KRITERIA
7.4.3
RENCANA LAYANAN TERPADU DISUSUN SECARA
KOMPREHENSIF OLEH TIM KESEHATAN ANTAR PROFESI DENGAN KEJELASAN TANGGUNG JAWAB
DARI MASING-MASING ANGGOTANYA
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan
tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yang akan
diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau keluarga pasien, jadwal
kegiatan, sumber daya yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap
anggota tim kesehatan dalam melaksanakan
layanan.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Layanan
di lakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang di inginkan oleh tenaga
kesehatan dan pasien/keluarga pasien.
2.
Rencana
layanan tersebut di susun dengan tahapan waktu yang jelas.
3.
Rencana
layanan tersebut di laksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan
sumber daya manusia.
4.
Resiko
yang mungkin terjadi pada pasien di pertimbangkan sejak awal dalam menyusun
rencana layanan.
5.
Efek
samping dan resiko pengobatan di informasikan.
6.
Rencana
layanan tersebut di dokumentasikan dalam rekam medis.
7.
Rencana
layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
|
PELAKSANAAN LAYANAN TERPADU |
|
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/22/2016 |
||
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||
Halaman : 1 |
|||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|
1.
PENGERTIAN |
Antenatal care
(ANC) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ibu hamil selama
kehamilannya, agar ibu memahami pentingnya pemelihraan kesehatan selama hamil
dan juga untuk mendeteksi dini faktor resiko serta menangani masalah tersebut
secara dini. |
||
2.
TUJUAN |
Memastikan pelayanan KIA dilakukan oleh bidan sesuai
dengan peraturan, Dokumen, dan undang-undang yang berlaku agar ibu
mendapatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu. |
||
3.
REFERENSI |
Saifudin, AB. 2002. Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Maternal
dan Neoatal. Jakarta. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo |
||
4.
PERALATAN |
1.
Sabun, handuk air mengalir 2.
Timbangan injak 3.
Alat pengukur tinggi badan. 4.
Meteran kain dan pita LILA 5.
Tensi meter dan Stetoskop. 6.
Stetoskop linek 7.
Reflek hammer 8.
Jam tangan dan Selimut 9.
Kalender kehamilan 10. Administrasi
klinik ( Kartu ibu, Buku KIA, buku register ibu, buku kohort ibu, blangko
rujukan internal dan eksternal, kantong persalinan, form P4K ) |
||
5.
PROSEDUR |
1. Menerima kartu RM dan memanggil pasien 2. Anamnesis ibu meliputi a. Identifikasi diri ibu dan suami b. Riwayat kehamilan sekarang dan lalu c. Riwayat
kesehatan atau penyakit yang diderita sekarang dan lalu. d. Riwayat
sosial ekonomi 3. Pemerikaan fisik meliputi a. Vital sign: tekanan darah, suhu, respirasi, nadi. b. Mengukur tinggi badan, berat badan, LILA c. Pemeriksaan fisik head to toe |
PUSKESMAS KALIBAGOR |
PELAKSANAAN LAYANAN TERPADU |
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/22/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 2 |
|||||||||||
|
d. Pemeriksaan abdomen 1) Pemeriksaan leopold 1-4 untuk menentukan posisi dan
presentasi janin. 2) Menghitung umur kehamilan 3) Auskultasi 4. Melakukan rujukan internal a. Laborat untuk pemeriksaan Hb, golda dan protein
urine. b. Poli umum jika tekanan darah >140/90 mmHg atau
diastole ≥15 mmHg c. Pojok gizi jika LILA <23,5 cm, Hb <11gr% d. Poli gigi bila ada kelainan.keluhan penyakit gigi. 5. Untuk kunjungan ulang pada ibu hamil (K4) dirujuk ke
laborat untuk pemeriksaan Hb dan pemeriksaan urin protein. 6. Melakukan tindakan medis seperti Imunisasi TT,
pemberian infus, oksigen (jika perlu). 7. Melakukan rujukan eksternal bila ada indikasi penyakit
menular dan atau beresiko tinggi kematian. 8. Melakukan KIE sesuai dengan keluhan yang dialami
ibu. 9. Memberikan resep sesuai dengan hasil pemeriksaan. Melakukan pencatatan data dan
hasil pemeriksaan ke dalam buku KIA, Kartu Ibu, Register, kohort ibu hamil,
kantong persalinan, buku resti dan form P4K. |
||||||||||
6.
UNIT TERKAIT |
KIA, Laborat, Gizi, Poli Umum, Gigi |
||||||||||
7. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
|
PEMBERIAN INFORMASI EFEK
SAMPING DAN RISIKO PENGOBATAN |
|
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/24/2016 |
|
|
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||
Halaman : 1 |
|||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP.
19751126 200701 2 006 |
|
1.
PENGERTIAN |
Pemberian informasi efek samping dan risiko pengobatan
adalah pemberian informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan kepada
pasien terutama pada pasien yang akan menjalani pengobatan jangka panjang |
||
2.
TUJUAN |
Agar pasien yang akan menjalani pengobatan (terutama
pengobatan jangka panjang) memahami efek samping dan risiko yang bisa
ditimbulkan selama pengobatan |
||
3.
KEBIJAKAN |
|
||
4.
REFERENSI |
|
||
5.
PERALATAN |
Alat
standar diagnostik, alat tulis, rekam medis |
||
6.
PROSEDUR |
1. Petugas melakukan anamnesa 2. Petugas melakukan vital sign 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 5. Petugas melakukan rencana terapi 6. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan yang didapat 7. Petugas menjelaskan efek samping obat yang akan
diberikan 8. Petugas menjelaskan risiko pengobatan yang mungkin
terjadi pada pasien 9. Petugas memberitahukan kepada pasien untuk
menginformasikan kepada petugas bila terjadi reaksi efek samping 10. Petugas memastikan pasien mengerti penjelasan yang
diberikan |
||
7.
UNIT
TERKAIT |
Semua
Unit pelayanan |
|
PENDIDIKAN / PENYULUHAN |
|
|
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/25/2016 |
||
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||
Halaman : 1 |
|||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|
1.
Pengertian |
Pendidikan/penyuluhan adalah menyampaikan informasi
berupa pesan kepada pihak lain dengan cara tertentu untuk menambah wawasan
tentang penyakitnya dan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan peran serta
dalam menghadapi penyakitnya |
||
2.
Tujuan |
Untuk menjadi acuan bagi tenaga medis atau tenaga
keperawatan dalam melakukan pendidikan atau penyuluhan pasien |
||
3.
Kebijakan |
Pelaksanaan pendidikan
/ penyuluhan pasien harus
mengikuti langkah - langkah yang tertuang dalam instruksi kerja |
||
4.
Referensi |
|
||
5.
Peralatan |
Alat tulis, Alat peraga |
||
6.
Prosedur |
1. Melakukan anamnesa pada pasien 2. Melakukan pemeriksaan fisik 3. Menentukan diagnosa 4. Menentukan tujuan pendidikan/penyuluhan 5. Memilih metode yang tepat 6. Menentukan jenis alat peraga yang akan digunakan 7. Melaksanakan pendidikan/penyuluhan 8. Menilai hasil pendidikan/penyuluhan 9. Melakukan tindak lanjut dari pendidikan/penyuluhan |
||
7.
Diagram alir |
|
PUSKESMAS KALIBAGOR |
PENDIDIKAN / PENYULUHAN |
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP. 19751126 200701
2 006 |
|||||||||
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/25/2016 |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 2 |
|||||||||||
8.
UNIT TERKAIT |
Bp umum |
||||||||||
9. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
|
PENYUSUNAN LAYANAN
TERPADU |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen :SOP/VII/UKP/23/2016 |
|
|||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 2 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
dr.Fajar
Windiyasari D.W, MM NIP.
19751126 200701 2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Penyusunan layanan terpadu adalah prosedur dalam
menyusun rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar
pelayanan klinis yang dilakukan oleh tim interprofesi |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Mendapatkan ketepatan rencana layanan yang sesuai
dengan kondisi pasien jika diperlukan penanganan secara tim |
||||||||||
3.
KEBIJAKAN |
|
||||||||||
4.
REFERENSI |
|
||||||||||
5.
PERALATAN |
Alat tulis |
||||||||||
6.
PROSEDUR |
1. Koordinator tim interprofesi membuat undangan pertemuan
kepada seluruh anggota tim 2. Tim interprofesi membahas pelaksanaan layanan terpadu 3. Tim interprofesi menyusun tujuan layanan yang akan
diberikan 4. Tim interprofesi menentukan jadual pelaksanaan layanan
terpadu 5. Tim interprofesi menentukan susunan tim interprofesi 6. Tim interprofesi menentukan tugas masing-masing 7. Tim interprofesi menentukan tempat pelaksanaan layanan
terpadu 8. Tim interprofesi menentukan acara pelaksanaan layanan
terpadu 9. Tim interprofesi menyusun pendidikan/penyuluhan pada
pasien 10. Tim interprofesi mempertimbangkan risiko yang mungkin
terjadi pada layanan |
||||||||||
7. UNIT TERKAIT |
Tim Interprofesi |
||||||||||
8. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
No comments:
Post a Comment