % 250
ml |
Kolf |
2 |
|
|
3. |
Dextrose 5 % 500
ml |
Kolf |
8 |
|
|
4 |
Dextrose 10 %
500ml |
Kolf |
5 |
|
|
5. |
Dextrose In
Saline 0,225 |
Kolf |
2 |
|
|
6. |
Dextrose 0,5
Darrow |
Kolf |
3 |
|
|
7. |
Kaen 3 B |
Kolf |
1 |
|
|
8. |
Kaen 3 A |
Kolf |
1 |
|
|
9. |
Larutan 2 A |
Kolf |
7 |
|
|
10. |
Manitol 250 cc |
Kolf |
2 |
|
|
11. |
Nacl 0,9 % 250
ml |
Kolf |
1 |
|
|
12. |
Nacl 0,9 % 500
ml |
Kolh |
5 |
|
|
13. |
Nacl 3 % |
Kolf |
1 |
|
|
14. |
Ringer Dextrose |
Kolf |
6 |
|
|
15 |
Ringer Lactat |
Kolf |
13 |
|
|
16. |
Ringer Solution |
Kolf |
2 |
|
|
17. |
Dex 40 % 25 ml |
Flalon |
6 |
|
d. Suppositoria
|
No |
Nama Obat |
Satuan |
Jumlah |
Jenis Obat
|
|
1. |
Amicain Supp |
Supp |
2 |
Anti emetik |
|
2. |
Primperan sup
Child |
Supp |
3 |
Anti emetik |
|
3. |
Primperan Sup
Adult |
Supp |
1 |
Anti emetik |
|
4. |
Paracetamol Sup |
Supp |
1 |
Anti
piretik, Analgetik |
|
5. |
Propyretic 160
mg |
Supp |
1 |
Anti
piretik, Analgetik |
|
6. |
Proris Sup |
Supp |
6 |
Anti piretik ,
Analgetik |
|
7. |
Stesolid 5 mg
rect |
Tube |
5 |
Sedatif |
|
8. |
Stesolid 10 mg
rect |
Tube |
7 |
Sedatif |
2. OBAT PENUNJANG
a. Injeksi
|
No |
Nama Obat |
Satuan |
Jumlah |
Jenis Obat |
|
1. |
Cedantron |
Ampul
|
5 |
Antiemetik
|
|
2. |
Calsium gluconas |
Ampul |
3 |
Vitamin
(elektrolit) |
|
3. |
Zantadin |
Ampul |
5 |
Antasida |
|
4. |
Lanoxin |
Ampul |
2 |
Cardiac drugs |
|
5. |
Neurobion 5000 |
Ampul |
5 |
Vitamin |
|
6. |
Papaverin |
Ampul |
12 |
Anti spasmudics |
|
7. |
Sotatik |
Ampul |
8 |
Anti emetik |
|
8 |
Cortison Asetat |
Flacon
|
4 |
Anti inflamasi |
|
9. |
Kanamycin 1 gr |
Flacon |
10 |
Antibiotik |
|
10. |
Procain
Penicillin |
Flacon |
2 |
Antibiotik |
b. Obat tablet
|
No |
Nama Obat |
Satuan |
Jumlah |
Jenis Obat |
|
1. |
Aspilet
|
Tablet
|
7 |
Anti coagulans,
anti trombotics |
|
2. |
Inderal |
Tablet |
5 |
Beta –Blockers |
|
3. |
Inopamil |
Tablet |
5 |
|
|
4. |
Isorbid |
Tablet |
2 |
Cardiac drugs |
|
5. |
Merislon |
Tablet |
2 |
Anti vertigo |
|
6. |
Propanolol |
Tablet |
3 |
Beta Blockers |
|
7. |
Strocain |
Tablet |
5 |
Antacid& Antiulcerant |
|
8. |
Norit |
Tablet |
15 |
|
|
9. |
Ponstan |
Tablet |
2 |
Analgetic&
Antipiretic |
Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui Instalasi
Farmasi. Kebutuhan obat, alat medis dan
bahan habis pakai dihitung tiap dua minggu berdasarkan analisis kebutuhan obat
dan bahan habis pakai dua minggu yang lalu dengan cadangan 10 %, diajukan
kepada Panitia pengadaan obat untuk mendapat persetujuan. Pengadaan obat dan
alat kesehatan dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan
dari direktur.
Distribusi obat, alat medis dan bahan habis pakai dari Instalasi
Farmasi dilakukan tiap tiga hari sekali pada hari Senin dan hari Kamis
berdasarkan permintaan dari IGD. Pendistribusian obat dilaksanakan tidak lebih
dari 3 jam sesudah order diterima oleh
Instalasi Farmasi
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
A.
Pengertian
Keselamatan
Pasien ( Patient Safety )
Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih
aman.
Sistem tersebut meliputi :
- Asesmen resiko
- Identifikasi dan pengelolaan hal
yang berhubungan dengan risiko pasien
- Pelaporan dan analisis insiden
- Kemampuan belajar dari insiden dan
tindak lanjutnya
- Implementasi solusi untuk
meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya
cedera yang disebabkan oleh :
- Kesalahan akibat melaksanakan
suatu tindakan
- Tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil
B.
Tujuan
§ Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
§ Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan
masyarakat
§ Menurunkan Kejadian Tidak
Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit
§ Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
STANDAR KESELAMATAN PASIEN
1.
Hak pasien
2.
Mendidik pasien dan keluarga
3.
Keselamatan pasien dan
kesinambungan pelayanan
4.
Penggunaan metoda-metoda
peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan
keselamatan pasien
5.
Mendidik staf tentang
keselamatan pasien
6.
Peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi
staf untuk mencapai keselamatan pasien
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD )
ADVERSE EVENT :
Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang
mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya
atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan
kesalahan medis karena tidak dapat dicegah
KTD yang tidak dapat dicegah
Unpreventable Adverse Event :
Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat
dicegah dengan pengetahuan mutakhir
KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC )
Near Miss :
Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
(omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :
§ Karena “ keberuntungan”
§ Karena “ pencegahan ”
§ Karena “ peringanan ”
KESALAHAN MEDIS
Medical Errors:
Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis
yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien
KEJADIAN SENTINEL
Sentinel Event :
Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera
yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau
tidak dapat diterima, seperti : operasi
pada bagian tubuh yang salah.
Pemilihan kata
“sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti,
amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini
mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang
berlaku.
- TATA LAKSANA
a.
Memberikan pertolongan pertama
sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien
b.
Melaporkan pada dokter jaga IGD
c.
Memberikan tindakan sesuai
dengan instruksi dokter jaga
d.
Mengobservasi keadaan umum
pasien
e.
Mendokumentasikan kejadian
tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
I.
Pendahuluan
HIV / AIDS
telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi
karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia
kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV.
Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang
belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai.
Angka pengidap
HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat
bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara
langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan
dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa
pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya
kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit :
tato, tindik, dll).
Penyakit
Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada
pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka
kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998
dan angka kesakitan hepatitis C
dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali
secara klinis karena tidak memberikan gejala.
Dengan
munculnya penyebaran penyakit tersebut
diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang
bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan
penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal
Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus
menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.
Tenaga
kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani
dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara
terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga
kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular
penyakit agar dapat bekerja maksimal.
II.
Tujuan
a.
Petugas kesehatan didalam
menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari
penyebaran infeksi.
b.
Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai
resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk
menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip
“Universal Precaution”.
III.
Tindakan yang beresiko terpajan
a.
Cuci tangan yang kurang benar.
b.
Penggunaan sarung tangan yang
kurang tepat.
c.
Penutupan kembali jarum suntik
secara tidak aman.
d.
Pembuangan peralatan tajam
secara tidak aman.
e.
Tehnik dekontaminasi dan
sterilisasi peralatan kurang tepat.
f.
Praktek kebersihan ruangan yang
belum memadai.
IV.
Prinsip Keselamatan Kerja
Prinsip utama prosedur Universal
Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi
individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip
tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu :
a.
Cuci tangan guna mencegah
infeksi silang
b.
Pemakaian alat pelindung
diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta
cairan infeksi yang lain.
c.
Pengelolaan alat kesehatan
bekas pakai
d.
Pengelolaan jarum dan alat
tajam untuk mencegah perlukaan
e.
Pengelolaan limbah dan sanitasi
ruangan.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Indikator
mutu yang digunakan di RS XXX dalam memberikan pelayanan adalah angka
keterlambatan penanganan kegawat daruratan dengan varibel jumlah penderita yang
dilayani > 5 menit berbanding dengan jumlah penderita gawat darurat hari
yang sama
Dalam pelaksanaan
indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi
serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan
No comments:
Post a Comment