SK PENUNJUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS PUSKESMAS

 


            KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

KABUPATEN TEGAL

 

                       NOMOR : B/P2P/SK/015/15/          / 2014

 

TENTANG

 

PENUNJUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS

 PUSKESMAS ADIWERNA KABUPATEN TEGAL

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam program kesehatan nasional terdapat capaian MDG’s penanganan HIV/AIDS ;

 

 

b.

Bahwa Puskesmas Adiwerna sebagai salah satu pelaksana program kesehatan di Kabupaten Tegal maka wajib berperan dalam pelaksanaan capaian  MDG’s;

 

:

c.

bahwa untuk penanganan HIV/AIDS pada Puskesmas Adiwerna perlu membentuk Tim Penanggulangan HIV/AIDS Puskesmas Adiwerna

 

 

d.

bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada huruf c, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

 

 

4.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Keterbukaan Informasi      Publik;

 

 

5.

Keputusan Menteri Kesehatagn RI Nomor 374/MENKES/SK/V/2009

 

 

 

Tentang Sistem Kesehatan Nasional;

 

 

6.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelyanan Minimal Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

 

7.

Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah selaku Head of Sub Recipient dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selaku Head of Sub Sub Recipient Nomor 414/SRJTG/VIII/2009 dalam Program Pengendalian HIV/AIDS;

 

                                                              

 

 

 

MEMUTUSKAN : ............................

 

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan :

 

  PERTAMA       :    Menunjuk Tim Penanggulangan HIV-AIDS pada Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

  KEDUA           :    Tugas Tim Penanggulangan HIV-AIDS pada Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal sebagai berikut :

 

1.   Penanggung Jawab

-   Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS;

-   Memberikan bimbingan dan arahan kegiatan;

-   Menerima laporan kegiatan dari pengelola Klinik VCT dan Klinik IMS;

-   Melakukan monitoring dan evaluasi program.

                               

2.   Dokter Umum

-   Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan.

 

3.   Perawat

-   Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan

    

4.   Programer TB-Kusta

-      Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan paseian TB sesuai dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan

-      Membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan terpadu TB-HIV

 

5.   Koordinator KIA

-      Menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan sesuai dengan Pedoman Nasional Departemen Kesehatan

-      Membantu dalam pelaksanaan Penanggulangan Penularan dari Ibu ke Anak

 

6.   Koordinator P2P

-      Merencanakan kegiatan penanggulangan HIV-AIDS

-      Mengkoordinasikan pelaksanakan kegiatan dengan lintas program dan lintas sektoral dalam penanggulangan HIV-AIDS

-      Membantu Kepala Puskesmas dalama melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan

 

7.   Konselor HIV-AIDS dan  Administrasi

                                -   Melaksanakan konseling bagi klien Klinik VCT;

                                -   Bertanggung jawab terhadap seluruh administrasi kegiatan;

                                -   Melaksanakan administrasi kegiatan;

                                -   Menginventarisir seluruh kegiatan;

                                -   Membuat laporan dan mengirimkan pada institusi terkait.

 

 

 

LANJUTAN : .............................................

 

 

 

 

 

8.   Laborat

-   Menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman pemeriksaan laborat bagi penderita penyakit infeksi menular seksual;

-   Melakukan pencatatan, menjaga kerahasiaan dan merujuk ke laboratorium rujukan bila perlu.

 

        

         KETIGA          :    Dalam melaksanakan tugas, Tim Penanggulangan HIV-AIDS pada dalam Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal.

 

         KEEMPAT       :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal.

 

         KELIMA          :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                               

 

                                        

Ditetapkan di       :  ADIWERNA

pada tanggal         : 05 Januari 2015  

                                                      KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

                                                                KABUPATEN TEGAL

 

 

 

 

                                                       MELIANSYORI

                                                           

 

 

Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1.   Bupati Tegal (sebagai laporan);

2.   Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal;

3.   Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal;

4.   Kepala BAPEDA Kabupaten Tegal;

5.   Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal;

6.   Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal;

7.   Anggota Tim yang bersangkutan;

8.   Arsip.


 

 

LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

 NOMOR      :  800 /        / 2014      

                                  TANGGAL    :  05 Januari 2015

 

 

 

 

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS

PADA PUSKESMAS ADIWERNA KABUPATEN TEGAL

 

 

 

No.

 

Nama

Kedudukan dalam Tim

Keterangan

1.

dr. Meliansyori

Penanggung Jawab

-

2.

dr. Titiek Sumarni

Dokter Umum

-

3.

Kukuh Dewi S, A.MK.

Perawat

-

4.

Amalia Safitri, A.MK.

Programer TB-Kusta

 

5.

Daeti Sulistyawati, Amd.Keb

Koordinator Ibu

-

6.

Isnaeni Setyani, S,KM.

Koordinator P2P

 

7.

 

St. Risya Alifyanti, S.KM

 

Konselor HIV-AIDS & Administrasi

-

8.

 Tri Murtiasih

Laborat

-

 

 

 

 

 

 

 

                                                  KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

                                                      KABUPATEN TEGAL

 

 

 

 

 

                MELIANSYORI

No comments:

Post a Comment