731b SOP PEMBENTUKAN TIM INTERPROFESI

 

 

 

 

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS

SELOMERTO 1

PEMBENTUKAN TEAM  INTERPROFESI

 

Disahkan oleh Kepala Puskesmas Selomerto 1

 

 

dr. Sumanto

NIP. 196409092002121001

 

 

 

SOP

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1 Mei 2019

Halaman                      

: 1 /3

 

1.   Definisi

Pembentukan tim interprofesi adalah suatu proses dalam pembentukan tim yang berisi petugas kesehatan yang profesional untuk melakukan kajian bila diperlukan penanganan secara tim

2.   Tujuan

Sebagai pedoman dalam pembentukan tim interprofesi untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim

Agar mampu melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim

3.   Kebijakan

 

4.   Referensi

Kesepakatan Bersama

5.   Prosedur

1.     Kepala Puskesmas mengidentifikasi kebutuhan pembentukan tim interprofesi

2.     Kepala Puskesmas merencanakan pertemuan untuk membentuk tim interprofesi

3.     Kepala Puskesmas meminta kepala TU untuk mengundang masing-masing koordinator program  dalam pertemuan pembentukan tim interprofesi

4.     Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi

5.     Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menganalisa kompetensi masing masing petugas klinis

6.     Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menentukan susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim  dan sekretaris

7.     Sekretaris tim interprofesi  membuat undangan untuk anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk

8.     Ketua  tim interprofesi  dan anggota tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan penanganan terpadu.

9.     Ketua tim dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan  penanganan secara terpadu

10.  Ketua tim melaporkan hasil kajian kepada Kepala Puskesmas.

11.  Sekretaris tim mendokumentasikan hasil kajian.

 

 

6.   Diagram Alir

Kepala Puskesmas merencanakan pertemuan untuk membentuk tim interprofesi

Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi

 

Sekretaris tim mendokumentasikan hasil kajian

Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menganalisa kompetensi masing masing petugas klinis

 

Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menentukan susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim  dan sekretaris

 

Sekretaris tim interprofesi  membuat undangan untuk anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk

 

Ketua  tim interprofesi  dan anggota tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan penanganan terpadu

 

Ketua tim melaporkan hasil kajian kepada Kepala Puskesmas

Ketua tim dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan  penanganan secara terpadu

 

Kepala Puskesmas meminta kepala TU untuk mengundang masing-masing koordinator program  dalam pertemuan pembentukan tim interprofesi

Kepala Puskesmas mengidentifikasi kebutuhan pembentukan tim interprofesi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.   Dokumen Terkait

v Susunan tim interprofesi

v Notulen rapat pembentukan tim interprofesi

v Daftar kompetensi petugas

 

8.   Distribusi

v  Pendaftaran

v  Poli Umum

v  Poli Gigi

v  Poli KIA

v  IGD

v  Kamar Obat

v  Laboratorium

 

9.       Rekaman  Historis Perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS

SELOMERTO 1

PEMBENTUKAN TEAM  INTERPROFESI

 

 

DAFTAR TILIK

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku 

:

Halaman                      

:

 

No

Langkah Kegiatan

Ya

Tidak

Tidak Berlaku

1

Apakah

Kepala Puskesmas mengidentifikasi kebutuhan pembentukan tim interprofesi

 

 

 

2

Apakah

Kepala Puskesmas merencanakan pertemuan untuk membentuk tim interprofesi

 

 

 

3

Apakah

Kepala Puskesmas meminta kepala TU untuk mengundang masing-masing koordinator program  dalam pertemuan pembentukan tim interprofesi

 

 

 

4

Apakah

Koordinator menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi

 

 

 

5

Apakah

Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menganalisa kompetensi masing masing petugas klinis

 

 

 

6

Apakah

Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menentukan susunan tim interprofesi, termasuk ketua tim  dan sekretaris

 

 

 

7

Apakah

Sekretaris tim interprofesi  membuat undangan untuk anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk

 

 

 

8

Apakah

Ketua  tim interprofesi  dan anggota tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan penanganan terpadu

 

 

 

9

Apakah

Ketua tim dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan  penanganan secara terpadu

 

 

 

10

Apakah

Ketua tim melaporkan hasil kajian kepada Kepala Puskesmas

 

 

 

11

Apakah

Sekretaris tim mendokumentasikan hasil kajian

 

 

 

 

  

 

CR = ……%                                                                  Selomerto, ……

                                                                                  Pelaksana/ Auditor

 

 

 

                                                                                   …………………..

No comments:

Post a Comment