KRITERIA
7.4.4
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DIMINTA SEBELUM
PELAKSANAAN TINDAKAN BAGI YANG MEMBUTUHAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan
tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed
consent/informed choice. Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus
diberi penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang
direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan.
·
lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu
dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika
pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu
yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh Puskesmas dalam
kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
·
Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan
pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat
memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani
formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami
siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas Pelaksana
Tindakan yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan penjelasan
kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang
beresiko yang akan dilakukan.
2.
Tersedia
formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang beresiko.
3.
Tersedia
prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut.
4.
Pelaksanaan
informed consent di dokumentasikan.
5.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan informed
consent.
|
INFORMED CONSENT |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/26/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Suatu
kegiatan yang dilakukan dan bertujuan untuk meminta ijin atau persetujuan
pasien dan atau keluarga pasien sebelum memberikan tindakan/terapi kepada
pasien. Persetujuan dilakukan secara tertulis. |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Sebagai
pedoman kerja bagi petugas dalam menjalankan informed consent |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
Form
Informed Consent, RM |
||||||||||
6.
PROSEDUR |
1. Petugas menjelaskan jenis, maksud dan tujuan pemberian tindakan/terapi
kepada pasien atau keluarga. 2. Petugas menanyakan kepada pasien tentang penjelasan yang diberikan 3. Petugas meminta paraf penerima informasi bila pasien/keluarga sudah mengerti 4. Petugas menanyakan secara lisan apakah pasien dan keluarga
menyetujui/menolak tindakan yang
dilakukan. 5. Petugas mengisi nama pasien, umur dan alamat di form informed consent persetujuan/penolakan. 6. Petugas mengisi jenis tindakan yang dilakukan. 7. Petugas meminta pasien/keluarga membaca pernyataan informed consent
persetujuan/penolakan 8. Petugas meminta pasien/keluarga menandatangani informed consent
persetujuan/penolakan 9. Petugas menandatangani informed consent persetujuan/penolakan di kolom petugas 10. Petugas mengarsipkan informed consent |
||||||||||
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua unit pelayanan |
||||||||||
8.
REKAMAN HISTORIS |
|
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
KALIBAGOR
JalanSuwarjono No. 48 Telp.
(0281) 6438207
Banyumas 53191
INFORMED CONSENT |
Unit : |
Nomor RM
: |
Nama : |
Umur : |
|
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS Saya, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Umur / jenis kelamin : Alamat : Bukti diri/KTP : Dengan ini menyatakan sesungguhnya telah
memberikan PERSETUJUAN Untuk dilakukan tindakan medis berupa** ............................. Terhadap diri saya sendiri*/Istri*/Anak*/Ibu saya*, dengan Nama : Umur/jenis kelamin : Alamat : Bukti diri/KTP : Keterangan : Yang tujuan, sifat, dan perlunya tindakan medis
tersebut di atas, serta resiko yang dapat ditimbulkannya telah cukup
dijelaskan oleh dokter dan saya mengerti sepenuhnya.Demikian pernyataan ini
saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.
Kalibagor,............................... Saksi-saksi Dokter Yang membuat
pernyataan Tanda tangan
Tanda tangan Tanda
tangan (........................)
(...........................)
(.............................) **Isi dengan jenis tindakan yang akan dilakukan *Lingkari dan coret yang lain |
|
EVALUASI INFORMED
CONSENT |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/27/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Evaluasi informed consent adalah langkah-langkah
yang dilakukan dalam menilai kesesuaian tindakan yang dilakukan dengan
prosedur yang ada. Evaluasi informed consent dilakukan oleh tim mutu
Puskesmas. Evaluasi informed consent dilakukan setiap 3
bulan sekali. |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan informed
consent |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
Langkah-langkah
evaluasi informed consent wajib sesuai dengan langkah-langkah SOP ini |
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
|
||||||||||
6.
PROSEDUR |
1. Tim mutu menyiapkan daftar tilik untuk evaluasi
informed consent 2. Tim mutu menentukan jadual pelaksanaan evaluasi
informed consent 3. Tim mutu menentukan petugas evaluasi informed
consent 4. Petugas melaksanakan evaluasi informed consent 5. Petugas merekap hasil evaluasi informed consent 6. Petugas melaporkan hasil rekapan evaluasi pada
koordinator mutu 7. Tim mutu membahas hasil evaluasi 8. Tim mutu membahas rencana tindak lanjut 9. Koordinator mutu menyampaikan hasil evaluasi pada
Kepala Puskesmas pada lokakarya mini Puskesmas 10. Kepala Puskesmas membahas rencana tindak lanjut
pada Lokakarya mini Puskesmas 11. Melaksanakan tindak lanjut |
||||||||||
7.
UNIT TERKAIT |
Koordinator Mutu, Anggota
Mutu, Kepala Puskesmas |
||||||||||
8. REKAMAN HISTORIS |
|
No comments:
Post a Comment