KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
KABUPATEN
TEGAL
NOMOR
: B/P2P/SK/015/15/ / 2014
TENTANG
PENUNJUKAN
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS
PUSKESMAS ADIWERNA KABUPATEN TEGAL
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam program kesehatan
nasional terdapat capaian MDG’s penanganan
HIV/AIDS ; |
|
|
b. |
Bahwa Puskesmas
Adiwerna
sebagai salah satu pelaksana program kesehatan di Kabupaten
Tegal maka wajib
berperan dalam pelaksanaan capaian
MDG’s; |
|
: |
c. |
bahwa untuk penanganan HIV/AIDS
pada Puskesmas Adiwerna perlu membentuk Tim Penanggulangan
HIV/AIDS
Puskesmas Adiwerna |
|
|
d. |
bahwa untuk terlaksananya
maksud tersebut pada huruf c, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala
Puskesmas Adiwerna |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 Tentang
Kesehatan; |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan; |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik; |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik; |
|
|
5. |
Keputusan Menteri Kesehatagn
RI Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 |
|
|
|
Tentang Sistem Kesehatan
Nasional; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelyanan Minimal Kesehatan
di Kabupaten/Kota; |
|
|
7. |
Perjanjian
Kerjasama (MoU) antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah selaku
Head of Sub Recipient dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selaku
Head of Sub Sub Recipient Nomor 414/SRJTG/VIII/2009 dalam Program
Pengendalian HIV/AIDS; |
MEMUTUSKAN
: ............................
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
PERTAMA : Menunjuk
Tim Penanggulangan HIV-AIDS pada
Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal yang namanya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim Penanggulangan
HIV-AIDS pada Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal sebagai
berikut :
1.
Penanggung Jawab
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Penanggulangan
HIV-AIDS;
- Memberikan
bimbingan dan arahan kegiatan;
- Menerima laporan
kegiatan dari pengelola Klinik VCT dan Klinik IMS;
- Melakukan
monitoring dan evaluasi program.
2.
Dokter Umum
- Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai
dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan.
3.
Perawat
- Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai
dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan
4.
Programer TB-Kusta
-
Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan paseian
TB sesuai dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan
-
Membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan terpadu TB-HIV
5.
Koordinator KIA
-
Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan
Pedoman Nasional Departemen Kesehatan
-
Membantu dalam pelaksanaan Penanggulangan Penularan dari
Ibu ke Anak
6.
Koordinator P2P
-
Merencanakan kegiatan penanggulangan HIV-AIDS
-
Mengkoordinasikan pelaksanakan kegiatan dengan lintas
program dan lintas sektoral dalam penanggulangan HIV-AIDS
-
Membantu Kepala Puskesmas dalama melakukan monitoring dan
evaluasi kegiatan
7.
Konselor HIV-AIDS dan
Administrasi
- Melaksanakan konseling
bagi klien Klinik VCT;
- Bertanggung jawab terhadap seluruh
administrasi kegiatan;
- Melaksanakan administrasi kegiatan;
- Menginventarisir seluruh kegiatan;
- Membuat laporan dan mengirimkan pada
institusi terkait.
LANJUTAN :
.............................................
8.
Laborat
- Menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium
sesuai dengan pedoman pemeriksaan laborat bagi penderita penyakit infeksi
menular seksual;
- Melakukan pencatatan, menjaga kerahasiaan dan
merujuk ke laboratorium rujukan bila perlu.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas, Tim Penanggulangan HIV-AIDS pada dalam
Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Adiwerna Kabupaten
Tegal.
KEEMPAT : Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal.
KELIMA : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
ADIWERNA
pada tanggal :
05 Januari 2015
KEPALA
PUSKESMAS ADIWERNA
KABUPATEN TEGAL
MELIANSYORI
Tembusan :
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1.
Bupati Tegal (sebagai laporan);
2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal;
3.
Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal;
4.
Kepala BAPEDA Kabupaten Tegal;
5.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal;
6.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal;
7.
Anggota Tim yang bersangkutan;
8.
Arsip.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : 800 / / 2014
TANGGAL : 05 Januari 2015
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS
PADA PUSKESMAS ADIWERNA KABUPATEN TEGAL
No. |
Nama |
Kedudukan
dalam Tim |
Keterangan |
1. |
dr.
Meliansyori |
Penanggung Jawab |
- |
2. |
dr. Titiek Sumarni |
Dokter Umum |
- |
3. |
Kukuh Dewi S, A.MK. |
Perawat |
- |
4. |
Amalia Safitri, A.MK. |
Programer
TB-Kusta |
|
5. |
Daeti Sulistyawati, Amd.Keb |
Koordinator
Ibu |
- |
6. |
Isnaeni Setyani, S,KM. |
Koordinator
P2P |
|
7. |
St. Risya Alifyanti, S.KM |
Konselor
HIV-AIDS & Administrasi |
- |
8. |
Tri
Murtiasih |
Laborat |
- |
|
|
|
|
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
KABUPATEN
TEGAL
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment