UPTD PUSKESMAS
SELOMERTO
1 |
PEMBENTUKAN TEAM INTERPROFESI
|
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Selomerto 1
dr. Sumanto NIP.
196409092002121001 |
||
SOP |
No. Kode |
: |
||
Terbitan |
: |
|||
No.
Revisi |
: |
|||
Tgl. Mulai Berlaku |
: 1 Mei
2019 |
|||
Halaman |
: 1 /3 |
1.
Definisi |
Pembentukan tim interprofesi
adalah suatu proses dalam pembentukan tim yang berisi petugas kesehatan yang
profesional untuk melakukan kajian bila diperlukan penanganan secara tim |
|||||||||||
2.
Tujuan |
Sebagai pedoman
dalam pembentukan tim interprofesi untuk melakukan kajian
jika diperlukan penanganan secara tim Agar mampu melakukan kajian jika diperlukan penanganan
secara tim |
|||||||||||
3.
Kebijakan |
|
|||||||||||
4.
Referensi |
Kesepakatan Bersama |
|||||||||||
5.
Prosedur |
1.
Kepala Puskesmas mengidentifikasi
kebutuhan pembentukan tim interprofesi 2.
Kepala Puskesmas merencanakan
pertemuan untuk membentuk tim interprofesi 3.
Kepala Puskesmas meminta kepala TU
untuk mengundang masing-masing koordinator program dalam pertemuan pembentukan tim
interprofesi 4.
Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi 5.
Kepala Puskesmas dan peserta
pertemuan menganalisa kompetensi masing masing petugas klinis 6.
Kepala Puskesmas dan peserta
pertemuan menentukan susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim dan sekretaris 7.
Sekretaris
tim interprofesi membuat undangan untuk
anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk 8.
Ketua tim interprofesi dan anggota
tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan
penanganan terpadu. 9.
Ketua
tim dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan penanganan secara terpadu 10.
Ketua tim melaporkan hasil kajian kepada Kepala Puskesmas. 11.
Sekretaris tim mendokumentasikan hasil kajian. |
|||||||||||
6.
Diagram
Alir |
Kepala Puskesmas merencanakan
pertemuan untuk membentuk tim interprofesi Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi Sekretaris tim mendokumentasikan hasil
kajian Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menganalisa
kompetensi masing masing petugas klinis Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menentukan
susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim dan
sekretaris Sekretaris
tim interprofesi membuat undangan untuk
anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk Ketua tim interprofesi dan
anggota tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang
memerlukan penanganan terpadu Ketua tim melaporkan hasil kajian kepada
Kepala Puskesmas Ketua tim
dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan penanganan secara terpadu Kepala Puskesmas meminta kepala
TU untuk mengundang masing-masing koordinator program dalam pertemuan pembentukan tim
interprofesi Kepala Puskesmas mengidentifikasi kebutuhan
pembentukan tim interprofesi |
|||||||||||
7.
Dokumen
Terkait |
v Susunan tim interprofesi v Notulen rapat pembentukan tim
interprofesi v Daftar kompetensi petugas |
|||||||||||
8.
Distribusi |
v Pendaftaran v Poli Umum v Poli Gigi v Poli KIA v IGD v Kamar Obat v Laboratorium |
9. Rekaman Historis
Perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PEMBENTUKAN TEAM INTERPROFESI
|
||
DAFTAR TILIK |
No.
Kode |
: |
|
Terbitan |
: |
||
No. Revisi |
: |
||
Tgl.
Mulai Berlaku |
: |
||
Halaman |
: |
No |
Langkah Kegiatan |
Ya |
Tidak |
Tidak Berlaku |
|
1 |
Apakah |
Kepala Puskesmas mengidentifikasi
kebutuhan pembentukan tim interprofesi |
|
|
|
2 |
Apakah |
Kepala Puskesmas merencanakan
pertemuan untuk membentuk tim interprofesi |
|
|
|
3 |
Apakah |
Kepala Puskesmas meminta kepala TU
untuk mengundang masing-masing koordinator program dalam pertemuan pembentukan tim
interprofesi |
|
|
|
4 |
Apakah |
Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi |
|
|
|
5 |
Apakah |
Kepala Puskesmas dan peserta
pertemuan menganalisa kompetensi masing masing petugas klinis |
|
|
|
6 |
Apakah |
Kepala Puskesmas dan peserta
pertemuan menentukan susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim dan sekretaris |
|
|
|
7 |
Apakah |
Sekretaris tim interprofesi membuat undangan untuk anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk |
|
|
|
8 |
Apakah |
Ketua tim interprofesi dan anggota
tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan
penanganan terpadu |
|
|
|
9 |
Apakah |
Ketua tim dan
anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan
penanganan secara terpadu |
|
|
|
10 |
Apakah |
Ketua
tim melaporkan hasil kajian kepada Kepala Puskesmas |
|
|
|
11 |
Apakah |
Sekretaris
tim mendokumentasikan hasil kajian |
|
|
|
CR
= ……% Selomerto, ……
Pelaksana/ Auditor
…………………..
No comments:
Post a Comment