PANDUAN PELAYANAN HIV DAN IMS
A. DEFINISI
Pelayanan
HIV dan IMS merupakan suatu pelayanan terpadu, komprehensif dan
berkesinambungan yang diberikan oleh puskesmas kepada individu atau komunitas.
Yang dimaksud dengan layanan komprehensif adalah upaya yang meliputi
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang mencakup semua
bentuk layanan HIV dan IMS, seperti kegiatan KIE pengetahuan komprehensif,
promosi penggunaan kondom, pengendalian faktor risiko, layanan Konseling dan
Tes HIV (KTS dan KTIP), Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP), Pencegahan
Penularandari Ibu ke Anak (PPIA), Pengurangan Dampak Buruk NAPZA (LASS, PTRM,
PTRB), layanan IMS, Pencegahan penularan melalui darah donor dan produk darah
lainnya, serta kegiatan monitoring dan evaluasi serta surveilan epidemiologi di
Puskesmas Rujukan dan Non‐Rujukan termasuk fasilitas kesehatan lainnya dan
Rumah Sakit RujukanKabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan layanan yang berkesinambungan adalah pemberian
layanan HIV & IMS secara paripurna, yaitu sejak dari rumah atau komunitas,
ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit dan
kembali ke rumah atau komunitas; juga selama perjalanan infeksi HIV (semenjak
belum terinfeksi sampai stadium terminal). Kegiatan ini harus melibatkan
seluruh pihak terkait, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat (kader, LSM,
kelompok dampingan sebaya, ODHA, keluarga, PKK, tokoh adat, tokoh agama dan
tokoh masyarakat serta organisasi/kelompok yang ada di masyarakat).
Layanan
komprehensif dan berkesinambungan juga memberikan dukungan baik aspek
manajerial, medis, psikologis maupun sosial ODHA selama perawatan dan
pengobatan untuk mengurangi atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Komponen LKB terdiri dari 5
komponen utama dalam pengendalian HIV di Indonesia yaitu:
1. Pencegahan
2. Perawatan
3. Pengobatan
4. Dukungan
5. Konseling
B. RUANG LINGKUP
Pelayanan
HIV dan IMS terbagi dalam dua macam kegiatan yaitu
1. Pelayanan di dalam gedung
Meliputi : Screening, pengobatan, konseling dan dukungan terhadap klien.
2. Pelayanan di luar gedung (komunitas)
Meliputi : Screening dalam komunitas, pencegahan, dan dukungan terhadap
komunitas.
C. TATA LAKSANA
1. Pelayanan di dalam gedung
a. Persiapan Ruangan
Persiapan alat-alat pemeriksaan
b. Penatalaksanaan Pasien
§ Memanggil pasien
berdasarkan nomor urut
§ Menuliskan nomor jaminan
pada klaim jaminan, untuk pasien peserta jaminan kesehatan
§ Melakukan Kajian awal
klinis , bagi pasien baru dan pasien yang belum pernah dilakukan kajian awal
§ Memberikan konseling pra
test HIV
§ Memberikan inform consent
pemeriksaan HIV dan IMS
§ Memberikan rujukan ke
laboratorium untuk pemeriksaan sampel.
§ Memberikan konseling pasca
test HIV
§ Menyampaikan hasil
pemeriksaan laboratorium
§ Pemberian pengobatan HIV
dan IMS
§ Memberikan edukasi tentang
pentingnya perawatan dan pengobatan
§ Memberikan dukungan
psikologis
§ Menghubungkan klien dengan
jejaring
§ Memberikan rujukan ke
rumah sakit jejaring
§ Menerima rujukan dari poli
lain
c. Selesai Pelayanan
§ Melakukan pencatatan rekam
medik pasien
2. Pelayanan di luar gedung
a. Penyuluhan tentang HIV dan
IMS
b. Mobile VCT
D. DOKUMENTASI
1. Pelayanan di dalam gedung
Setelah selesai pelayanan, data – data pasien :
a. ditulis dalam buku register
b. di-input dalam aplikasi
SIHA melalui computer
2. Pelayanan di luar gedung
Data
pasien di catat dalam buku register
No comments:
Post a Comment